|
| | Badan Pengawas Rumah Sakit | |
| |
| Author | Message |
|---|
gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Badan Pengawas Rumah Sakit Fri Mar 18, 2011 5:21 pm | |
| BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PERLU SEGERA DIBENTUK Jumat, 18 Maret 2011 | 05:58 WIB Jakarta, Kompas - Hingga satu setengah tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pemerintah tak kunjung membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit. Pengawasan internal rumah sakit yang selama ini ada belum memberikan perbaikan pelayanan kesehatan rumah sakit. Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azaz Tigor Nainggolan menilai, pengawasan pelayanan kesehatan belum optimal. Ia masih melihat diskriminasi yang dilakukan rumah sakit terhadap pemegang kartu keluarga miskin (Gakin) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). ”Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara tanpa melihat kaya atau miskin,” katanya di sela-sela ”Dialog Interaktif Mengenal Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit”, Kamis (17/3) di Jakarta. Tigor meminta pemerintah segera melaksanakan amanat UU tentang Rumah Sakit untuk membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).
Menurut Direktur Bina Upaya Rujukan Kementerian Kesehatan Chairul Radjab Nasution, pemerintah sedang membahas peraturan pemerintah tentang Pembentukan BPRS. Chairul menjelaskan, BPRS bertugas mengawasi secara independen penyelenggaraan pelayanan semua rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Institusi ini juga bisa dibentuk di tingkat provinsi.
Badan pengawas yang beranggotakan wakil pemerintah, asosiasi rumah sakit, masyarakat, dan profesi ini diharapkan memberikan kontrol secara independen. Selama ini pengawasan terhadap rumah sakit pemerintah dilakukan oleh dewan pengawas internal rumah sakit. Ketua Kompartemen Umum Persatuan Rumah Sakit Indonesia Djoti Atmodjo menuturkan, BPRS bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Terkait mutu pelayanan rumah sakit, menurut Djoti, saat ini baru 41 persen dari 1.523 rumah sakit di Indonesia yang telah diakreditasi.
Ia berharap 59 persen rumah sakit sisanya bisa segera diakreditasi. Dalam UU RS, rumah sakit wajib diakreditasi. Rumah sakit diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Ketua II Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Sumarjati Arjoso mengatakan, peraturan dan mekanisme pengawasan rumah sakit saat ini sudah baik. ”Semua tergantung pelaksananya,” katanya. (ICH)
Last edited by gitahafas on Tue Mar 29, 2011 6:58 pm; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Sat Mar 19, 2011 5:43 am | |
| RUMAH SAKIT SE INDONESIA AKAN DINILAI KINERJANYA Jumat, 11/03/2011 15:39 WIB AN Uyung Pramudiarja - detikHealth Jakarta, Untuk pertama kalinya pemerintah akan memeriksa seluruh fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, puskesmas dan laboratorium. Sekitar 10.000 fasilitas kesehatan akan dinilai untuk mengetahui yang kualitasnya masih di bawah standar. Fasilitas kesehatan yang akan diperiksa dalam Riset Fasilitas Kesehatan (Rifas) 2010-2011 mencakup 1.523 rumah sakit milik pemerintah, BUMN dan swasta. Selain itu, Rifas juga akan mencakup 9.005 Puskesmas dan 717 laboratorium mandiri yang tersebar di 500 kabupaten/kota se-Indonesia.
Penilaian dalam Rifas 2010-2011 ini akan difokuskan untuk melihat kecukupan dan ketepatan penyediaan fasilitas kesehatan berikut kinerjanya. Aspek yang dinilai di antarnya meliputi sumber daya manusia, pembiayaan, sarana, peralatan dan obat-obatan. Hasil penilaian akan diolah dalam bentuk indeks kinerja baik untuk Rumah Sakit (IK-RS), Puskesmas (IK-Puskesmas) dan Laboratorium (IK-Laboratorium. Dari indeks tersebut, Kementerian Kesehatan akan menyusun peringkat fasilitas kesehatan untuk menentukan mana yang kualitasnya masih di bawah standar.
Meski demikian, Kepala Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkes, D Anwar Musadad mengatakan bahwa daftar peringkat tersebut tidak akan serta merta dipublikasikan ke masyarakat. Ada beberapa tahap yang perlu dikonfirmasi sebelum diumumkan. "Memang akan kelihatan mana yang terbaik dan mana yang terburuk, katakanlah demikian. Tapi sebenarnya hasil Risfas ini lebih ditujukan untuk perbaikan kinerja fasilitas kesehatan yang bersangkutan," ungkap Anwar dalam jumpa pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (11/3/2011).
Rifas yang baru pertama kali diadakan secara menyeluruh oleh Kemenkes ini sudah dirancang dan dipersiapkan sejak tahun 2010. Namun pelaksanaanya baru akan dimulai tahun ini dan diharapkan seluruh data sudah terkumpul dan siap dianalisis sebelum Agustus 2011. Untuk mendanai Rifas 2010-2011, Kemenkes menganggarkan biaya yang cukup besar yakni Rp 99,5 miliar. Namun Anwar menilai jumlah ini tidak seberapa besar dibandingkan anggaran untuk Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2011 yang mencapai Rp 150 miliar dengan jumlah sampel sekitar 280.000 rumah tangga. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Sat Mar 19, 2011 5:49 am | |
| KEMKES MENARUH PERHATIAN TERHADAP KASUS BAYI MAUREEN Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab dalam pembinaan rumah sakit, menaruh perhatian terhadap kasus yang dialami Maureen Angelica. Untuk itu Kementerian Kesehatan telah membentuk tim investigasi guna menyelidiki putusnya jari kelingking bayi yang kini berusia delapan bulan di RS. Awal Bros, Tangerang. Kementerian Kesehatan juga telah memanggil Manajemen RS Awal Bros yang dipimpin Drg. Kuntari, MARS untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai apa yang terjadi pada bayi Maureen.
