|
| | UU RI No. 36 tahun 2009, tentang KESEHATAN | |
| |
| Author | Message |
|---|
gitahafas Moderator


Number of posts: 11720 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 36 tahun 2009, tentang KESEHATAN Tue Jun 08, 2010 9:02 pm | |
| UU KESEHATAN ANCAM PERAWAT DAERAH TERPENCIL Laporan wartawan KOMPAS Ambrosius Harto Selasa, 11 Mei 2010 | 17:46 WIB SAMARINDA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang perawat memberi obat daftar G seperti antibiotik dan obat bius kepada pasien. Namun, apabila aturan itu diterapkan secara kaku, 654 perawat sekaligus kepala pusat kesehatan masyarakat pembantu di daerah terpencil yang tidak terjangkau dokter di Kalimantan Timur terancam hukuman pidana.
Demikian penjelasan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kalimantan Timur drg Suharsono di kantornya di Kota Samarinda, Selasa (11/5/2010). "Apabila aturan itu ditegakkan tanpa mempertimbangan kondisi masyarakat, banyak perawat bisa kena," katanya.
Kondisi itulah yang menimpa Misran, Kepala Puskesmas Pembantu Kualasamboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengadilan Negeri Tenggarong, 11 November 2009, memvonis Misran hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta. Misran dinyatakan terbukti membuka praktik kefarmasian di luar keahlian dan kewenangan.
Meskipun belum ditahan, akibat vonis itu, Misran mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan uji materiil UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Misran saat ditemui akhir bulan lalu mengatakan, UU Kesehatan tidak memberi keadilan bagi perawat di daerah terpencil yang tidak ada dokter dan tenaga apoteker.
Misran berargumen UU Kesehatan membatasi perawat cuma bisa memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas. Padahal kerap terjadi situasi darurat p erawat dituntut memberikan obat-obatan daftar G guna menyelamatkan pasien saat dokter dan apoteker tidak ada.
Misran berpijak pada Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. "Itulah alasan saya mengajukan uji materiil," katanya waktu itu.
Suharsono mengatakan, upaya Misran didukung perawat di Kaltim. Perawat ternyata merasa terancam dan tidak nyaman bertugas akibat kejadian yang menimpa Misran. Bahkan sejumlah perawat seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara secara tertulis mengancam mogok bertugas apabila UU Kesehatan diterapkan secara kaku.
Untuk itu, lanjut Suharsono, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat yang diterbitkan 2010 ini mungkin bisa dijadikan pedoman para perawat seperti Misran. Peraturan itu mengandung pernyataan dalam keadaan darurat dan di daerah terpencil yang tidak disentuh dokter perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.
"Namun sebaiknya ada peraturan pemerintah yang lebih rinci tetapi tidak bertentangan dari Undang-Undang Kesehatan yang bisa dijadikan pedoman perawat," kata Suharsono. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11720 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 36 tahun 2009, tentang KESEHATAN Tue Jun 08, 2010 9:06 pm | |
| PEMBERIAN OBAT DAFTAR G HANYA OLEH YANG BERWENANG Jumat, 7 Mei 2010 | 09:02 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian obat yang termasuk dalam kategori berbahaya tanpa adanya kewenangan dan keahlian dapat membahayakan masyarakat. Obat harus diberikan secara aman dan efektif oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan sehingga memiliki efek terapis yang maksimal.
Demikian dikatakan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sri Indrawati, dalam sidang uji materi UU No 36/2009 tentang Kesehatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/5/2010) kemarin.
Sri bilang, pihak yang berwenang dalam memberikan obat harus diatur secara tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan obat yang berpotensi untuk membahayakan pasien. Ia memaparkan, bila obat diberikan secara salah, maka dapat terjadi bahaya seperti resistensi obat, kecacatan permanen, bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Untuk itu, pemerintah memohon kepada MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Uji materi UU Kesehatan diajukan oleh Kepala Puskesmas Pembantu Kuala Samboja, Kutai Kaltanegara, Kalimantan Timur, Misran, karena sejumlah pasal dalam UU Kesehatan tersebut dinilai tak memberikan keadilan bagi perawat di daerah terpencil.
Tiga norma dari UU Kesehatan yang diujimaterikan ke MK adalah Pasal 108 ayat (1), Penjelasan Pasal 108 ayat (1), dan Pasal 190 ayat (1). Menurut Misran, berbagai pasal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional seluruh tenaga keperawatan yang bertugas di daerah terpencil di mana tidak ada dokter dan tenaga apoteker.
Hal ini karena para perawat hanya dibatasi untuk memberikan obat bebas dan obat terbatas, sedangkan obat yang termasuk daftar G (Gevaarlijk/berbahaya), seperti antibiotika dan analgetika, tidak bisa diberikan perawat.
Padahal, kerap terjadi situasi darurat di daerah terpencil di mana tidak terdapat dokter dan proses rujukan pasien ke rumah sakit terkendala karena faktor geografis, biaya, jarak, dan ketersediaan sarana transportasi.
Sedangkan dalam situasi darurat tersebut, tenaga keperawatan bisa dituntut untuk memberikan obat-obat yang termasuk daftar G untuk menyelamatkan pasien.
"Pada satu sisi ada keterbatasan kewenangan yang diberikan oleh hukum, dan pada saat yang sama ada keterbatasan SDM atau tidak adanya tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan," katanya.
Untuk itu, Misran menginginkan agar MK memutuskan sejumlah pasal UU Kesehatan yang diujimaterikan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan antara lain dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Isi dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 adalah, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Misran sendiri pernah divonis 3 bulan penjara oleh karena dalam Puskesmas Bantuannya yang dipimpinnya terdapat sejumlah obat daftar G. Padahal, kenyataan di lapangan adalah seluruh Puskesmas Bantuan di wilayah Kutai Kartanegara tidak memiliki tenaga dokter. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11720 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: UU RI No. 36 tahun 2009, tentang KESEHATAN Thu Jun 17, 2010 6:18 am | |
| MENKO KESRA: RS Dilarang Tolak Pasien Miskin Rabu, 16 Juni 2010 | 13:42 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono kembali mengingatkan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia agar tidak menolak pasien miskin. "Rumah sakit tidak boleh menolak pasien miskin," kata Agung Laksono pada pembukaan Munas ke-4 Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), di Jakarta, Rabu (16/6/2010).
Menurut dia, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena mereka tidak memiliki uang muka. Bahkan, kata dia, dirinya mengharapkan adanya pelayanan kesehatan terbaik yang diberikan oleh rumah sakit kepada mereka yang tidak mampu. "Apalagi sekarang ini sudah ada jaminan kesehatan masyarakat dari pemerintah untuk warga miskin," katanya.
Karena itu, ia menyayangkan jika masih ada rumah sakit yang menolak pasien miskin dan minta instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Ia juga mengharapkan seluruh rumah sakit bersama-sama dengan pemerintah untuk terus menjaga dan memperkuat kemandirian guna menjadi penyedia jasa pelayanan kesehatan berkualitas yang mengutamakan kepentingan masyarakat. "Kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat miskin agar kesejahteraan rakyat segera terwujud," katanya. |
|  | | | | UU RI No. 36 tahun 2009, tentang KESEHATAN | |
|
Similar topics |  |
|
| | Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |