|
| | Author | Message |
|---|
gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Sertifikat Kompetensi Thu Dec 18, 2008 12:33 pm | |
| SERTIFIKAT KOMPETENSI Sebagai dokter yang memberikan pelayanan kedokteran di tingkat pertama, DPU ( Dokter Praktik Umum ) dituntut untuk menguasai kompetensi tertentu sebagaimana telah ditetapkan oleh Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia. Standar kompetensi dokter adalah seperangkat tindakan cerdas dan bertanggung jawab yang dimiliki oleh seorang dokter sebagai syarat untuk dapat dinyatakan mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan profesinya. Unsur standar kompetensi adalah: a. Landasan kepribadian. b. Penguasaan ilmu dan ketrampilan. c. Kemampuan berkarya. d. Sikap dan perilaku dalam berkarya. e. Pemahaman kaidah.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran diseluruh Indonesia setelah lulus ujian kompetensi. Untuk dokter spesialis ditetapkan oleh Kolegium terkait, sedangkan untuk dokter praktek umum ( DPU ) ditetapkan oleh Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia ( KDDKI ).
Sertifikat Kompetensi dapat diperoleh melalui Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Kedokteran Berkelanjutan ( P2KB ) bagi DPU sesuai dengan UU RI no 29 th 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu bahwa dokter yang praktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
SERTIFIKAT KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh KDDKI/Kolegium terkait bersama dengan STR yang dikeluarkan oleh KKI dan REKOMENDASI IDI merupakan persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIP. Proses pemberian Sertifikat Kompetensi setelah dokter mengikuti / menjalani berbagai kegiatan program pengembangan pendidikan berkelanjutan yang memenuhi persyaratan ini disebut sebagai proses resertifikasi.
KOMPETENSI DOKTER PRAKTIK UMUM Kompetensi dokter layanan kedokteran primer termuat dalam dokumen Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI ) tahun 2006 berjudul Standar Kompetensi Dokter, yang menjabarkannya dalam 7 area kompetensi, yaitu: 1.Area Komunikasi Effektif. Mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan non verbal dengan pasien semua usia,anggota keluarga,masyarakat,kolega dan profesi lain.
2.Area Ketrampilan Klinis. Melakukan prosedur klinis dalam menghadapi masalah kedokteran sesuai dengan kebutuhan pasien dan kewenangannya.
3.Area Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran. Mengidentifikasi,menjelaskan dan merancang penyelesaian masalah kesehatan secara ilmiah menurut ilmu kedokteran-kesehatan mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum.
4.Area Pengelolaan Masalah Kesehatan. Mengelola masalah kesehatan individu,keluarga maupun masyarakat secara komprehensif,holistik,bersinambung,koordinatif dan kolaboratif dalam konteks pelayanan kesehatan tingkat primer.
5.Area Pengelolaan Informasi. Mengakses,mengelola,menilai secara kritis kesahihan dan kemamputerapan informasi untuk menjelaskan dan menyelesaikan masalah, atau mengambil keputusan dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan ditingkat primer.
6.Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri. Melakukan praktik kedokteran dengan penuh kesadaran atas kemampuan dan keterbatasannya mengatasi masalah emosional, personal, kesehatan, dan kesejahteraan yang dapat mempengaruhi kemampuan profesinya, belajar sepanjang hayat,merencanakan, menerapkan dan memantau perkembangan profesi secara sinambung.
7.Area Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan Pasien. Berperilaku profesional dalam praktik kedokteran serta mendukung kebijakan kesehatan, bermoral dan beretika serta memahami isu etik maupun aspek medikolegal dalam praktik kedokteran, menerapkan program keselamatan pasien.
Ke 7 area kompetensi ini diperlukan agar DPU dapat menyelesaikan masalah kesehatan-kedokteran yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. Dalam lampiran dokumen diatas tercantum juga masalah kedokteran yang merupakan tanggung jawab DPU dan tingkat kompetensi ( level of competence ) yang dituntut darinya. Oleh sebab itu materi pembelajaran dalam program P2KB yang diupayakan oleh sub-organisasi IDI lainnya ( PDSp, PDSm, dll ) hendaknya disesuaikan dengan kompetensi tersebut. Individu dokter juga dianjurkan untuk mengacu kepada kompetensi ini dalam menyusun rencana pengembangan dirinya.
Dalam tatanan pelayanan kesehatan primer, pada kenyataannya terdapat dokter yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan khusus seperti di UGD, pusat pelayanan transfusi darah, industri, pusat pelayanan hemodialisis, pelabuhan, perusahaan, dll. Untuk DPU ini tentu diperlukan pengetahuan dan ketrampilan khusus dari 7 area kompetensi diatas. Hal ini perlu diperhatikan oleh yang bersangkutan dalam menjalankan P2KB nya, dan PDSm, ikatan dilingkungan IDI, Ikatan Dokter Kesehatan Kerja ( IDKI ) dapat mengambil peran dalam upaya P2KB ini.
PROGRAM P2KB DPU P2KB adalah upaya pembinaan bersistem untuk meningkatakan dan mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesional agar dokter senantiasa layak menjalankan profesinya, dalam hal ini profesi DPU. Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses resertifikasi untuk kepentingan pengurusan / registrasi ulang dan perpanjangan izin praktik umum.
Tujuan umum program ini adalah untuk mendorong peningkatan profesionalisme setiap DPU dengan cara uji diri ( self-assessment ) melalui pemenuhan angka kredit minimal untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai dokter penyelenggara pelayanan primer, yang meliputi kompetensi di ranah kognitif, psikomotor maupun afektif.
Tujuan khusus program P2KB: 1. Meningkatkan kinerja profesional DPU. 2.Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan klinis DPU. 3. Menjamin sikap etis DPU dalam memberikan layanan kedokteran sesuai dengan kewenangannya.
Tujuan khusus diatas dicapai oleh para DPU dengan cara mengikuti / menjalani berbagai kegiatan bernilai pendidikan, kemudian melaporkan kegiatan itu kepada Badan P2KB diwilayah kerja masing masing untuk diproses lebih lanjut. Proses yang dimaksud adalah verifikasi berbagai dokumen bukti, guna menilai kelayakan yang bersangkutan untuk memperoleh rekomendasi IDI dan Sertifikat Kompetensi. Badan P2KB wilayah memegang kewenangan penuh untuk mengelola proses pembinaan ini.
Ditinjau dari sudut keprofesian, kegiatan dalam P2KB ini dibedakan atas 5 ranah ( domain ) kegiatan berikut ini: A.Kegiatan Pembelajaran ( learning ) Yaitu kegiatan yang membuat seseorang mempelajari suatu pengetahuan / ketrampilan, misalnya membaca artikel di jurnal, menelusuri informasi / sesi EBM, mengikuti suatu pelatihan.
B.Kegiatan Profesional Yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya sebagai dokter sehingga memberinya kesempatan untuk mempertahankan / meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan klinisnya, misalnya menangani pasien, menyajikan makalah menyangkut masalah klinis dalam suatu seminar atau menjadi instruktur dalam suatu workshop / pelatihan.
C.Kegiatan Pengabdian Masyarakat Yaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umu atau masyarakat profesinya yang memberinya kesempatan untuk mengasah pengetahuan dan ketrampilan klinisnya, misalnya memberikan penyuluhan kesehatan, terlibat dalam penanggulangan bencana, duduk sebagai anggota suatu pokja organisasi profesi ( misalnya pokja AIDS, penyusunan formularium ).
D.Kegiatan Publikasi Ilmiah Yaitu kegiatan yang menghasilkan karya tulis yang dipublikasikan, misalnya menulis buku ( dengan ISBN ), menerjemahkan buku di bidang ilmunya ( dengan ISBN ), menulis laporan kasus, menulis tinjauan pustaka yang dipublikasikan di jurnal ( yang terakreditasi ), mengasuh rubrik ilmiah / populer kedokteran.
E.Kegiatan Pengembangan Ilmu dan Pendidikan Yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan, misalnya melakukan penelitian dibidang pelayanan primer, mendidik / mengajar termasuk membuat ujiannya, menjadi supervisor atau membimbing di bidang ilmunya.
Kondisi dan situasi organisasi IDI, kondisi dan situasi tempat kerja dokter, maupun profil anggota IDI di seluruh Indonesia, khususnya DPU, sangat besar rentang ragamnya. Ini tidak dapat dipungkiri, berpengaruh terhadap mutu layanan. Program P2KB yang dijalankan dengan baik diharapkan dapat memperkecil kesenjangan ini, yaitu dengan jalan mendorong anggota untuk mencakup lebih banyak ranah kegiatan, bukan hanya ranah profesional dan ranah pembelajaran. Namun, pada awal awal program ini berlangsung, perlu diberikan toleransi yang cukup agar ketentuan P2KB ini tidak memberatkan anggota. Anggota yang perlu mendapat perhatian antara lain DPU purna bakti yang masih giat berpraktik.
Sumber: CPD Petunjuk Teknis Program P2KB
Last edited by gitahafas on Thu Jun 03, 2010 5:53 am; edited 5 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Sertifikat Kompetensi Fri Jan 09, 2009 12:01 pm | |
| |
|  | | ferry611

Number of posts: 197 Age: 56 Location: jakarta Registration date: 2008-09-08
 | Subject: Re: Sertifikat Kompetensi Fri Jan 09, 2009 6:06 pm | |
| |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Sertifikat Kompetensi Fri Jan 09, 2009 7:12 pm | |
| Sabar....sabar......nah nanti FER, untuk memperpanjang SIP kamu harus mendapat rekomendasi dari Perhimpunan/ Kolegium terkait, seperti kamu , ya dari Perhimpunan RM. Kamu punya ga BUKU LOG dan BORANG PENGISIAN..... disitu kan ada kinerja pembelajaran,kinerja profesional,kinerja pengabdian masyarakat/profesi,publikas ilmiah,kinerja pengembangan ilmu dan pendidikan........baca pelan2 ya,disitu kan ada petunjuk pengisian borang penilaian,kamu harus bisa memenuhi nilai minimal yang ditetapkan. Nah dihalaman paling belakang ada lembar HASIL EVALUASI BORANG PENILAIAN DIRI, disitu kan ditulis LAYAK/ TIDAK LAYAK mendapat rekomendasi untuk memperoleh SERTIFIKAT KOMPETENSI. Kalau belum layak ada anjurannya disitu, kamu harus menambah kegiatan di ranah apa saja dan berupa apa saja. Makanya acara2 Perhimpunan RM harus kamu ikuti dengan baik sehingga Hasil Evaluasi Borang Penilaian Diri kamu LAYAK dan mendapat rekomendasi untuk memperoleh SERTIFIKAT KOMPETENSI. Dengan memperoleh Sertifikat Kompetensi kamu lalu bisa mengurus STR , yang syarat2 nya sudah ada di Forum ini. Setelah STR kamu keluar baru kamu bisa ke IDI dan mengurus REKOMENDASI IDI, syarat2nya juga sudah ada aku lengkapi di Forum ini. Setelah Rekomendasi IDI kamu ada barulah kamu bisa melengkapi syarat2 pembuatan SIP. Gampang kan FER.......semuanya sudah aku lengkapi di Forum ini.....cuma bacanya memang harus pelan2 supaya ga bingung urut2annya. Aku ulang ya.....pertama harus punya SERTIFIKAT KOMPETENSI, kedua baru bisa urus STR, ketiga urus REKOMENDASI IDI, baru terakhir bisa urus SIP. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Sertifikat Kompetensi Thu Jul 22, 2010 12:07 pm | |
| PASAL PASAL TENTANG KOMPETENSI DALAM UUPK RACIKAN KHUSUS - Edisi Agustus 2006 (Vol.6 No.1) Farmacia 1. Ketentuan Umum • Pasal 1, butir 4 Sertifikat KOMPETENSI adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter ataudokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji KOMPETENSI. • Pasal 1, butir 5 Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat KOMPETENSI dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. • Pasal 1, butir 11 Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, KOMPETENSI yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. 2. Tentang Tugas KKI • Pasal 8, huruf c Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang : mengesahkan standar KOMPETENSI dokter dan dokter gigi; 3. Pendidikan Berkelanjutan • Pasal 27 Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan KOMPETENSI kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi. 4. Registrasi Dokter • Pasal 29, ayat 3 huruf d: Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan : memiliki sertifikat KOMPETENSI; 5. Dokter lulusan luar negeri • Pasal 30, ayat 2 huruf b, tentang evaluasi terhadap dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia, meliputi: kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat KOMPETENSI; 6. Wewenang Dokter Pasal 35, ayat 1: Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan KOMPETENSI yang dimiliki, yang terdiri atas: • mewawancarai pasien; • memeriksa fisik dan mental pasien; • menentukan pemeriksaan penunjang; • menegakkan diagnosis; • menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; • melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi; • menulis resep obat dan alat kesehatan; • menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi; • menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan • meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Penjelasan Pasal-pasal UUPK Tentang Kompetensi • Penjelasan umum, alinea 3: Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan KOMPETENSI yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. • Pasal 8, huruf c Standar KOMPETENSI disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi serta kolegium kedokteran dan kolegium kedokteran gigi. • Pasal 29, ayat 3, huruf d: Sertifikat KOMPETENSI dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan. |
|  | | |
Similar topics |  |
|
| | Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |