|
| |
| Author | Message |
|---|
gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Euthanasia Fri Mar 12, 2010 10:53 am | |
| EUTHANASIA Mengenai euthanasia, ternyata dapat digunakan dalam tiga arti, yaitu : 1. Berpindah ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan dan bagi yang beriman dengan nama Allah di bibir. 2. Waktu hidup akan berakhir (sakaratul maut) penderitaan pasien diperingan dengan memberi obat penenang. 3. Mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluanganya.
Pada suatu saat seorang dokter mungkin menghadapi pasien dengan penderitaan yang tidak tertahankan, misalnya karena kanker dalam keadaan yang menyedihkan, kurus kering bagaikan tulang di bungkus kulit, menyebarkan bau busuk, menjerit-jerit kesakitan dan sebagainya. Orang yang berpendirian pro euthanasia dalam butir 3, akan mengajukan supaya pasien di beri saja morphin dalam dosis lethal, supaya ia bebas dan penderitaan yang berat itu.
Di beberapa negara Eropa dan Amerika sudah banyak terdengan suara yang pro-euthanasia. Mereka mengadakan gerakan yang mengukuhkannya dalam undang-undang.
Sebaliknya mereka yang kontra euthanasia berpendirian bahwa tindakan demikian sama dengan pembunuhan.
Kita di Indonesia sebagai umat yang beragama dan benfalsafah/berazaskan Pancasila percaya pada kekuasaan mutlak dan Tuhan Yang Maha Esa. Segala sesuatu yang diciptakannya serta penderitaan yang dibebankan kepada makhluknya mengandung makna dan maksud tertentu. Dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup akan tetapi tidak untuk mengakhirinya.
Sumber: Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 7d
Last edited by gitahafas on Thu Jun 03, 2010 5:50 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Sat Mar 13, 2010 5:51 am | |
| Mengenai "euthanasia" akhir-akhin ini banyak menarik perhatian, khususnnya sehubungan dengan dampak dan perkembangan dan kernajuan IP11 Kedokteran. Di satu sisi ini mempunyai nilai negatif karena istilah ini mempunnyai arti sebagai "pembunuhan tanpa penderitaan" (mercy killing) terhadap pasien yang tidak dapat diharapkan lagi untuk disembuhkan, narnun di pihak lain dapat dianggap sebagai bagian dan tindakan menghormati kehidupan insani karena ini juga dapat diartikan "mengakhari atau tidak mernperpanjang penderitaan pasien" yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan.
Pada dasarnya "euthanasia" dibedakan menjadi dua, ialah: 1. Euthanasia aktif, yaitu berupa tindakan "mengakhiri kehidupan", misalnnya dengan memberikan obat dengan dosis lethal kepada pasien. 2. Euthanasia pasif, yaitu tindakan atau perbuatan "membiarkan pasien meninggal", dengan cara misalnya tidak melakukan intervensi medik atau menghentikannya seperti pemberian infus, makanan lewat sonde, alat bantu pernafasan, tidak melakukan resusitasi, penundaan operasi dan lain sebagainya.
Mengenai euthanasia aktif, banyak negara yang menentangnya sekalipun pada kenyataannya sudah banyak negara yang mentolerir tindakan ini, di Amerika Serikat "euthanasia" lebih populer dengan istilah "physician assisted suicicide Negara yang telah memberlakukan diperbolehkannya euthanasia lewat Undang-Undang adalah Negeri Belanda, dan di Amerika Serikat baru ada satu negara bagian yang memperbolehkan euthanasia (assisted suicide) ialah negara bagian Oregon. Di Indonesia sebagai negara yang berazaskan Pancasila, dengan yang pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak mungkin dapat menerirna tindakan "euthanasia aktif".
Mengenai "euthanasia pasif", adalah merupakan suatu "daerah kelabu" karena memiliki nilai yang bersifat "ambigu", yaitu di satu sisi bisa dianggap sebagai perbuatan amoral, tetapi di sisi lain bisa dianggap sebagi perbuatan mulia karena dimaksudkan untuk tidak rnemperpanjang atau guna mengakhiri penderitaan pasien, dengan lebih mernbiarkan penyakit yang diderita pasien berjalan secara alamiah.
Bahwa dalarn menghadapi pasien di akhiri hayatnya, dimana ilmu teknologi kedokteran sudah tidak berdaya lagi untuk memberikan kesembuhan, hendaknya berpegang kepada pedoman sebagai berikut: 1. Sampaikan kepada pasien. dan atau keluarganya keadaan yang sebenarnya dan sejujur-jujurnya mengenai penyakit yang diderita pasien. 2. Dalam keadaan dimana ilmu dan teknologi kedokteran sudah tidak dapat lagi diharapkan untuk memberi kesembuhan, maka upaya perawatan pasien bukan lagi ditujukan untuk memperoleh kesembuhan melainkan harus Iebih ditujukan untuk memperoleh kenyamanan dan meringankaN penderitaan. 3. Bahwa tindakan menghentikan usia pasien pada tahap menjelang ajalnya, tidak dapat dianggap sebagai suatu dosa, bahkan patut dihormati. Namun demikian dokter wajib untuk terus merawatnya, sekalipun pasien dipindah ke fasilitas Iainnya. 4. Beban yang menjadi tanggungan keluarga pasien harus diusahakan seringan mungkin; dan apabila pasien meninggal dunia, seyogyanya bantuan diberikan kepada keluarganya yang ditinggal. 5. Bahwa apabila pasien dan atau keluarga pasien menghendaki menempuh cara "pengobatan alternatif", tidak ada alasan untuk melarangnya selama tidak membahayakan bagi dirinya. 6. Bahwa dalam menghadapi pasien yang secara medis tidak memungkinkan lagi untuk disembuhkan, termasuk penderita "dementia" lanjut, disarankan untuk memberikan "Perawatan Hospis" (Hospice Care).
Selanjutnya pedoman yang lebih rinci dan lebih teknis, adalah merupakan tugas dan Komite Med/k di setiap Rumah Sakit untuk menyusunnya.
Sumber: Revisi Kode Etik Kedokteran Indonesia
Last edited by gitahafas on Sat Mar 13, 2010 6:09 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Sat Mar 13, 2010 6:08 am | |
| Pasal 7d Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani
Profesi kedokteran adalah satu-satunya atau setidaknya profesi yang pertama kali menyatakan dalam sumpah profesinya untuk bekerja membela peri-kemanusiaan, tidak akan melakukan perbutan yang bertentangan dengan peri-kemanusiaan, dan melindungi kehidupan manusia. Pernyataan ini pula yang merupakan salah satu alasan yang menjadikan profesi kedokteran menjadi pro fesi yang luhur dan bermartabat.
Konsekuensi dan sikap menghormati kehidupan makhluk insani ini adalah bahwa setiap tindakan dokter yang melemahkan atau menghentikan atau tidak berupaya mempertahankan suatu kehidupan manusia tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dianggap sebagai tindakan yang tidak etis.
Deklarasi Tokyo adalah pernyataan dan World Medical Association pada tahun 1975 dalam persidangannya ke 29 di Tokyo. Dalam preambul deklarasi ini dinyatakan bahwa dokter wajib tetap menghormati kehidupan insani meskipun, dalam keadaan diancam serta tidak menggunakan Ilmu kedokteran untuk tujuan yang bertentangan dengan kemanusiaan.
b. Penjelasan khusus yang terkait dengan "Letting Die Naturally Dan Minimal Treatment Versus Euthanasia". (OIeh: Dr. man Human, Sp.Rad, MPH) Pasal 7d yang mengharuskan dokter untuk "senantiasa melindungi hidup makhluk insani", bersumber dari "Sumpah Dokter" (yang berlaku sampai saat ini, yaltu hasil penyempurnaan Rakennas MKEK-MP2A tahun 1993, khususnya lafal sumpah yang ke-6, 7 dan 8, ialah:
1. Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam. 2. Saya akan menghormati setiap hidup insani muai dan saat pembuahan. 3. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien.
Maka dalam menghadapi semua kenyataan ini pertama-pertarna seorang dokter sejak awal harus menjalin hubungan yang baik dengan pihak keluarga pasien. Setiap pengambilan keputusan baik untuk tujuan diagnostik, terapi maupun berbagil tindakan lainnya, harus selalu dengan persetujuan pasien dan atau keluarganya.
Dalam mengamalkan kewajiban "melindungi hidup makhluk insani" ini seorang dokter harus senantiasa mengingat hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa hidup mati seseorang adalah merupakan kekuasaan Tuhan, dan bahwa pada hakekatnya manusia dalam menghadapi permasalahan hidup dan mati ini harus berpedoman pada agama yang dianutnya masing-masing.
2. Bahwa betapapun majunya dan tingginya ilmu dan teknologi (iptek) kedokteran yang telah kita capai namun semua ini memiliki keterbatasan, hingga pada batas tertentu seorang dokter harus mengakui bahwa dia tidak lagi akan dapat berbuat sesuatu kecuali menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
3. Bahwa perkembangan dan kemajuan IPTEK khususnya di bidang kedokteran, di samping telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia, di pihak lain telah membawa persoalan baru yang terutama sangat erat kaitannya dengan permasalahan moral, diantaranya telah membuat kaburnya batas-batas antara hidup dan mati, dan bahwa tugas dokter dalam melakukan intervensi medik terhadap pasiennya bukan hanya sekedar bertujuan untuk "mempertahankan hidup dan memperpanjang usia" tetapi juga harus mempertimbangk.an "kwalitas hidup", yaltu "hidup yang bagaimana" yang harus kita pertahankan itu.
4. Bahwa nilai-nilai moral dan agama lebih merupakan pedoman bagi seorang dokter dalam bersikap dan bertindak sesuai kebenaran yang diyakininya, dan yang harus dipertanggug jawabkan kepada hati nuraninya sendiri dan Tuhan yang sesuai dengan keyakinannya masing-rnasing, sehingga lebih bersifat subyektif. Sementara yang lebih obyektif ialah sumber hukum berupa perundang-undangan mengatur permasalahan "hidup mati" seseorang, khususnya yang berkaitan dengan saat-saat kritis dalam rangkalan pengembangan di masa mendatang. Demikian pula bahwa Kode Etik Kedokteran sering tidak berdaya lagi dalam menghadapi isu-isu baru sebagal akibat perubahan yang cepat dan drastis dari iptek kedokteran
Maka dalam menghadapi semua kenyataan ini pertama-pertarna seorang dokter sejak awal harus menjalin hubungan yang baik dengan pihak keluarga pasien. Setiap pengambilan keputusan baik untuk tujuan diagnostik, terapi maupun berbagil tindakan lainnya, harus selalu dengan persetujuan pasien dan atau keluarganya. Dalam mengamalkan pasal 7d KODEKI, yang berbunyi "Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani", maka yang jelas dilarang baik oleh Kode Etik Kedokteran, juga dilarang oleh Agama maupun Undang-Undang Negara adalah perbuatan-perbuatan: 1. Menggugurkan kandungan (abortus) tanpa indikasi yang benar. 2. Mengakhiri kehidupan seseorang pasien dengan alasan bahwa menurut ilmu kedokteran penyakit yang dideritanya tidak mungkin lagi bisa disembuhkan (euthanasia).
Sumber: Revisi Kode Etik Kedokteran Indonesia
Last edited by gitahafas on Sat Apr 03, 2010 7:03 am; edited 3 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Tue Mar 16, 2010 5:59 am | |
| MATI DALAM PANDANGAN ISLAM Mati menurut agama Islam adalah berpisahnya ruh dan raga manusia.
Hidup matinya seseorang itu ditentukan oleh Allah SWT, bukan oleh manusia. Bila dilakukan oleh manusia artinya merebut hak Allah SWT dan dianggap sebagai pembunuhan. Tindakan ini ditentang oleh agama Islam, termasuk untuk euthanasia aktif.
"Manusia untuk berikhtiar untuk mengobati itu wajib. Namun untuk euthanasia pasif termasuk dalam kategori praktik menghentikan pengobatan berdasarkan ketidakmampuan keluarga dan kepastian bahwa pengobatan sudah tak memberi harapan kepada pasien," ujar Pimpinan Muhammadiyah DIY, Prof Drs H Asjmuni Abdurrahman. Ia menjelaskan apabila hidup pasien bergantung pada pemberian berbagai media pengobatan, tapi menunjukkan tambah sakit, maka melanjutkan pengobatan itu tidak wajib. "Jadi memudahkan proses kematian ( taisir al maut ) dalam kondisi sudah tidak ada harapan, adalah jaiz ( boleh )," kata Asjmuni.
Permasalahan ini menurut Asjmuni, pernah dibahas pula oleh Syekh Al Qardiawi bersama sejumlah pakar fiqih dan dokter dalam suatu Seminar di Yayasan Islam untuk ilmu kedokteran di Kuwait. Pihaknya juga mengakui bahwa Mati Batang Otak ( MBO ) dan Mati Otak ( MO ) merupakan ketentuan mati dari sisi medis. Tapi dalam perkembangan ilmu, ketentuan tentang kematian seseorang belum cukup hanya dengan mendasarkan pada MBO, masih harus ada tindak lanjut sebagai upaya kehati hatian menuju kepada keyakinan.
Jadi, harus berdasarkan pada beberapa test. Pengujian itu perlu dilakukan sesuai dengan kaidah fiqiyah, tinggalkan yang meragukan sampai pada yang tidak meragukan ( meyakinkan ).
Sumber: Republika |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Tue Mar 16, 2010 6:38 am | |
| MENYIKAPI MATI SECARA MEDIS Di masyarakat kita dan pada umumnya, yang kerap terjadi adalah, kita sering menunggu seseorang yang untuk mendapatkan mati secara klasik atau mati alami tanpa bantuan life support seperti ventilator. Selama ini, banyak yang dilakukan pun adalah menunggu mati klasik tadi. Namun, ada pula kasus yang memperlihatkan bahwa meski sudah dinyatakan mati secara medis, namun ventilator tidak dilepas. Ini tidak boleh dilakukan.