Tim ini bertugas untuk mengawasi dan melihat apakah yang dilakukan tim dokter dalam menangani Maureen sudah sesuai standar operating prosedur (SOP) atau tidak. Kementerian Kesehatan tidak bisa menilai apakah terjadi kelalaian atau tidak, yang berwenang melakukan penilaian dari segi teknis medis adalah komite medik rumah sakit. Hal itu disampaikan oleh dr. Chairul R. Nasution, Sp.PD, Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan kepada para wartawan di Jakarta tanggal 3 Maret 2011.
Menurut dr. Chairul, Kementerian Kesehatan akan melihat apakah standar operasional dalam menangani Maureen Angelica yang ketika datang ke RS Awal Bros pada tanggal 15 November 2010 dalam kondisi panas tinggi dan diare sudah sesuai SOP. Jika terbukti tidak sesuai SOP yang dinyatakan dengan pembuktian oleh Komite Medik RS, maka rumah sakit dan dokter yang menangani dapat dikenakan sanksi. Menjawab pertanyaan wartawan, sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada RS, dokter Chairul menegaskan sanksinya mulai dari sanksi administrastratif sampai pencabutan izin rumah sakit. Tetapi sekali lagi harus dinyatakan dengan pembuktian-pembuktian secara objektif.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.
Last edited by gitahafas on Tue Mar 29, 2011 6:59 pm; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Sat Mar 19, 2011 5:53 am | |
| JAHITAN OPERASI LEPAS, BIBIR DWI MAKIN ROBEK Kamis, 17 Maret 2011 | 10:26 WIB DEMAK, KOMPAS.com — Malang benar nasib yang menimpa Dwi Zahrotul Sito. Bayi berusia 7 bulan penderita bibir sumbing ini diduga menjadi korban malpraktik. Pascaoperasi di Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak, bayi malang putri pasangan Sukari dan Dewi Nur Aini, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Wonoslam, Demak, Jawa Tengah, tersebut bukannya sembuh. Robekan pada bibirnya malah bertambah parah dan ia hanya bisa menangis kesakitan.
Operasi bibir sumbing yang dilakukan di RS milik Pemerintah Kabupaten Demak, Jumat pekan lalu, diduga gagal. Sebab, pada minggu lalu semua jahitan lepas sehingga bibirnya terlihat semakin robek. Orangtua Dwi terpaksa membawa pulang paksa anaknya karena tidak puas dengan pelayanan rumah sakit. Dewi Nur Aini, ibunda sang bayi, menuturkan, operasi yang dilakukan pada anaknya hanya merekatkan dua tepi bibir atas yang berlubang. Penyambungan dilakukan dengan cara menyumpal lubang tersebut dengan gumpalan daging yang menempel di ujung hidung.
Dan setelah dioperasi, lubang hidung menjadi sangat kecil. Sementara mulutnya juga terlihat menyempit. Oleh dokter yang mengoperasi, Dwi diizinkan pulang pada hari Minggu atau dua hari setelah operasi. Namun, pada hari yang sama, tiba-tiba dari bekas jahitan di bibir Dwi keluar banyak darah. Setelah diperiksa, ternyata semua jahitan terlepas. Oleh rumah sakit, Dewi Nur Aini disarankan untuk mengoperasi bibir Dwi untuk kedua kalinya pada hari Selasa lalu. Namun, saran tersebut ditolak mentah-mentah karena keluarga trauma atas kegagalan operasi tersebut.
Dewi dan suaminya merasa telah dipermainkan oleh rumah sakit karena operasi anaknya tidak ditangani secara serius. "Bibir sumbing yang dialami Zahra mestinya dilakukan operasi plastik dengan cara penambalan. bukan hanya sekadar menjahitnya," keluhnya. Lebih lanjut Dewi menambahkan, meski operasi anaknya dibiayai oleh dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), ia masih dikenai biaya tambahan obat sebesar Rp 141.000 . Sebagai keluarga miskin, biaya obat sebesar itu dirasa Dwi terlalu berat, apalagi suaminya tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Sementara itu, Susi Alifah, anggota Komisi D DPRD Demak, saat dimintai keterangan terkait dugaan malpraktik mengatakan, pihak rumah sakit telah melakukan kesalahan karena terlalu berani melakukan operasi pada kasus bibir sumbing yang tergolong parah. Jika memang tidak mampu semestinya dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap, baik peralatan maupun sumber daya manusianya. "Rumah sakit juga salah kalau kasusnya berat begini. Mengapa dipaksakan operasi? "katanya. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Sat Mar 26, 2011 11:10 am | |
| MENKES LANTIK DEWAN PENGAWAS RS BLU DAN KOMISI AKREDITASI RS Sesuai amanat UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum (BLU), Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, hari ini (25/3) melantik 112 Dewan Pengawas yang baru pada 25 RS-BLU di lingkungan Kemkes dan mengukuhkan 10 anggota Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Pelantikan juga dihadiri Pejabat Eselon 1 dan 2 Kemkes, Direktur Utama RS-BLU, Ketua Organisasi Profesi, dan Ketua Organisasi Perumahsakitan. Menkes dalam sambutannya mengharapkan, pergantian keanggotaan Dewan Pengawas dan KARS dapat memberikan kesegaran, visi dan inovasi baru dalam meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat masyarakat bagi terwujudnya derajat kesehatan yang optimal.
RS-BLU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus menerapkan prinsip efisiensi dan produktif tetapi tidak boleh mengutamakan mencari keuntungan. Karena itu, pimpinan RS-BLU dapat membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan bagi pasien tidak mampu, maupun pasien dengan pertimbangan tertentu, namun tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, ujar Menkes.
Tugas Dewan Pengawas adalah memberikan pendapat dan saran kepada Menkes dan Menkeu mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kinerja BLU, serta memberikan nasehat kepada pejabat pengelola BLU dalam melaksanakan pengurusan BLU sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.09/PMK.02/2006.
”Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 tahun dan dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, serta tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menkes Anggota Dewan Pengawas yang dilantik sesuai peraturan yang berlaku dan memenuhi unsur Kemkes, Kemkeu, tenaga ahli yang profesional dan kompeten di bidang RS-BLU serta tokoh masyarakat.
Menkes menegaskan, dalam meningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan pasien (patient safety) pada era persaingan bebas (globalisasi), sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu dilakukan akreditasi oleh KARS. Menkes merharapkan KARS dapat mengembangkan kiprahnya menjadi lembaga Akreditasi Internasional dalam upaya menuju kualitas pelayanan yang mampu menjawab tantangan global melalui RS yang terakreditasi dan memenuhi standar internasional.
Sesuai Peraturan Menkes No. 417/MENKES/PER/II/2011, tugas KARS adalah merumuskan kebijakan dan tata laksana akreditasi rumah sakit; menyusun rencana strategis, standar dan menetapkan status akreditasi rumah sakit; serta menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, melakukan sosialisasi, melakukan monitoring dan evaluasi dalam bidang akreditasi rumah sakit.
Sampai saat ini rumah sakit yang telah diakreditasi sebanyak 646 RS (42,42%) dari 1.523 RS di seluruh Indonesia. Tahun 2011 ditargetkan 914 RS (60%) dari 1.523 RS dan pada tahun 2014 ditargetkan 1.370 RS (90%) telah diakreditasi.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, 5223002 Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Tue Mar 29, 2011 8:38 am | |
| KEMENKES TARGETKAN 90% RS TERAKREDITASI Tuesday, 29 March 2011 Seputar Indonesia JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan 90% rumah sakit sudah terakreditasi pada 2014.Untuk mencapai hal tersebut, dalam jangka pendek ditargetkan 60% rumah sakit dapat mencapai akreditasi pada 2012. “Di era persaingan bebas, kita perlu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.Demi keamanan dan keselamatan pasien, maka perlu dilakukan akreditasi,” tutur Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta kemarin. Untuk menuju target itu, Kemenkes telah melakukan pergantian keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit dan mengukuhkan 10 anggota Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Endang berharap KARS dapat mengembangkan kiprahnya menjadi lembaga akreditasi internasional dalam upaya menuju kualitas pelayanan yang mampu menjawab tantangan global melalui RS yang terakreditasi dan memenuhi standar internasional. Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sutoto mengatakan, akreditasi merupakan amanah Undang-Undang (UU) Rumah Sakit.
Karena itu, akreditasi merupakan kewajiban bagi rumah sakit untuk menerapkan standar minimal pelayanan. Anggota Tim KARS ini menambahkan, untuk mencapai target tersebut,KARS akan melakukan sosialisasi dan penambahan jumlah surveyor. Penilaian akreditasi yang baru akan difokuskan pada pelayanan pasien. Sementara penilaian sarana dan prasarana menjadi pertimbangan penilaian lainnya.
Sutoto mengatakan, sistem akreditasi yang baru nanti tidak lebih sulit dari sistem lama. Namun, sistem baru akan mengikuti standar internasional yang terfokus pada pelayanan terhadap pasien.“Kalau standar yang lama, fokusnya masih pada pelayanan provider, pelayanan medis, dan gawat daruratnya,”ungkapnya. dyah Pamela |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Mon Apr 11, 2011 8:28 am | |
| RUMAH SAKIT BERTINDAK SETENGAH HATI Senin, 11 April 2011 | 06:21 WIB Depok, Kompas - Perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan pasien miskin antara rumah sakit dan Pemerintah Kota Depok belum berjalan sesuai kesepakatan. Sejumlah pasien tidak mendapat pelayanan baik. Bahkan, sebagian dari mereka mengalami penolakan. Hal ini disampaikan Gufron dari Mitra Pembangunan Depok, pemantau layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Minggu (10/4) di Depok, Jawa Barat. ”Ada sekitar 30 pasien yang ditolak rumah sakit (RS), baik swasta maupun negeri,” kata Gufron. Menurut dia, persoalan ini muncul karena proses kerja sama berjalan alot. Sejumlah rumah sakit baru membuat kesepakatan setelah program ini berjalan. Kasus Nurdin (34), warga Kecamatan Pancoran Mas, yang membawa anaknya M Fadillah (9), misalnya. Fadillah yang menderita kelainan pada kepala masuk RS Mitra Keluarga, Depok, Sabtu (2/4) pukul 08.00.
Setelah tim medis melakukan uji laboratorium, mereka menyarankan Fadillah dirawat di RS Angkatan Udara, Jakarta Timur, yang memiliki peralatan memadai. Saran ini disampaikan setelah Nurdin menerima dokumen Jamkesda kepada RS. Pada Selasa (5/4) Kepala Dinas Kesehatan Depok Hardiono mengunjungi Fadillah. Sehari kemudian pihak RS memutuskan mengoperasi Fadillah dengan pertimbangan kondisi pasien kritis. Baru setelah Fadillah menjalani operasi, RS Mitra Keluarga merujuk Fadillah ke RS Angkatan Udara karena Fadillah membutuhkan operasi lanjutan dengan peralatan khusus.
Namun, Syahrul Amri, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia Depok, membantah RS berbuat setengah hati dalam pelayanan. Persoalan terkait pelayanan muncul karena sosialisasi program Jamkesda belum maksimal. Sejumlah pasien belum memahami prosedur pelayanan, begitu pun para tenaga medis di tingkat pusat kesehatan masyarakat. ”Tidak semua orang sakit harus ke rumah sakit swasta. Prosedur perawatan seharusnya dapat berjalan dengan baik sehingga jangan hanya menyalahkan kami,” kata Syahrul. (ndy) |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Sat Apr 16, 2011 5:08 pm | |
| MENGAPA BEROBAT DI INDONESIA MAHAL? Jumat, 15 April 2011 | 08:57 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian masyarakat enggan berobat di rumah sakit Indonesia lantaran biaya berobat yang mahal, tetapi tidak disertai pelayanan yang memuaskan. Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Sekretaris Persi) dr Wasista Budiwaluyo, MHA, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang membuat biaya pengobatan mahal. Hal-hal itu antara lain biaya investasi rumah sakit yang besar, bahan baku obat dan peralatan medis yang diimpor, serta bentuk bangunan rumah sakit yang relatif mewah.
"Tingginya pajak bahan baku obat dan peralatan medis di Indonesia membuat biaya berobat mahal," katanya ketika menjadi pembicara dalam diskusi MarkPlus Monthly Industry Update untuk Health Industry di Jakarta pada Kamis (14/4/2011). Akhirnya, banyak dari masyarakat yang mencari pengobatan alternatif pergi ke orang pintar atau mereka mencari obat sendiri tanpa resep dokter (swamedikasi).
Kebutuhan informasi obat bisa diakses dengan mudah melalui internet sehingga masyarakat berani melakukan pengobatan penyakit berdasarkan informasi yang didapat dari internet. Obat-obat itu pun bisa didapat di apotek, supermarket, dan toko-toko lainnya. Menurut Wasista, mencari obat sendiri untuk penyakit flu dan deman masih dalam batas wajar. Namun jika penyakit seperti diabetes, langkah mandiri itu sangat tidak dianjurkan karena ada beberapa kandungan obat yang memiliki efek samping terhadap penyakit tersebut. "Seharusnya konsultasi dengan dokter, biar tidak salah jalan," katanya.
Tak hanya mahal, buruknya mutu pelayanan kesehatan juga membuat orang Indonesia memilih berobat ke luar negeri seperti Singapura. Wasista mengatakan, ada sekitar satu juta orang Indonesia yang berobat ke luar negeri. "Biaya berobat di Malaysia jauh lebih murah daripada di Indonesia karena tidak ada beban pajak untuk bahan baku obat dan peralatan medis," katanya. Oleh karena itu, pemerintah lewat UU. RS No 44/09 mewajibkan rumah sakit di Indonesia terakreditasi untuk wajib menjalankan program patient safety dan menggunakan peralatan rumah sakit yang berteknologi tinggi. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Sat Apr 30, 2011 6:42 am | |
| 870 RUMAH SAKIT BELUM TERAKREDITASI Asep Candra | Jumat, 29 April 2011 | 09:02 WIB BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 870 dari 1.668 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia belum mendapatkan akreditasi Kementerian Kesehatan dan hanya empat di antaranya yang memiliki akreditasi internasional. "Dari data 2010, ada sebanyak 1.523 rumah sakit di Indonesia dan yang sudah terakreditasi sebanyak 653. Sedangkan saat ini jumlah rumah sakit sudah 1.668 unit," kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Supriyantoro di Batam, Kamis (28/4/2011).
Sebanyak 50 persen dari rumah sakit yang belum terakreditasi adalah rumah sakit pemerintah, dan 50 persen lainnya rumah sakit swasta. Akreditasi rumah sakit, kata dia, diperlukan sebagai batas penilaian pelayanan yang diberikan rumah sakit. Rumah sakit yang terakreditasi berarti sudah memenuhi standar pelayanan yang ditentukan pemerintah. Akreditasi rumah sakit kata dia, dibagi tiga, yaitu untuk lima pelayanan, 12 pelayanan dan 16 pelayanan.
Menurut dia, mayoritas RS yang mendapatkan akreditasi, baru sampai tahap lima pelayanan. Namun, meski tidak terakreditasi, rumah sakit tetap dapat beroperasi, kata Supriyantoro. Ia mengatakan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan rumah sakit tidak mendapatkan akreditasi, di antaranya mutu pelayanan yang memang tidak memenuhi syarat atau kurang tenaga kerja.
Selain itu jumlah surveyor terlalu sedikit dibanding rumah sakit, sehingga pemberian akreditasi terkendala. Kementerian Kesehatan menargetkan, seluruh rumah sakit sudah mendapat akreditasi lokal pada 2014. "Kami harap dua-tiga tahun ke depan semua rumah sakit sudah terakreditasi lokal," kata dia. Selain akreditasi lokal, kementrian juga mendorong agar seluruh rumah sakit memiliki akreditasi internasional. Hingga saat ini, hanya empat rumah sakit di Indonesia yang memiliki mutu dunia, antara lain, RS Siloam, RS Sentosa dan RS Eka. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Thu May 05, 2011 7:32 pm | |
| HINDARI CACAT PASIEN, TENAGA KESEHATAN JANGAN BIKIN SALAH Kamis, 05/05/2011 15:54 WIB Vera Farah Bararah - detikHealth Jakarta, Tenaga kesehatan bertugas melayani masyarakat dalam mencegah atau pun mengobati penyakit. Untuk menghindari dampak cacat yang mungkin timbul pada pasien, maka tenaga kesehatan diharapkan tidak membuat salah. "Bidang kesehatan mirip dengan bidang perhubungan yang harus meminimalkan error (kesalahan) dalam pelayanan," ujar Prof dr Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dalam acara seminar sehari 'Kepemimpinan Aparatur' di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (5/5/2011).
Prof Laksono mengungkapkan seperti halnya penerbangan, maka segala sesuatunya harus dicek terlebih dahulu sebelum terbang. Karena jika ada kesalahan seperti ban yang tidak keluar maka bisa mengakibatkan kecelakaan. "Kecelakaan yang terjadi bisa menimbulkan cacat yang biasanya tidak bisa dikembalikan seperti semula," ujar Prof Laksono dari PMPK Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) FK UGM Yogyakarta.
Selain itu hal penting lain yang harus ada dalam pelayanan kesehatan adalah adanya kejelasan mengenai siapa yang menjadi operator dan siapa yang menjadi regulator. Karena tidak bisa seorang regulator juga turut menjadi operator dan kebalikannya. Dalam hal ini rumah sakit sudah memiliki aturannya sendiri dan yang melakukannya adalah dokter, keduanya bertindak sebagai operator, sedangkan lembaga pengawas yang bertindak sebagai regulator adalah Kemenkes, Dinkes dan profesi.
"Rumah sakit di Indonesia saat ini sudah semakin menemukan bentuk dan semakin banyak aturannya, dan rumah sakit ini terdiri dari rumah sakit publik yang tidak mencari untung serta rumah sakit private," ungkapnya. Untuk itu diperlukan pengelolaan program pelayanan kesehatan yang lebih baik guna mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan, serta meminimalkan kesalahan yang terjadi dalam pelayanan kesehatan. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Thu May 05, 2011 7:42 pm | |
| MEDICAL ERROR DI RUMAH SAKIT, SALAH SIAPA? Rabu, 20/04/2011 09:32 WIB dr M Helmi - detikHealth Jakarta, Medical error atau kesalahan medis merupakan hasil yang tidak diinginkan dari tindakan medis yang dapat dicegah baik itu yang membahayakan atau tidak buat pasien dan lingkungan medis lainnya. Kesalahan medis dapat berupa tidak lengkap atau tidak akuratnya diagnosis, terapi atau tindakan medis lainnya. Kesalahan medis dapat terjadi akibat kelalaian tenaga medis, prosedur baru, pasien dengan kasus khusus atau kompleks, faktor pasien atau bahkan karena faktor dokumentasi dan komunikasi.
Peneliti praktik kedokteran yang dilakukan oleh Harvard menyebutkan bahwa 1% dari kesalahan medis akibat kelalaian tenaga medis. Sedangkan 99% sisanya adalah akibat faktor lain tersebut. Prosedur medis baru turut serta dalam kejadian kesalahan medis. Terutama apabila kurangnya update medis terbaru. Untuk mengatasinya, dokter-dokter di Indonesia diharuskan untuk selalu mengikuti seminar-seminar pendidikan kedokteran berkelanjutan yang membahas mengenai informasi terbaru di bidang kedokteran. Dari seminar-seminar tersebut dokter di Indonesia dapat mengumpulkan kredit poin yang diperlukan untuk memperpanjang surat izin praktik.
Yang masih menjadi permasalahan di sini adalah seringnya peserta yang resmi terdaftar tetapi tidak mengikuti acara tersebut. Tetapi tentu saja masalah ini tidak hanya terjadi di dunia kedokteran, karena tidak dipungkiri kedisiplinan memang harus terus ditegakkan. Tidak semua pasien dengan penyakit yang jelas diuraikan dalam buku-buku pendidikan kedokteran. Riset ilmu kedokteran masih sangat perlu untuk dilakukan terutama untuk penyakit-penyakit kompleks. Hanya saja penelitian ilmu kedokteran sangat rumit karena selain harus berdasarkan ilmu dasar yang mendasari, juga karena faktor etika dan tentunya faktor biaya.
Pasien juga sering merahasiakan atau tidak jujur kepada tenaga kesehatan apabila mengidap penyakit selain penyakit yang menjadi alasan dia berobat saat itu. Bisa karena faktor malu atau karena faktor lain. Sangat perlu diketahui bahwa diagnosis dan terapi dari dokter sangat bergantung dari kejujuran pasien. Kejujuran pasien dapat menentukan keselamatannya sendiri.
Dokumentasi medis juga ikut berperan dalam kejadian kesalahan medis. Tulisan yang tidak jelas atau dokumentasi yang tidak lengkap dapat mengganggu tindakan medis selanjutnya. Komputerisasi dan sistem informasi sangat membantu mengurangi kesalahan medis akibat faktor dokumentasi. Tidak dapat dielakkan faktor komunikasi juga sangat berperan dalam pelayanan medis. Perlu adanya pemahaman bersama antara pasien dan tenaga medis tentang penyakit pasien. Dokter berhak mendapatkan jawaban yang benar atas pertanyaan yang diajukan kepada pasien untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan jawaban yang lengkap selain pula berhak mendapakan penjelasan yang baik pula dari dokter atas penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan, biaya serta efek samping yang mungkin terjadi. Gerakan Patient Safety untuk keamanan bersama saat ini sedang gencar-gencarnya digalakkan untuk pelayanan medis di seluruh dunia dengan harapan untuk menurunkan angka kesalahan medis.
Penulis dr. M. Helmi, Sp.An., MSc. PhD Research Fellow Intensive Care Adults Erasmus MC, Kamer H602 's Gravendijkwal 230, 3015CE Rotterdam, The Netherlands m.helmi@erasmusmc.nl |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Tue May 10, 2011 11:46 am | |
| RUMAH SAKIT BOLEH BERIKLAN Fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemerintah maupun swasta boleh memasang iklan atau publikasi pelayanan kesehatan di media cetak, media elektronik, dan media luar dalam bentuk berita, banner, tulisan berjalan, artikel, atau features. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tanggal 14 Desember 2010. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS dalam temu media dengan topik Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan serta Pengembangan Program Keperawatan di Indonesia yang diselenggarakan Pusat Komunikasi Publik, 6 Mei 2011 di Jakarta. Dalam beriklan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan etika iklan dan publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit Indonesia, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dalam beriklan, harus memuat data dan fakta yang akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif dan bertanggungjawab serta mencantumkan nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan dengan tanggal produksi wajib. Ruang lingkup pengaturan ini meliputi iklan dan publikasi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional dan pengobatan komplementer-alternatif. Dirjen BUK menambahkan iklan dan publikasi yang dilarang adalah yang bersifat menyerang atau pamer dengan merendahkan kehormatan dan profesi tenaga kesehatan, pemberian informasi yang tidak benar/palsu dan menyesatkan, pengenalan metode, obat, dan teknologi pelayanan kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan dan belum terbukti, iklan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak berlokasi di Indonesia, iklan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin.
Selain itu, dalam beriklan juga dilarang mengiklankan susu formula dan zat adiktif, obat keras, psikotropika dan narkotika, pemberian testimoni, dan penggunaan gelar akademis dan sebutan profesi di bidang kesehatan. “Tenaga kesehatan juga dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam iklan layanan masyarakat. Namun tenaga kesehatan dapat melakukan publikasi atas pelayanan kesehatan dan penelitian kesehatan dalam majalah kesehatan atau forum ilmiah untuk lingkungan profesi,” ujar Dirjen BUK. Untuk membina, mengawasi dan melakukan penilaian iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebelum dan setelah ditayangkan iklan dan publikasi tersebut.
Berdasarkan penilaian tersebut, apabila iklan dan publikasi melanggar peraturan maka tim dapat memerintahkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja. Jika dalam 7 hari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan yang melanggar maka dikenakan tindakan administratif yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari kerja. Tindakan administratif berupa pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it . |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Mon Jun 27, 2011 1:46 pm | |
| MENILAI RUMAH SAKIT KITA Lusia Kus Anna | Senin, 27 Juni 2011 | 06:24 WIB Kompas.com - Dr Samsuridjal Djauzi Belum lama ini saya membaca artikel di sebuah majalah luar negeri tentang rumah sakit yang direkomendasikan di Asia Tenggara. Pada tulisan tersebut, rumah sakit di Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina dianggap mempunyai layanan yang baik. Saya tak melihat ada rumah sakit di Indonesia yang direkomendasikan. Apakah memang mutu layanan rumah sakit kita masih rendah sehingga tidak patut direkomendasikan? Setahu saya, sebenarnya layanan rumah sakit kita lumayan. Saya dan keluarga pernah dirawat di rumah sakit pemerintah dan swasta. Saya merasakan layanannya cukup menyenangkan. Dokter di Indonesia dianggap kurang berkomunikasi, namun saya juga mengenal dokter yang sangat bersahabat. Jika dibandingkan dengan honorarium dokter di negara tetangga sebenarnya honor dokter di Indonesia rata-rata lebih rendah. Saya juga masih ingat ketika dokter bedah saraf kita, Prof Padmo, memisahkan kepala bayi kembar Juliana-Juliani dengan hasil baik. Bahkan, kedua bayi tadi telah tumbuh menjadi dewasa secara sehat. Namun, prestasi dokter Indonesia kurang dihargai oleh masyarakat kita. Masyarakat kita belum percaya pada keandalan rumah sakit kita. Apakah yang menjadi halangan bagi rumah sakit kita untuk dapat berkompetisi dengan rumah sakit lain di negara tetangga? O di J
Indikator keberhasilan Harus kita akui, kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap layanan rumah sakit kita memang belum seperti yang diharapkan. Salah satu indikatornya adalah banyaknya warga negara Indonesia yang berobat ke luar negeri. Indikator ini tak dapat dijadikan ukuran yang tepat karena banyak juga yang sebenarnya selain berobat juga berbisnis, berwisata, atau keperluan lain. Masyarakat biasanya menilai layanan rumah sakit dari keramahan, kemampuan komunikasi petugas rumah sakit dan petugas kesehatan, serta kecepatan menanggapi persoalan pasien yang dirawat dan transparansi biaya. Sebenarnya di kalangan rumah sakit juga ada ukuran-ukuran untuk menilai apakah layanan suatu rumah sakit baik atau tidak. Ukuran tersebut lebih bersifat medis, misalnya angka infeksi pembuluh darah (phlebitis) pada pemasangan infus, dekubitus (luka pada pinggang karena berbaring lama), operasi ulang pada operasi yang direncanakan, penularan infeksi di rumah sakit, dan lain-lain. Sudah tentu juga angka keberhasilan terapi untuk berbagai penyakit.
Komite Medik rumah sakit berupaya untuk meningkatkan indikator keberhasilan tersebut. Namun, bagi anggota masyarakat, ukuran medis tersebut mungkin kurang mendapat perhatian. Padahal, dapat saja layanan rumah sakit ramah namun angka keberhasilannya secara medis tidak mengesankan. Pada umumnya, dokter yang berpraktik di rumah sakit swasta terkemuka berasal dari rumah sakit pemerintah atau fakultas kedokteran. Pagi hari mereka bekerja di fakultas atau di rumah sakit pemerintah barulah di luar jam kerja mereka berada di rumah sakit swasta. Keadaan ini agak menyulitkan bagi pasien dan keluarga untuk bertemu dokter di waktu yang diinginkan. Mereka harus menunggu sampai dokter tersebut selesai bertugas di rumah sakit pemerintah atau di fakultas kedokteran.
Sekarang memang sudah banyak juga rumah sakit swasta yang mempunyai dokter spesialis sendiri, namun masih sedikit rumah sakit swasta yang mempunyai dokter konsultan. Keadaan ini menuntut kerja sama antara dokter penuh waktu dan dokter tamu berjalan dengan baik. Keadaan ini diperparah oleh keinginan sebagian masyarakat untuk berobat kepada dokter spesialis meski sebenarnya penyakitnya dapat ditolong oleh dokter praktik umum. Jika sistem jaminan sosial nasional berjalan, keadaan ini tentu akan berubah. Seperti yang terjadi di Thailand, sekitar 75 persen masalah kesehatan masyarakat dapat diselesaikan oleh dokter praktik umum.
Keunggulan Di rumah sakit pemerintah, birokrasi, terutama peraturan keuangan, belum memungkinkan manajemen rumah sakit untuk bertindak lincah. Akibatnya, pemeliharaan peralatan medis, bahkan gedung, sering kali terlambat. Namun kita juga mempunyai keunggulan. Layanan rumah sakit kita relatif merata meski penyebaran tenaga dokter dan perawat juga harus disempurnakan. Rumah sakit pemerintah diarahkan untuk menolong kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sekitar 80 persen fasilitas rumah sakit dimanfaatkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Hanya sebagian kecil untuk mereka yang berpenghasilan tinggi.
Obat-obat dan peralatan kedokteran pada umumnya memadai, bahkan di kota besar tersedia banyak peralatan medis yang mewah dan mahal. Kalau kita ingin bersaing dengan rumah sakit di luar negeri, sudah tentu kalangan rumah sakit harus memperbaiki layanannya secara terus-menerus. Tampaknya hal ini mulai berjalan. Isu mengenai keselamatan pasien, budaya ingin menolong, sudah mulai disebarluaskan di kalangan rumah sakit. Kejadian yang tak diharapkan mendapat perhatian dan penyelesaian serta diupayakan pencegahannya di masa mendatang. Pemerintah dapat mendorong peningkatan mutu layanan rumah sakit dengan berbagai aturan untuk meningkatkan cakupan dan mutu layanan rumah sakit. Para tokoh masyarakat perlu mengajak masyarakat untuk percaya pada layanan rumah sakit di negeri sendiri. Selain itu, pajak untuk peralatan medis dan obat perlu diturunkan, seperti yang dilakukan Pemerintah Malaysia.
Namun, yang paling penting adalah kesamaan visi kita untuk mempunyai rumah sakit bermanfaat bagi masyarakat kita, tapi juga dapat dibanggakan di kawasan ASEAN seperti yang Anda kemukakan. Singapura mempunyai Singhealth (Singapore Health), begitu juga Malaysia. Kita memang belum punya upaya terpadu untuk mengembangkan dan memperkenalkan layanan kesehatan kita kepada masyarakat luar. Mudah-mudahan kepedulian Anda akan meningkatkan kepedulian para pemangku kepentingan di negeri kita. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Fri Jul 15, 2011 9:48 pm | |
| QUOVADIS PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UNTUK MENUJU WORLD CLASS HOSPITAL Saat ini Kementerian Kesehatan tengah mengembangkan Teknologi Kedokteran untuk peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran, antara lain pengembangan teknologi reproduksi berbantu;,pengembangan teknologi sel punca; transplantasi organ dan jaringan; pelayanan radiologi serta Health Technology Assesment (HTA) khususnya di rumah sakit pendidikan yang diharapkan dapat setara dengan pelayanan rumah sakit berkelas dunia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH saat membuka secara resmi Muktamar V ARSPI, Seminar Nasional & Lokakarya 5th Teaching Hospital Expo di Jakarta (06/07).
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun ”Pedoman Rumah Sakit Kelas Dunia”, dengan prioritas mendorong terwujudnya rumah sakit pendidikan yang menjadi World Class Hospital. Dengan prioritas ini diharapkan mutu pelayanan medik di negara kita akan semakin baik sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat, sehingga masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan yang dirumuskan dalam visi Kementerian Kesehatan dapat terwujud. Menurut Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya, dimana dalam penyelenggaraan rumah sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring.
“Dari sekitar 120 rumah sakit yang tercatat melakukan kegiatan pendidikan, baru 53 rumah sakit yang telah diresmikan sebagai teaching hospital, yang terdiri dari 42 RS umum, dan 11 RS gigi dan mulut, rencananya akan ditambah 19 rumah sakit baru”, jelas Menkes.Rumah sakit pendidikan mempunyai arti yang penting dan strategis dalam upaya peningkatan mutu pelayananan dan pendidikan medis. Di samping memberikan pelayanan kesehatan, rumah sakit pendidikan juga berfungsi sebagai wahana peningkatan kompetensi calon dokter, dokter gigi dan dokter spesialis. Tidak kalah penting juga rumah sakit pendidikan merupakan wahana penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 300 peserta ini, Menkes menjelaskan bahwa rumah sakit pendidikan diharapkan memiliki kemampuan pelayanan yang lebih dari RS non pendidikan terutama dalam hal-hal berikut: Penjaminan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta kedokteran berbasis bukti; Penerapan metode penatalaksanaan terapi terbaru; Teknologi kedokteran yang tepat guna; Hari rawat yang lebih pendek untuk penyakit yang sama; Hasil pengobatan dan survival rate yang lebih baik; Tersedianya konsultasi dari staf medis pendidikan selama 24 jam. Dalam dua dekade terakhir, jumlah sarana kesehatan telah berkembang dengan pesat. Namun hal ini ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan medik dari sarana-sarana pelayanan kesehatan tersebut. Hal ini tercermin dari sejumlah 1.678 rumah sakit yang ada di Indonesia, baru 679 rumah sakit yang telah terakreditasi sampai dengan bulan Juni 2011.
Menurut National Health Care Group International Business Dev Unit (NHG-IBDU) di Singapura, tercatat 50 persen pasien internasional yang berobat di Singapura adalah warga negara Indonesia. Sementara itu, rata-rata jumlah pasien dari Indonesia yang berobat ke Malaysia sekitar 12.000 orang/tahun. “Banyaknya kunjungan berobat ke luar negeri tentu akan mengurangi devisa negara. Hal ini seharusnya dapat dihindari jika pelayanan kesehatan mampu memenuhi harapan masyarakat Indonesia sendiri”, ujar Menkes. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) sebagai organisasi bagi rumah sakit pendidikan, diharapkan dapat bekerjasama dan dapat memberikan masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit pendidikan yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas, sesuai dengan paradigma sehat yang berorientasi pada konsumen.
Berdasarkan keterangan ketua ARSPI, Dr. dr. H. Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H, MARS, M.Kes., pada Muktamar V ARSPI, akan diadakan Pemilihan kepengurusan baru, Evaluasi kinerja 2009/2011; serta Pembahasan AD/ART. Selanjutnya, akan diselenggarakan tiga workshop dengan tema, yaitu “Kupas tuntas pelaksanaan e-health di Ruamh Sakit Pendidikan”; “Penyusunan Business Plan untuk Rumah Sakit Pendidikan”; dan “Standar Prosedur Penyelenggaraan Keperawatan Pasien dalam Rangka Meningkatkan Kualitas pada Perawatan”. Sementara itu, pada kegiatan 5th Teaching Hospital Expo diikuti oleh enam rumah sakit dan sejumlah instansi swasta di bidang kesehatan.
Pada kegiatan ini, turut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, Prof.Dr.dr.Agus Purwadianto, SH,M.Si,Sp.F(K); Direktur Bina Upaya Kesehatan, dr.Supriyantoro, Sp.P,MARS; Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dirjen Dikti Kemendiknas, Dr. Ir. Illah Sailah, MSc; Perwakilan Asosiasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOGI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail kontak@depkes.go.id
Last edited by gitahafas on Wed Jul 27, 2011 10:20 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Badan Pengawas Rumah Sakit Wed Jul 27, 2011 10:20 am | |
| RISIKO KECELAKAAN DI RS LEBIH BESAR DIBANDING NAIK PESAWAT Sabtu, 23/07/2011 08:02 WIB AN Uyung Pramudiarja - detikHealth Jakarta, Banyaknya peristiwa kecelakaan pesawat memberi kesan bahwa risiko kematian dalam penerbangan sangat tinggi. Padahal menurut WHO, risiko kecelakaan saat naik pesawat tak seberapa besar dibanding risiko kesalahan medis di rumah sakit. Baru-baru ini, organisasi kesehatan dunia atau WHO mengungkap bahwa risiko terjadinya kesalahan atau error di rumah sakit cukup tinggi yakni 1 di antara 10 pasien. Sementara risiko kematian akibat kesalahan tersebut tak kalah mengejutkan, yakni 1 di antara 300 pasien. Dibandingkan dengan risiko kematian dalam kecelakaan penerbangan, angka ini jauh lebih kecil. Jika diambil rata-rata dari seluruh penerbangan di dunia, risiko kematian akibat pesawat jatuh atau kecelakaan lainnya hanya sekitar 1 di antara 100 juta penumpang. Jenis kesalahan yang paling sering memicu kematian di rumah sakit adalah infeksi yang terjadi selama dirawat, atau disebut sebagai infeksi nosokomial (INOS). Dari ratusan juta kasus INOS tiap tahunnya, 50 persen bisa dicegah jika dokter dan paramedis rajin mencuci tangan dengan hand-rub alkohol.
Risiko terjadinya INOS di negara maju adalah 7 dari 100 pasien, sedangkan di negara berkembang perbandingannya lebih besar yakni 10 dari 100 pasien. Baik di negara maju maupun berkembang, INOS paling sering terjadi di ruang Intensive Care Unit (ICU) dan Pediatric ICU. Khusus di Amerika Serikat, WHO mencatat tiap tahun terjadi 1,7 juta kasus INOS dengan korban tewas mencapai 100.000 jiwa. Tingkat kematiannya lebih tinggi dibanding Eropa dengan kasus INOS mencapai 4,5 juta/tahun namun korban tewas hanya 37.000 jiwa. "Layanan kesehatan adalah sebuah bisnis berisiko tinggi, karena berhubungan dengan orang sakit sementara tekanan dari lingkungan sangat besar," ungkap Liam Donaldson, seorang pejabat WHO untuk keselamatan pasien seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (23/7/2011). Karena berisiko tinggi, beberapa tindakan medis seperti operasi jantung harus dikerjakan oleh tim yang terdiri dari setidaknya 60 orang kru. Jumlah kru sebanyak itu setara dengan jumlah flight attendants atau awak kabin untuk menerbangkan sebuah pesawat jumbo jet. |
|  | | | | Badan Pengawas Rumah Sakit | |
|
Similar topics |  |
|
| | Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |