|
| | UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL | |
| |
| Author | Message |
|---|
gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Fri Jun 25, 2010 8:21 am | |
| TOLAK PASIEN, RS BISA DIPIDANA Selasa, 23 Juni 2009 | 23:59 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya peraturan daerah (perda) tentang Sistem Kesehatan Daerah yang disahkan DPRD DKI Jakarta, Selasa, berimplikasi kepada pemberian sanksi pidana dan sanksi administrasi kepada rumah sakit yang menolak pasiennya. Aturan itu tertuang dalam pasal 63 di mana setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta. Gubernur DKI Fauzi Bowo menyebut aturan itu masih memerlukan penyempurnaan dalam aturan pendukungnya. "Itu harus lebih rinci kita formulasikan, tapi saya sependapat harus ada sanksi yang efektif," kata gubernur seusai rapat paripurna. Rapat Paripurna DPRD DKI tentang penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan Perda Sistem Kesehatan Daerah dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dani Anwar dan dihadiri oleh Gubernur Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur DKI Prijanto. Dalam perda itu tertulis, bagi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus yang dilengkapi dengan pelayanan unggulan maupun praktik dokter spesialis yang menolak rujukan dari puskesmas, rumah bersalin atau dokter perorangan dikenakan sanksi pidana. Begitu juga bagi semua penyedia layanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang memiliki perjanjian dengan pemerintah daerah untuk memberikan layanan bagi peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Seluruh fraksi di DPRD yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kebangkitan Reformasi, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui pengesahan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan Daerah itu Namun ketujuh fraksi tersebut menekankan agar Pemprov DKI melakukan penyempurnaan perda terhadap catatan yang diberikan dan bertindak tegas dalam implementasi sanksi pidana di pasal 63 perda tersebut. DPRD juga meminta agar adanya perda tersebut menjamin tidak ada lagi pasien gakin yang ditolak oleh rumah sakit. Terkait dengan tuntutan DPRD, gubernur menjamin bahwa dengan adanya aturan, maka pihaknya akan bersikap tegas terhadap para pelanggar, terutama bagi rumah sakit yang menolak atau menelantarkan pasien. "Peraturan memang harus ada sanksi. Kalau peraturan tidak ada sanksi bukan peraturan namanya," tegasnya. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Fri Jun 25, 2010 9:29 pm | |
| MEMPERKECIL KESENJANGAN Jumat, 25 Juni 2010 | 10:27 WIB KOMPAS.com - Setiap orang ingin hidup sehat. Namun ketika penyakit datang, tingkat ekonomi individu sangat berperan apakah dia dapat segera kembali sehat atau justru berujung pada kematian. Di Indonesia, sudah ada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang salah satunya mengamanatkan pemberian jaminan kesehatan untuk semua warga yang belum dijalankan sampai saat ini.
Undang-undang ini, seperti disebut mantan Ketua Tim SJSN Sulastomo, adalah untuk memberi cakupan perlindungan menyeluruh bagi warga karena sistem Askeskin, Jamkesmas, dan pengobatan gratis oleh sejumlah pemerintah daerah belum menjangkau semua warga (Kompas, 26/12/2009). Hal ini terutama akan sangat dirasakan mereka yang tidak masuk kategori miskin, tetapi juga tidak kaya.
Dalam diskusi di Bappenas awal Januari lalu, Aparnaa Somanathan, health economist untuk Asia Timur dan Pasifik, Bank Dunia, membandingkan data kesehatan sejumlah negara di Asia dan Pasifik. Meskipun Indonesia membuat capaian dalam penurunan angka kematian bayi, tetapi kesenjangan antara yang kaya dan miskin masih lebar. Begitu juga dalam kesehatan anak balita.
Seperti juga negara berpenghasilan rendah dan menengah lainnya, Indonesia menerapkan pajak langsung secara progresif tetapi kurang progresif bagi kebutuhan dasar. Biaya yang dikeluarkan dari kantong sendiri juga progresif, semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin besar biaya yang dikeluarkan untuk kesehatan. Situasi itu menyebabkan layanan kesehatan juga menyebar berdasarkan distribusi biaya yang dikeluarkan individu. Ini sejalan dengan temuan penelitian Prof Dr dr Laksono Trisnantoro dan kawan-kawan dari Universitas Gadjah Mada.
Dalam lima tahun terakhir (2003-2008), pertumbuhan tertinggi adalah pada rumah sakit privat berbadan hukum persero, yaitu dari 49 RS menjadi 85 RS. Sementara rumah sakit publik berbentuk yayasan hanya bertambah 9 RS dan milik perkumpulan hanya bertambah 2 RS.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada RS berukuran kecil (kurang dari 50 tempat tidur, tertinggi di Jakarta) dan menengah (50-150 tempat tidur). Menurut penelitian tim UGM tersebut, pertumbuhan terbesar RS privat terjadi di provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Data itu, menurut penelitian ini, mengindikasikan, insentif untuk menjadi RS swasta bermotif laba lebih besar daripada insentif untuk RS publik berbadan hukum nirlaba. (Ninuk MP) |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Wed Jun 30, 2010 6:52 am | |
| JAMINAN SOSIAL MUI DIMINTA KELUARKAN FATWA Rabu, 30 Juni 2010 | 04:08 WIB Jakarta, Kompas - Tak cukup hanya menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kini Komite Aksi Jaminan Sosial juga meminta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang mendukung pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang komprehensif. Langkah ini adalah upaya mendorong pemerintah agar lebih serius menyediakan jaminan sosial. Demikian salah satu hasil silaturahim Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (29/6). KAJS terdiri dari 58 elemen serikat buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Dari KAJS hadir antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KEP Bekasi Abdullah, Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal, aktivis Koalisi Serikat Buruh Non-Konfederasi (Kobar) Indra Munaswar, dan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Adapun dari MUI hadir KH Kholil Ridwan, KH Ma’aruf Amin, Hj Tuti Alawiyah, KH Umar Shihab, dan KH Amrullah Ahmad.
Dalam pertemuan dijelaskan alasan agar UU Nomor 40/2004 harus segera dijalankan. Pelaksanaan SJSN bertahap, menurut Iqbal, dapat meningkatkan produktivitas dan menghapus diskriminasi perlindungan masyarakat. Selama ini, pemerintah hanya menjamin kesehatan bagi pensiun PNS dan TNI/Polri. Menurut Ma’aruf, MUI pada dasarnya mendukung SJSN karena membawa kemaslahatan masyarakat. Masalah jaminan sosial sangat esensial sehingga pimpinan MUI berjanji akan mempelajari alasan pemerintah belum juga melaksanakannya.
”Dalam konsep Islam, ada tanggung jawab sosial atau kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Kalau pemerintah tidak sanggup, masyarakat pun terlibat. Fatwa bisa saja dibuat, tetapi harus ada yang meminta,” ujar Ma’aruf. Said menegaskan, KAJS segera mengirim surat kepada MUI. Dalam surat itu, KAJS meminta secepatnya MUI mengeluarkan fatwa, yang menyatakan pemerintah wajib menyediakan jaminan sosial untuk melindungi rakyat tanpa diskriminasi. (ham)
|
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Fri Jul 09, 2010 6:12 pm | |
| JAMINAN KESEHATAN, "UNIVERSAL COVERAGE" BUKAN HAL MUSTAHIL Kamis, 29 April 2010 | 09:34 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan jaminan atau asuransi kesehatan secara penuh seperti halnya di Amerika Serikat dan beberapa negera lain sebenarnya dapat diwujudkan. Sayangnya, jaminan kesehatan bagi setiap penduduk atau "universal coverage" di tanah air masih sulit dilaksanakan karena belum ada niat baik dari pemerintah. Demikian diungkapkan Ketua Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (Pamjaki), Prof Hasbullah Thabrany, dalam diskusi media forum bertema Universal Coverage Health Mengacu pada Obama yang digelar Sanofi-Aventis, Selasa (27/4) kemarin.
Menurut Hasbulah, salah satu upaya mewujudkan universal coverage adalah dengan menambah anggaran Rp 36 triliun per tahun untuk meningkatkan plafon dan menambah jumlah kepesertaan asuransi kesehatan, khususnya untuk sektor informal. "Ini hanya 3,5 persen dari APBN. Lebih rendah dari yang diperintahkan undang-undang kesehatan yakni sebesar 5 persen. Pemerintah sebenarnya mampu, tetapi belum ada kemauan," ungkap Hasbullah.
Anggaran tersebut, papar Hasbullah, adalah perhitungan berdasarkan riset keekonomian yang telah dilakukan pihaknya. Anggaran Rp 36 triliun ini nantinya dapat menanggung sekitar 150 juta warga Indonesia yang bekerja di sektor informal, termasuk kalangan masyarakat miskin. Untuk mewujudkan asuransi yang cukup ideal, kata Hasbullah, pemerintah harus membiayai asuransi sebesar Rp.20.000 per bulan per orang. Sedangkan plafon jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin (jamkesmas) yang ditanggung pemerintah saat ini hanya Rp 6.000 per orang per bulan sehingga nilainya terlalu kecil.
"Bila pemerintah punya kemauan politik, dapat membiayai Rp.20.000 per orang untuk sekitar 150 juta warga Indonesia yang bekerja di sektor informal. Dengan begitu, universal coverage dapat dicapai, tetapi tidak mengorbankan provider termasuk industri farmasi," ungkap peneliti dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu.
Untuk kalangan pekerja atau sektor formal, kata Hasbullah, program jaminan kesehatan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pemotongan gaji dan subsidi dari perusahaan tempat mereka bekerja. "Yang bekerja di sektor formal dapat dipotong gajinya dua persen dan untuk tiga persennya ditanggung pemerintah," ujarnya Kewajiban negara untuk memberikan layanan kesehatan sebenarnya telah digariskan dalam UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selain itu, amendemen UUD 45 pada 11 Agustus 2001 juga telah menegaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Thu Jul 15, 2010 11:55 am | |
| SIAPA PELAKSANA JAMINAN SOSIAL? Kamis, 15 Juli 2010 | 02:41 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang mengenai jaminan sosial sudah dikeluarkan, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004. Jaminan sosial yang akan diterima oleh masyarakat, menurut undang-undang ini, adalah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Memang sangat ideal. Seandainya UU ini dapat dilaksanakan sepenuhnya, rakyat Indonesia tak perlu khawatir tidak akan dapat membayar biaya pengobatan kalau ia sakit. Ia akan mendapat dana tunai ketika memasuki usia tua, menerima santunan kalau mengalami kecelakaan, dan sebagainya. Kalaupun belum dapat sepenuhnya dilaksanakan, seandainya jaminan kesehatan saja yang didahulukan, UU ini sudah akan sangat menolong. Sekarang ini yang paling terasa mendesak dirasakan rakyat adalah jaminan kesehatan.
Dengan dilaksanakannya jaminan kesehatan sesuai dengan UU itu, kelak tak ada lagi pasien disandera rumah sakit karena tak sanggup bayar. Tak perlu lagi orang menjual harta benda atau berutang untuk biaya pengobatan. UU ini memang membahas jaminan kesehatan secara lebih panjang lebar dibandingkan dengan jaminan lainnya.
Tidak wajib Berbeda dengan negara lain yang sudah melaksanakan sistem jaminan sosial, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Indonesia tidak mewajibkan setiap penduduk Indonesia menjadi peserta sistem jaminan ini. Ini merupakan celah kelemahannya. Pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja formal lainnya memang wajib ikut dalam sistem ini. Mereka membayar iuran kepada sistem ini yang dipotong dari gajinya. Orang miskin juga membayar iuran yang dibayarkan oleh negara. Namun, pekerja lepas, pekerja mandiri, termasuk nelayan dan petani, atau yang tidak bekerja, tidak diwajibkan. Mereka masih harus membiayai sendiri secara langsung kalau sakit atau mengalami kecelakaan. Jumlah mereka cukup besar yang, jika tidak disertakan, dapat menimbulkan masalah tersendiri.
Pada negara lain yang melaksanakan SJSN, undang-undangnya sejak awal menyatakan bahwa setiap orang wajib ikut sistem ini meski pelaksanaannya dilakukan bertahap seperti Jerman pada masa Bismarck, Yugoslavia, sebelum pecah, Singapura, dan Belanda. Memang masih akan tetap ada kelompok yang belum tercakup, seperti pencari suaka dan imigran di Belanda karena Belanda terkenal sebagai penampung ”baik hati” bagi kelompok ini. Di Indonesia mungkin kelompok yang terpencil atau terasing akan menjadi kantong-kantong yang tak tercakup. Untuk mereka, iuran seharusnya dibayar oleh negara sehingga mereka juga berhak menikmati jaminan sosial ini.
Badan penyelenggara Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan ditugasi menyelenggarakan jaminan sosial ini. UU SJSN menyatakan bahwa Jamsostek, Asabri, Taspen, dan Askes ditunjuk sebagai badan penyelenggara SJSN. Di sisi lain, Pasal 5 Ayat 4 menyatakan bahwa ”dalam hal diperlukan” dapat dibentuk badan penyelenggara baru melalui undang-undang. Saat ini DPR sedang bersiap membahas RUU tentang Badan Penyelenggara SJSN ini. Tak jelas apakah RUU ini hanya akan mengukuhkan keempat BUMN tadi atau karena ada ”hal diperlukan” akan membentuk badan baru di luar yang empat tadi.
Pasal 5 mungkin dulu merupakan hasil kompromi tarik-menarik di antara pihak-pihak yang berkepentingan sehingga terkesan mendua. Di satu sisi mengesahkan empat BUMN sebagai penyelenggara, di sisi lain ingin membentuk badan yang baru. Di negara lain tarik-menarik semacam itu tidak terjadi, kecuali mungkin di AS yang liberal. Di Inggris hanya ada satu badan penyelenggara, yaitu National Health System (NHS). Di Belanda juga hanya satu, yaitu Ziekenfonds, yang berada di bawah pengawasan Dewan Asuransi Kesehatan Sosial Di Jerman ada satu, yaitu Krankenkassen, serta di Singapura ada Central Provident Fund (CPF).
Indonesia sebaiknya juga hanya mempunyai satu badan penyelenggara jaminan sosial. Jika ada lebih dari satu, akan terjadi inefisiensi, kompetisi yang tidak sehat, serta mempersulit pengawasan. Apalagi dalam UU SJSN disebutkan bahwa keempat BUMN tadi boleh memperluas cakupan dan kepesertaan (penjelasan Pasal 5 Ayat 4), kemungkinan tumpang tindih dan persaingan lahan akan mudah terjadi. Pada ujungnya ini tidak menguntungkan peserta.
Bagi penyedia layanan, seperti rumah sakit dan dokter, melakukan hubungan kerja dengan satu badan penyelenggara juga akan lebih mudah dibandingkan dengan lebih dari satu badan. Karena badan ini bukan berupa BUMN, sebaiknya ia berada langsung di bawah Presiden. Kalau berupa BUMN, ia akan harus mengikuti ketentuan dalam UU BUMN termasuk sifat for-profit dan kesempatan memanfaatkan dananya untuk investasi di bidang lain.
Salah satu tugas berat bagi badan ini adalah mengajak agar semua penduduk, termasuk mereka yang bukan pekerja formal, agar menjadi peserta SJSN. Tidak hanya meyakinkan mereka agar ikut, tetapi juga harus memikirkan mekanisme pengumpulan iuran dari mereka. Yugoslavia (sebelum pecah) menganut pola Inggris: setiap orang diwajibkan ikut jaminan sosial dan iuran diambil dari pajak mereka. Namun, sebagai negara komunis, semua perusahaan praktis milik negara. Tak ada perorangan pemilik pabrik sehingga iuran tidak dapat dikumpulkan melalui pajak atau majikan. Jadi, bagi buruh industri, iuran mereka sebagian dibayar negara dan sebagian dibayar dari potongan upah buruh. Tahap berikutnya dikenakan pada petani. Mereka diharuskan ikut koperasi petani dan iuran ditarik melalui koperasi. Demikian pula untuk pekerja mandiri, ada koperasi mereka.
Kalau mekanisme seperti itu diterapkan bagi pekerja lepas dan mandiri di Indonesia, diperlukan kerja keras karena citra koperasi di Indonesia sudah telanjur tidak baik. Diperlukan upaya ekstra untuk membangun kepercayaan rakyat terhadap koperasi, dan juga terhadap badan penyelenggara jaminan sosial. Bagi badan penyelenggara jaminan sosial, perluasan cakupan peserta ke kelompok pekerja nonformal merupakan ”tugas suci” agar seluruh rakyat dapat menikmati jaminan sosial.
Badan pengawas Pasal 51 UU SJSN menyatakan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan penyelenggara jaminan sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang. Namun, bagi sebuah badan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan pelayanan kepada peserta, yang harus diawasi bukan hanya pengelolaan keuangan. Juga hal di luar itu.
Efisiensi, keefektifan, pemerataan, perlakuan yang adil bagi peserta, dan mutu layanan juga perlu diawasi. Oleh karena itu, di banyak negara pengawasan dilakukan oleh lembaga lain yang dibentuk berdasarkan UU dan terdiri dari bukan hanya wakil pemerintah (terutama mengenai keuangan), tetapi juga dari kalangan akademisi, kelompok profesi, dan wakil dari pembayar iuran (konsumen). Mungkin dalam membahas UU tentang badan penyelenggara nanti, DPR perlu juga memikirkan hal ini.
Kartono Mohamad Mantan Ketua PB IDI |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Fri Jul 16, 2010 5:23 am | |
| SJSN TIMBULKAN KASTANISASI EKONOMI [JAKARTA] Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang tertuang dalam UU 40/2004, sebenarnya bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seluruh rakyat (universal coverage), mulai dari kesehatannya hingga kematian. Sayangnya, hingga saat ini, belum juga dilaksanakan, karena masih menjadi kontroversi di kalangan pengambil kebijakan, baik soal substansinya sendiri maupun siapa badan pengelolanya. Beberapa organisasi masyarakat yang bergabung dalam Koalisi Jaminan Sosial Nasional Pro Rakyat juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitutisi atas Pasal 17 mengenai kepesertaan. Para penuntut terdiri dari tiga orang pengguna jamkesmas, seorang peserta askes, seorang buruh pengguna jamsostek, seorang pembayar pajak, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Institut For Global Justice (IGJ), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI).
Semua Warga Negara Menurut mereka, jika Pasal 17 diterapkan, SJSN bisa menimbulkan kastanisasi ekonomi dan kastanisasi warga negara. Sebab, pemerintah hanya membayar bagi yang masuk ke dalam klasifikasi miskin dan tidak mampu, sedangkan bagi masyarakat yang di luar klasifikasi diwajibkan membayar sendiri iurannya. Tanggung jawab negara yang seharusnya menanggung semua warga negara justru dibalik. Warga negara berkewajiban membayar premi dan pemerintah berhak memungut iuran dari rakyat. “Bias konsep pemerintah ini melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan amanat UUD 1945,” kata Hermawanto, pengacara koalisi tersebut di Jakarta, Selasa (13/7). Dikatakan, meskipun premi orang miskin dan tidak mampu ditanggung oleh negara, namun hanya sekali saja pada tahap pertama. Premi berikutnya dibayar sendiri. Pembayaran premi itu pun, hanya untuk jaminan kesehatan, belum hari tua atau kematian. Padahal, UU SJSN sama sekali tidak mewajibkan pemerintah untuk menjamin satu jenis jaminan saja. "Konsep asuransi adalah konsep pembayaran. Kalau mereka tidak bayar premi, maka mereka tidak lagi ditanggung. Artinya, tidak akan ada jaminan hari tua, apalagi kematian. Orang miskin dilarang tua dan mati, karena tidak ada jaminan," kata Hermawanto. [D-13] |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Wed Aug 04, 2010 8:22 am | |
| BURUH JUGA TUNTUT JAMKESMAS Selasa, 3 Agustus 2010 | 18:05 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat mengeluarkan petisi bersama yang menuntut agar Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaminan Kesehatan Masyarakat segera diterbitkan. Dengan Perpu Jamkesmas tersebut, diharapkan para buruh juga mendapat kepastian jaminan kesehatan. Dalam keterangan tertulis yang dibagikan di forum publik "Buruh Juga Butuh Jamkesmas" Kantor Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Selasa (3/8/2010), pemerintah dituntut untuk segera mengatasi persoalan kesehatan dengan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dan menunda pelaksanaan Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan menggantinya dengan Perpu Jamkesmas.
Hal itu dikarenakan, UU SJSN tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya, dalam pasal 17 ayat 2 UU SJSN disebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya. Pasal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang karena negara justru melimpahkan beban dan tanggung jawabnya kepada warga dan sektor swasta yakni perusahaan.
"Kita akan judicial review ke MK yang perlu dukungan bahwa seluruh rakyat itu butuh Jamkesmas tanpa terkecuali," ujar seorang anggota Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat saat menyampaikan aspirasinya dalam forum. Selain itu, dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa para pekerja juga membutuhkan pembebasan biaya kesehatan melalui Jamkesmas. Karena, pelayanan kesehatan bagi para buruh dan PNS dinilai jauh berbeda dengan rakyat miskin yang ditanggung program Jamkesmas.
Perusahaan asuransi negara yang menerima iuran para buruh tersebut, yakni Jamsostek dan PT Askes tidak membebaskan 100 persen biaya kesehatan dan tidak melayani semua jenis penyakit. "Belum lagi tetap harus bayar iuran tanggung di rumah sakit. Kalau Jamkesmas kan pemerintah yang bayar. Tidak ada potong gaji pada buruh lagi," ujar Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Kota, Marlo Sitompul yang juga hadir dalam forum. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Tue Aug 10, 2010 6:50 am | |
| SISTIM JAMINAN SOSIAL DIPERTANYAKAN Senin, 9 Agustus 2010 | 21:41 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Jaminan Sosial yang beranggotakan 58 elemen serikat pekerja/serikat buruh, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi mahasiswa kembali mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjalankan sistem jaminan sosial nasional. Pemerintah telah membentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang beranggotakan 15 orang sejak tahun 2008 namun sampai kini belum juga menyelesaikan regulasi pendukung pelaksanaan SJSN.
Tidak ada alasan bagi pemerintah menunda-nunda pelaksanaan SJSN Para aktivis Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) kembali menggugat komitmen pemerintah dalam diskusi terbuka di Jakarta, Senin (9/8/2010). Proses hukum terhadap 11 pejabat negara yang bertanggung jawab menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang SJSN juga terus berjalan.
Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal mengatakan, pemerintah harus menghapus jaminan sosial yang diskriminatif. Program jaminan kesehatan masyarakat yang berbentuk bantuan sosial, karena pemerintah menanggung premi sepenuhnya, harus ditingkatkan menjadi jaminan sosial untuk lebih memberikan kepastian bagi masyarakat. "Tidak ada alasan bagi pemerintah menunda-nunda pelaksanaan SJSN. Sistem jaminan sosial yang tidak diskriminatif justru dapat meningkatkan produktivitas masyarakat karena mereka tidak perlu khawatir jatuh miskin kalau sakit," kata Iqbal.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, salah satu elemen pendukung KAJS, menambahkan, proses gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memasuki babak baru. Kuasa hukum seluruh tergugat mulai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai Ketua DPR Marzuki Alie, kecuali Menteri Keuangan, juga mulai menghadiri persidangan.
Dalam persidangan terakhir, Senin (2/8/2010), majelis hakim menyarankan untuk berdamai. Kedua belah pihak bersedia berdamai melalui mediasi dari pengadilan dengan hakim mediator Marzuki Nainggolan. Ketua Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Surya Tjandra menjelaskan, kedua pihak akan menyampaikan draf proposal perdamaian dalam mediasi tersebut. Surya memperkirakan, pemerintah akan menjelaskan kenapa belum juga melaksanakan SJSN dalam mediasi perdamaian tersebut.
"Sementara saat ini, kami terus beraudiensi dengan manajemen empat badan penyedia jaminan sosial (BPJS), komisi yudisial, mahkamah konstitusi, dan DJSN untuk mengetahui apa masalah mereka dalam menjalankan SJSN. Tentu ada solusi dari masalah itu agar SJSN yang tidak diskriminatif bagi seluruh rakyat Indonesia bisa segera berjalan," kata Surya.
Berkait pembahasan rancangan undang-undang BPJS yang tengah berlangsung di DPR, KAJS menolak tegas wacana pembentukan BPJS tunggal. Menurut Iqbal, pemerintah harus tetap mempertahankan keberadaan empat BPJS yang ada, PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero). "Pemerintah hanya perlu memperluas kepesertaan dan menambah jenis program yang dijalankan," kata Iqbal.
Kurang serius Menurut Timboel, peranan DJSN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 110/2008 juga kurang produktif. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sampai saat ini belum pernah menerima DJSN. "DJSN itu bertugas menyinkronisasi dan mengharmonisasikan peraturan dan regulasi di bidang jaminan sosial. Presiden harus serius dengan keppres-nya dan menegur mereka," ujar Timboel. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Tue Aug 10, 2010 12:10 pm | |
| AKHIR TAHUN BPJS BERDIRI, JAMKESMAS TETAP JALAN REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak mengganggu program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Pemerintah berencana tetap menjalankan program Jamkesmas bagi masyarakat miskin yang tak mampu membayar iuran. 'Satu badan baru dibentuk untuk meneruskan Jamkesmas,'' kata Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, kepada wartawan usai rakor RUU BPJS di Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Selasa (10/  . Selain itu, dua badan lain, PT Jamsostek dan PT Askes, juga tetap akan mengurusi masalah kesehatan. Badan yang mengurusi program Jamkesmas, nantinya akan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang bertanggung jawab kepada Kementerian Kesehatan. Namun, ketiga badan tersebut mempunyai cakupan yang berbeda. Mustafa menjelaskan, BLU yang nantinya BLU Jamkesmas akan melayani masyarakat miskin. ''BLU itu untuk menampung strata warga miskin yang tidak mampu membayar iuran sendiri,'' jelasnya. Sementara, PT Jamsostek akan melayani kesehatan bagi para tenaga kerja. Sedangkan PT Askes, memberi layanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Thu Sep 09, 2010 11:27 am | |
| PEMERINTAH PRIORITASKAN KESEHATAN Kamis, 9 September 2010 | 09:34 WIB Jakarta, Kompas - Pemerintah sepakat memulai Sistem Jaminan Sosial Nasional secara bertahap dan menempatkan jaminan kesehatan sebagai prioritas. Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial nantinya disepakati tidak tunggal. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono seusai rapat koordinasi persiapan menghadapi proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS), Rabu (8/9). Rancangan UU BPJS merupakan inisiatif DPR dan telah disampaikan kepada eksekutif.
Agung Laksono mengatakan, dari lima jaminan sosial yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian, pemerintah memfokuskan pada jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan dipandang penting dan mendasar. Apalagi cakupan kepesertaan jaminan kesehatan baru 50 persen dari jumlah penduduk. Itu pun sebagian besar (76,4 juta jiwa) merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bagi orang miskin.
BPJS tidak tunggal Di samping itu, Agung Laksono juga mengatakan, sistem yang digunakan ialah asuransi sosial. Pelaksana jaminan nantinya adalah BPJS yang tidak tunggal. Sebagai tambahan, konsep tersebut berbeda dengan RUU BPJS inisiatif DPR yang menginginkan adanya BPJS tunggal yang bentuk badan hukumnya wali amanah. ”Jumlah BPJS masih dalam pembahasan. Setidaknya ada dua badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah melaksanakan jaminan kesehatan (PT Askes dan PT Jamsostek) akan menjadi BPJS. Program Jamkesmas yang dilakukan oleh pemerintah akan dilepas dan dilimpahkan kepada BPJS baru,” ujar Agung. Dia mengungkapkan, pembicaraan masih bersifat umum. Hal teknis akan diselesaikan oleh tim teknis.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berpendapat, tidak masalah berapa jumlah BPJS yang menyelenggarakan jaminan. ”Hal terpenting adalah rakyat terjamin. Jika seseorang berpindah pekerjaan dan daerah, dia harus tetap memiliki jaminan,” ujarnya. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengungkapkan, dua BUMN, yakni PT Askes dan PT Jamsostek, sudah memenuhi kriteria sebagai BPJS. Untuk menyesuaikan dengan misi sosial yang diemban, terbuka kemungkinan perubahan kedua perseroan terbatas tersebut menjadi perum. ”Peleburan badan-badan tersebut menjadi wali amanah akan terbentur sejumlah masalah, mulai dari kepemilikan dana, perubahan aset, pegawai, hingga status,” ungkapnya. (INE) |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Sat Oct 16, 2010 9:11 am | |
| JUMLAH PESERTA JAMKESMAS 2011 TIDAK DIKURANGI Jumat, 15/10/2010 AN Uyung Pramudiarja - detikHealth Jakarta, Pemerintah berencana memperbaharui data peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) pada tahun 2011. Meski data orang miskin dari BPS menurun, jumlah peserta Jamkesmas tidak akan dikurangi. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Gedung Kemenkes, Jumat (15/10/2010). "Jumlah orang miskin menurut BPS berkurang 15,9 juta jiwa, menjadi 60,5 juta jiwa. Namun sasaran Jamkesmas yang akan datang tetap 76,4 juta jiwa," ungkapnya.
Pemenuhan selisih sebanyak 15,9 juta itu nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan kota, dengan mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya, pasien penyakit kronis akan diprioritaskan masuk dalam pendataan tersebut. Perluasan sasaran penerima Jamkesmas sudah dilakukan sejak tahun 2010. Perluasan itu mencakup masyarakat miskin penghuni panti sosial, penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, serta korban bencana pasca tanggap darurat.
Sementara dana yang telah disalurkan untuk program Jamkesmas mencapai Rp 2,8 triliun, dari Rp 4,1 triliun yang dianggarkan pada tahun 2010. Jumlah itu belum termasuk Rp 1 triliun untuk pelayanan dasar di Puskesmas. Efisiensi pembiayaan rawat inap juga tercatat pada tahun 2010. Jika pada tahun 2009 rata-rata biaya rawat inap mencapai Rp 322 ribu/hari, hingga Juni tahun ini biaya rawat inap yang ditanggung Jamkesmas turun menjadi Rp 319 ribu/hari. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Sat Oct 16, 2010 9:13 am | |
| CUCI DARAH DAN CAESAR PALING SERING DITANGGUNG JAMKESMAS Jumat, 15/10/2010 17:13 WIB AN Uyung Pramudiarja - detikHealth Jakarta, Jenis tindakan yang paling sering ditanggung Jamkesmas untuk rawat jalan di rumah sakit adalah cuci darah atau dialisis. Sementara untuk rawat inap, paling sering adalah persalinan dengan operasi caesar. Antara bulan Januari hingga Juli 2009, tindakan bedah caesar pada pasien tanggungan Jamkesmas tercatat sebanyak 27.355 kasus atau sekitar 9,81 persen. Angka ini paling tinggi dibanding jenis tindakan lain pada layanan rawat inap. Tindakan untuk persalinan normal hanya menempati urutan ke-5 dengan 9.866 kasus atau 3,06 persen. Sementara persalinan dengan bedah caesar yang disertai komplikasi berada di urutan ke-9 dengan 6.749 kasus atau 2,23 persen.
"Memang seharusnya demikian, persalinan normal tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Cukup di layanan kesehatan dasar seperti puskesmas," ungkap Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri dalam jumpa pers di Gedung Kemenkes, Jumat (15/10/2010). Usman mengatakan rujukan untuk bersalin ke rumah sakit baru diberikan jika terdapat penyulit dalam proses persalinan. Menurutnya, Jamkesmas tidak akan sanggup membiayai jika semua orang ingin bersalin di rumah sakit.
Sementara itu untuk rawat jalan, tindakan yang paling sering ditanggung Jamkesmas adalah cuci darah untuk penderita gagal ginjal kronis. Meski tidak menjalani rawat inap, tindakan tersebut dilakukan secara rutin dalam jangka panjang sehingga jumlahnya sangat tinggi. Antara bulan Januari hingga Juli 2009, Jamkesmas membiayai 183.948 kasus cuci darah atau 7,03 persen dari total seluruh tindakan untuk rawat jalan. Urutan berikutnya adalah tindakan USG Vascular untuk memonitor perdaran darah, yakni 45.266 kasus atau 1,73 persen. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Tue Oct 19, 2010 8:09 pm | |
| JAMKESMAS, CUCI DARAH KASUS TERBANYAK 2010-10-19 Suara Pembaruan [JAKARTA] Kasus cuci darah menduduki posisi pertama dari 10 besar pemanfaatan pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Dari Januari-Juni 2009, tercatat 183.948 atau 7,0% dari total kunjungan rawat jalan tindak lanjut di rumah sakit, adalah kasus cuci darah. Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo, banyaknya kasus cuci darah di kalangan masyarakat bawah yang didanai pemerintah melalui Jamkesnas, karena berkaitan dengan epidimiologi, antara lain hipertensi dan diabetes yang insiden cukup besar di Indonesia.
”Kedua penyakit ini bisa berujung pada gagal ginjal, apalagi terjadi kombinasi. Keduanya juga berkaitan dengan pola hidup, seperti kurang tidur, kurang berolahraga, dan makanan tidak sehat,” katanya kepada SP di Jakarta, Senin (18/10). Terlebih di daerah urban atau perkotaan yang tingkat stres tinggi, kasus ini cukup tinggi. Namun, beberapa waktu terakhir hal yang sama bahkan sudah terjadi di daerah pedesaan.
“Penderita diabetes tidak hanya orang mampu, tetapi juga orang miskin. Jadi kalau kasusnya kelihatan banyak sekarang bukan mustahil,” ujarnya. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) Kementerian Kesehatan (Kemkes) Usman Sumantri mengatakan, kasus cuci darah menduduki posisi pertama dari 10 besar pemanfaatan pelayanan kesehatan jamkesmas. ”Angka 183.948 kasus selama semester I 2009 lalu, menunjukkan memang paling banyak digunakan adalah hemodialisis. Baru enam bulan saja demikian, kalau setahun angkanya bisa naik dua kali lipat,” katanya
Kemkes mencatat, per Juni 2010, proporsi penduduk Indonesia yang telah mempunyai jaminan kesehatan adalah 56,03% atau 132 juta penduduk, sisanya 43,97% penduduk belum memanfaatkan fasilitas ini. Dari Angka tersebut, Jamkesmas berkontribusi 57,78%, Jamkesda 20,83%, Askes 2,45%, Jamsostek 3,33%, dan asuransi swasta lain 5,61%. Jamkesmas menanggung semua semua jenis penyakit, kecuali yang bukan berindikasi medis, seperti, kosmetik, protesa gigi palsu, medical chek up, sunat, upaya mendapatkan turunan atau bayi tabung. Setelah cuci darah, operasi ceaser untuk persalinan menduduki porsi tertinggi, yakni 27.355 kasus atau 9,81% dari total kunjungan rawat inap. [D-13] |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Thu Oct 21, 2010 10:11 am | |
| AKSES JAMKESMAS HARUS MERATA Rabu, 20 Oktober 2010 | 04:57 WIB JAKARTA, KOMPAS - Belum semua pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat bisa memanfaatkan jaminan tersebut. Sebab, akses kesehatan bagi masyarakat belum merata. Di sisi lain, jaminan itu dinilai telah mampu memberikan proteksi kepada orang miskin. Sementara itu, untuk proteksi jangka panjang dan agar seluruh masyarakat Indonesia terlindungi, implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) didorong untuk dipercepat.
Demikian benang merah pendapat sejumlah pengamat kesehatan terkait kinerja pemerintah bidang kesehatan selama satu tahun, khususnya program Jamkesmas. Jamkesmas merupakan salah satu kebijakan yang dikedepankan pemerintah. Cakupan Jamkesmas yaitu 76,4 juta orang dengan anggaran Rp 5,1 triliun. Prof Ascobat Gani dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, akhir pekan lalu, mengatakan, semangat Jamkesmas untuk memberikan proteksi bagi masyarakat miskin sudah tepat, mengingat UUD 45 yang mengamanatkan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu menjadi tanggung jawab negara. Akan tetapi, pelayanan Jamkesmas saja belum memadai.
Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan itu sendiri. ”Penduduk di daerah tertinggal dan terpencil yang tidak ada dokter dan fasilitas kesehatan, akses pelayanan kesehatannya sulit. Mereka sulit menggunakan kartu Jamkesmas-nya dan tidak terproteksi. Terutama yang di luar Jawa,” katanya. Sebagai contoh, sekitar 20 persen dari 8.000-an puskesmas tak ada dokternya (Kompas, 5/10/2010). Pengamat kesehatan sekaligus mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kartono Mohamad mengatakan, sulit menilai apakah Jamkesmas berhasil atau tidak. ”Cukup populis, iya,” ujarnya. Jumlah uang untuk Jamkesmas terus meningkat. Namun, ketepatan sasaran dan keakuratan pendataan masih dipertanyakan. ”Masih ada berita orang miskin ditolak di rumah sakit,” ujarnya. Dia berpandangan, Kementerian Kesehatan perlu membuat audit khusus Jamkesmas. Tidak hanya aspek kebenaran penggunaan dana dan verifikasinya, tetapi juga dampak terhadap pasien yang ditangani terkait mutu layanan. Ade Irawan dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch mengatakan, seharusnya Jamkesmas tak dikelola Kementerian Kesehatan karena rawan korupsi. ”Idealnya, dikelola pihak lain. Kementerian Kesehatan mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya.
Percepat SJSN Ascobat mengatakan, jika pemerintah menginginkan seluruh warga negara terproteksi, jawabannya terletak pada implementasi SJSN yang di dalamnya termasuk jaminan kesehatan. Lebih dari lima tahun sejak Undang-Undang No 40/2004 tentang SJSN terbit, sistem itu tak kunjung diimplementasikan. RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) masih dalam proses. ”Proses RUU BPJS perlu dipercepat seiring pemerintah segera menyiapkan fasilitas kesehatan dasar agar lebih merata,” ujarnya. (INE) |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Sun Oct 24, 2010 12:05 pm | |
| PESERTA AKTIF JAMSOSTEK SUDAH 9,12 JUTA Antara 24 Oktober 2010 Jakarta (ANTARA) - Jumlah peserta aktif program jamsostek terus meningkat yakni sampai dengan September 2010 mencapai 9,12 juta orang, tahun lalu sekitar 8 juta, sementara peserta nonaktif 21,83 juta orang. Siaran pers PT Jamsostek yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan jumlah perusahaan yang aktif mendaftarkan pekerja sudah mencapai 129.293 perusahaan dan yang nonaktif 89.394 perusahaan. Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, ketika dihubungi mengatakan, Target penambahan kepesertaan tenaga kerja tahun 2010 sebanyak 2.794.665 orang, realisasi sampai dengan September 2010 sebanyak 2.321.430 orang atau sudah mencapai 83,07 persen.
Target penambahan kepesertaan perusahaan di tahun 2010 adalah 23.166 perusahaan, realisasi sampai dengan September 2010 sebanyak 18.102 perusahaan atau 78,14 persen dari target setahun. Pembayaran jaminan sampai dengan September 2010 untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 70.853 kasus dengan jumlah pembayarannya Rp294,045 miliar. Jumlah Jaminan kematian (JK) yang dituntaskan sebanyak 11.331 kasus dengan jumlah pembayaran Rp178,249 miliar, jaminan hari tua (JHT) sebanyak 667.906 kasus dengan jumlah pembayaran Rp4,492 triliun. Total kasus dan pembayaran jaminan JKK, JHT dan JK sampai dengan September 2010 sebanyak 750.090 kasus dengan nilai Rp4,965 triliun.
Sementara untuk jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sampai dengan September 2010 sebanyak 8.895.501 kasus atau kunjungan dengan jumlah pembayaran Rp515.724 miliar. PT Jamsostek (persero) dalam pelaksanaan program JPK di seluruh Indonesia telah bekerja sama dengan pelaksana pelayanan kesehatan sebanyak 2.813 unit, 530 rumah sakit, 269 apotik dan 270 optik. Jumlah tertanggung yang mengikuti program JPK sampai dengan September 2010 sebanyak 4,7 juta orang. Siaran pers itu menyebutkan bahwa realisasi Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) sampai dengan September 2010 telah mencapai Rp122,814 miliar dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp328,002 miliar atau 37,44 persen dari anggaran total penggunaan dana.
Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) untuk tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp105 miliar sampai dengan September 2010 telah disalurkan kepada 3.164 tenaga kerja peserta jamsostek sebesar Rp63,281 miliar atau 60,27 persen. Pinjaman koperasi karyawan untuk tahun 2010 dianggarkan sebesar Rp5,250 miliar, dan telah tersalurkan sampai dengan September 2010 sebesar Rp534 juta untuk 11 unit koperasi atau 13,73 persen. Menurut Hotbonar, rendahnya tingkat penyaluran koperasi dikarenakan masalah persyaratan pinjaman koperasi dimana pinjaman di atas Rp50 juta mengharuskan adanya agunan, sementara asset koperasi rata-rata milik perusahaan. Penyaluran pinjaman provider pelayanan kesehatan sudah mencapai Rp325 juta kepada enam unit "provider" pelayanan kesehatan. Jika mengacu pada anggaran tahun 2010 yang sebesar Rp2 miliar maka baru tersalurkan 16,25 persen.
Sementara bantuan tidak bergulir seperti bantuan ambulans sampai dengan September 2010 baru tersalurkan tiga ambulans. Penyaluran hibah untuk pelayanan kesehatan cuma-cuma tahun 2010 dianggarkan Rp3,025 miliar, sampai dengan September 2010 tersalurkan 49 kegiatan sebesar Rp985 juta atau 32,65 persen. Bantuan untuk pusat pelayanan kesehatan (PPK) tahun 2010 dianggarkan Rp3,820 miliar, sampai dengan September 2010 tersalurkan kepada 23 PPK sebesar Rp696 juta atau 18,22 persen Bantuan beasiswa jamsostek tahun 2010 dianggarkan Rp29,604 miliar, terealisasi sampai dengan September 2010 sebesar Rp20,008 miliar kepada 8.337 anak tenaga kerja peserta jamsostek atau 67,59 persen. Untuk bantuan pelatihan tenaga kerja tahun 2010 dianggarkan Rp1,5 miliar sampai dengan September 2010 telah direalisasikan sebesar Rp314 juta untuk 2009 tenaga kerja atau 20,93 persen
Program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) posisi September 2010 untuk program kemitraan tersalurkan pinjaman untuk usaha kecil menengah sebanyak 158 mitra binaan dengan jumlah dana yang tersalurkan Rp4,352 miliar. Sementara hibah untuk program bina lingkungan yang diperuntukkan bagi musibah bencana alam, sarana umum dan ibadah, pendidikan dan latihan, serta kesehatan telah tersalurkan Rp2,223 miliar. |
|  | | | | UU RI No. 40 Th. 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL | |
|
Similar topics |  |
|
| | Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |