Image
 
HomeHome  PortalPortal  GalleryGallery  CalendarCalendar  FAQFAQ  SearchSearch  MemberlistMemberlist  UsergroupsUsergroups  RegisterRegister  Log inLog in  

Share | 
 

 Praktik Kedokteran

View previous topic View next topic Go down 
Goto page : Previous  1, 2
AuthorMessage
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Thu Jun 24, 2010 10:59 am

PUBLIC RESPONSE: IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

Nomor : PERMENKES/512/2007
Tentang : IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Dokumen : PERMENKES/512/2007
beri tanggapan || ()
Username Password Registrasi
Pengirim Tanggapan
arwani 07:11:11 29/Apr/2010
Menurut saya Indonesia terlalu banyak yang pinter buat peraturan namun tidak di imbangi dengan fakta di lapangan .Sebenarnya cukup dengan 1 UU Kesehatan saja yang Komprehensif mengatur kebijakan tentang kesehatan selanjutnya biarlah organisasi profesi sendiri yang mengatur rumah tangganya sendiri.Sehingga dengan demikian tidak terjadi kerancuan dalam penegakan hukum .Coba kita buka cakrawala kita "ketika ada masalah kesehatan dengan masyarakat apa yang terjadi Medis Punya aturan sendiri,Paramedis Punya aturan sendiri Profesi kesehatan lain Punya aturan sendiri saling lemparlah yang terjadi padahal itu adalah daerah abu abu yang sebenarnya bisa di garap bareng bareng dengan satu tujuan Kesehatan untuk masyarakat .Untuk Permenkes/512/2007 ntar dululah......kalau gak mau jatuh karena kakinya sendiri.Ok thank For All.

saya83 03:33:40 20/Jan/2010
Sistem kesehatan di negara ini memang perlu lebih ditata lagi. Kasus yg disampaikan oleh saudara widyanto memang jamak ditemukan di berbagai belahan bumi Indonesia. Di mana yg salah? Tentu bukan lagi saatnya untuk mencari yg salah. Memang perlu disusun suatu kebijakan yg futuristik, mengarah ke masa depan. Perlu suatu pembagian kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan kewenangan yg jelas. Mantri atau bidan begitu berani melakukan praktik di luar kewenangannya karena di kala tidak ada dokter (krn terlalu byk buka praktik di berbagai tempat), mereka diberikan ilmu dokter utk melakukan intervensi kedokteran (atas instruksi dokter) --meskipun dengan imbal jasa tetap untuk dokter--. Maka dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan bahwa dokter hanya boleh praktik pada tempat yg terbatas. Dengan harapan pemetaan kebutuhan tenaga kedokteran, keperawatan dan kebidanan menjadi lebih jelas. Pelayanan yg diberikan ke pasien pun langsung diberikan oleh ahli-ahlinya. Dokter sebagai ahli pengobatan dan Ners sebagai ahli perawatannya. Masing2 punya area tugas dan kewenangan sendiri2. Bukan lagi salah satu menjadi perpanjangan tangan atas yg lainnya. Sedangkan bidan sendiri sebenarnya merupakan bagian dari keperawatan yg fokus pada pelayanan partus normal

YAHrapha 02:33:41 15/Apr/2008
jangan berharap banyak pada menkes yang cuma bisa cari popularitas, buat kebijakan populis, tanpa mau melayani atau menegakkan peraturan. Membuat peraturan pun nggak jelas, lihat aja permenkes terbaru tentang rekam medik, payah...

http://hukum-kesehatan.web.id
widyanto 02:38:24 24/Feb/2008
Assalamualaikum
Menurut saya permenkes ttg praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran belum sepenuhnya dapat dlaksanakan. Di satu sisi dokter dituntut untuk memenuhi aturan tersebut dengan seabrek persyaratannya. Tapi di sisi lain, pemerintah membiarkan praktek paramedis dan bidan yang melampaui kewenangannya. Mereka dengan leluasa berpraktek tanpa persyaratan yang tentu saja ilegal. Sudah menjadi rahasia umum, banyak perawat dan bidan yang berpraktek melampaui kewenangannya. Mereka memberi terapi berbagai macam obat dari anti biotik sampai obat golongan narkotika yang tentu secara aturan obat-obat tersebut hanya boleh dikeluarkan dengan resep dokter. Mereka memberikan terapi tersebut tanpa pengetahuan yang cukup karena memang mereka tidak mendapatkan ilmunya. Memberikan terapi tidak sekedar mencapai kesembuhan. Tetapi proses, prosedur, pemberian terapi dengan mengingat segala pertimbangan medis, indikasi, kontra inikasi, efek samping, akibat, dan lain-lain bagi pasien juga perlu diperhatikan. Para medis dan bidan mungkin saja bisa menyembuhkan pasien. Tetapi pertimbangan medis ilmiah sangat jarang mereka lakukan. Ketika keluhan utama dapat mereka hilangkan, penyakit yang menyebabkan pasien datang berobat dapat mereka sembuhkan, tetapi dibalik itu, mereka bisa memperparah penyakit penyerta pasien, menimbulkan efek penyakit yang lain bagi pasien. Terkadang efek ini tidak muncul serta merta, tapi baru dirasakan setelah beberapa lama. Dan pasien jarang menyadarinya.
Ini hal yang nyata. Sering saya mendapatkan kasus semacam ini. Pasien hemorhoid diterapi metronidazole+vit K+adona, pasien jantung diberi tetrasiklin+DMP+GG, pasien dermatitis diberi tetrasiklin+dexa, dermatitis diberi asiklovir+dexa,pasien darah tinggi dengan keluhan pegal-pegal diterapi captopril+natrium diklofenak, osteoartritis diberi alopurinol+dexa, hepatitis dengan demam diberi paracetamol, infeksi mata diberi tetes mata anti biotik+steroid, dll. Mungin pasien akan sembuh, karena mereka juga diberi obat penghilang gejalanya. Tetapi sekali lagi, tujuan kesembuhan bukan satu-satunya tujuan, tetapi proses penyembuhan juga perlu diperhatikan.
Saya juga tidak mengerti, sebatas apa kewenangan bidan desa. Penempatan bidan desa adalah suatu kebijakan yang baik. Tetapi pembatasan kewenangan mereka di desa juga belum jelas. Bidan yang notabene hanya diberi pengetahuan partus, pada kenyataannya mereka juga leluasa memeberikan pelayanan umum, memberi terapi anti biotik, bahkan narkotik. Padahal mereka tentu tidak mendapatkan ilmunya selama pendidikannya. Secara sembarangan mereka memberi antibiotik pada bayi dan anak-anak. ISPA diberi kloramfenikol, setiap diare diberi cotrimoxazole, dll.
Bagaimanakah implementasi permenkes ini? Dokter dituntut untuk memenuhinya, tetapi yang lain? Ini juga untuk kepentingan pasien, masyarakat. Mereka berhak mendapatkan pelayanan mrdis yang sesuai. Masyarakat banyak yang tidak tahu, apa itu dokter, apa itu mantri. Bagaimana kurikulum dokter, bagaimana kurikulum mantri. Apa kewenangan dokter, apa kewenangan mantri, apa kewenangan bidan. Tidak jarang mantri dipanggil doker, dokter dipanggil mantri.Bu bidan dipanggil bu dokter, bu dokter dipanggil bu bidan.
Terima kasih atas tanggapannya.
Wassalamualaikum

Biro Hukum & Organisasi Departemen Kesehatan R.I.
Jalan H.R. Rasuna Blok X5 Kav No. 4-9 Kuningan, Jakarta Selatan 12950


Last edited by gitahafas on Sat Mar 26, 2011 8:20 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Sat Jun 26, 2010 12:07 pm

HUBUNGAN DOKTER PASIEN
forensicA1© 2006 All Rights Reserved.
link_forensik_ku.webs.com/hukumkesehatan.htm -

Hubungan dokter-pasien sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Saat itu yang disebut dokter adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit. Sumpah Hipokrates merupakan salah satu bentuk hukum yang mengatur hubungan dokter-pasien. Dalam sumpah hipokrates, dokter diingatkan untuk berperilaku baik sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hukum lainnya adalah kitab undang-undang Hammurabi dimana dalam kitab tersebut seorang dokter harus bertanggung jawab terhadap kerugian pasien yang diakibatkan oleh tindakannya.

Hukum yang mengatur kelalaian yang dibuat seorang professional, termasuk didalamnya tindakan malpraktik kedokteran, semakin berkembang sempurna dengan mengadaptasi hukum dari undang-undang Inggris dan hukum lainnya yang serupa dengan hukum yang terkandung dalam sumpah hipokrates dan kitab undang-undang Hammurabi.

Hubungan dokter-pasien dianggap sebagai sebuah kontrak, walaupun biasanya sebuah kontrak ditujukan terhadap tindakan dari sekelompok orang yang mencari dan menawarkan nasihat dan perawatan / perhatian. Dokter dianggap telah menjanjikan terselenggaranya pelayanan kedokteran yang baik dengan tidak memberikan jaminan apapun mengenai kesembuhan pasien kecuali jika memang dokter tersebut secara sadar menjanjikan sesuatu. Oleh karena itu, pengadilan tidak akan menyalahkan dokter mengenai berhasil atau tidaknya suatu pengobatan. Kontrak tersebut juga menyangkut kewajiban penuh dokter untuk merawat pasien walaupun pasien tersebut tidak mampu membayar jasa dokter.

Penuntutan terhadap kelalaian dokter termasuk didalamnya malpraktik harus memenuhi empat syarat. Pertama harus terjalin adanya hubungan dokter-pasien. Kedua dokter tidak melaksanakan kewajibannya. Ketiga dokter tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi yang ada. Keempat tindakan yang tidak sesuai standar profesi tersebut menyebabkan terjadi kerugian / cedera yang sebetulnya dapat dicegah. Setiap persyaratan diatas harus dapat dibuktikan terjadi oleh pihak penuntut agar dapat memenangkan perkara. Kelalaian yang dimaksud diatas juga berlaku terhadap profesi lainnya.

Hukum yang mengatur dokter atau para penyedia tenaga kesehatan lainnya pada dasarnya sama dengan hukum yang mengatur profesi arsitek, insinyur, dan pengacara. Dalam semua profesi, kewajiban ada setelah terciptanya hubungan professional antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan dokter dengan pasien yang mengalami kerugian harus dapat dibuktikan dari setiap tindakan malpraktik.

Menurut hukum dari COBRA, kewajiban dapat timbul akibat adanya hubungan rumah sakit dengan pasien sehingga jika seorang dokter bekerja di rumah sakit tersebut maka dokter dibebankan kewajiban terhadap pasien. Jika seorang dokter terlibat masalah hukum akibat hubungan rumah sakit dengan pasien maka hal tersebut terjadi karena hubungan khusus antara rumah sakit dan dokter.

Kharakteristik Hubungan Dokter-Pasien
Jika tidak terbentuk hubungan dokter-pasien atau hubungan khusus lainnya maka seorang dokter tidak diwajibkan oleh hukum untuk mengobati orang tidak dikenal bahkan pada saat keadaan gawat sekalipun dan hal ini berlaku hampir di seluruh negara.

Ketika seseorang mencari pertolongan dokter untuk tujuan medis atau tindakan bedah, orang tersebut menjadi pasien dan hubungan dokter pasien yang tradisional dimulai. Kontrak dimaksud sebagai hubungan yang saling menguntungkan. Dokter bukan karyawan/ pelayan pasien. Hubungan tradisional ini berdasarkan kesepakatan bersama. Di sisi lain, pasien secara sadar mencari dokter yang bersedia memberi pelayanan kesehatan. Kualitas hubungan tidak tergantung dari siapa yang meminta hubungan atau siapa yang membayar untuk pelayanan yang disediakan. Seperti yang kita lihat, banyak masalah muncul pada keadaan dimana dokter harus melakukan pelayanan pada orang yang dokter sendiri tidak sepenuhnya setuju untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Pembentukan hubungan dokter pasien biasanya memerlukan beberapa bentuk kontak fisik dengan pasien. Hubungan dapat dibuat dengan percakapan telepon. Patologis dan radiologis bertugas memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan ketrampilan dasar mereka walaupun mereka umumnya tidak kontak secara langsung dengan pasien.

Apakah hubungan dokter pasien secara hukum ada membutuhkan pembuktian dari fakta-fakta yang ada. Untuk alasan kebijakan publik, pengadilan memberikan kesempatan orang untuk menuntut jika ada luka yang timbul dari malpraktek medis dan memberi bukti-bukti telah terjadinya hubungan dokter-pasien. Pengadilan akan memutuskan apakah pasien mempercayakan pelayanan pada dokter dan apakah dokter mau menerima tugas untuk memberikan pelayanan. Jika keadaan pada kontrak menyebabkan pasien memiliki harapan terhadap terapi yang rasional atau jika dokter memberikan pelayanan di bawah standar, pengadilan akan menduga adanya hubungan dokter-pasien.

Definisi hukum dari pengobatan adalah istilah umum yang mencakup semua tahap yang dilalui untuk mengobati luka atau penyakit. Termasuk pemeriksaan dan diagnosis dan aplikasi terapi. Luasnya istilah pengobatan dan kecenderungan pengadilan untuk menginterpretasikan setiap tindakan dokter sebagai usaha melakukan pengobatan menyebabkan terciptanya hubungan dokter-pasien yang sebenarnya tidak bermaksud dilakukan oleh si dokter.

Membatasi Kewajiban yang Muncul Akibat Hubungan Dokter-Pasien
Sekali dimulai, jika tidak dibatasi/ dikondisikan melalui persetujuan, hubungan berlanjut sampai pelayanan tidak lagi diperlukan/ sudah selesai. Sekali diakhiri, dokter umumnya tidak punya kewajiban untuk menindak lanjuti perkembangan pasien.

Meskipun pengadilan cenderung cepat menetapkan adanya hubungan dokter- pasien, mereka umumnya mengenal kemampuan dokter untuk mengubah dan membatasi hubungan. Persetujuan untuk merawat pasien mungkin terbatas pada sebagian prosedur terapi. Dokter mungkin dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu. Pembatasan itu harus dimengerti dengan jelas dan diterima oleh pasien

Dokter umumnya bebas memilih pasien mereka dan tidak punya kewajiban untuk merawat setiap orang yang tidak memiliki hubungan. Pada keadaan tidak adanya kebutuhan, dokter tidak wajib untuk praktek, dokter boleh memilih untuk menerima, ataupun mendapat surat izin yang menjamin dokter untuk menyediakan pelayanan kesehatan terhadap semua pasien. Prinsip ini dikenal oleh Principles of Medical Ethics of the American Medical Association dan didukung oleh hukum.

Namun sekali hubungan dimulai secara hukum, dokter bertanggung jawab terhadap semua kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pekerjaan. Tugas yang utama dan penting adalah melatih ilmu, ketrampilan, ketekunan dan pelayanan yang standar sehingga dokter dengan kompetensi standar akan melakukan tindakan serupa pada situasi yang sama. Ada kewajiban melakukan rujukan jika dokter tahu/ seharusnya tahu, bahwa dia tidak memiliki ilmu/ ketrampilan untuk merawat pasien dengan tepat. Kegagalan membuat rujukan adalah kelalaian.

Pasien harus berpartisipasi dan bekerja sama dalam perawatan dan mengikuti instruksi dokter untuk evaluasi dan terapi lebih lanjut. Jika pasien tidak melakukannya,

maka dokter tidak sepenuhnya bertanggung jawab terhadap cedera yang timbul. Namun, dokter harus memberikan informasi yang diperlukan untuk menjelaskan mengapa rekomendasi dokter harus diikuti. Pertanggung jawaban dokter relatif akan dipertimbangkan dari fakta dan kondisi. Kegagalan pasien mengikuti instruksi dokter tidak dengan sendirinya mengakhiri hubungan dokter pasien/ mengurangi kewajiban dokter. Demikian pula kegagalan pasien membayar biaya dokter tidak mengurangi tanggung jawab dokter terhadap pengobatan.

Pemutusan Kontrak
Oleh karena hubungan dokter-pasien adalah sebuah kontrak, maka pihak yang merasa dirugikan dapat memutuskan kontrak. Jika pasien memutuskan kontrak, maka tidak ada kewajiban bagi dokter untuk mengobatinya. Dalam dunia kedokteran, klaim penuntutan biasanya muncul bila dokter menjanjikan suatu hasil tertentu atau perilaku tertentu. Bila dokter tidak mencapai hasil atau perilaku tersebut, walaupun dia masih berpraktik dalam standar profesional, pemutusan kontrak dapat terjadi.

Klaim penuntutan akibat pemutusan kontrak biasanya jarang karena hukum hanya membolehkan kompensasi akibat kerusakan yang berhubungan sebab-akibat dengan pemutusan kontrak. Kerusakan yang berupa luka lebih menguntungkan untuk keberhasilan klaim. Oleh sebab itu sebagian dokter yang mengerti risiko perkataannya tidak akan memberikan garansi dan tidak membuat pernyataan yang mengarah kearah situ, namun mereka tetap memberikan garansi keberadaan mereka terutama di bidang obstetric, dan hal ini sering dijadikan dasar gugatan dari pasien.

Hubungan Dokter-Pasien Dalam Situasi Khusus
Konsultasi di jalan. Dokter tidak harus memberikan saran yang tidak penting atau diminta tanpa alasan kuat, namun apaila saran itu diberikan ia memiliki tanggung jawab terhadap orang yang betul-betul mengandalkan saran itu. Apabila saran tersebut mengakibatkan kerusakan si dokter mungkin bertanggung jawab. Derajat kontrak bisa ditentukan kemudian.

“Second opinion”. Ketika dokter menerima pasien rujukan dari pihak ketiga untuk second opinion maka klaim dapat mengenai si dokter apabila dokter tersebut menerima, menyetujui lalu memberikan saran atau mengobati pasien dan kerusakan terjadi.

Dokter pengganti. Sebuah kenyataan umum bahwa dokter boleh mencari pengganti bila mereka berhalangan. Dokter pengganti haruslah kompeten dan qualified, dan si pasien harus mengetahuinya apalagi pelayanan dokter tersebut bersifat personal. Tanpa saling pengertian ini rusaknya kontrak dan penelantaran pelayanan dapat timbul. Fakta bahwa dokter berpraktek on-call umum diketahui sehingga pengadilan akan meminta keterangan apakah pasien setuju dengan penggantian tersebut walaupun dokter tidak mengatakannya secara lisan. Untuk memastikan bahwa pasien mengerti dan setuju, informed consent tertulis atas praktik dokter pengganti on call harus disertakan.

Bila diminta untuk mengobati pasien dokter lain, dokter pengganti secara otomatis membuat hubungan dokter-pasien baru dimana ia berkewajiban untuk menentukan diagnosis kembali dan menata laksana temuan klinis baru yang kemungkinan dokter sebelumnya luput. Bila langkah tersebut tidak dilakukan maka dokter pengganti dapat terkena kemungkinan malprakatik.

Adapun menandatangani resep dokter lain dikatakan tidak cukup untuk membuat suatu hubungan dokter-pasien baru yang independen.

Staf rumah sakit. Secara umum, dokter spesialis penyakit dalam, residen, dan dokter lain di rumah sakit berperan sebagai staf RS tersebut, dan memiliki tanggung jawab kepada RS. Staf biasanya dijamin pembayarannya oleh rumah sakit atas tindakan medis yang dilakukannya. Dokter fellow tidak dapat jaminan ini, status mereka tergantung dari kontrak yang disepakati sebelumnya dengan RS. Walaupun demikian mereka tetap memiliki hubungan dokter-pasien dengan semua pasien yang mereka tangani.

Staf fakultas kedokteran. Staf fakultas kedokteran yang bukan staf RS yang berperan sebagai konsulen dari staf RS maupun residen, mungkin dapat bertanggung jawab terhadap pasien. Dalam menentukan apakah hubungan dokter-pasien ada atau tidak, pengadilan akan mencermati kontak dokter konsulen tersebut dengan pasien ketika ronde atau sesi pengajaran, dan apakah pasien mempunyai harapan yang masuk akal terhadap anjuran maupun pengobatan dokter tersebut.

Bila pengadilan menganggap pemeriksaan dan pengobatan dokter tersebut membuat pasien percaya bahwa ia sedang diobati untuk kepentingan kesehatannya maka hubungan dokter-pasien telah terbentuk. Sebaliknya, bila dokter yang mengajar itu semata-mata mendiskusikan kasus pasien dan merekomendasikan pengobatan tertentu yang di kemudian hari mengakibatkan kerusakan, pengadilan tidak dapat membuktikan hubungan dokter pasien karena tidak cukup adanya kontak dokter-pasien. Dokter pengajar yang mensupervisi pengobatan pasien dapat bertanggung jawab terhadap dokter residen atas segala penelantaran pengobatan yang terjadi.

Situasi gawat darurat. Secara umum, dokter tidak mempunyai kewajiban untuk menangani seseorang dimana tidak ada hubungan dokter-pasien, meskipun situasinya emergensi dimana orang tersebut akan mati bila tidak ditolong. Ketentuan ini membuat institusi Good Samaritan di banyak negara bagian di Amerika Serikat membuat ketentuan hukum bahwa dokter memiliki imunitas hukum bila menangani pasien dalam situasi emergensi. Ternyata hukum tersebut kurang memberikan perlindungan untuk dokter karena dokter dianggap dalam kondisi tidak mencari bayaran dan hukum tersebut hanya melindungi dokter dari tanggung jawab umum ‘kelalaian yang biasa’ tetapi tidak melindungi dari ‘kelalaian besar’. Oleh karena itu dapat dipahami jika dokter tidak ingin berisiko dibawa ke pengadilan sehubungan dengan apakah kesalahan yang terjadi pada keadaan gawat darurat merupakan kelalaian ‘biasa atau besar’.

Kebebasan menolak memberikan pengobatan tidak dimiliki oleh rumah sakit yang berkewajiban untuk memberi pertolongan pada keadaan gawat darurat sesuai fasilitas yang dimiliki. Peraturan mengenai hal tersebut telah dimodifikasi oleh Emergency Medical Treatment and Active Labor Act (EMTALA) yang juga dikenal dengan nama COBRA. Peraturan tersebut dibuat karena adanya kekhawatiran terhadap penolakan rumah sakit untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang tidak memilik asuransi yang kemudian mengirim mereka ke fasilitas amal atau publik lainnya yang berjarak beberapa kilo jauhnya. Dikenal dengan sebutan peraturan antidumping.

Dalam COBRA terdapat hukum dan perlindungan bagi rumah sakit serta hukuman bagi dokter. Hukum menyatakan bahwa hukuman merupakan hukuman publik, maka juri tidak diperlukan. Pembuktian adanya kelalaian tidak diperlukan. Seorang dokter bisa harus mengeluarkan sampai 50.000 dolar bila melakukan kesalahan yang bisa tidak semuanya dapat ditutupi oleh polis asuransi.

Saat kasus yang berhubungan dengan COBRA mulai bermunculan di pengadilan, ruang lingkupnya diperluas tidak hanya menyangkut penolakan terhadap orang miskin atau perempuan yang melahirkan di ruang gawat darurat. Hal lainnya meliputi pasien yang tidak dipindahkan karena status pembayaran, pasien yang dirawat tanpa adanya kegawatdaruratan, serta pasien yang diperkirakan tidak memperoleh manfaat bila diberikan tindakan medis. Masuk akal bila hukuman terhadap dokter yang terlibat akan menyusul. Seorang dokter pribadi yang telah sepakat sebelumnya untuk siap dipanggil oleh ruang gawat darurat dianggap memiliki hubungan dengan pasien atas dasar harapan masyarakat terhadap pelayanan gawat darurat.

Kontak telepon
Meskipun kontak secara fisik biasanya dibutuhkan, hubungan dapat terjalin meskipun melalui panggilan telepon apabila pengadilan menginterpretasikan komentar dokter sebagai pengobatan. Hubungan tidak terbentuk bila kontak hanya terbatas pada menginformasikan pasien bahwa ia dapat masuk rumah sakit hanya dengan perintah dari dokter keluarganya serta diagnosis dokter keluarganya masuk akal. Pada kasus lain di mana dokter bertanya pada pasien yang meneleponnya dan menganjurkan untuk berobat ke rumah sakit, sebuah hubungan sudah terbentuk. Demikian pula bila seorang pasien dengan infeksi vagina yang membuat perjanjian untuk berobat setelah menceritakan penyakitnya kepada dokter lalu kemudian menolak pengobatan. Membuat perjanjian untuk melakukan pengobatan terhadap kondisi yang dibicarakan melalui telepon cukup untuk membentuk suatu hubungan dokter-pasien.

Kontak seksual
Komponen seksual pada hubungan dokter-pasien dapat terjadi. Beberapa negara bagian telah membuat perturan untuk mendisiplinkan dokter yang menjalin hubungan semacam itu.. Meskipun standar AMA menyatakan bahwa semua hubungan seksual antara dokter dan pasiennya adalah hal yang salah, beberapa pengadilan tidak menggunakannya dan menyatakan bahwa hubungan seksual harus terjalin di luar hubungan dokter-pasien.. Meningkatnya tekanan sosial untuk menghentikan hubungan semacam itu harusnya mengingatkan dokter yang bijaksana akan munculnya peraturan yang membahas masalah tersebut.

Tanggung jawab terhadap pihak ketiga

Hubungan dengan dokter yang tidak berkaitan dengan status sebagai pasien.
Tidak setiap kontak dengan pasien menghasilkan hubungan dokter-pasein. Ketika seorang dokter melakukan pemeriksaan atas permintaan pihak ketiga untuk kepentingan pihak ketiga, sebagai contoh saat pemeriksaan dilakukan untuk menentukan kelayakan seorang pegawai atau untuk kepentingan asuransi, pengadilan berbeda pendapat dalam menginterpretasikan hal tersebut. Apabila dokter diminta melakukan pemeriksaan terhadap calon pegawai, maka tugas dokter sesuai dengan permintaan yang mempekerjakannya dan tidak ada hubungan dokter pasien. Hal yang dapat dijadikan pedoman yaitu ketiadaan maksud untuk melakukan pengobatan. Satu pengadilan mengatakan bahwa dokter tidak memiliki kewajiban terhadap orang yang diperiksa selain tidak menyebabkan cedera serta memberikan perhatian. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat menyebabkan klaim atas dasar kelalaian biasa, bukan atas dasar malapraktik. Pengadilan lain menyatakan tidak ada tugas kecuali bila diberikan nasihat. Tidak ada tanggung jawab terhadap kelalaian dari pemeriksaan yang dilakukan, namun perusahaan bertanggung jawab terhadap tindakan lalai pada hubungan dokter-pekerja atas dasar doktrin respondeat superior. Dokter kemudian bertanggung jawab kepada perusahaan atas dasar teori kontrak karena kerusakan yang ditimbulkan.

Pada dasarnya dokter yang dipekerjakan oleh pihak ketiga tidak harus mengatakan kepada orang yang ia periksa bila terdapat temuan yang abnormal. Namun, bisa terdapat pengecualian bila dokter memeriksa orang yang sebelumnya sudah memiliki hubungan dokter-pasien dengannya atau bila dokter berlaku sebagai dokter tidak tetap pada suatu perusahaan asuransi (berbeda bila dokter sebagai pegawai tetap). Pada keadaan demikian dokter berkewajiban memberitahu temuan kesehatan yang penting kepada pasien.

Jika dokter memutuskan untuk mendiskusikan temuan kesehatan yang penting dengan pasien maka dokter tidak boleh memberi persepsi yang salah tentang keadaan kesehatan pasien. Kemudian jika dokter merekomendasikan suatu pengobatan, maka dokter bertanggung jawab jika pasien mengalami cedera /kerugian akibat rekomendasi yang tidak sesuai standar. Pihak ketiga (selain dari pemilik perusahaan) dapat pula mempekerjakan dokter untuk memeriksa atau mengobati pasien. Pengadilan akan membedakan tanggung jawab dokter terhadap pihak ketiga atas pemeriksaan yang dilakukannya dan tanggung jawab dokter terhadap pasien atas pengobatan yang telah diberikan.

Hubungan Dokter-Pasien yang Tercipta secara Tidak Langsung
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hal dasar yang harus diingat adalah setiap orang diminta untuk melakukan perbuatan yang tidak menimbulkan cedera untuk orang lain. Kewajiban untuk melakukan tindakan yang aman tersebut dapat ditiadakan untuk kasus dimana sesuatu yang membahayakan seseorang sudah dapat diperkirakan terjadi sebagai konsekuensi suatu tindakan. Semua dokter wajib mengingatkan pasien tentang kondisi kesehatan atau pengobatan pasien yang dapat membahayakan orang lain. Seorang dokter dari pasien seizure / kejang, dapat dikenai tanggung jawab terhadap cedera yang dialami orang yang bukan pasiennya jika cedera tersebut secara tidak langsung disebabkan oleh oleh kelalaian pengobatan, kelalaian dalam menegakkan diagnosa, atau tidak memberi tahu pasien tentang resiko yang dapat terjadi jika pasien melakukan tindakan yang berbahaya. Walaupun pihak pengadilan menolak adanya hubungan dokter-pasien terhadap korban pihak ketiga, namun pihak penggugat dapat menggunakan prinsip umum tindakan tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain dan menyatakan bahwa cedera yang terjadi pada pihak ketiga merupakan konsekuensi yang sudah dapat diperkirakan dari kondisi pasien, sehingga dokter dibebankan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya cedera terhadap pihak ketiga. Terjadinya kelalaian dalam perkiraan merupakan masalah yang diangkat saat seorang dokter mengobati petugas polisi yang memiliki tumor kelenjar hipofisis. Tak berapa setelah pengobatan, seorang warga sipil ditembak oleh petugas polisi tersebut namun warga tersebut tidak diperbolehkan menuntut dokter atas dasar malpraktik ataupun tindakan kelalaian. Tanggung jawab hanya terjadi jika dokter tidak memberi tahu bahaya yang mungkin terjadi jika pada kasus tertentu seperti mengendarai kendaraan saat dalam pengobatan sedative atau dekongestan ataupun tidak memberi tahu dengan baik mengenai penyakit yang diderita sehingga menularkan kepada pihak lain. Pengadilan negara bagian Michigan mempertimbangkan gugatan terhadap seorang dokter yang diajukan oleh keluarga pengendara sepeda motor yang tewas dalam kecelakaan sepeda motor bersama pasien dari dokter tadi. Pasien tersebut dalam pengobatan sedative secara injeksi dan tidak mendapat peringatan dari dokter tentang pengobatan yang diterimanya. Pengadilan Michigan menyetujui jalannya sidang gugatan, gugatan tidak didasarkan atas kelalaian dokter namun atas dasar tindakan malpraktik, sehingga pengadilan berakhir dengan dibatalkannya gugatan karena tidak adanya hubungan dokter-pasien dan kematian terjadi akibat penyalahgunaan dosis obat. Sejak saat itu tidak ada lagi pengadilan yang digelar dengan kasus serupa.

Pada kasus dimana keluarga pasien diperbolehkan tetap berada di ruang gawat darurat, maka jika terjadi pingsan pada anggota keluarga saat melihat darah dan menyebabkan orang tersebut terjatuh dan mengalami cedera kepala, dokter tidak bertanggung jawab atas cedera yang terjadi.

Pengadilan telah membebankan tanggung jawab terhadap dokter yang memiliki hubungan khusus dengan orang yang berbahaya dan korban yang terkena. Hubungan tersebut menyebabkan adanya tanggung jawab dokter terhadap pihak ketiga yang bukan pasien dari dokter tersebut. Tanggung jawab tercipta akibat hubungan khusus dokter dengan pasien dan bahaya yang mungkin terjadi terhadap pihak ketiga akibat perilaku pasien. Kasus yang paling terkenal adalah kasus Tarasoff, yang menunjukkan adanya tanggung jawab yang dibebankan terhadap psikoterapis dari pasien yang berulang kali menunjukkan niat yang jahat terhadap seseorang yang pada akhirnya dibunuh. Kasus berikutnya membatasi tanggung jawab dokter tidak seperti pada kasus Tarasoff; Jika korban bukan pasien dan niat jahat tidak spesifik ditujukan terhadap korban, maka tidak ada tanggung jawab dokter terhadap pihak ketiga jika bahaya kemudian terjadi.

Kewajiban untuk melindungi pihak ketiga yang berada dalam bahaya telah berkembang menjadi perlindungan terhadap barang / properti yang berada dalam bahaya.

Hubungan Dokter-Pasien yang Terjadi akibat Kontrak dengan Pihak Lain
Jika dokter memiliki kontrak dengan pihak ketiga untuk mengobati pasien, maka hubungan dokter-pasien belum terjadi jika pasien belum secara sah diobati oleh dokter. Kalau dokter tidak merawat pasien yang ditugaskan kepadanya maka kewajiban terhadap pasien tersebut tidak ada. Dokter bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mempercayakan pengobatan klien pihak ketiga oleh dokter tersebut. Jika pihak ketiga mengadakan kontrak dengan dokter untuk pengobatan seorang pasien dan pengobatan tersebut dilakukan oleh dokter maka terjadilah hubungan dokter-pasien dan sekarang dokter bertanggung jawab terhadap pasien bukan terhadap pihak ketiga. Jika persetujuan dokter untuk mengobati pasien menyebabkan pihak ketiga percaya bahwa pasien tersebut telah diobati secara kompeten dan oleh karena itu tidak akan mencari pengobatan di tempat lain maka dokter dapat bertanggung jawab terhadap kedua pihak, pasien dan pihak ketiga. Tanggung jawab terhadap pasien jika terjadi malpraktik kedokteran dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga jika terjadi pelanggaran kontrak.

Seorang dokter yang ditugaskan oleh pihak ketiga untuk semata-mata memperoleh bukti yang mendukungnya dalam melakukan klaim terhadap keadaan kesehatannya tidak memiliki kewajiban apapun terhadap orang yang diperiksa. Dokter secara umum tidak memiliki kewajiban untuk menginformasikan hasil pemeriksaan kepada orang yang diperiksa dan tidak bertanggung jawab kepada orang tersebut manakala lalai melakukan pemeriksaan atau lalai dalam melaporkan hasil pemeriksaan yang di kemudian hari menyebabkan cedera bagi dia karena laporan tersebut sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk digunakan bagi kepentingan orang yang diperiksa tersebut.

Pengakhiran Hubungan Dokter-Pasien
Kewajiban yang menyertai dokter akibat terbentuknya hunbungan antara dokter dengan pasien berlanjut hingga berakhirnya hubungan tersebut. Berakhirnya hubungan tersebut dapat terjadi akibat selesainya pengobatan dengan membaiknya keadaan pasien, penolakan dokter oleh pasien, kesepakatan bersama, penarikan dokter secara resmi. Seperti halnya kontrak-kontrak lain, pihak yang terlibat didalamnya dapat mengakhiri perjanjian dengan kesepakatan bersama.

Pasien dapat secara sepihak mengakhiri hubungan dengan alasan apapun dan kapan pun. Pengakhiran ini dapat dinyatakan secara langsung atau tidak langsung oleh sikap pasien. Meskipun ditolak, dokter memiliki kewajiban untuk mengingatkan pasien akan resiko bila menghentikan pengobatan. Seorang dokter yang berhati-hati akan secara cermat mendokumentasikan dasar-dasar dan hal-hal yang berhubungan dengan penolakan pasien untuk melindungi dirinya bila ada klaim dari pasien. Hubungan dokter-pasien dapat berakhir bila perawatan pasien telah secara tepat dan lengkap diserahkan kepada dokter lainnya sehingga jasa dari dokter yang menyerahkan pasien tidak lagi diperlukan dan kewajibannya untuk merawat pasien berakhir. Sekali pelayanan diakhiri, umumnya dokter tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan lanjutan atau membuat hubungan dokter-pasien lagi. Meskipun demikian beberapa keputusan pengadilan telah memerintahkan tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa dokter berada pada posisi yang lebih baik dari pasien dalam hal mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.

Jika selama perawatan dokter menyimpulkan bahwa ia tidak memiliki pengetahuan atau ketrampilan yang kompeten untuk mengobati pasien atau untuk alasan lain dan beranggapan bahwa pasien akan lebih baik bila ditangani oleh dokter lain atau pada fasilitas lain, maka pasien harus diinformasikan. Untuk praktisnya, pasien dengan mudahnya menyetujui keputusan dokternya dan terjadi pengakhiran hubungan dengan peralihan yang menguntungkan. Jika pengalihan tertunda maka dokter yang merawat diminta memberitahukan pasien terhadap konsekuensi bila menolak, mendokumentasikan penolakan, konseling, dan kemudian meneruskan perawatan hingga terjadi penghentian hubungan secara sepihak. Pengakhiran hubungan secara sepihak diizinkan. Pasien harus diberikan cukup waktu untuk merencanakan perawatan dari dokter lain. Catatan tertulis harus disertakan dan lebih diutamakan bila ditulis pada kertas bermeterai. Catatan tersebut harus memberikan penjelasan mengenai keadaan pasien, pelayanan lanjutan yang diperlukan sebagaimana halnya dengan penjelasan mengenai konsekuensi dari kegagalan untuk memperoleh pelayanan lanjutan dan waktu perawatan ini harus dituliskan pada catatan tersebut. Penarikan diri secara tidak tepat oleh dokter merupakan pelanggaran kontrak, kelalaian profesional, dan abandonment.

Abandonment
Abandonment didefiniskan sebagai pemutusan hubungan dokter-pasien secara sepihak oleh dokter tanpa sebab yang jelas pada saat dimana pelayanan medis lanjutan masih diperlukan. Bilamana ketidakmampuan atau keadaan kesehatan dokter adalah penyebab penarikan diri dokter maka tidak terjadi abandonmet. Pertanggungjawaban terhadap abandonment terjadi tidak hanya bila dokter bermaksud menghentikan hubungan dokter-pasien tanpa persetujuan pasien tetapi juga bilamana pengadilan menemukan kegagalan dokter untuk menyertai pasien sesering yang diperlukan. Pengabaian tersebut menghilangkan manfaat hubungan dokter-pasien bagi pasien dan keadaan ini disebut abandonment konstruktif.

Abandonment dapat mengakibatkan tindakan hukum baik bagi pengabaian ataupun pelanggaran kontrak. Jika pasien cedera karena kegagalan dokter untuk melihat pasien sesering mungkin atau jika dokter secara tidak tepat beranggapan bahwa kondisi pasien tidak memerlukan perawatan lanjutan, pasien memiliki alasan untuk menindak dokter selain karena alasan pelalaian. Pada penindakan pelalaian, pasien harus memiliki keterangan dari saksi ahli yang mana kesaksian tersebut tidak diperlukan untuk menindak pelanggaran kontrak. Pengabaian bervariasi dan kelalaian merupakan tindakan yang lebih diutamakan.

Oleh karena abandonment terjadi hanya bila terdapat hubungan dokter-pasien yang valid maka hal tersebut tidak terjadi manakala dokter menolak untuk masuk ke dalam hubungan dokter-pasien dengan orang tertentu.

Masalah khusus dalam hubungan dokter-pasien
Bagaimana pandangan masyarakat tentang hubungan dokter-pasien tercermin dalam hukum. Dalam beberapa tahun terakhir baik peraturan perundang-undangan maupun kasus hukum cenderung melihat dokter, yang memiliki kemampuan untuk memikul biaya kompensasi bagi pasien yang cedera., bahwa perluasan tanggung jawab dokter untuk menyediakan kompensasi bagi pasien adalah kebijakan publik yang dapat diterima. Keputusan peangadilan akhir-akhir ini mendukung pendapat mengenai perluasan tanggung jawab dokter dan ini mendukung kenyataan yang bergerak ke arah berlawanan.

Seirama dengan perluasan tanggung jawab dokter seperti yang sudah dicontohkan oleh serangkaian kasus dari COBRA dan perluasan dari tanggung jawab dokter tersebut sangat mungkin diterapkan serta terlebih lagi melihat kasus akhir-akhir ini dimana dokter diajukan ke pengadilan lewat undang-undang kriminal yang sebelumnya hanya dianggap sebagai tindakan kelalaian dari seorang profesional. Kasus yang muncul yang ditujukan untuk mengurangi hak dokter dalam melakukan pertimbangan untuk merawat pasien, ditandai dengan diperbolehkannya dokter dituntut akibat penolakan untuk merawat pasien, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan. Sidang pengadilan menolak membebaskan dakwaan.

Seirama dengan pihak kontra adalah kasus yang baru-baru ini terjadi dimana keluarga dari pasien yang mati mengajukan tuntutan terhadap dokter atas dasar kelalaian dokter dalam memberi tahu pasien tentang prognosis penyakitnya sehingga pasien berani mempertaruhkan uangnya terhadap suatu hal yang setelah kematiannya menyebabkan bahaya terhadap ahli waris. Namun sidang pengadilan menolak adanya tanggung jawab dokter terhadap masalah tersebut.

Masalah lainnya yang muncul adalah adanya keterlibatan pihak ketiga dalam menentukan perawatan kesehatan. Pada keadaan dimana, pihak ketiga sebagai pembayar tidak menyetujui rencana pengobatan dokter dan menolak untuk membayar perawatan selanjutnya maka pengadilan memutuskan pihak ketiga sebagai pemegang tanggung jawab jika terjadi keputusan medis yang tidak tepat akibat upaya menekan biaya. Namun kadang kala pihak ketiga dapat lepas dari tanggung jawab pada kasus speerti ini karena dokter dianggap gagal untuk mendesak kepentingan pasien kepada pihak ketiga sehingga dokterlah yang bertanggung jawab. Pada kasus yang serupa, pasien yang melakukan bunuh diri setelah keluar dari rumah sakit karena pihak asuransi tidak mau membayar biaya perawatan lebih lanjut. Pengadilan dapat membebaskan pihak rumah sakit dan melakukan pengadilan atas dasar apakah tindakan yang dilakukan pihak asuransi yang menyebabkan kematian.

Kewajiban merawat pasien yang semakin meningkat dibebankan oleh beberapa negara bagian dalam bentuk lisensi. Dalam undang-undang tersebut terjadi hubungan dokter-pasien yang dimodifikasi namun tidak dibahas dalam tulisan ini.

Kesimpulan
Tanggung jawab dokter tergantung dari ada atau tidaknya hubungan dokter-pasien. Hubungan tersebut dapat terjadi secara eksplisit, implicit, atau diwajibkan oleh hukum. Berbagai keadaan muncul dalam masyarakat kita yang kompleks ini dimana dokter, pasien, pemerintah dan pihak ketiga sebagai pembayar seringkali berinteraksi secara tidak baik, oleh karena itu hubungan dokter-pasien dapat terjadi secara tersirat dan tanpa disengaja oleh si dokter. Dokter harus berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat dan dalam berperilaku untuk menghindari terjadi keadaan yang diluar keinginannya, terjadinya hubungan dokter-pasien yang berkonsekuensi kewajiban hukum. Kewajiban hukum adalah kebutuhan untuk melakukan perawatan professional yang layak untuk melepaskan kewajiban professional. Pihak penuntut yang menduga adanya malpraktik harus membuktikan terjadinya hubungan dokter-pasien, kelalaian dari kewajiban yang timbul dari hubungan tersebut, dan adanya cedera yang disebabkan oleh kelalaian tersebut. Tuntutan yang berdasarkan asumsi semata dapat menyebabkan dokter mengalami kerugian finansial, emosional dan psikis serta akibat lainnya yang berkepanjangan.

Bukti-bukti tentang empat unsur tersebut akan menempatkan pasien sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dikenai sanksi disiplin dari organisasi profesi.
Back to top Go down
View user profile Online
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Sat Mar 26, 2011 8:17 am

UU KEDOKTERAN: AGAR SI MISKIN JUGA BISA JADI DOKTER
Senin, 21 Maret 2011 | 10:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendidikan kedokteran akan diatur dalam sebuah perundang-undangan. Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun UU tersebut dan telah melakukan proses konsultasi dengan berbagai stakeholders terkait undang-undang tersebut. Akan diatur pula hal-hal terkait kurikulum, dosen dan pendidik klinis, juga penghitungan unit cost untuk menetapkan subsidi, beasiswa, dan SPP. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian mengungkapkan, munculnya inisiatif tersebut didorong oleh adanya fenomena mencemaskan masyarakat terkait mahalnya pendidikan kedokteran. Hal itu menyebabkan terbatasnya akses masyarakat miskin yang mempunyai kemampuan akademik untuk menjadi dokter.

"Masalahnya memang banyak. Mulai dari sedikitnya dokter, apalagi dokter spesialis di daerah atau pedalaman khususnya daerah yang tidak memiliki fakultas kedokteran, kurangnya rumah sakit pendidikan, serta rendahnya mutu lulusan yang dihasilkan sebagian perguruan tinggi terutama swasta, hingga belum adanya pengaturan tentang pendidikan kedokteran spesialis," ujar Hetifah saat dihubungiKompas.com, Senin (21/3/2011), di Jakarta.

Menurutnya, sampai saat ini ada beberapa isu kritis yang akan diatur dalam undang-undanga tersebut. Beberapa di antaranya adalah kebijakan pendidikan kedokteran dan dokter spesialis, rumah sakit pendidikan, proses seleksi mahasiswa yang diharapkan bisa lebih berhati-hati dan dilengkapi tes psikometri, kuota bagi siswa daerah yang membutuhkan, serta pentingnya menempatkan kesetaraan gender dan kesempatan bagi mereka yang berpendapatan rendah.

"Akan diatur pula hal-hal terkait kurikulum, dosen dan pendidik klinis, juga penghitungan unit cost untuk menetapkan subsidi, beasiswa, dan SPP," ujarnya. Selanjutnya, UU juga akan mengatur soal pendanaan APBN maupun APBD untuk fakultas kedokteran, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS. "Harapannya, dengan UU ini anak-anak miskin juga bisa menjadi dokter, dan mereka yang berada di daerah terpencil, perbatasan atau pedalaman bisa dilayani dokter yang bermutu," kata Hetifah.
Back to top Go down
View user profile Online
 

Praktik Kedokteran

View previous topic View next topic Back to top 
Page 2 of 2Goto page : Previous  1, 2

 Similar topics

-
» Praktik Kedokteran
» UU RI No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
» Papan Praktik
» Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No.2 Th. 2005 tentang Penetapan Besaran Biaya Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
» Kode Etik Kedokteran Indonesia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Iluni-FK'83 :: KESEHATAN dan ILMU KEDOKTERAN :: PERATURAN dan PERIJINAN-