KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
NOMOR : 2 TAHUN 2005
Tentang
PENETAPAN BESARAN BIAYA REGISTRASI
DOKTER DAN DOKTER GIGI
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk menyelenggarakan proses Registrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia, diperlukan penarikan biaya untuk kegiatan pelaksanaan Registrasi yang merupakan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan penjelasan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada butir a di atas perlu ditetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik dokter Dan Dokter Gigi;
6. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter Dan Dokter Gigi;
7. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Tatacara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
Kesatu :
KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARAN BIAYA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI.
Kedua :
Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi peryaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia;
Ketiga :
Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dikenakan biaya registrasi.
Besaran biaya untuk pengurusan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penentuan besaran biaya diperhitungkan meliputi keseluruhan kegiatan sejak mulai administrasi, komputerisasi dan pengiriman STR dan kertas STR ke alamat pemohon;
Keempat :
Pemohon STR membayar biaya Registrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia melalui Rekening Nomor 93.20.5556 di BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Biaya registrasi yang terkumpul pada rekening Konsil Kedokteran Indonesia akan disetor oleh bendaharawan pada Kas Negara.
Selanjutnya bukti pembayaran biaya registrasi pemohon, akan menjadi dokumen persyaratan pengiriman STR.
Kelima :
Penetapan pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan penerimaan anggaran akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia;
Keenam :
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia melalui Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia sebagai atasan langsung berwenang untuk melakukan pengawasan penerimaan dan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara;
Ketujuh :
Petugas penerima dan penyetor biaya registrasi dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), membuat laporan berkala kepada Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, melalui Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia;
Kedelapan :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 7 Desember 2005
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Hardi Yusa, dr, SP.OG, MARS
Tembusan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Anggaran (Departemen Keuangan RI)
2. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan RI
3. Kepala Biro Keuangan Setjen Depkes RI
4. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di seluruh Indonesia.
5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia..