Image
 
HomeHome  PortalPortal  GalleryGallery  CalendarCalendar  FAQFAQ  SearchSearch  MemberlistMemberlist  UsergroupsUsergroups  RegisterRegister  Log inLog in  

Share | 
 

 UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

View previous topic View next topic Go down 
Goto page : Previous  1, 2, 3, 4
AuthorMessage
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11775
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Thu Sep 01, 2011 10:22 am

KLINIK KELILING UNTUK KAUM MARJINAL
Lusia Kus Anna | Kamis, 1 September 2011 | 09:34 WIB
Tergerak hatinya, dr Michael Leksodimulyo (43) melepas jabatannya sebagai anggota staf direksi di Rumah Sakit Adi Husada, Surabaya, Jawa Timur. Sangat berbeda dengan pekerjaannya dulu, ia kini sibuk menyusuri perkampungan kumuh di tepi rel kereta api, kolong jembatan, hingga lokalisasi pelacuran. Sebagai dokter relawan yang mengemban misi solidaritas kemanusiaan, kini hanya satu tujuan terlintas di benaknya: layanan kesehatan juga harus dapat menjangkau masyarakat termarjinalkan. Mereka yang sering kali terlupakan akibat ketidakberdayaan ekonomi dan akses kesehatan. Menurut dia, layanan kesehatan sebaiknya dilakukan dengan pola jemput bola, sebisa mungkin didekatkan dengan obyek atau pasien. Prinsipnya, dokter mendatangi pasien. Bukan sebaliknya, dokter berpangku tangan menunggu pasien, seperti terjadi saat ini. Dari pemikiran ini, Michael lalu menjalankan klinik keliling melalui lembaga tempat dia mengabdi sekarang, yaitu Yayasan Pondok Kasih, Surabaya. Klinik keliling ini memberikan layanan pengobatan umum dan gigi bagi masyarakat di kantong-kantong kemiskinan. Sejak berdiri awal 2009, klinik keliling telah melayani warga miskin di 87 titik di Surabaya dan sekitarnya. Tempat yang dia pilih pun beragam, mulai dari kawasan tempat pembuangan akhir sampah di Benowo, permukiman kumuh di bawah jembatan Tol Dupak, hingga kawasan lokalisasi Gang Dolly. Saat ini ada 36 tim anggota relawan, termasuk enam dokter umum dan empat dokter gigi, yang aktif melakukan layanan klinik keliling. Jumlah pasiennya sekitar 8.500 orang per bulan. Mereka adalah para gelandangan, pengemis, pemulung, waria, tukang becak, hingga wanita tunasusila. Seluruh layanan kesehatan dan pengobatan cuma-cuma alias gratis. ”Layanan (kesehatan) bagi yang mampu sudah banyak. Mereka pun bisa datang sendiri ke rumah sakit. Namun, tidak demikian halnya dengan kaum miskin. Sedikit saat ini yang mau mengurusi mereka. Ini menyedihkan. Padahal, mereka juga sama-sama hamba Tuhan,” ucap Michael di sela-sela penganugerahan penghargaan Sang Teladan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Meninggalkan karier
Berkat pengabdiannya, Michael dianugerahi penghargaan Sang Teladan Favorit pilihan masyarakat. Michael terpilih dari 857 kandidat se-Tanah Air dalam program penganugerahan bidang kesehatan yang diinisiasi perusahaan obat Decolgen. Segala upayanya, yaitu memberikan pelayanan kesehatan cuma-cuma kepada kaum miskin, tidaklah terlepas dari perjumpaan Michael dengan Hana Amalia Vandayani, yang kini Ketua Yayasan Pondok Kasih. Dia bercerita, suatu ketika dia diajak Hana mengunjungi kantong kemiskinan di Kota Surabaya. Saat itu, dia masih menjabat sebagai wakil direktur di Rumah Sakit Adi Husada, Undaan. ”Dalam perjalanan, tiba-tiba ada wanita tua yang cacat, kumal, bau, dan berkeringat. Tiba-tiba, Ibu Hana turun dari mobilnya dan mengusap wajah serta keringatnya dengan gaunnya yang mewah. Wanita itu lalu dirangkul, diusap, dan diberi makanan. Melihat ini, hati saya menangis dan bergetar,” ujar Michael dengan mata berkaca-kaca mengenang kejadian itu. Peristiwa ini pun mengubah jalan hidupnya. Dia kemudian memutuskan meninggalkan kariernya sebagai salah satu anggota direksi RS Adi Husada lalu bergabung di Pondok Kasih. Dia merasa terpanggil menjadi dokter bagi kaum miskin. ”Memberikan sesuatu kepada sesama jangan hanya didasarkan pada belas kasihan, melainkan cinta. Dengan cinta kasih, kita lega mencurahkan segalanya, baik tenaga maupun waktu,” tuturnya. Saat ini, program klinik kelilingnya terus berkembang. Layanannya pun terus meluas hingga pesisir Jawa Timur. Michael dan Yayasan Pondok Kasih telah mendirikan 10 klinik dan pos (sub) klinik permanen di sejumlah titik di Kota Surabaya. Salah satu klinik ini berada di permukiman Gang Dolly, yang terkenal dengan reputasi prostitusinya.

Kawasan Gang Dolly
Michael ternyata juga tidak melulu memberikan layanan kesehatan. Cakupan program bakti sosialnya semakin meluas. Di Gang Dolly, misalnya, selain program penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan berkala, timnya juga memberikan layanan perawatan dan peningkatan gizi bagi anak-anak dari para perempuan tunasusila di daerah ini. ”Keberadaan anak-anak ini sangat menyedihkan. Mereka tidak punya bapak, keberadaan mereka pun umumnya tidaklah diinginkan. Tidak ada yang peduli dengan mereka, pemerintah juga. Kami coba bertindak melakukan sesuatu,” ujarnya. Program peningkatan gizi bagi anak usia balita ini dia terapkan pula di titik-titik lain. Dengan demikian, selain pengobatan gratis, dia dan timnya juga kerap memberikan bantuan makanan sehat dan susu ke sejumlah kantong kemiskinan yang memiliki banyak anak usia balita kurang gizi. Total rata-rata 4.500 anak usia balita yang teratasi program ini per bulan.Dalam perkembangannya, Michael menyadari, para pasiennya yang juga masyarakat miskin tidak bisa selamanya hanya mengandalkan bantuan. Untuk itu, digagas pula program yang mendorong kemandirian warga. Yayasan Pondok Kasih melakukan kegiatan pelatihan membuat kerajinan tangan, misalnya sulaman.
”Ini, misalnya, diikuti para mantan pengemis. Mereka kami latih dan diberikan pula modal Rp 500.000 per orang. Lalu, hasil produksinya kami pasarkan ke luar negeri lewat link kami (Yayasan Pondok Kasih),” tuturnya. Michael mendapat dana untuk pengobatan gratis dan berbagai program pemberdayaan warga dari hasil sumbangan masyarakat, khususnya pengusaha lokal, ditambah bantuan dari luar negeri yang masuk melalui Yayasan Pondok Kasih. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga sehari-hari, Michael bercerita, ia masih sering menjadi pembawa acara pada acara pernikahan dan program di radio serta televisi lokal di Surabaya. Menurut dia, sebagai dokter, materi bukanlah segala-galanya untuk dicari. Prinsipnya, cinta kasih bukanlah untuk diperlihatkan, melainkan diberikan kepada sesama. ”Dengan cara ini, tidak akan ada lagi orang miskin. Mereka menjadi orang-orang yang ’kaya’. Ya, kaya cinta kasih dari sesama,” tuturnya kemudian.
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11775
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Mon Sep 05, 2011 12:40 pm

JAMKESMAS, JAMPERSAL & BOK JADI PRIORITAS ANGGARAN KESEHATAN
Senin, 05/09/2011 12:33 WIB Vera Farah Bararah - detikHealth
Jakarta, Tahun depan anggaran pemerintah untuk bidang kesehatan akan sedikit dinaikkan. Dana tersebut nantinya akan diprioritaskan untuk program Jamkesmas, Jampersal dan juga BOK. Anggaran kesehatan untuk tahun 2012 naik sebesar 1,99 persen, dengan begitu total dana untuk kesehatan sekitar 2,3 persen dari total APBN. Saat ini anggaran kesehatan masih menjadi urutan nomor 6 dibandingkan dengan anggaran sektor lainnya. Namun angka ini masih belum memenuhi amanat UU Kesehatan yang mengharuskan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN. Sedangkan berdasar standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) anggaran untuk kesehatan sebesar 5-15 persen. Meski begitu dana kesehatan ini nantinya akan diprioritaskan untuk program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masuarakat), Jampersal (Jaminan Persalinan) serta BOK (Bantuan Operasional Kesehatan). "Prioritasnya untuk memperbaiki cakupan dari Jamkesmas serta untuk memperbaiki penyerapan dari BOK karena saat ini masih kurang dari 50 persen," ujar Menkes dr Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DrPH disela-sela acara halal bi halal Kementerian Kesehatan di gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (5/9/2011).

Menkes menuturkan dana itu nantinya juga untuk penanganan kesehatan di daerah terpencil serta penyakit tidak menular, dalam hal ini bukan untuk pengobatan melainkan untuk usaha promotif dan preventifnya. "Karena ada daerah yang besar tapi penduduknya sedikit, kalau kita taruh 1 dokter belum tentu semua masyarakat bisa kesana. Kadang kalau kita tugaskan dokter umum, masyarakat nanya dokter spesialisnya mana," ujar Menkes. Saat ini juga sedang dilakukan analisis pekerjaan untuk melihat kebanyakan tenaga kesehatan ada di daerah mana sehingga nantinya bisa dilakukan redistribusi, serta melatih atau mendidik orang dalam misalnya untuk urusan administrasi sehingga tidak perlu merekrut orang baru.
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11775
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Tue Sep 06, 2011 4:41 pm

CAKUPAN JAMKESMAS AKAN DIPERLUAS
Lusia Kus Anna | Selasa, 6 September 2011 | 09:26 WIB
Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan pada tahun 2012 memperluas cakupan peserta program jaminan kesehatan masyarakat dalam menyusul kenaikan anggaran negara. Penambahan peserta berasal dari sektor informal sebesar lebih dari 30 juta jiwa ini merupakan bagian dari tahapan menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 2014. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Senin (5/9), di Jakarta, mengatakan, tahun 2012 anggaran negara pada Kementerian Kesehatan mencapai Rp 28 triliun, meningkat dibanding tahun ini Rp 26 triliun. Namun, secara persentase, diakui malah berkurang. Dari 2,2 persen, turun menjadi 1,9 persen. Endang mengakui hal ini masih jauh dari standar yang ditetapkan badan dunia untuk kesehatan (WHO) bahwa anggaran negara minimal 5 persen dari APBN. Meski demikian, peningkatan anggaran itu sedikitnya dapat digunakan bagi program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan persalinan (Jampersal). Dari jumlah peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa ditambah sekitar 30 juta jiwa. ”Penambahan dilakukan secara bertahap dari sektor informal,” ucap Endang. Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tini Suryanti Suhandi menambahkan, kenaikan anggaran juga digunakan untuk menambah dana program jaminan persalinan. Dari Rp 350 miliar menjadi Rp 500 miliar. ”Hal ini sudah diusulkan ke Badan Anggaran DPR,” ucapnya. Karena itu, ia berharap usulan penambahan dana bagi Jampersal ini disetujui. Program ini juga sebagai sarana mencapai tujuan pembangunan milenium (MDGs). Sebagai gambaran, prevalensi angka kematian ibu (AKI) di Indonesia saat ini 228 kasus per 100.000 kelahiran hidup. Tahun 2015, MDGs menargetkan AKI turun menjadi 102 per 100.000.

Tidak moratorium
Sementara itu, terkait moratorium penerimaan pegawai negeri sipil, Menteri Kesehatan Endang Sedyaningsih mengatakan, hal ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan, seperti penyuluh kesehatan, dokter, perawat/bidan, dan dosen di daerah. Menurut dia, jumlah tenaga kesehatan tidak bisa mendasarkan pada jumlah penduduk. Distribusi penduduk yang tidak merata (jumlah kecil-kecil dan menyebar) dan kondisi geografis di luar Jakarta membuat warga kesulitan mengakses tenaga kesehatan. Lebih lanjut, moratorium tetap berlaku bagi penerimaan karyawan bidang administratif. ”Yang lainnya distop. Kami juga sedang melakukan analisis pekerjaan dan beban kerja untuk melihat kalau ada kelebihan di bagian mana. Kalau butuh tenaga yang membutuhkan keahlian, ya, ditingkatkan kemampuannya, bukan penerimaan lagi,” ucap Endang. Moratorium PNS bertujuan mengurangi belanja negara yang sebagian besar digunakan menggaji pegawai. Efisiensi anggaran juga dilakukan dengan pengetatan di dinas luar kota. (ICH)
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11775
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Fri Nov 11, 2011 6:44 pm

PUSKESMAS PONED, AGAR TAK ADA LAGI IBU DAN BAYI MENINGGAL
Jumat, 11/11/2011 17:32 WIB Vera Farah Bararah - detikHealth
Jakarta, Saat ini angka kematian ibu dan bayi (AKI dan AKB) di Indonesia masih terbilang tinggi. Salah satu cara yang dilakukan untuk membantu menurunkannya adalah dengan menggalakkan Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Dasar). Puskesmas PONED adalah puskemas yang memiliki fasilitas atau kemampuan untuk melakukan penanganan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar serta termasuk dalam Puskemas yang harus siap 24 jam. "Angka kematian ibu dan angka kematian bayi masih tinggi, jadi saat ini sedang digalakkan Puskesmas PONED," ujar Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kemenkes dr Bambang Sardjono, MPH dalam acara temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (11/11/2011). dr Bambang menuturkan ada kriterianya untuk mengembangkan Puskesmas PONED seperti diutamakan dari puskesmas perawatan dan sudah berfungsi menolong persalinan, dapat dijangkau dengan waktu tempuh paling lama 2 jam dengan transportasi umum setempat dan minimal terdiri dari 1 dokter, 1 bidan dan 1 orang perawat yang tinggal di sekitar lokasi Puskesmas.

dr Bambang menuturkan saat ini ada 1.558 Puskesmas PONED tapi hanya 1.330 yang aktif, diharapkan nantinya akan bisa terbentuk sebanyak 1.998 Puskesmas PONED. Karena setiap kabupaten diharapkan ada 4 Puskesmas PONED. Sementara itu Direktur Bina Kesehatan Anak Kemenkes dr Kirana Pritasari, MQIH mengungkapkan beberapa hal bisa menjadi penyebab kematian ibu maupun bayi. Misalnya terjadi komplikasi yang tidak ditangani dengan baik maka dalam waktu 2 jam bisa menjadi gawat dan menyebabkan kematian. Sedangkan pada bayi jika terjadi asfiksia (kekurangan oksigen saat lahir) dalam hitungan menit saja bisa menyebabkan kematian. Untuk itu diharapkan dengan adanya Puskesmas PONED ini bisa membantu mengatasi kegawatdaruratan saat melahirkan. "Puskesmas PONED ini membantu ibu agar tidak terlambat ditolong ke rumah sakit, karena ibunya sudah dipasang infus atau kondisinya sudah distabilkan jadi begitu sampai rumah sakit rujukan bisa langsung dioperasi," ujar dr Kirana.
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11775
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Fri Nov 11, 2011 6:47 pm

PUSKESMAS BISA DETEKSI ANAK KORBAN KEKERASAN
Jumat, 11/11/2011 17:02 WIB Vera Farah Bararah - detikHealth
Jakarta, Kekerasan yang terjadi pada anak kadang tidak terdeteksi. Karenanya beberapa Puskesmas kini sudah dilengkapi dengan tenaga terlatih yang bisa membantu mendeteksi kekerasan terhadap anak. Sudah ada 460 Puskesmas yang bisa mendeteksi anak korban kekerasan. Puskesmas ini biasanya terdiri dari tenaga kesehatan yang telah diberikan pelatihan untuk mampu melakukan deteksi, pelaporan dan rujukan terhadap kasus kekerasan dan juga penelantaran anak. Puskesmas ini sudah dikembangkan sejak tahun 2005, dan diperkirakan 230 Kabupaten atau sekitar 460-an Puskesmas yang sudah bisa melakukan deteksi terhadap kekerasan pada anak. "Umumnya kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat si anak tak terkecuali ibunya sendiri. Jadi kalau si ibu yang bawa ke Puskesmas kadang ia tidak cerita dengan lengkap," ujar Direktur Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemkes, dr Kirana Pritasari, MQIH dalam acara temu media di Gedung Kemenkes, Jumat, (11/11/2011). dr Kirana menuturkan untuk mendeteksinya para tenaga kesehatan ini diberikan pelatihan bagaimana mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak seperti adanya luka yang tidak lazim di tubuh anak.

Misalnya ada anak dalam sebulan sering ke Puskesmas dengan tubuh biru-biru lebam yang dibilang akibat jatuh, patah tulang di tempat yang tidak biasa dialami anak, luka bakar di daerah punggung atau anak yang takut sekali setiap kali datang ke Puskesmas. Jika tenaga kesehatan ini tidak terlatih untuk mendeteksi kekerasan pada anak, maka seringkali terjadi diagnosis yang keliru, misalnya luka bakar hanya diobati saja tanpa ada pemantauan lebih lanjut. "Jika kekerasan yang terjadi pada anak bersifat kompleks seperti pelecehan seksual, maka akan dirujuk ke rumah sakit karena disana ada psikolog dan dokter kejiwaannya untuk menangani lebih lanjut," ujar dr Kirana. Salah satu hak dari anak-anak adalah mendapatkan proteksi atau perlindungan yang tidak hanya dalam hal kesehatan tapi juga dari segala macam bentuk kekerasan. Untuk itu meski angka kekerasan pada anak nantinya sudah menurun, Puskesmas ini akan tetap diper
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11775
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Thu Nov 24, 2011 4:35 pm

SWASTA DIDORONG PERLUAS LAYANAN JAMKESMAS
Lusia Kus Anna | Kamis, 24 November 2011 | 06:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengajak rumah sakit-rumah sakit swasta meningkatkan jumlah layanan kelas III. Rumah sakit swasta juga diminta bekerja sama menerima pasien dengan layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Asuransi Kesehatan. "Saat ini, baru 300-an rumah sakit yang ikut program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Askes. Kami harap peranan swasta di sini diperluas," ucap Endang di sela pertemuan bulanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan, dan Kesehatan, Rabu (23/11/2011), di Jakarta. Perluasan peranan swasta di bidang kesehatan, termasuk memudahkan akses warga terhadap pengobatan yang baik, mutlak diperlukan. Kebutuhan layanan rumah sakit pada masa datang akan bertambah seiring lonjakan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, kenaikan pendapatan, dan peningkatan usia hidup. Jumlah rumah sakit saat ini 1.716 unit (sebagian besar swasta) dan setiap tahun meningkat. Namun, ini belum diiringi pemerataan distribusi layanan kesehatan serta kebutuhan tenaga medis dokter spesialis dan perawat terlatih yang memadai.

Tenaga dokter
Endang berharap peningkatan jumlah rumah sakit swasta juga memerhatikan sumber daya dokter dan perawat. Banyak rumah sakit swasta membajak dokter dan perawat dari rumah sakit pemerintah. Kebutuhan akan rumah sakit, diakui Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan, dan Kesehatan James T Riady, belum didukung kebutuhan dokter dan perawat. Setiap tahun, 4.000-6.000 dokter diwisuda, tetapi tak mengimbangi pertambahan 4 juta jiwa per tahun. Ihwal dukungan terhadap peran rumah sakit swasta, Endang akan mengupayakan bebas pajak bagi peralatan rumah sakit berteknologi tinggi yang masih dikategorikan barang mewah. Menurut James, produk domestik bruto Indonesia saat ini sekitar 800 miliar dollar AS. Sekitar 2 persen untuk pengeluaran kesehatan. (ICH)
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11775
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Mon Nov 28, 2011 2:37 pm

MENKES INSTRUKSIKAN RS PEMERINTAH DAN SWASTA TAMBAH KAPASITAS KELAS III
Jakarta, 28 Desember 2011
Di Indonesia, belum semua rumah sakit (RS) memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesmas. Dari 1.870 RS, baru 1.080 RS yang menerima peserta Jamkesmas. Ke depannya, semua RS baik pemerintah maupun swasta diharapkan menerima peserta Jamkesmas. Untuk itu, kapasitas kelas III agar ditambah. Ada kenaikan sejak awal pelaksanaan program Jamkesmas ditahun 2008 yang hanya berjumlah 856 RS. Jumlah ini akan terus bertambah setiap saat. Dengan bertambahnya RS, maka semakin memudahkan akses bagi peserta Jamkesmas, dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Demikian pernyataan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RS yang akan menjadi Pemberi Pelayanan Kesehatan Jamkesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, di Bandung, (28/12).

“Saya minta ada tambahan kelas III, bukan hanya di RS swasta, tetapi RS vertikal dan RS pemerintah daerah. RS swasta harus menambah kelas III dari 10 persen menjadi 15 persen atau 20 persen, saat ini sedang dalam pembahasan berapa kira-kira bisa sediakan kelas III,” ujar Menkes. Menkes berharap ada komunikasi antar RS sehingga pasien yang tidak bisa tertampung pada satu RS tidak dibiarkan begitu saja, namun dicarikan RS lain yang masih kosong. Ketersediaan tempat tidur, khususnya kelas III agar dipasang di depan RS. “Seperti di tempat parkir dicantumkan berapa tempat yang masih kosong,” paparnya. Sementara itu di Jabar, menurut Kepala Dinas Kesehatan Jabar, dr, Alma Lucyati, M.Kes., pada awal 2011 dari 224 RS baru 133 RS atau 54,51 persen yang melayani Jamkesmas. Dengan demikian, tidak semua masyarakat yang membutuhkan perawatan bisa tertampung karena terbatasnya tempat tidur di RS. “Kebutuhan tempat tidur sebanyak 10.000 tempat tidur, sementara yang tersedia di RS pemerintah dan beberapa RS swasta baru 4.000 tempat tidur. Namun dengan RS swasta membuka diri terhadap pelayanan Jamkesmas ada tambahan 6.000 tempat tidur sehingga ada 10.000 tempat tidur bagi peserta Jamkesmas, Jamkesda dan Jampersal,” paparnya Kadinkes. Ditambahkan, dari sekitar 43 juta penduduk Jabar, baru 54,3 persen yang ter-cover jaminan kesehatan. Dari jumlah tersebut 25 persen dijamin Jamkesmas dan 16 persen dijamin Jamkesda. Jumlah penduduk yang belum ter-cover jaminan sekitar 44 persen.

“Jabar harus menata sarana. Saat ini ada 1.444 Puskesmas, 147 diantaranya Pukesmas perawatan dengan 20 tempat tidur,”tambah dr. Alma. Sekda Provinsi Jabar, Lex Laksama yang mewakli Gubernur Jabar mengatakan, akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang berkualitas masih belum optimal. Penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang memadai merupakan respon terhadap dinamika karateristik dan kondisi geografis penduduk Jabar. “Menyadari pentingnya penanganan yang lebih optimal untuk keberhasilan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jabar, khususnya masyarakat miskin secara simultan harus dilakukan pembenahan sistem pelayanan kesehatan, peningkatan akses masyarakat termasuk masyarakat miskin ke fasilitas kesehatan, penyusunan standar pelayanan medis dan membenahi sistem rujukan di tingkat kabupaten /kota,” tegasnya. Menkes mengapresiasi RS yang telah memberi pelayanan kepada peserta Jamkesmas di Provinsi Jawa Barat dan berterima kasih atas kesediaan RS yang akan menjadi Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi peserta Jamkesmas. Dengan demikian, akses pelayanan kepada peserta Jamkesmas lebih merata dan terjangkau.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52960661, 5223002 Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11775
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Mon Jan 16, 2012 8:07 am

MEMPERSIAPKAN JAMINAN KESEHATAN
Lusia Kus Anna | Senin, 28 November 2011 | 08:38 WIB
Komps.com - RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional telah disahkan DPR tanggal 28 Oktober 2011. Lembaga yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan harus telah beroperasi pada tahun 2014. Ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan diri. Lembaga itu adalah BPJS I, yang memikul tugas tidak ringan. BPJS I memerlukan dukungan banyak pihak terkait untuk memenuhi harapan rakyat. Untuk itu, diperlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres), yang sudah harus selesai dan dipahami oleh berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan, menjelang tahun 2014. Yang juga sangat penting sebenarnya adalah tersedianya pemberi pelayanan kesehatan (health care providers) yang mampu memberikan layanan sesuai dengan yang termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Membangun sistem
Salah satu hal yang mungkin tidak mudah adalah bagaimana kita mempersiapkan kerja pemberi pelayanan kesehatan. Mulai dari tata cara rawat jalan tingkat pertama ke dokter umum dan puskesmas hingga pelayanan rujukan ke dokter spesialis ataupun keperluan rawat inap di rumah sakit. Pengelolaan meliputi aspek jumlah kecukupan sampai pemahaman terhadap prosedur pelayanan yang harus dilakukan. Mereka harus dapat bekerja sama dengan BPJS I, terkait dengan pembiayaan, prosedur pelayanan, penyelenggaraan administrasi, termasuk juga pencatatan dan pelaporannya. Yang pasti semua ini berbeda dengan apa yang sudah berjalan selama ini. Di dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan kebutuhan medik dengan menerapkan konsep managed–care. Konsep tersebut mengintegrasikan sistem pelayanan (delivery of care) dan pembiayaan (financing of care), antara lain dengan menerapkan konsep pelayanan dokter keluarga, rujukan, dan pembayaran pradana (prospective payment system). Termasuk dalam pembayaran pradana ini antara lain adalah capitation, yaitu pembayaran pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan jumlah jiwa/kapita yang dilayani. Ada juga DRG’s (diagnostic related groups), yaitu pembayaran pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan diagnosis penyakit. Konsep managed care juga menerapkan daftar dan plafon harga obat (DPHO) sehingga kebebasan profesi yang selama ini dinikmati para dokter bisa (terasa) dibatasi. Kalau prinsip–prinsip tersebut bisa disadari sebagai cara untuk menumbuhkan efisiensi dalam mewujudkan kualitas pelayanan dan pengendalian biaya kesehatan secara proporsional, pembatasan profesi itu tidak akan menjadi masalah. Bahkan, bisa jadi justru dirasakan sebagai kewajiban menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan. Tidak berlebih, yang akan kita bangun adalah sebuah sistem pelayanan kesehatan, bagaimana kita mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medik, yang mutu dan biaya pelayanan kesehatan dapat terkendali.

Tugas pemerintah
Persiapan itu selayaknya dilakukan secepatnya. Terkait dengan berbagai PP dan perpres dan kecukupan jumlah sarana kesehatan, tanggung jawab berada pada pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jumlah tempat tidur rumah sakit perlu diperhitungkan untuk dapat memenuhi kebutuhan rawat inap. Jumlah puskesmas—meskipun relatif cukup banyak—masih memerlukan perhatian terhadap keberadaan dokternya. Kabarnya, masih banyak puskesmas yang belum ada dokternya. Puskesmas bisa dilengkapi dengan sarana rawat inap sederhana, sebelum merujuk pasien ke rumah sakit. Selain itu, juga kemampuan mediknya—baik dari aspek teknologi kedokteran maupun tingkat keahlian yang dimiliki sarana pelayanan kesehatan kita—juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, seluruh kebutuhan medik terpenuhi. Jumlah dokter umum dan spesialis serta personel paramedis juga perlu tersedia dalam jumlah memadai. Semua pihak wajib melaksanakan tugas sesuai dengan sistem pelayanan dan pembiayaan yang ditetapkan untuk BPJS I. Untuk itu diperlukan sosialisasi konsep dalam waktu yang cukup. Oleh karena itu, kita tidak boleh lagi membiarkan waktu berjalan tanpa usaha membangun sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan yang efisien dan efektif (managed health care concept) sebagaimana termaktub dalam UU No 40/2004. Apa yang akan terjadi sesungguhnya adalah sebuah reformasi sistem pelayanan kesehatan kita.

Dampak positif
Apabila semua dapat dipersiapkan dengan baik, akan besar dampak positif yang dapat kita nikmati. Investasi di bidang sarana kesehatan akan berkembang lebih cepat sehingga. baik jumlah maupun tingkat keahlian dan teknologi kedokterannya, akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan dan tarif yang terkendali akan mewujudkan efisiensi. Investasi di bidang kesehatan ini antara lain dari aspek tenaga kerja. Jumlah dokter dan paramedis yang masih banyak diperlukan membuka lebar kesempatan kerja angkatan muda. Namun, perlu disadari bahwa semuanya harus berjalan secara bertahap, tidak sekali jadi. Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya peserta program jaminan kesehatan, juga sangat penting. Ini agar mereka bersedia ikut membangun sistem, tidak hanya ingin kebutuhannya terpenuhi.

Sulastomo Ketua Tim SJSN 2001–2004
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11775
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Tue Jan 17, 2012 8:05 am

PERSIAPAN BPJS-RS KELAS III WAJIB DITAMBAH
Tuesday, 17 January 2012 Seputar Indonesia
JAKARTA – DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan penambahan fasilitas tempat tidur kelas III di rumah sakit (RS) secara masif pada 2012 ini. Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran mengingatkan, Kemenkes harus melakukan hal tersebut baik di rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun RS swasta.Langkah ini untuk mendukung persiapan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2014. Pihaknya meminta rumah sakit pemerintah di daerah agar bisa menambah tempat tidur kelas III hingga 50%. Selain RS pemerintah,RS swasta juga akan diwajibkan menambah jumlah tempat tidur kelas III, yang saat ini baru sekitar 10% dan diharapkan mencapai 25% mulai 2012 ini. ”Saat ini tercatat ada 114.000 tempat tidur bagi pasien kelas III yang disediakan 1.080 RS penerima dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di seluruh Indonesia. Jumlah itu dinilai masih kurang dan akan ditingkatkan hingga dua kali lipat,”kata dia kepada SINDO di Jakarta kemarin. Ke depan, kata dia, seluruh pasien di kelas III akan ditanggung pemerintah lewat Jaminan Kesehatan Nasional.Karena itu,Kemenkes harus segera berkoordinasi, baik dengan RS pemerintah maupun swasta untuk menyinergikan penambahan kasur tersebut dalam upaya persiapan kebijakan seluruh fasilitas RS kelas III gratis. Selain penambahan fasilitas tempat tidur untuk kelas III,

Herlini juga mengimbau agar Kemenkes dapat berkoordinasi dengan pengelola RS swasta agar dapat menerima pasien peserta jaminan kesehatan,yakni Jamkesmas, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),Jaminan Persalinan (Jampersal), dan Asuransi Kesehatan (Askes). ”Karena baru sekitar 300 RS swasta yang melayani pasien jaminan kesehatan dari total 700 RS swasta di Indonesia. Diharapkan Kemenkes melakukan persiapan yang matang menuju BPJS Kesehatan mulai tahun ini. Jangan sampai menjadi kagetanketika sudah mendekati 2014 masih banyak perangkat persiapan BPJS Kesehatan yang belum terlaksanakan,” tandasnya. Dia menegaskan,dengan ditandatanganinya UU BPJS oleh pemerintah dan DPR, hal tersebut menjadi titik pijak awal bangsa Indonesia menuju terwujudnya jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945Pasal28Hayat(3) danPasal 34 ayat (2), serta UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih mengutarakan, pemberi pelayanan kesehatan sejak 2010 sampai 2014, dengan denominator fixed 1.371 rumah sakit yang terdiri atas rumah sakit pemerintah maupun swasta sebesar 75% pada 2010,80% pada 2011,85% pada 2012,90% pada 2013,dan 95% pada 2014. Sedangkan jumlah puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi penduduk miskin diharapkan dapat dilayani di 9.001 puskesmas pada 2014.Jumlah ini terus meningkat mulai 2010 dan baru bisa dilayani di 8.471 puskesmas, pada 2011 di 8.608 puskesmas, pada 2012 bisa dilayani di 8.737 puskesmas, dan pada 2013, ada 8.869 puskesmas yang siap melayani Jamkesmas. ”Saat ini sudah kami siapkan pelayanan yang harus disiapkan. Kami juga kini sedang membuat aturan baru, selain meminta rumah sakit swasta melayani Jamkesmas, juga agar menambah kapasitas rawat inap untuk kelas III,” tuturnya. radi saputro
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11775
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Fri Feb 03, 2012 8:23 pm

TAK ADA NEGARA BANGKRUT KARENA MENOLONG KESEHATAN RAKYAT
Jumat, 03/02/2012 17:02 WIB Vera Farah Bararah - detikHealth
Jakarta, Saat ini mayoritas penduduk Indonesia belum memiliki perlindungan asuransi kesehatan yang baik oleh negara. Padahal ahli ekonomi kesehatan menuturkan tidak ada negara yang bakrut karena menolong kesehatan rakyatnya. "Tidak pernah ada negara yang jadi bangkrut karena menolong kesehatan rakyatnya," ujar Prof dr Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH selaku pakar enokomi kesehatan dalam acara temu media mengenai Penanganan Kanker Menyeluruh di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (3/2/2012). Prof Hasbullah menuturkan saat ini bagi-bagi uang untuk bensin dan foya-foya bisa dilakukan, tapi masa buat orang sakit mau dibiarkan meninggal. Jadi tidak benar kalau negara tidak sanggup. "Ya memang bisa jadi pemborosan, tapi kan teman-teman sudah bentuk tim yang bisa saling koreksi agar sistemnya lebih cost efektif. Lagipula yang sakit juga tidak banyak," ujar Prof Hasbullah yang juga Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.

Biaya kesehatan seperti kanker memang tidaklah murah, ditambah dengan biaya perjalanan pasien dan keluarga untuk menemui dokter serta menjalani terapi. Sedangkan mayoritas masyarakat Indonesia tidak memiliki perlindungan keuangan dalam menghadapi risiko penyakit kanker yang bisa menghabiskan ratusan juta rupiah. "Sakit tidak bisa dicegah 100 persen dan kadang sakit ini tidak bisa diobati sendiri karena bebannya sangat mahal, karenanya lingkungan harus bantu. Terlebih yang sakit tidak banyak, kalau digotong rame-rame dengan gotong royong maka negara enggak akan bangkrut," ungkapnya. Kalau di Indonesia kanker relevan dengan istilah kantong kering. Karena pengobatan kanker tidak hanya butuh biaya obat saja tetapi juga biaya rumah tangga yang habis selama perawatan, transportasi dan biaya nginap. Hal ini karena rumah sakit kanker cuma ada di kota besar jadi butuh biaya lain-lain juga diluar obat dan rumah sakit. "Biaya pelayanan kanker kelihatannya besar, tapi kalau punya sistem asuransi yang baik hal itu bisa diatasi karena yang butuh biaya pengobatan ratusan juta tidak banyak," ujar Dr Ronald Hukom, SpPD, KHOM.
Back to top Go down
View user profile Online
 

UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

View previous topic View next topic Back to top 
Page 4 of 4Goto page : Previous  1, 2, 3, 4

 Similar topics

-
» BUKU: Rekayasa Sosial
» Soal Tes CPNS 2009 sejarah nasional
» Sistem Pengurusan Latihan Guru (SPLG)
» SOal CPNS 2004 soal pancasila
» UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Iluni-FK'83 :: KESEHATAN dan ILMU KEDOKTERAN :: PERATURAN dan PERIJINAN-