Image
 
HomeHome  PortalPortal  GalleryGallery  CalendarCalendar  FAQFAQ  SearchSearch  MemberlistMemberlist  UsergroupsUsergroups  RegisterRegister  Log inLog in  

Share | 
 

 UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

View previous topic View next topic Go down 
Goto page : Previous  1, 2, 3, 4  Next
AuthorMessage
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Sat Oct 30, 2010 11:47 am

SISTEM JAMINAN SOSIAL STAGNAN
Sabtu, 30 Oktober 2010 | 03:34 WIB
Jakarta, Kompas - Sudah enam tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh DPR pada 19 Oktober 2004. Namun, implementasi undang-undang tersebut tak banyak berkembang atau stagnan. Hal itu terungkap dalam dialog Pro dan Kontra Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan Universitas Katolik Atma Jaya, Jumat (29/10) di Jakarta.

Salah seorang pembicara, pakar ekonomi kesehatan dari Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, ada 11 ayat dalam UU SJSN yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan untuk pelaksanaan. Namun, belum ada satu peraturan pemerintah pun yang terbit. ”Tanpa menunggu RUU BPJS (Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) disahkan, sebetulnya rancangan peraturan pemerintah dapat diterbitkan,” ujarnya.

Sejauh ini yang baru dilakukan ialah membentuk Dewan Sistem Jaminan Sosial. Padahal, yang diperlukan ialah manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat dan itu dapat dilaksanakan bertahap. ”Sebetulnya ada hal-hal sudah bisa dilakukan, setidaknya oleh lembaga yang ada. Untuk jaminan kesehatan, misalnya, Jamsostek sebetulnya sudah bisa menjamin untuk jantung, cuci darah, dan kanker. Askes, misalnya, seharusnya sudah dapat menjamin anak ketiga. Pensiun juga seharusnya sudah dapat diwajibkan kepada pengusaha yang punya karyawan lebih dari 500 orang. Sudah bisa, tetapi ditunda-tunda. Kemauan politis untuk memihak kepada rakyat yang masih kurang,” ujarnya.

Hasbullah mengatakan, Undang-Undang SJSN tidak sempurna. Terkadang terdapat perbedaan pendapat untuk implementasinya. Perbedaan pendapat itu, antara lain, terkait jumlah BPJS dan bentuk badan hukumnya. Pertentangan itu sebetulnya dapat diselesaikan jika pemerintah kompak berkomitmen untuk mendahulukan kepentingan rakyat. ”Selama UU SJSN itu tidak dilaksanakan, ada ratusan orang yang meninggal karena sakit dan tidak punya jaminan kesehatan. Ini benar-benar soal kemauan politik pemerintah. DPR juga perlu berinisiatif untuk mendengar semua usulan dari berbagai kementerian, tidak hanya dari satu atau dua orang,” ujarnya.

Semangat sudah ada
Direktur Operasi Pelayanan PT Jamsostek Achmad Ansyori mengatakan, semangat untuk perlindungan sosial sudah ada, tetapi belum benar-benar dirasakan manfaatnya. Terlebih lagi dengan adanya dikotomi tajam antara yang mendesak agar UU SJSN segera dilaksanakan dan yang sebaliknya malah mengajukan uji materi UU SJSN ke Mahkamah Konstitusi. ”Banyak hal yang dapat dikritisi dari UU SJSN, tetapi jangan sampai menghambat implementasi SJSN,” ujarnya.

Presidium Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Web Warouw mengatakan, UU SJSN tidak memberikan banyak kemajuan dalam hal perlindungan sosial kepada masyarakat, mengingat yang diurus hanya sebatas fakir miskin dan pekerja formal. Sektor nonformal, perempuan, dan anak belum tercakup. Masyarakat juga harus ikut membayar iuran. DKR bersama sejumlah elemen lain mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. (INE)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Tue Jan 04, 2011 5:48 am

LAYANAN KESEHATAN DIPERLUAS
Monday, 03 January 2011 Seputar Indonesia
JAKARTA(SINDO) – Pemerintah bertekad akan memprioritaskan layanan kesehatan bagi rakyat miskin dan terpencil pada 2011.Program ini fokus pada pemberian akses layanan yang selama ini jangkauannya belum maksimal. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan,melalui langkah ini,diharapkan akses pelayanan kepada masyarakat yang paling membutuhkan bisa didekatkan. “Utamanya masyarakat miskin dan terpencil. Itu prioritas utama, tentunya akses kesehatan itu yang bermutu,yang cukup SDM-nya dengan jalur layanan rujukan yang baik,” kata Menkes seusai pelantikan pejabat eselon II Kementerian Kesehatan di Jakarta kemarin.

Lebih lanjut Menkes mengungkapkan, prioritas tersebut berbeda dengan program 2010 yang lebih memprioritaskan pelayanan di rumah sakit. Karena itu, pada tahun ini peningkatan pelayanan kesehatan akan dilakukan lebih ke hulu, yakni lewat tindakan preventif. “Tahun 2010 kemarin kita mendahulukan apa yang tak bisa ditunggu orang, yaitu pelayanan bagi orang sakit.Pelayanan rumah sakit semua kita tingkatkan, tidak boleh menolak pasien,Jamkesmas harus bagus dan sebagainya.

Sekarang kita mulai yang lebih hulu lagi dari puskesmas, upaya kesehatan masyarakat, sehingga program preventif berjalan, masyarakat tidak mudah sakit,”ujar dia. Selain melakukan perbaikan pelayanan kesehatan di puskesmas, menurut Endang, menyebut juga akan dilakukan peningkatan pelayanan kesehatan yang berbasis masyarakat yang melibatkan partisipasi warga seperti Desa Siaga atau Posyandu. Sementara itu, sejak bulan Januari 2011 ini,Menkes juga memastikan bahwa program persalinan gratis akan dimulai yang merupakan bagian dari Jamkesmas.

Saat ini, kementerian sedang menyusun pedoman dari program tersebut dan juga menyiapkan alokasi anggaran yang dibutuhkan. “Yang agak rumit itu bagaimana mendistribusikan uangnya. Ini merupakan bagian dari Jamkesmas. Apakah uangnya nanti akan diturunkan lewat puskesmas, tapi sepertinya nanti uangnya akan dikirimkan ke kabupaten,”katanya.

Layanan persalinan gratis itu disebut Menkes akan berbentuk paket, yakni mulai dari pemeriksaan selama kehamilan,proses persalinan, pemeriksaan seusai persalinan dan termasuk pemasangan KB karena layanan persalinan gratis akan dibatasi untuk jumlah anak tertentu. Anggota DPR Komisi IX Okky Asokawaty mengakui prioritas Menkes perlu langkah lanjutan. Salah satunya pelayanan puskesmas berbasis masyarakat. Program ini perlu didukung Dewan Kelurahan agar penyaluran dana pelayanan kesehatan bisa maksimal sehingga ketersediaan alat kesehatan dan pelayanan berbasis masyarakat bisa terwujud.

”Puskesmas yang saya lihat di DKI Jakarta sudah memiliki ruang rawat inap dan kamar bersalin meskipun belum mencapai 50%. Saya sempat bertemu Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan akan mengusahakan ketersediaan alat serta sarana kesehatan di puskesmas hingga 50%,”kata Okky. Menurutdia,peningkatanlayanan di tingkat puskesmas akan mempercepat akses layanan dari warga kurang mampu dan terpencil. Sebab, sebagian besar di daerah,akses kesehatan baru pada tahap puskesmas, belum sampai rumah sakit.

Karena itu, dia mengusulkan perlunya ketersediaan tenaga kesehatan seperti dokter dan perawatdi puskesmas.Dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional untuk mencukupi kebutuhan tenaga kesehatan tersebut. Dia menilai positif rencana penggunaan 70% anggaran Kemenkes dari APBN untuk daerah asalkan penyalurannya benar-benar sampai. Menurut dia, daerah, khususnya Indonesia timur,masih harus sangat diperhatikan, masih banyak masalah.”

Perlu dicermati agar Kemenkes memperjuangkan dana APBN yang sesuai,”ungkapnya lagi. Anggota Fraksi PPP itu menilai program Jamkesmas perlu disinkronkan dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sebab tidak ada salahnya Kemenkes turut mengontrol pemerintah daerah untuk concern yang sama karena tidak semua pemerintah daerah serius terhadap pengawasan Jamkesda.” Kemenkes harus ikut mendesak Pemerintah Propinsi agar menyediakan dana APBD untuk keperluan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat,”imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkes selama ini fokus pada layanan kesehatan bagi warga miskin melalui program Jamkesmas. Program ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu agar bisa berobat gratis di kelas III.Hanya,kendalanya sering masyarakat bawah tidak bisa mengakses layanan tersebut dengan berbagai kendala. (dyah pamela)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Thu Mar 03, 2011 8:11 am

MEREKA TERGELETAK DI SELASAR RS MENUNGGU KEPASTIAN
Rabu, 2 Maret 2011 | 06:24 WIB Kompas/Fransisca Romana Ninik
Derap langkah orang berlalu lalang, semilir angin dari ujung lorong, dan tempias air hujan sudah menjadi sahabat Wati (37) selama dua bulan ini. Beralas tikar lusuh, Wati tiduran di selasar unit gawat darurat anak RS Cipto Mangunkusumo.Tak ada ruang rawat inap bagi Wati. Saat ditemui, Selasa (1/3) sore, ia sudah tidak bisa melangkah ke mana-mana karena tumor di lutut bagian dalam sudah sebesar kol. Akhirnya, sepanjang hari ia hanya tiduran di selasar itu, di bawah blower penyejuk udara, ditemani sang suami, Dana (40).

Tidak jauh dari tempat Wati berbaring juga terbaring Oding (54) ditemani beberapa kerabatnya. Sudah sebulan terakhir Oding tidur beralas karpet di ujung selasar tersebut karena tak ada kamar rawat inap baginya. Seperti Wati, Oding juga sudah tidak bisa beranjak ke mana-mana. Tumor di perut dan gangguan di kedua ginjalnya membuat pria itu hanya bisa tergolek. Makan pun ia sudah enggan.

”Katanya ruangan untuk rawat inap penuh. Jadwal operasi pun belum pasti, padahal kaki istri saya harus segera diamputasi karena tumornya semakin besar. Kalau harus bolak-balik dari rumah ke rumah sakit, saya tidak punya biaya,” kata Dana yang berasal dari Desa Cihideung, Kecamatan Cidahu, Kuningan, Jawa Barat. Sehari-hari ia bekerja sebagai buruh tani.Istrinya adalah pasien Jamkesmas. Ia dirujuk dari Kuningan untuk segera diamputasi. Semua persyaratan untuk mendapatkan kamar sudah dilengkapi.

Tumor di kaki Wati sudah muncul sejak setahun lalu dan memburuk dalam empat bulan terakhir. ”Baunya sudah tidak enak. Sakitnya juga sudah tidak tertahankan. Kalau sudah sakit, saya sampai kejang,” ujarnya. Oleh pihak rumah sakit, ia sudah diperiksa, diambil sampel tumornya, dan dirontgen. Akan tetapi, sejak datang pada 6 Januari hingga kemarin, belum ada kepastian kapan tumor itu bisa diangkat.

Tidak sanggup
Pilihan untuk tinggal di selasar rumah sakit terpaksa diambilnya karena ia tidak punya sanak saudara di Jakarta. Untuk tinggal di rumah singgah yang menempel di belakang RSCM, ia tidak sanggup karena yang tersedia hanya di lantai dua. Sementara ia harus menggendong istrinya untuk menuju tempat tersebut. ”Di sini banyak debu. Belum lagi kalau hujan, airnya tempias dan lantainya basah. Hari pertama saya datang, istri saya tidur di bangku kantin itu karena tempat tidur dan kursi roda di UGD tidak bisa kami pakai,” kata Dana.

Karena tidak bekerja, untuk makan sehari-hari mereka hanya mengandalkan pemberian orang yang kebetulan bersimpati dengan kondisi mereka. ”Lapar bisa saya tahan, yang penting ada kepastian, kapan bisa dioperasi,” tutur Wati. Hal senada dituturkan Endi (27), putra Oding. Untuk bolak-balik ke rumahnya di Kampung Bojong Bitung, Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Tangerang, tidak ada biaya. Akhirnya, tak ada pilihan lain selain tinggal di sudut selasar itu karena ayahnya pun sudah tidak bisa banyak bergerak.

”Saya juga ikut tidur di sini, tetapi kalau pagi-pagi sudah dibangunkan dan hanya ayah saya yang boleh tidur di situ,” kata Endi. Sama seperti Wati, Oding menggunakan Jamkesmas untuk berobat. Endi sudah pernah membawa ayahnya bolak-balik dari Legok ke RSCM, tetapi akibatnya kondisi ayahnya justru semakin lemah. Tubuhnya kurus kering karena tidak ada makanan yang bisa dicerna dengan baik. Tidak ada infus untuk menopang kondisi tubuh Oding. Jika keluarganya datang membesuk dan membawa makanan, Endi sering berbagi dengan Wati dan Dana.

Terbatas
Kepala Bagian Perencanaan RSCM dr A Antaria, saat dihubungi, mengatakan, jumlah ruang rawat inap di RSCM memang terbatas. Apalagi, rumah sakit itu menerima pasien rujukan dari berbagai daerah yang jumlahnya bisa mencapai ribuan.”Bukan karena mereka pasien Jamkesmas lalu dinomorduakan, tetapi barangkali memang ruangannya benar-benar penuh. Pasien tumor tentu tidak bisa dicampur dengan pasien penyakit jantung, misalnya. Bangsalnya sendiri-sendiri karena infeksi bisa cepat menular,” ujar Antaria.

Ia menambahkan, kemungkinan pasien-pasien itu memang tidak ada indikasi untuk dirawat inap dan bisa dengan berobat jalan. Jika ada pasien yang harus rawat inap, merekalah yang mendapatkan prioritas kamar.Memang ada rumah singgah yang disediakan bagi keluarga pasien rawat jalan. Akan tetapi, kapasitasnya hanya 18 kamar sehingga selalu penuh. Banyak pula kamar kontrakan ditawarkan bagi pasien rawat jalan yang tempat tinggalnya jauh.

Bagi Dana, boro-boro mengontrak kamar, untuk makan sehari-hari saja ia mengandalkan belas kasihan orang lain. ”Kami datang ke sini naik bus, sampai-sampai istri saya terpaksa lari-lari untuk naik bus dan kakinya bertambah parah. Saya pikir, setelah datang membawa semua persyaratan, ia akan dirawat, lalu dioperasi dan sembuh. Tetapi, ternyata tidak semudah itu,” ungkap Dana. Wati, Dana, dan keluarga Oding kini hanya bisa berharap ada kemurahan agar bisa mendapatkan perawatan yang layak.


Last edited by gitahafas on Sat Mar 05, 2011 6:18 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Thu Mar 03, 2011 8:37 am

JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT BELUM CUKUP
Kamis, 3 Maret 2011 | 08:08 WIB
Jakarta, Kompas — Dana jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang digelontorkan pemerintah pusat belum mampu mencakup seluruh penduduk miskin di Indonesia. Keterbatasan dana pemerintah daerah membuat rumah sakit yang menjadi rujukan nasional menanggung beban berat. Hingga Desember 2010, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang menjadi rumah sakit rujukan nasional, memiliki tagihan yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sebesar Rp 24,7 miliar. Menurut data RSCM, dari total tagihan sebesar Rp 52,9 miliar, jumlah tagihan yang terbayar baru Rp 28,2 miliar. Sisanya masih terus diupayakan untuk ditagih ke pemerintah daerah.

Kepala Unit Pelayanan Pasien Jaminan RSCM Eka Yoshida, Rabu (2/3), mengatakan, ada 44 kabupaten dan kota yang belum membayar utang ke RSCM. Tunggakan paling besar adalah Kota Bekasi (Rp 6,6 miliar), Kota Depok (Rp 3,9 miliar), dan Kabupaten Bekasi (Rp 3,5 miliar). Beban utang tersebut muncul ketika dana program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tidak mampu mencakup seluruh penduduk miskin di Indonesia. Penduduk miskin yang tidak mendapat kartu Jamkesmas harus ditanggung pemerintah daerah lewat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dana Jamkesda dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap daerah.

Persoalannya, setiap daerah menerapkan pola berbeda dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warganya. Ada pemerintah daerah yang hanya menjamin penyakit dengan diagnosis tertentu saja, ada juga yang hanya menanggung biaya rawat jalan warganya, dan lain sebagainya. Di sisi lain, RSCM harus tetap memberikan pelayanan sesuai prosedur kesehatan. ”Jadi, meski pemerintah daerah pasien bersangkutan hanya menanggung rawat jalan, kalau pasien itu perlu dirawat inap, ya kami rawat inap,” kata Eka. Karena penjaminan yang dibatasi inilah, selisih biaya yang tidak terbayar oleh pemerintah daerah menjadi tanggungan RSCM.

Setiap hari, RSCM menerima rata-rata 2.000 pasien. Dari jumlah itu, sebagian besar berobat menggunakan surat jaminan seperti Jamkesmas (27,61 persen), Jaminan Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) DKI Jakarta (38,79 persen), dan Askes (32,16 persen). Program Jamkesmas dan Jamkesda dibayarkan langsung oleh pemerintah ke rumah sakit. Setiap bulan, RSCM mengklaim tagihan Jamkesmas sebesar Rp 6 miliar dan Rp 9 miliar untuk JPK Gakin.
Pada kenyataannya, masih ada lagi pasien yang kesulitan biaya berobat tetapi tidak memiliki surat jaminan apa pun. Karena dana yang dimiliki tidak cukup untuk membayar rumah sakit, pasien tadi berutang ke rumah sakit. Rata-rata setiap bulan RSCM memiliki piutang senilai Rp 300 juta dari para pasien yang tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Fasilitas terbatas
Ketimpangan fasilitas dan pelayanan kesehatan di daerah menjadi beban tersendiri ketika pemerintah menunjuk RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional. Rumah sakit ini kewalahan menerima pasien karena rumah sakit di daerah belum optimal dari segi fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya. Banyak rumah sakit daerah yang tidak mampu menangani pasien meski tingkat keparahan penyakitnya tidak terlalu tinggi.

"Kami mengakui bahwa kadang kadang kami tidak cukup jeli melihat kondisi diluar medis mereka. Akan tetapi, sering juga tempat perawatan benar benar tidak ada," kata Direktur Utama RSUP Cipto Mangunkusumo Akmal Taher. Menurut Akmal RSCM memiliki 900 tempat tidur untuk pasien dewasa dan 178 tempat tidur untuk pasien anak. Setiap hari lebih dari 2000 orang mendaftarkan diri sebagai pasien dengan surat jaminan pelayanan, 75% diantaranya adalah warga miskin yang menggunakan JamKesMas, Gakin dan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ). Mereka sudah mengantre dan di layani sejak pukul 06.30, padahal klinik seharusnya buka pukul 08.00. Setidaknya 25-30 orang setiap hari menunggu di IGD untuk mendapatkan kamar.

Menurut Direktur RSCM Akmal Taher, pasien rujukan yang datang ke RSCM sebagian besar memiliki tingkat keparahan yang tidak terlalu tinggi. ”Seharusnya pasien yang tidak terlalu parah bisa ditangani sendiri oleh rumah sakit daerah kalau fasilitasnya memadai,” kata Akmal. Karena pasien yang datang melimpah sementara daya tampung RSCM terbatas, banyak pasien yang tidak bisa terlayani di rumah sakit tersebut. Sebagai gambaran, setiap hari ada 30-40 pasien di Instalasi Gawat Darurat menunggu untuk dilayani. Untuk mengakses fasilitas pemeriksaan dengan CT Scan, pasien RSCM harus menunggu rata-rata 1-2 minggu. ”Kalau di rumah sakit lain satu CT Scan hanya melayani 10 pasien per hari, di RSCM alat yang sama dipaksakan untuk melayani sekitar 60 orang per hari,” kata Eka.

Penyebab utama membludaknya pasien di RSCM karena menerima limpahan pasien dari semua RS di Indonesia. "Sistim rujukan yang seharusnya dari puskesmas ke RSUD, lalu ke RSUP Propinsi, tak berjalan. Semua langsung menuju RSCM," kata Akmal. Status RSCM sebagai rujukan akhir seharusnya hanya menangani pasien dengan tingkat keparahan III, tetapi pasien yang paling banyak dirujuk adalah pasien dengan tingkat keparahan I ( 53% ). Pasien dengan tingkat keparahan II ( 21% ). Yang tingkat keparahan III justru sedikit," lanjut Akmal. "Akhirnya kami mendahulukan pasien dengan indikasi rawat, seperti pasien yang harus dioperasi dalam 2x24jam, perlu infus, dan keadaan buruk pada organ vital, yaitu jantung, paru2 atau demam tinggi," kata Akmal. Penambahan ruangan tidak akan menyelesaikan persoalan. Yang diperlukan adalah membenahi sistim rujukan dari daerah sehingga kasus yang bisa ditangani oleh RSUD tidak perlu buru buru dirujuk ke RSCM.

Jaminan di DKI Jakarta
Berbeda dengan rumah sakit rujukan nasional, di rumah sakit umum daerah di DKI Jakarta, misalnya RSUD Tarakan, pelaksanaan JPK Gakin tidak menemukan hambatan. Menurut Kepala Humas RSUD Tarakan Theryoto, seluruh klaim tagihan JPK Gakin dibayar penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejak proses klaim hingga pencairan dana membutuhkan waktu satu bulan. Yang menjadi kendala, kata Theryoto, adalah soal administrasi, terutama bagi perempuan yang akan melahirkan. Agar mendapat fasilitas JPK Gakin dan surat keterangan tidak mampu (SKTM), perempuan yang akan melahirkan harus menyertakan surat nikah.”Padahal, banyak warga miskin tidak punya surat nikah,” kata Theryoto.


Last edited by gitahafas on Sat Mar 05, 2011 6:11 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Fri Mar 04, 2011 9:31 am

MELABUHKAN HARAPAN DI RUMAH SINGGAH
Editor: Hertanto Soebijoto Kamis, 3 Maret 2011 | 09:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ditemui di salah satu kamar di lantai empat Rumah Singgah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat, Ruhama (22) tengah beristirahat sejenak sambil memeluk guling boneka milik anaknya, Nanda Khalis (1). Guling boneka itu menjaga kedekatannya dengan Nanda yang kini tergolek di ruang unit perawatan khusus RSCM karena menderita kelainan jantung.

”Sudah sebulan lebih di sini. Sekarang masih menunggu hari yang tepat untuk operasi. Kasihan Nanda, kalau lagi sakit, sampai biru semua badannya,” kata Ruhama, perempuan asal Sigli, Aceh, Rabu (2/3/2011). Ruhama bersama suaminya, Bustami (30), datang ke RSCM untuk mendampingi Nanda yang dirujuk oleh Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh.
Keluarga Ruhama tergolong miskin sehingga mereka bisa berobat gratis dengan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan JKA, selain gratis, biaya perawatan medis serta sebagian biaya perjalanan pasien dan seorang pendamping pun dijamin pemerintah daerah setempat.

”Lumayanlah, saya tidak pusing mikirin tiket pesawat saya dan Nanda karena ditanggung selama proses pengobatan di RSCM,” kata Ruhama. Demi biaya hidup anak-istrinya, Bustami, yang berprofesi sebagai petani serabutan, sering menjadi sopir pengganti angkutan umum di Pidie, kota tempat tinggal mereka. Meskipun mendapat fasilitas JKA, Ruhama dan suaminya tetap saja pontang-panting menambal kebutuhan selama mendampingi Nanda di Jakarta.

Di Rumah Singgah RSCM, Ruhama menyewa dua tempat tidur dengan biaya per harinya Rp 30.000. Setiap kamar berisi empat tempat tidur dan tersedia kamar mandi. Namun, mereka tidak bisa mencuci baju atau memasak. Jadi, Ruhama harus mengatur keuangan untuk mencucikan baju serta membeli makanan. ”Setiap hari, satu-dua kali sajalah makan nasinya,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Ni Made Geria (35), yang bersama suaminya, I Ketut Sunarya, mendiami kamar berdekatan dengan keluarga Ruhama, setidaknya selama tiga bulan ini. Anak kedua Geria, I Made Dwitia Indikana (5), menderita kanker getah bening dan sejak enam bulan lalu harus bolak-balik berobat di RSCM.

”Anak saya jadi emosional karena sakit. Kami terpaksa menyewa satu kamar penuh, dengan empat tempat tidur, biar anak tidak terganggu,” ungkap Geria. Menyewa satu kamar berarti harus mengeluarkan Rp 60.000 per hari. Cukup berat bagi Sunarya sebagai tukang kebun sebuah penginapan di Ubud, Bali. ”Demi anak, pinjam uang ke mana-mana juga tidak masalah. Semoga anak saya bisa sehat sajalah,” kata Geria.

Rumah singgah menjadi pilihan Geria ataupun Ruhama karena bersih dan relatif murah. Ada juga kos-kosan murah, sekitar Rp 100.000 per bulan, yang banyak disediakan warga di sekitar RSCM, tetapi kebersihannya tidak terjamin. ”Di sini, ada 84 tempat tidur di 21 kamar. Memang yang antre banyak dan tidak bisa kita tampung semuanya,” kata Manajer Operasional Rumah Singgah RSCM Lili Halimah Sumaamidjaja. (Neli Triana)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Tue Mar 08, 2011 7:08 pm

JAMKESMAS KOK REWEL
Selasa, 08/03/2011 10:01 WIB dr M Helmi - detikHealth
Jakarta, 'Orang miskin jangan sakit'. Kejam sekali kedengarannya. Tapi memang begitulah kenyataannya. Betapa biaya berobat di negeri ini sangat mencekik orang yang tak punya uang. Pemerintah sebenarnya sudah punya program bantuan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu. Yang dikenal sebagai Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) Jamkesda (daerah). Bantuan ini jelas sangat membantu. Terutama apabila dalam keadaan gawat. Apabila mempunyai kartu itu, akan dengan mudah Rumah Sakit untuk memberikan pertolongan pertama. Jadi, apabila ada kerabat atau tetangga yang kurang mampu, sarankanlah untuk daftar Jamkesmas/Jamkesda sebelum sakit. Proses untuk mendapatkan kartu Jamkesmas relatif rumit. Harus dari RT/RW, kelurahan, dan seterusnya.

Sayangnya bantuan ini tidak berjalan dengan baik. Masih sering RS menerima pasien yang minta pembayaran dengan Jamkesmas tapi dia pegang Handphone canggih. Pernah juga ada pasien yang ditolak permohonan Jamkesmasnya kemudian minta kelas VIP. Ternyata urusan seperti ini juga bisa jadi mainan. Yang seperti inilah yang tidak punya hati. Kasihan orang yang benar-benar membutuhkan.

Perlu diingat bahwa tidak semua biaya perawatan ditanggung Jamkesmas atau Jamkesda. Untuk Jamkesda juga berbeda batasnya tergantung daerah masing-masing tempat domisili pasien sesuai KTP. Tidak hanya itu saja, keluarga pasien harus keliling untuk minta tanda tangan dari satu kantor ke kantor lainnya di RS untuk setumpuk formulir yang diberikan. Dan itu berlaku untuk tiap kali diberi resep atau permohonan penangguhan biaya tindakan lain.

Andai ada sistem yang lebih mudah untuk urusan seperti ini. Mungkin dapat disarankan saat pembuatan KTP, masyarakat langsung bisa disurvei apakah layak memperoleh Jamkesmas? Karena jelas sangat tidak nyaman apabila saat pasien tengah dalam perawatan RS, keluarga baru mengajukan pendaftaran Jamkesmas. Untuk tenaga kesehatan, tentunya sistem ini sangat baik. Karena membantu sebagian masyarakat kurang mampu untuk berobat. Meskipun tidak seluruh biaya ditanggung. Tenaga kesehatan dapat langsung melakukan tindakan dengan menyesuaikan hal-hal penting dalam pelayanan Jamkesmas.

Perlu disadari bahwa jasa yang diberikan oleh Jamkesmas terhadap pelayanan yang mereka berikan terhadap pasien sangatlah minim. Dan turunnya pun entah kapan? Jangan tanya apakah hitungannya benar. Tahu sendiri jawabannya.
Sehingga terkadang memang tenaga kesehatan terkadang memberikan prioritas terhadap pasien-pasien yang dilayani. Kadang apabila tenaga kesehatan sedang kondisi lelah, akan keluar ucapan 'Jamkesmas kok rewel!'. Mohon dimaklumi, karena mereka juga manusia.

Dengan keterbatasan-keterbatasan tersebut, beberapa RS kemudian memberikan batasan terhadap bantuan yang diberikan kepada pasien. Karena RS tentunya memerlukan dana untuk dapat tetap menjalankan aktivitasnya. Apabila dana dari Jamkesmas tidak keluar seperti seharusnya, mereka tentunya akan merugi. Sebagian besar RS, terutama RS negeri (RS umum Daerah/Pusat) mempunyai aturan tidak boleh menolak pasien. Tetapi mereka tentunya harus menjelaskan kepada pasien atau keluarganya mengenai perkiraan biaya yang akan dibebankan kepadanya.

Karena mereka juga harus yakin untuk tidak merugi. Di saat inilah pasien-pasien kurang mampu akan memutuskan untuk membawa pasien pulang atau tidak jadi berobat, setelah mengetahui bahwa biaya pengobatan yang mahal dan kalau punya Jamkesmas pun tidak semuanya ditanggung. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa Jamkesmas sangat membantu. Jadi jangan ragu-ragu untuk menjadi anggota Jamkesmas dan jangan ragu-ragu untuk berobat.

Penulis
dr M. Helmi MD, MSc, Anesthesiologist
PhD Research Fellow

Intensive Care Adults Erasmus MC, Kamer H602 's Gravendijkwal 230, 3015CE
Rotterdam, The Netherlands
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Tue Mar 08, 2011 7:33 pm

JAMINAN KESEHATAN : PERLU KEMAUAN POLITIK PEMERINTAH
Selasa, 8 Maret 2011 | 08:21 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah perlu membangun sistem kesehatan, termasuk asuransi kesehatan, untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk. Demikian benang merah pendapat para ahli ekonomi kesehatan. Mereka yaitu mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Sulastomo, Prof Hasbullah Thabrany dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, serta Prof Ali Ghufron Mukti dari Pusat Pengembangan Sistem Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (7/3).

Menurut Sulastomo, program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari pemerintah bagi penduduk miskin tak menjamin seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tidak memecahkan masalah sehingga akan terus terdengar keluhan minimnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. ”Pemerintah tidak cukup membayar rumah sakit seperti pada Jamkesmas. Tetapi, juga harus membangun sistem kesehatan mulai dari operator obat, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan sistem rujukan,” katanya.

Hingga kini peraturan pendukung SJSN, seperti RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak kunjung terbit. Sulastomo dan Hasbullah berpendapat, SJSN sulit diwujudkan karena lemahnya komitmen politik pemerintah.
Menurut Ali Ghufron, jaminan kesehatan yang baik berbasis solidaritas. Ada prinsip gotong royong antara yang kaya, menengah, dan miskin. Penduduk ekonomi mampu membayar iuran sendiri, sedangkan iuran penduduk miskin dibayar pemerintah.

Pusat Pengembangan Sistem Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan FK UGM bekerja sama dengan Oxford Policy Management (OPM) didukung GTZ dan Ausaid membuat peranti lunak penghitung biaya jaminan kesehatan (normative costing), termasuk perubahan seperti inflasi hingga 2014. Sebagai contoh, untuk pelayanan kelas III, konsultasi dokter, obat bagi 237 juta penduduk perlu dana Rp 18 triliun per tahun. Jaminan itu termasuk penyakit berat, seperti kanker dan cuci darah. Namun, tidak termasuk biaya transpor, tindakan kosmetik, serta upaya promotif, dan preventif.

Adapun hitungan Hasbullah, premi asuransi kesehatan cukup 5 persen gaji bagi pekerja sektor formal (3 persen dibayar perusahaan dan 2 persen dibayar pekerja). Premi disetor ke rekening BPJS. Mereka mendapat fasilitas rawat inap kelas II.
Sementara premi penduduk di sektor informal dibayar oleh negara untuk perawatan di kelas III. Untuk premi Rp 20.000 per orang per bulan, pemerintah hanya perlu menganggarkan Rp 38 triliun. Jumlah ini 3 persen dari APBN. UU Kesehatan mengamanatkan anggaran pembangunan kesehatan 5 persen.(INE/ATK)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Wed Mar 09, 2011 10:43 am

IBU HAMIL BISA BERSALIN GRATIS DENGAN MODAL KTP
Jumat, 04/03/2011 16:57 WIB Merry Wahyuningsih - detikHealth
Jakarta, Sejak tahun 2011, biaya pemeriksaan, persalinan dan pelayanan selama masa nifas ibu hamil yang ada di Indonesia ditanggung oleh pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan. Untuk memperoleh Jaminan Persalinan ini cukup dengan syarat KTP. Menurut data Kemenkes, 90 persen kematian ibu disebabkan karena persalinan. Hal ini karena masih banyaknya ibu tidak mampu yang persalinannya tidak dilayani oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang baik karena terkendala biaya.

Untuk itu, perlu kebijakan Jaminan Persalinan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan, persalinan dan pelayanan selama masa nifas. Program Jaminan Persalinan adalah program pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan dan pemeriksaan masa nifas (postnatal) bagi seluruh ibu hamil yang menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan program dan pembiayaannya ditanggung pemerintah.

"Jaminan persalinan ini untuk semua ibu hamil yang mau pakai termasuk yang tidak punya Jamkesmas, kecuali ibu hamil yang sudah punya jaminan persalinan lain seperti Askes pada PNS atau yang ditanggung oleh perusahaan swasta," jelas drg Usman Sumantri, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, dalam acara temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (4/3/2011). Menurut drg Usman, untuk mendapatkan Jaminan Persalinan ini ibu hamil hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akan dilayani meski tidak memiliki Jamkesmas. "Bedanya dengan Jamkesmas, Jaminan Persalinan ini juga termasuk pihak swasta bahkan dokter praktik," jelas drg Usman.

Secara detail, untuk pemeriksaan kehamilan tanpa penyulit (gangguan tertentu), persalinan normal dan pelayanan selama masa nifas dapat di lakukan di:
- Puskesmas Rawat Inap
- Bidan Desa-Polindes
- Bidan praktik
- Rumah Bersalin Swasta
- Klinik Swasta

Sedangkan untuk persalinan dengan penyulit, emergensi dan komplikasi disediakan di:
- Puskesmas dengan fasilitas PONED (Pelayanan
- Obstetri Neonatal Emergensi Dasar)
- Rumah Sakit dengan fasilitas PONEK (Pelayanan Obtetri Neonatal Emergensi Komprehensif)

drg Usman menjelaskan, Jaminan Persalinan ini mencakup pemeriksaan kehamilan selama hamil yang diperiksa sebanyak 4 kali, biaya persalinan baik normal atau dengan penyulit, serta pelayanan selama masa nifas yang dijamin hanya 3 kali. Total biaya jaminan untuk persalinan normal adalah Rp 420.000 dengan rincian pemeriksaan kehamilan Rp 40.000, persalinan normal Rp 350.000 dan pelayanan nifas Rp 30.000. "Tapi kalau persalinan lanjutan di RS karena ada penyulit, maka biayanya sesuai dengan tarif INA-DRG," jelas drg Usman. Sumber dana dari Program Jaminan Persalinan ini berasal dari APBN yang bergabung dengan Program Jamkesmas. Untuk pembiayaannya, pemerintah menetapkan sistem klaim (reimbursement).

Proses klaim bagi klinik, Rumah Bersalin Swasta dan Polindes adalah sebagai berikut:
- Klinik, RB Swasta dan Polindes memberikan pelayanan terlebih dahulu
- Apabila sudah memberikan pelayanan persalinan, maka Klinik, RB Swasta atau Polindes tersebut bisa mengajukan klaim kepada TP Jamkesmas Dinkes Kab/Kota dengan melengkapi bukti-bukti pelayanan
- Bukti pelayanan pertolongan persalinan harus ditandatangani pasien (ibu hamil, bersalin dan nifas)
- TP Jamkesmas Dinkes Kab/Kota melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan dan membayarkan tagihan klaim.

Dengan untuk pelayanan di Rumah Sakit, berikut mekanisme klaim yang dilakukan:
- Besaran biaya persalinan dengan penyulit, emergensi dan komplikasi di RS berdasarkan tarif paket INA-DRG
- Proses klaim pelayanan di RS dilakukan melalui mekanisme klaim Jamkesmas yang sudah berjalan selama ini
- Persyaratan pengajuan klaim adalah surat rujuan dan identitas resmi ibu hamil
- Klaim yang diajukan diverifikasi oleh VI Jamkesmas.

"Diharapkan dengan Jaminan Persalinan ini, Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) akan menurun sehingga bisa mencapai target MDGs 2015," ujar Usman.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Sat Mar 26, 2011 2:16 pm

JAMINAN SOSIAL HAK SETIAP WARGA
Monday, 21 March 2011 Seputar Indonesia
MEDAN– Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menegaskan pemerintah wajib menyediakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Agung mengatakan, jaminan sosial itu adalah hal setiap warga negara. Karenanya, siapa pun presiden di masa akan datang, harus tetap menjalankan sistem ini. Dia memaparkan, terdapat lima poin pada SJSN, yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian,dan jaminan kecelakaan. Dalam pelaksanaannya, undang-undang juga memberikan peluang kebijakan itu dilakukan secara bertahap. Pelaksanaannya dapat didasarkan pada prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan negara.

”Tapi secara konsep, kelima poin ini tetap dilaksanakan,” ucap Agung di Medan akhir pekan lalu. Pemerintah sudah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti UU dengan menyiapkan berbagai perangkat peraturan lainnya, termasuk mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai poin prioritas yang akan dilaksanakan. Agung menjelaskan, berbagai instrumen dibutuhkan dalam implementasi SJSN ini.

Untuk asuransi sosial, misalnya, pembayaran premi menjadi kewajiban warga yang mampu,dapat pula dibayar majikan atau perusahaan. ”Sedangkan bagi yang tidak mampu, pemerintah yang akan membayarnya. Inilah kebijakan asuransinya,”kata dia. Dibutuhkan pula langkahlangkah penting untuk pelaksanaan sistem ini. ”Jadi tidak benar pemerintah tidak melaksanakannya. Pemerintah telah menunjuk delapan menteri agar UU langsung berjalan,ini luar biasa.

Jadi perumusannya memakan waktu yang panjang,” tandasnya. Sesungguhnya, kata dia, pemerintah sudah melaksanakan kelima poin ini, tapi masih secara sporadis, terpisah-pisah, dan belum secara komprehensif. ”Seperti Jamsostek,Askes, Asabri, dan Taspen. Secara praktik sudah dilakukan, tapi belum secara keseluruhan dengan cara sistem,”ucapnya. Sistem inilah yang diamanatkan undang-undang, dan harus dilaksanakan Badan Pengelola Jaminan Sosial Nasional (BPJSN).

”Rancangan undang- undang ini sendiri sedang dibahas dan diproses di DPR,namun belum selesai.Jika sudah, kemungkinan akan berjalan dalam waktu dekat. Pada kabupaten/kota juga jangan ragu untuk membuat program Jamkesda,”tuturnya. Pemerintah juga sangat berhati-hati dan sedang berjuang dalam melaksanakan SJSN dengan sempurna.“Bila nantinya tidak selesai juga,maka dilakukan koordinasi, seperti ke MK.Tapi mudah-mudahan tahun ini selesai pembahasannya,” katanya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatera Utara,Parlindungan Purba, berharap program SJSN ini segera dilaksanakan,karena harga obat yang semakintinggi. Diajugaberharap kabupaten/kota membuat program Jamkesda.Saat ini,baru baru beberapa kabupaten/kota yang memiliki program ini.

Dalam kesempatan itu, Agung memberikan bantuan kursi roda secara simbolis kepada masyarakat yang kurang mampu. Dia juga melakukan penandatanganan prasasti dan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid RS Sari Mutiara Medan. eko agustyo fb
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Thu Apr 07, 2011 11:15 am

LAYANAN KESEHATAN KELUARGA MISKIN PERLU DI REFORMASI
Kamis, 7 April 2011 | 06:52 WIB
Jakarta, Kompas - Hari Kesehatan Dunia jatuh pada hari ini, Kamis (7/4). Berkenaan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak pemerintah agar mereformasi layanan kesehatan bagi warga, khususnya keluarga miskin.
”Yang kita minta, adanya standar layanan kesehatan, bukan layanan sekadarnya,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis Hidayat, Rabu. Dalam laporan LBH, jumlah kasus pelanggaran hak atas pelayanan kesehatan terlihat semakin meningkat dari tahun 2007 hingga 2010.

Pelanggaran hak atas kesehatan yang ditangani LBH paling banyak terjadi di Jakarta. Pada tahun 2007 hanya ada tiga laporan. Pada tahun 2008 jumlahnya menjadi enam kasus dengan korban sebanyak 135 orang. Pada tahun 2009 LBH menangani tiga kasus malapraktik. Sementara pada tahun 2010 ada tujuh pengaduan kasus pelanggaran hak atas kesehatan. Berdasarkan data LBH, ada beberapa klien korban yang melaporkan bahwa mereka diwajibkan menandatangani sejumlah kuitansi kosong oleh oknum pegawai rumah sakit. Selain itu, mereka juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang sangat minim.

RS dan dokter melanggar
Nurkholis meyakini jumlah kasus yang sesungguhnya terjadi lebih banyak lagi karena pasien, khususnya warga miskin, tidak banyak mengetahui pelanggaran hak atas kesehatan atau memilih diam ketika mengalami pengalaman buruk. ”Hasil identifikasi menunjukkan bahwa rumah sakit dan dokter menjadi pihak yang diduga paling banyak melakukan pelanggaran hak,” kata Nurkholis.

Sementara itu, Johnny Simanjuntak, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, mempertanyakan hak-hak warga yang tinggal di daerah ilegal. ”Mereka tidak bisa memperoleh KTP. Padahal, semua fasilitas layanan publik, termasuk kesehatan, hanya bisa diakses jika mereka memiliki KTP. Pemerintah harus mencari jalan keluar karena ketika pemilu, pemerintah mengambil suara mereka juga,” kata Johnny.

Audit anggaran
Penggunaan anggaran kesehatan untuk warga miskin juga harus diaudit rutin oleh akuntan independen. Menurut Nurkholis, audit akan menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo sepakat perlu ada reformasi layanan kesehatan untuk keluarga miskin. ”Yang diperlukan itu keseimbangan anggaran untuk perawatan ketika sakit dan anggaran untuk mendidik warga hidup sehat,” kata Sudaryatmo.

YLKI juga meminta program layanan kesehatan bagi warga miskin disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut. Di Jakarta, misalnya, anggaran bagi pegawai negeri golongan rendah harus lebih diperhatikan. ”YLKI pernah menangani pegawai negeri sipil yang akhirnya meninggal karena tidak tertangani kebutuhan perawatan kesehatannya. Alasannya, kartu Askes ternyata tidak menjamin perawatan untuk penyakitnya. Ia pun telantar,” ujar Sudaryatmo. (NEL/ARN)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Sat Apr 16, 2011 2:38 pm

JUTAAN PENDUDUK TAK PUNYA ASURANSI KESEHATAN
Sabtu, 16 April 2011 | 07:28 WIB
Jakarta, Kompas - Setidaknya 41 persen dari 237 juta warga negara Indonesia belum mempunyai jaminan kesehatan. Padahal, jaminan kesehatan merupakan perlindungan yang mendasar. Meski awalnya bisa membayar, mereka yang tak memiliki jaminan kesehatan bisa jatuh miskin jika sakitnya berat. Hal itu terungkap dalam diskusi panel bertajuk ”Sampai Di mana Universal Health Coverage?” yang diselenggarakan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Jumat (15/4) di Jakarta.

Salah satu pembicara, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, sebanyak 59 persen warga negara mempunyai jaminan kesehatan. Namun, jaminan kesehatan itu dalam berbagai bentuk, antara lain asuransi kesehatan untuk pegawai negeri, asuransi kesehatan komersial, Jamsostek, ASABRI, jaminan kesehatan masyarakat, dan jamkes daerah.

Pemerintah berupaya agar masyarakat yang mempunyai jaminan kesehatan semakin besar. ”Salah satunya memperbesar kepesertaan tenaga kerja. Untuk jaminan kesehatan, pemerintah menambahkan jaminan persalinan universal,” kata Usman. Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, komitmen pemerintah semakin diragukan dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Lebih dari enam tahun sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN disahkan, sistem itu tak kunjung diimplementasikan. Sistem ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun, dan jaminan kematian.

RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibutuhkan untuk melaksanakan SJSN masih dalam proses dan makin sempit waktu pembahasannya. ”Ada tata tertib di DPR, sebuah rancangan undang-undang bisa dibahas dua kali masa sidang dengan tambahan satu kali masa sidang,” katanya. Anggota DPR periode ini mempunyai kesempatan satu kali lagi untuk membahas RUU BPJS pada masa sidang Mei mendatang. Waktu untuk membahas RUU itu hanya 47 hari. Jika tidak selesai, RUU BPJS baru dapat dibahas kembali oleh anggota DPR periode mendatang.

Rieke menilai, jamkesmas dan jamkesda bukan jaminan sosial, melainkan bantuan sosial yang bisa berubah sesuai kebutuhan politik. ”Jaminan sosial harus berdasarkan konstitusi dan diberikan tanpa diskriminasi. Kalau sekarang hanya untuk orang miskin. Apa harus miskin dulu baru mendapatkan bantuan dari pemerintah? Seharusnya jaminan sosial bisa menjadi pelampung penyelamat warga dari kemiskinan,” kata Rieke. Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal mengatakan, presiden seharusnya menjadi bagian terdepan dalam berbagai gerakan dan upaya pelaksanaan SJSN jika pemerintah menginginkan seluruh warga negara terproteksi. (INE)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Sat Apr 16, 2011 5:09 pm

MENKES: SEMUA PASIEN RAWAT KELAS III AKAN DIJAIN PEMERINTAH
Jumat, 15/04/2011 13:17 WIB Merry Wahyuningsih - detikHealth
Jakarta, Bila selama ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, petugas RS harus menanyakan apakah pasien memiliki kartu miskin atau Jamkesmas, maka sebentar lagi petugas RS tak perlu lagi menanyakan hal tersebut, karena semua pasien rawat kelas III akan dijamin oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan, dr Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH Dr. PH dalam sambutan acara Peringatan Ulang Tahun ke-50 RSUP Fatmawati, Jakarta, Jumat (15/4/2011). Menurut Menkes, dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, seluruh rumah sakit baik swasta maupun pemerintah harus menyiapkan fasilitas Rawat Inap Kelas III secara proporsional.

Untuk rumah sakit pemerintah, minimal 25 persen dan rumah sakit swasta minimal 10 persen dari jumlah seluruh tempat tidur rawat inap yang ada disediakan untuk pelayanan kelas III. "Petugas rumah sakit tidak perlu lagi menanyakan apakah pasien miskin atau tidak dan meminta kartu Jamkesmas karena semua pasien yang masuk perawatan di kelas III akan dijamin oleh pemerintah," jelas Menkes. Namun menurut Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, dr Supriyantoro, Sp.P,MARS, kebijakan tersebut belum bisa berlaku untuk semua rumah sakit.

"Karena anggarannya besar, itu belum bisa berlaku untuk semua rumah sakit. Yang baru bisa adalah Jampersal (Jaminan Persalinan), kalau untuk penyakit yang lain baru di daerah diperbatasan," jelas dr Supriyantoro. Menurut dr Supriyantoro, dengan adanya dana yang dipersiapkan untuk penambahan pelayanan kelas III di seluruh rumah sakit Indonesia, ada sekitar 600 hingga 700 rumah sakit pemerintah dan pemda yang sudah mengajukan penambahan tempat tidur.

Selain itu, dr Supriyantoro juga menjelaskan bahwa pelayanan kelas III ini tidak bisa diterapkan 100 persen pada semua rumah sakit. "Menkes kan tadi menyampaikan, untuk RS pemerintah minimal 25 persen dan RS swasta minimal 10 persen (untuk pelayanan kelas III). Kalau nanti semua pasien kelas III sudah ditanggung oleh pemerintah, maka ini akan jadi beban kalau 100 persen dijadikan kelas III," lanjut dr Supriyantoro.

Untuk di RSUP Fatmawati sendiri, dr Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, Direktur Utama RSUP Fatmawati mengatakan bahwa RSUP Fatmawati telah menambahkan pelayanan kelas III, yang awalnya 51 persen menjadi 63 persen dari keseluruhan tempat tidur yang ada. "Kami menambahkan kapasitas tempat tidur yaitu dari 624 tempat tidur menjadi 750 tempat tidur," jelas dr Andi.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Sat Apr 30, 2011 7:01 am

JAMINAN KESEHATAN DAERAH: SALING TOLONG UNTUK YANG SAKIT
Lusia Kus Anna | Jumat, 29 April 2011 | 06:19 WIB Kompas/Defri Werdiono
Aura Nur Azizah (5) masih tergolek lemah di Ruang Flamboyan B Rumah Sakit Umum Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (24/4). Bersama neneknya, Ruth Mursiti (47), gadis kecil ini telah lima kali menjalani operasi akibat tumor otak. Semua biaya perawatan kini ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Daerah Kota Balikpapan. Yuli Kumalasari (27), warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, bersyukur. Anaknya, Hanif Nur Hidayat (2), tiga bulan lalu lolos dari kematian akibat diare parah. ”Berat badannya turun dari 17 kilogram jadi 13 kilogram dalam beberapa hari sehingga harus dirawat di RSUD Purbalingga,” kata Yuli, pekan lalu. Oleh Gregorius M Finesso dan Defri Werdiono

Semula Yuli cemas tak punya biaya. Suaminya, Suripto (30), hanya buruh proyek bangunan di Jakarta. Beruntung, Yuli terdaftar sebagai peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) Strata II untuk golongan pascamiskin. Alhasil, ia tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk biaya rawat inap dan obat-obatan bagi Hanif.
Purbalingga termasuk daerah pelopor penerapan asuransi jaminan kesehatan, mulai tahun 2001. Berbeda dengan model Jaring Pengaman Sosial-Bidang Kesehatan yang diterapkan sebelumnya, semangat JPKM adalah peran serta masyarakat dalam pembiayaan kesehatan.

Semula, JPKM dibagi dalam tiga strata. Strata I untuk keluarga miskin, strata II untuk keluarga pascamiskin, dan strata III untuk keluarga mampu. Dengan semangat subsidi silang, iuran premi peserta strata I digratiskan, strata II membayar separuhnya (mulai tahun 2011 membayar 60 persen), sedangkan peserta strata III membayar penuh. Menurut Kepala Seksi JPKM Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Muslimin, seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, besaran premi meningkat. Tahun 2001, premi per keluarga per tahun ditetapkan Rp 25.000, tahun 2005 Rp 33.750. Tahun 2007, premi menjadi Rp 100.000, dan tahun lalu Rp 120.000 per keluarga per tahun. Kepesertaan terus meningkat. Kalau tahun 2001 ada 67.707 keluarga, pada 2005 jumlahnya menjadi 106.126 keluarga.

Sejak pemerintah pusat meluncurkan program Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (Askeskin) yang kemudian diubah menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), peserta JPKM strata I ditanggung anggaran pemerintah pusat.
Ada 5.400 kader kesehatan yang bertugas menyosialisasikan JPKM, menarik premi dari peserta, serta membantu mengurus proses pelayanan kesehatan warga. Pembayaran premi dapat diangsur. Bahkan, di beberapa desa dilakukan dengan jimpitan beras yang dijual setelah terkumpul. Uang dikelola Badan Penyelenggara (Bapel) JPKM yang bersifat nirlaba. Dana kemudian disalurkan ke puskesmas, puskesmas rawat inap, poliklinik desa, dan RSUD.

Data Pemerintah Kabupaten Purbalingga menunjukkan, sebanyak 49,57 persen penduduk terlindungi Jamkesmas, 25,12 persen mengikuti JPKM, 6,32 persen ikut Askes PNS, 1,04 persen Jamsostek, dan 0,16 persen dijamin Asabri/Polri. Yang tak terlindungi tinggal 17,79 persen. Sementara itu, di Kabupaten Banjarnegara, tetangga Purbalingga, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) akan diberlakukan mulai tahun 2011. Banjarnegara memiliki Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jamkesda dan Peraturan Bupati Nomor 166 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jamkesda.

Menurut Bupati Banjarnegara Djasri, ada 37.000 penduduk miskin di Kabupaten Banjarnegara yang belum tercakup program Jamkesmas. Untuk itu perlu dana Rp 2,2 miliar per tahun. Mereka dijadikan peserta Jamkesda Pratama. Warga nonkategori miskin di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, diwajibkan ikut program Jamkesda Madya. Premi dibayar sendiri Rp 100.000 per keluarga. Warga kelas ekonomi menengah ke atas wajib jadi peserta Jamkesda Utama dengan premi Rp 100.000 per orang.

Djasri menyatakan, pelayanan kesehatan dilakukan secara berjenjang, mulai dari puskesmas atau klinik pelayanan swasta. Jika penyakit tak bisa ditangani di puskesmas atau klinik, baru dirujuk ke RSUD atau rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan Bapel Jamkesda. Jika dibutuhkan, rujukan bisa sampai ke rumah sakit pemerintah kelas B dan kelas A serta rumah sakit swasta. Ketua Bapel Jamkesda Kabupaten Banjarnegara Ary Gunawan menambahkan, mulai 2010 Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memotong gaji pegawai negeri sipil sebesar Rp 50.000 per tahun.

Ditanggung APBD
Aura Nur Azizah (5), Selasa (24/4), masih tergolek lemah di Ruang Flamboyan B Rumah Sakit Umum Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kalimantan Timur. Anak pasangan Rudi Nurmuhlis (27) dan Hastuti (27) ini sudah empat bulan menjalani perawatan akibat tumor otak dan menjalani lima kali operasi. Biaya perawatan saat ini mencapai Rp 116 juta. Padahal, Rudi hanya pegawai di sebuah lembaga pembiayaan (leasing) kendaraan, dan Hastuti ibu rumah tangga. Untunglah, semua biaya ditanggung oleh Jamkesda yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan. Sejumlah keluarga dari pasien yang dirawat di RSU Kanujoso Djatiwibowo ataupun di Puskesmas Klandasan Ilir, saat ditemui Kompas, mengakui, proses pengurusan Jamkesda tidak berbelit- belit. Hal itu dibenarkan Indrawati Budiana, Kepala Puskesmas Klandasan Ilir.

Dinas Kesehatan Balikpapan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Jamkesda, telah menyiapkan mulai dari sosialisasi, penyediaan Jamkesda Center di rumah sakit, hingga penempatan papan-papan pemberitahuan alur pengurusan Jamkesda di setiap tempat layanan kesehatan. Sejak tahun 2010 UPTD Jamkesda merekrut 54 kader yang bertugas di setiap kelurahan. Salah satu tugas mereka adalah melakukan jemput bola agar seluruh penduduk bisa menjadi peserta Jamkesda. Program ini dimulai Oktober 2006 di Kota Balikpapan.

Ada 11 rumah sakit umum dan swasta plus 26 puskesmas yang memberikan pelayanan bagi peserta Jamkesda Balikpapan. Rata-rata klaim yang diajukan RSU Kanujoso Djatiwibowo mencapai Rp 1 miliar per bulan. ”Pemerintah Kota berkomitmen menjamin karena kesehatan menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Balikpapan Balerina. Tahun 2011 Pemerintah Kota Balikpapan menganggarkan Rp 30 miliar, separuh dari dana APBD untuk dinas kesehatan, bagi Jamkesda. Anggaran tahun 2007 Rp 20 miliar dan tahun 2006 Rp 11 miliar.

Peserta Jamkesda berjumlah 269.768 jiwa dari total 621.608 penduduk Balikpapan. Sisanya dijamin oleh Jamkesmas, asuransi kesehatan swasta, dan jaminan kesehatan dari perusahaan. ”Bisa dikatakan, semua warga Balikpapan tercakup jaminan kesehatan,” kata Andi Sri Juliarty, Kepala UPTD Jamkesda Kota Balikpapan. Jamkesda menjamin hampir semua penyakit, termasuk HIV/ AIDS, kegawatdaruratan, operasi sampai kriteria sedang, biaya cuci darah sampai Rp 550.000 per pengobatan, pemeriksaan penunjang, CT scan, obat generik, dan persalinan sampai anak kedua.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan P Triwulaningsih, ada rencana untuk melibatkan masyarakat dalam pembiayaan. Ke depan, pengembangan UPTD Jamkesda Balikpapan akan diarahkan menjadi lembaga teknis daerah yang langsung bertanggung jawab kepada wali kota. Pola pengelolaan keuangan (PPK) diarahkan menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). Dinas kesehatan sudah melakukan survei kemampuan bayar masyarakat. Hasilnya, kemampuan masyarakat bervariasi, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 12.000 per bulan. ”Proses menuju PPK BLUD baru tahap persiapan administrasi. Diharapkan bisa terealisasi tahun 2012,” katanya.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Thu Jul 28, 2011 7:49 pm

MENKES APRESIASI KONSEP I-KLINIK DI MASJID
Kementerian Kesehatan mulai mengembangkan e-health secara bertahap. Tercatat 6 RS pilot project yang akan mengimplementasikan sistem ini, yaitu RS Cipto Mangunkusumo, RS Persahabatan, RS Ibu dan Anak Harapan Kita, RS Jantung Harapan Kita, RS Fatmawati, dan RS Kanker Dharmais. Secara teknis, sistem ini diharapkan dapat terintegrasi di seluruh rumah sakit di Indonesia. Demikian sambutan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Dr.PH saat membuka seminar e-health bertema ”Peluncuran Gagasan i-Klinik di Masjid-masjid se-Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Kesehatan Bangsa” di Gedung Jamsostek, Jakarta (27/07). Acara dihadiri Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), H. Hotbonar Sinaga; Presidium ICMI Sugiharto, SE, MBA; Koordinator Bidang Kesjakes DPP ICMI, DR. dr. Fachmi Idris, M. Kes; dan pakar kesehatan, Prof. Farid Anfasha Moeloek, Sp.OG (K). Menkes menuturkan, e-health merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang berkaitan dengan industri pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan akses, efisiensi, efektivitas, dan kualitas proses medis yang melibatkan organisasi pelayanan medis di RS, klinik, praktisi medis baik dokter maupun terapis, laboratorium, apotek, asuransi, dan pasien sebagai konsumen. E-health merupakan terobosan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Kesehatan. Pada tahap awal, implementasi e-health ditujukan untuk menjembatani komunikasi informasi medis antar RS, dan RS dengan Kemkes secara realtime, sehingga informasi medis tersebut dapat digunakan bersama, tambah Menkes. “Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di RS dan sangat bermanfaat bagi Kemkes dalam hal kecepatan dan keakuratan data untuk keperluan kebijakan yang akan diambil”, ujar Menkes.

Sistem informasi melalui teknologi internet sudah menjadi sarana komunikasi yang penting dan efektif. Masyarakat telah banyak merasakan manfaat aplikasi e-learning dalam bidang pendidikan, e-commerce dalam bidang bisnis, dan e-government. Di bidang kesehatan, lahirnya konsep e-health menjawab tantangan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat akan akses layanan kesehatan yang praktis, efektif dan efisien, kata Menkes. Menkes memberikan apresiasi kepada ICMI yang akan mengeluarkan program unggulan I-Masjid yang terdiri dari i-Klinik, i-Learning, i-Mart, dan i-Net. Keempat program ini bertujuan untuk mengaktualisasi fungsi masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah saja, melainkan juga sebagai pusat kegiatan pendidikan, ekonomi dan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Program i-Klinik yang akan diluncurkan oleh ICMI bertujuan menjadikan masjid sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat, sarana informasi kesehatan dan pendidikan pola hidup sehat. Peluncuran program i-Klinik diharapkan mampu mempercepat pencapaian target MDGs.

Melalui i-Klinik akan dijalankan program penilaian status kesehatan pribadi, program pengendalian penyakit, pendidikan kesehatan, imunisasi, pemeliharaan kesehatan bayi dan Balita, UKS, kesehatan wanita, lansia, pemeliharaan gigi dan mulut, dan lainnya. Indonesia adalah negara dengan populasi umat muslim yang besar. Kondisi ini mendorong pada banyaknya mesjid sebagai tempat peribadatannya. Peluang perluasan pemberdayaan peran mesjid ini direncanakan akan diluncurkan ICMI pada bulan Agustus mendatang. Peluncuran program i-Masjid ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah ditandatangani oleh ICMI dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Koperasi Khairu Ummah, selaku badan otonom ICMI yang akan melaksanakan program i-Masjid. Selaras dengan hal tersebut, gagasan ini sudah mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila (YAMP) yang memiliki 999 masjid di seluruh Indonesia. Menkes berharap, dengan adanya program i-Klinik di masjid-masjid dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan sehingga visi masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan dapat tercapai.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021)52960661, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau alamat e-mail kontak@depkes.go.id
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12094
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL   Thu Jul 28, 2011 7:50 pm

TNI MANUNGGAL MASUK DESA MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN KESEHATAN MASYARAKAT
Untuk menanggulangi masalah kesehatan dan mewujudkan akselerasi pembangunan kesehatan di daerah bermasalah kesehatan, Kementerian Kesehatan membangun kemitraan dengan TNI melalui kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) dengan empat prioritas utama, yaitu Peningkatan kesehatan ibu, bayi dan balita; Peningkatan status gizi masyarakat; Pengendalian penyakit menular serta tidak menular; dan Penyehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Demikian disampaikan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Dr.PH saat membuka Rapat Koordinasi Teknis TMMD ke-87 di Jakarta (27/07). Hadir dalam acara ini KSAD Jenderal Pramono Edhie Wibowo, para Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kab/Kota penyelenggara TMMD ke-87 dan pejabat dari lingkungan Kemkes dan TNI AD. “Kementerian Kesehatan memiliki 8 fokus prioritas pembangunan kesehatan yang salah satu diantaranya adalah pemberdayaan masyarakat dan penganggulangan bencana serta krisis kesehatan. Hal ini merupakan upaya fasilitasi agar masyarakat mau, tahu dan mampu untuk hidup sehat berdasarkan potensi yang dimiliki.”, ujar Menkes.

Menurut Menkes, kegiatan TMMD diharapkan dapat menjadi daya ungkit dan membantu pemerintah dalam memberdayakan wilayah, serta terjadi sinergi dalam meningkatkan akselerasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di desa sehingga dapat menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di daerah terpencil dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK). ”Karena itu, adanya koordinasi dan kerjasama bidang kesehatan dan TMMD dapat mewujudkan percepatan pembangunan kesehatan masyarakat dalam mencapai target MDG’s 2015”, tegas Menkes.

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) sebagai wujud Operasi Bakti TNI merupakan program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya, dilaksanakan secara terintegrasi bersama masyarakat guna meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan, khususnya daerah yang tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan serta daerah lain yang terkena dampak akibat bencana. Kementerian Kesehatan sejak tahun 1980 telah terlibat dalam kegiatan TMMD, yang dulu dikenal dengan sebutan TNI ABRI Masuk Desa (AMD). Tahun 1999, AMD berubah menjadi TMMD menyusul dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1999 tentang pemisahan secara kelembagaan POLRI dan ABRI.

Sampai dengan Rakornis TMMD ke-87 tahun 2011 ini, Kemkes telah berperan aktif dalam penyelengaraan TMMD dengan memberikan kontribusi. Dukungan yang diberikan berupa obat-obatan untuk mendukung setiap pelaksanaan TMMD. Sementara dukungan Dinas Kesehatan berupa pengobatan massal kepada masyarakat di lokasi sasaran TMMD secara cuma-cuma Selain itu pada setiap pelaksanaan TMMD telah dibangun beberapa sasaran fisik antara lain sarana pengobatan berupa Puskesmas, Polindes dan Posyandu. Kemkes bersama dengan Kementerian lain yang terkait tetap rutin dalam mendukung terselenggaranya program TMMD, diantaranya beras dari Kemsos, semen dari Kementerian Perindustrian, paket buku pelajaran tingkat SD sampai dengan SMU/sederajat dari Kemdiknas, dan bibit pohon dari Kemtan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau e-mail kontak@depkes.go.id.
Back to top Go down
View user profile
 

UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

View previous topic View next topic Back to top 
Page 3 of 4Goto page : Previous  1, 2, 3, 4  Next

 Similar topics

-
» BUKU: Rekayasa Sosial
» Sistem Rawatan Air
» Medjunarodni sistem mera, VI razred
» Cerita tentang dulu di SKPR
» Menjawab pertanyaan tentang pembiasan Cahaya

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Iluni-FK'83 :: KESEHATAN dan ILMU KEDOKTERAN :: PERATURAN dan PERIJINAN-