Keputusan hidup matinya seseorang, memang itu adalah kuasa Tuhan. Hanya saja, sejauh ketika didiagnosis otaknya masih berfungsi, maka ventilator tetap dipasang. Tapi, kalau otaknya sudah tak berfungsi atau mati, ventilator dicabut. Ini adalah istilah euthanasia pasif, pasien diberi kesempatan untuk mati secara wajar.
Kapan seseorang itu dinyatakan mati secara medis? Memang hal ini belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat. Sebenarnya kita tak boleh memperpanjang hidup dari pasien yang sudah dinyatakan Mati Batang Otak ( MBO ) atau Mati Otak ( MO ). Berdasrkan fatwa IDI dalam Pedoman Etik Spesialis Anastesi, dalam penentuan mati secara medis, dinyatakan bahwa bila seseorang sudah jelas, lewat beberapa pengujian dan diagnosis, ternyata sudah MBO atau MO, maka dinyatakan mati dan ventilator harus dicabut.
Mengapa demikian? Kita lihat adanya beberapa pertimbangan dalam menentukan MO atau MBO seseorang, yaitu: 1. Menghentikan usaha yang sia sia atau tak jujur, yang disebabkan oleh pencarian keuntungan. Jelas, bila kita mengambil keuntungan dari pasien, ini tidak etis. 2. Dengan pencabutan ventilator, bisa menghilangkan stress keluarga, juga menghemat biaya. 3. Kita juga tahu, dalam agama manapun tentang seseorang yang mati. Bila memang sudah meninggal, kita tidak boleh menyakiti mayat. Di agama Islam, mayat harus sesegera mungkin dikuburkan, kalau diperpanjang lagi hidup pasien yang sudah jelas MBO atau MO dengan ventilator, jelas ini merupakan siksaan. 4. Ada pengecualian bagi pasien yang mengalami MBO atau MO sebagai donor organ. Bila memang diketahui pasien sebagai pendonor, maka ketika dinyatakan mati, ventilator tetap dipasang hingga organ yang didonorkan diangkat. Setelah itu ventilator dicabut.
Dalam pengujian pasien koma, apa saja yang dilakukan sebelum ditentukan MBO atau MO? Jelas, sebelumnya kita harus tahu fungsi otaknya. Kita test fungsi batang otaknya lewat test test refleks. Kita juga melihat dari sikap tubuhnya yang abnormal atau tidak. Refleks batang otak seperti: respons terhadap cahaya, refleks kornea, refleks motor, refleks batuk dan lainnya. Namun, biasanya, itu tergantung pada kasusnya. Seringkali, diagnosis memerlukan dua kali test. Bila tidak ada respons, maka dinyatakan MBO walaupun jantung masih berdenyut.
Pihak manakah yang menentukan pasien itu dinyatakan mati? Pihak keluarga, dalam keputusan medis jelas tidak dimintakan pendapatnya. Keluarga hanya diminta pendapatnya tentang apa saja harapan dan keinginan dari pasien, yang menjadi nilai tertentu dalam hidupnya. Pihak yang berhak menentukan kematian adalah petugas kesehatan yang disumpah dan menangani kasus ini. Disamping itu, perlu ada dua orang lagi dokter lain, baik dokter umum, spesialis anestesi, internis atau spesialis lainnya.
Sumber: Republika, wawancara dengan Dr. S Sunatrio SpAn KIC, Bagian Anesthesiologi FKUI/RSUPN-CM |
|  | | Poer Moderator


Number of posts: 87 Age: 54 Registration date: 2008-08-28
 | Subject: Re: Euthanasia Wed Mar 17, 2010 10:29 am | |
| Euthanasia aktif tidak atau belum diperbolehkan di negara kita. Eathanasia pasif dikerjakan dengan pertimbangan medis yang matang, jika perlu melibatkan berbagai disiplin ilmu untuk menyatakan bahwa pasien sudah dalam taraf "tidak bisa disembuhkan dengan upaya medis" Euthanasia pasif dilakukan dengan dua cara. 1. "With drawing" Seluruh bentuk pemberian obat kecuali pemakaian ventilator dan pemberian makan (oral / parenteral) dihentikan sampai pasien mengalami mati klinis. 2. "With holding" Pemberian obat2an dilanjutkan seperti biasa, tetapi ketika ada penyakit baru sebagai akibat lanjut dari penyakit dasarnya (komplikasi), misalnya gagal ginjal atau gagal hati, penyakit tersebut tidak diberikan pengobatan secara medis sampai pasien mengalami mati klinis. |
|  | | Poer Moderator


Number of posts: 87 Age: 54 Registration date: 2008-08-28
 | Subject: Re: Euthanasia Wed Mar 17, 2010 10:51 am | |
| Perdebatan seru terjadi pada istilah mati, banyak istilah untuk membuat definisi tentang mati antara lain: mati klinis, mati biologis, mati sosial, mati otak, mati batang otak dlsb Di Indonesia, seseorang bisa dikatakan mati bila sudah ditentukan bahwa pasien mengalami mati batang otak (mbo), sehingga alat bantu pernafasan ( pasien dengan mbo PASTI memakai ventilator atau minimal diberikan ventilasi mekanis secara manual). Keputusan menentukam mbo harus dilakukan oleh dua atau tiga orang dokter (minimal harus ada Sp.S dan SpAn) dengan berbagai test yang harus dilakukan secara rinci. Penentuan mbo dan pencabutan ventilator merupakan keputusan medis yang tidak perlu diberitahukan ke fihak keluarga seperti keputusan medis lainnya (pemberian obat dll) meskipun pada aplikasinnya sangat sulit untuk dilaksanakan di Indonesia. Pencabutan ventilator hanya bisa ditunda apabila pasien ybs ingin mendonorkan organ tubuhnya (cornea, ginjal, hati dll), Ditegaskan kembali bahwa tindakan penghentian bantuan medis setelah pasien dinyatakan mbo BUKAN tindakan eunathasia karena euthanasia dilakukan pada pasien yang MASIH HIDUP sedangkan bila pasien dinyatakan mbo maka pasien tersebut dinyatakan SUDAH MATI. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Fri Mar 26, 2010 10:47 pm | |
| UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Pasal 117 Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantungsirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan.
Pasal 123 (1) Pada tubuh yang telah terbukti mati batang otak dapat dilakukan tindakan pemanfaatan organ sebagai donor untuk kepentingan transplantasi organ.
(2) Tindakan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Sat Mar 27, 2010 10:34 am | |
| A STATEMENT ON DEATH (DECLARATION OF SYDNEY) 1. The determination of the time of death is in most countries the legal responsibility of the physician and should remain so. Usually physician will be able without special assistance to decide that a person is dead, employing the classical criteria known to all physicians.
2. Two modern practices in medicine, however, have made it necessary to study the question of the time of death further: (a) the ability to maintain by artificial means the circulation of oxygenated blood through tissues of the body which may have been irreversibly injured and (b) the use of cadaver organs such as heart or kidney's for transplantation.
3. A complication is that death is a gradual process at the cellular level with tissues varying in their ability to withstand deprivation of oxygen. But clinical interest lies not in the state of preservation of isolated cells but in the fate of a person. Here the point of death of the different cells and organs is not so important as the certainty that the process has become irreversible by whatever techniques of resuscitation that may be employed.
4. It is essential to determine the irreversible cessation of all functions of the entire brain, including the brain stem. This determination will be based on clinical judgment supplemented if necessary' by a number of diagnostic aids. However, no single technological criterion is entirely satisfactory in the present state of medicine nor can any one technological procedure be substituted for the overall judgment of the physician. If transplantation of an organ is involved, the decision that death exists should be made by two or more physicians and physicians determining the moment of death should in no way be immediately concerned with the performance of the transplantation.
5. Determination of the point of death of the person makes it ethically permissible to cease attempts at resuscitation and, in countries where the law permits, to remove organs from the cadaver provided the prevailing legal requirements of consent have been fulfilled.
TERMINAL ILLNESS (DECLARATION OF VENICE) 1. The duty of the physician is to heal and, where possible, relieve suffering and act to protect the best interests of his patients. 2. There shall be no exception to this principle even in the case incurable disease or malformation. 3. This principle does not preclude application of the following rules: 3.1 The physician may relieve suffering of a terminally ill patient by withholding treatment with the consent of the patient or immediate family if unable to express his will. Withholding treatment does not free the physician from his obligation to assist dying person and give him the necessary medicaments to mitigate terminal phase of his illness. 3.2 The physician shall refrain from employing any extraordinary means which would prove of no benefit for the patient. 3.3 The physician may, when the patient cannot reverse the final process of cessation of vital functions, apply such artificial means as are necessary to keep organs active for transplantation provided he acts in accordance with the laws of the country or by virtue of a formal consent given by the responsible person and provided the certification of death or the irreversibility of vital activity had been made by Physicians unconnected with the transplantation and the patient receiving treatment. These artificial means shall not be paid for by donor or his relatives. Physicians treating the donor shall be totally independent of those treating the recipient and of the recipient himself. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Sun Mar 28, 2010 5:22 am | |
| PERNYATAAN IDI TENTANG MATI 1. Mati adalah proses yang berlansung secara berangsur. Tiap sel dalam tubuh manusia mempunyai daya tahan yang berbeda beda terhadap adanya oksigen, dan oleh karenanya, mempunyai saat kematian yang berbeda pula.
2. Bagi dokter, kepentingan bukan terletak pada tiap butir sel tersebut, tetapi pada kepentingan manusia itu sebagai kesatuan yang utuh.
3.a. Dalam tubuh manusia, ada 3 organ penting yang selalu dilihat dalam penentuan kematian seseorang, yaitu jantung, paru paru dan otak ( khususnya batang otak ). 3.b. Diantara ketiga organ tersebut, kerusakan permanen pada batang otak, tidak dapat dinyatakan hidup lagi.
4. Definisi mati. Seseorang dinyatakan mati bilamana: a. Fungsi spontan pernafasan dan jantung telah berhenti secara pasti, atau irreversibel, atau b. Bila terbukti telah terjadi kematian batang otak.
5. Untuk tujuan transplantasi organ, penentuan mati didasarkan pada mati batang otak. Sebelum dilakukan pengambilan organ, semua tindakan medis diteruskan agar organ tetap baik.
6. Sadar bahwa pernyataan tentang kematian ini akan mempunyai implikasi hukum dan implikasi teknis lapangan, maka dengan ini IDI mengajukan usul perubahan dan penambahan terhadap PP No.18 tahun 1981, terutama yang berkenaan dengan definisi seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat g dari PP tersebut.
7. Pada situasi dan keadaan penderita belum mati, tetapi tindakan terapeutik / paliatif tidak ada gunanya lagi, sehingga bertentangan dengan tujuan ilmu kedokteran, maka tindakan terapeutik / paliatif dapat dihentikan. Pengehentian tindakan terapeutik / paliatif sebaiknya dikonsultasikan dengan sedikit dikitnya seorang dokter lain.
Sumber: Lampiran SK PB IDI No.231/PB/A.4/07/90
Last edited by gitahafas on Sun Mar 28, 2010 5:33 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Sun Mar 28, 2010 5:32 am | |
| BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS SERTA TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA PP No. 18 Tahun 1981, LN. 1981-23
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361); 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2390) jo. Undangundang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863); 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576); 6. Staatsblad Tahun 1927 Nomor 346.
BAB I. KETENTUAN UMUM Pas. 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: a. Bedah mayat klinis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menadi sebab kematian dan untuk penilaian basil usaha pemulihan kesehatan; b. Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran; c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta fa'al (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut; d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan fa'al (fungsi) yang sama dan tertentu; e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik; f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan; g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pemafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti; h. Ahli urai adalah dokter atau sarjana kedokteran yang diakui telah memperoleh keahlian ilmu urai; i. Museum anatomis dan patologi adalah tempat menyimpan jaringan dan alat tubuh manusia yang sehat dan yang sakit yang diawetkan untuk tujuan pendidikan ilmu kedokteran; j. Bank alat dan jaringan tubuh adalah suatu unit kedokteran yang bertugas untuk pengambilan, penyimpanan, dan pengawetan jaringan dan alat tubuh manusia untuk transplantasi dan penggantian (substitusi) dalam rangka pemulihan kesehatan.
BAB II. BEDAH MAYAT KLINIS Pasal 2. Bedah mayat klinis hanya boleh dilakukan dalam keadaan sebagai berikut: a. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti; b. Tanpa persetujuan penderita atau keluar-ganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya; c. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali duapuluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Pasal 3. Bedah mayat klinis hanya ditakukan di ruangan dalam rumah sakit yang disediakan untuk keperluan itu.
Pasal 4. Perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat klinis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan.
BAB III. BEDAH MAYAT ANATOMIS Pasal 5. untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c.
Pasal 6. Bedab mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
Pasal 7. Bedah mayat anatomis dilakukan oteh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Pasal 8. Perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan.
BAB IV. MUSEUM ANATOMIS DAN PATOLOGI Pasal 9. Untuk kepentingan pendidikan, penyelidikan penyakit, dan pengembangan ilmu kedokteran diadakan museum anatomis dan patologi yang diatur oleh Menteri Kesehatan.
BAB V. TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA. Pasal 10. (1) Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b. (2) Tatacara transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia diatur oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 11. (1) Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang bekerja pada sebuah rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (2) Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
Pasal 12. Dalam rangka transplantasi penentuan saat mati ditentukan oleh 2 (dua) orang dokter yang tidak ada sangkut-paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.
Pasal 13. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 14, dan Pasal 15 dibuat di atas kertas bermaterai dengan 2 (dua) orang saksi.
BAB VI. PENGAMBILAN ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA KORBAN KECELAKAAN Pasal 14. Pengambilan alat dan atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau Bank Mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan persetujuan tertulis keluarga yang terdekat.
BAB VII. DONOR Pasal 15. (1) Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan atau jaringan tobuh manusia diberikan oteh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibatnya, dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi. (2) Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar, bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
Pasal 16. Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas sesuatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
BAB VIII. PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 17. Dilarang memperjual berkan alat dan atau jaringan tubuh manusia.
Pasal 18. Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Pasal 19. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 tidak berlaku untuk keperluan penelitian iliniah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
BAB IX. KETENTUAN PIDANA Pasal 20. (1) Pelanggaran atas ketentuan dalam Bab II, Bab III, Bab V, Bab VI, Bab VII, dan Bab VIII, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah). (2) Disamping ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diambil tindakan administratif.
BAB X. KETENTUAN PENUTUP Pasal 21. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1981. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Sun Mar 28, 2010 5:53 am | |
| UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Pasal 64 (1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca. (2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. (3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Pasal 65 (1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. (2) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 66 Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya.
Pasal 67 (1) Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Sun Mar 28, 2010 5:59 am | |
| Bagian Kedelapan Belas UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Bedah Mayat
Pasal 117 Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantungsirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan.
Pasal 118 (1) Mayat yang tidak dikenal harus dilakukan upaya identifikasi. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas upaya identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya identifikasi mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 119 (1) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan dapat dilakukan bedah mayat klinis di rumah sakit. (2) Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau menyimpulkan penyebab kematian. (3) Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan tertulis pasien semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien. (4) Dalam hal pasien diduga meninggal akibat penyakit yang membahayakan masyarakat dan bedah mayat klinis mutlak diperlukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau penyebab kematiannya, tidak diperlukan persetujuan.
Pasal 120 (1) Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran. (2) Bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya. (3) Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sejak kematiannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 121 (1) Bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. (2) Dalam hal pada saat melakukan bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 (1) Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bedah mayat forensik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter ahli forensik, atau oleh dokter lain apabila tidak ada dokter ahli forensik dan perujukan ke tempat yang ada dokter ahli forensiknya tidak dimungkinkan. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas tersedianya pelayanan bedah mayat forensik di wilayahnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bedah mayat forensik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 123 (1) Pada tubuh yang telah terbukti mati batang otak dapat dilakukan tindakan pemanfaatan organ sebagai donor untuk kepentingan transplantasi organ. (2) Tindakan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 124 Tindakan bedah mayat oleh tenaga kesehatan harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, dan etika profesi.
Pasal 125 Biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Tue Mar 30, 2010 1:34 pm | |
| KONSEP TENTANG MATI Dahulu, bila jantung dan paru sudah tidak bekerja lagi, orang sudah dinyatakan mati dan tidak diperlukan pertolongan lagi. Kini keadaan sudah berubah, dengan adanya alat alat resusitasi, berbagai alat atau mesin penopang hidup dan kemajuan dalam perawatan intensif, jantung yang sudah berhenti dapat dipacu untuk bekerja kembali. Bila demikian, apa yang disebut mati? Untuk melihat permasalahan lebih baik, Kartono Mohammad mengemukakan ( dikutip dari Veacth, Our Last Quest for Responsibility, Yale University Press, New Haven and London 1989 ) sebagai berikut: 1. Mati sebagai berhentinya darah mengalir. 2. Mati sebagai terlepasnya nyawa dari tubuh. 3.Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen. 4. Hilangnya kemampuan manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi sosial.
Konsep ini sudah tidak lagi melihat apakah organ organ lain masih berfungsi atau tidak, tetapi apakah otaknya masih mampu atau tidak menjalankan fungsi pengendalian, baik secara jasmani maupun sosial. Dalam konsep ini kepentingan transplantasi tidak menjadi pertimbangan utama lagi, tetapi juga tidak dilupakan. Pengembangan kriteria mati yang baru bagi dunia kedokteran, secara moral, bukan hanya demi kepentingan transplantasi saja, tetapi juga untuk memastikan kapan alat alat bantu resusitasi boleh dihentikan. Konsep yang paling dekat dengan konsep tentang mati saat ini adalah konsep no 4, karena pusat penggerak berbagai fungsi dalam tubuh manusia itu secara anatomis diketahui terletak di batang otak. Bila batang otak sudah mati, dapat diyakini manusia itu telah mati secara fisik dan sosial.
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini, di Indonesia seseorang dapat dipidana atau dihukum jika ia menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau karena kekurang hati hatiannya. ( Pasal 338, Pasal 340, Pasal 341, Pasal 343, Pasal 344, Pasal 345 dan Pasal 349 KUHP ). Masalah euthanasia merupakan masalah pelik yang harus dihadapi, karena menyangkut aspek medis, moral, agama, sosio-budaya, dll. Juga jika yang digunakan pasal pasal tersebut, maka petugas kesehatan sangat rawan posisi hukumnya.
Sumber: Hukum Kesehatan Pengantar Menuju Perawat Profesional, Ns. Ta'adi, S.Kep, M.HKes. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12094 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Euthanasia Fri May 21, 2010 6:17 pm | |
| Jumat, 21/05/2010 15:48 WIB DOKTER HARUS HORMATI KEINGINAN PASIEN YANG INGIN CEPAT MATI Vera Farah Bararah - detikHealth London, Pasien yang memiliki penyakit kronis atau sudah stadium lanjut terkadang menginginkan kematian dengan cara menolak melakukan perawatan. Kini dokter di Inggris bisa disalahkan jika tidak menghormati keinginan pasien tersebut. Pengumuman baru ini diumumkan sebuah dewan yang menaungi masalah profesi dokter di Inggris, General Medical Council (GMC). GMC mengumumkan dokter harus membolehkan pasien yang sudah stadium lanjut untuk menolak makan dan minum jika pasien tidak menginginkan perawatan yang bisa memperpanjang hidupnya, serta harus mematuhi 'living will' yang telah pasien tentukan sebelumnya bahwa pasien tidak ingin dihidupkan kembali.
Selain itu dokter juga harus mengikuti keinginan pasien dengan melakukan komunikasi melalui teman atau kerabatnya yang telah ditetapkan dalam kuasa hukum. Namun aturan baru itu menuai berbagai tanggapan. Dokter yang pro-kehidupan menyatakan ketidaknyamanan dengan peraturan tersebut dan menyarankan bahwa hal tersebut sudah melampaui batas terlalu jauh. Kondisi ini merupakan respons terhadap undang-undang baru seperti Mental Capacity Act 2005 yang memberikan status legal untuk 'living will'. Tahun lalu kasus Kerrie Wooltorton (26 tahun) memicu kontroversi setelah ia menggunakan kondisi 'living will' untuk menyuruh dokter agar tidak menyelamatkan hidupnya setelah ia meracuni diri sendiri. Dokter tidak boleh mmebiarkan pandangan dirinya sendiri dan agamanya mengganggu pedoman ini, meskipun dokter bisa menarik diri dari perawatan pasien. Tapi dokter harus mencari pendapat medis kedua sebelum menganjurkan penarikan diri dari minum dan nutrisi.
"Anggapan ini biasanya akan meminta seseorang untuk mengambil semua langkah yang wajar agar bisa memperpanjang hidup pasien. Namun tidak ada kewajiban mutlak untuk memperpanjang hidup terlepas dari konsekuensi dan pandangan pasien, jika mereka tahu atau bisa mencari tahu," ungkap GMC, seperti dikutip dari Telegraph, Jumat (21/5/2010). Dokter diminta untuk membuat keputusan mengenai perawatan pasiennya dengan melihat kepentingan terbaik pasien. Dan terkadang keinginan pasien sebelumnya bisa menjadi faktor penentu perawatan seperti apa yang diinginkan oleh pasien. Dr Peter Saunders dari Christian Medical Fellowship mengatakan banyak pasien yang menjelang akhir hidupnya tidak bisa mengucapkan dengan jelas perubahan dalam keinginannya. Karena itu dokter harus waspada terhadap bahayanya jika suatu aturan terburu-buru disusun dan informasi mengenai penyakit belum sempurna sehingga mempengaruhi keputusan si dokter.
Sementara itu Dominica Roberts, ketua Pro-Life Alliance mengungkapkan setiap orang memiliki hak untuk menolak melakukan pengobatan. Tapi kebutuhan akan makan dan minum untuk memperpanjang hidup bukanlah pengobatan tapi suatu bentuk kepedulian. Sedangkan menurut Dr Tony Calland dari British Medical Association yang terlibat dalam pengembangan panduan tersebut menuturkan pedoman yang diajukan GMC adalah jelas. Aturan ini mengenai perlunya bekerja sama dengan pasien untuk memastikan bahwa pasien diperlukan secara adil, bermartabat dan tanpa prasangka. "Sekitar 80 persen orang yang meninggal setiap tahunnya berusia 65 tahun ke atas, tetapi orang tua ini seringkali mengalami perawatan yang tidak mempedulikan keinginannya hingga akhir kehidupannya," ujar Michelle Mitchell dari Age UK. (ver/ir) |
|  | | |
Similar topics |  |
|
| | Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |