Image
 
HomeHome  PortalPortal  GalleryGallery  CalendarCalendar  FAQFAQ  SearchSearch  MemberlistMemberlist  UsergroupsUsergroups  RegisterRegister  Log inLog in  

Share | 
 

 Praktik Kedokteran

View previous topic View next topic Go down 
Goto page : 1, 2  Next
AuthorMessage
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Praktik Kedokteran   Fri Mar 12, 2010 10:28 am

PRAKTIK KEDOKTERAN
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran.

Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjtuan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.

Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk :
1. memberikan perlindungan kepada pasien
2. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi.
3. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.

Praktik kedokteran dilaksanakan berdasarkan pada kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud merupakan upaya maksimal pengabdian profesi kedokteran yang harus dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan pasien sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.

Dokter mempunyai tanggung jawab yang besar, bukan saja terhadap manusia lain dan hukum, tetapi terpenting adalah terhadap keinsyafan bathinnya sendiri, dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasien dan keluarganya akan menerima hasil usaha dan seorang dokter, kalau Ia percaya akan keahlian dokter itu dan kesungguhannya, sehingga mereka tidak menganggap menjadi masalah bila usaha penyembuhan yang dilakukan gagal. Dengan demikian seorang dokter harus menginsyati betapa beratnya tanggung jawab dokter. Perlu diperhatikan bahwa perbuatan setiap dokter, mempengaruhi pendapat orang banyak terhadap seluruh dokter.

Pelayanan yang diberikan kepada pasien yang dirawat hendaknya adalah seluruh kemampuan sang dokter dalam bidang ilmu pengetahuan dan perikemanusiaan.
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Perhatian terhadap pasien hendaknya menyeluruh terhadap pribadi seseorang manusia yang selain mempunyai unsur jasmani ia juga memiliki unsur spiritual, mental dan sosial (Iingkungan). Pandangan dokter terhadap pasien sebagai manusia seutuhnya akan membantu menemukan latar belakang kelainan kesehatan pasien secara lebih tepat. Diagnosa yang tepat akan mengarah pada pengobatan/tindakan yang tepat pula. Pengobatan dalam hal ini tidak hanya berorientasi pada pemberian obat (drug) saja, tetapi juga bantuan non fisik yang diperlukan berdasarkan pengetahuan dokter tentang latar belakang penyakit.

Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi diterbitkan oleh Konsil Kcdokteran Indonesia.
Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
1. mewawancarai pasien;
2. memeriksa fisik dan mental pasien;
3. menentukan pemeriksaan penunjang;
4. menegakkan diagnosis;
5. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
6. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
7. menulis resep obat dan alat kesehatan;
8. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
9. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
10. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
Setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran.

Setiap tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Persetujuan tersebut diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. Penjelasan kepada pasien sekurang-kurangnya mencakup:
1. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
2. tujuan tindakan medis yang dilakukan;
3. alternative tindakan laindari risikonya;
4. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
5. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

Persetujuan dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan. Tetapi setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

Dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:
1. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
2. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
3. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
4. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila Ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
5. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Standar Profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang Individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi;

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
1. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat(3);
2. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
3. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
4. menolak tindakan medis; dan
5. mendapatkan isi rekam medis

Dokter dalam melaksanakan tindakan kedokteran wajib menyimpan segala sesuatu yang diketahui dalam pemeriksaan pasien, interprestasi penegakan diagnose dalam melakukan pengobatan termasuk segala sesuatu yang diperoleh dan tenaga kesehatan lainnya sebagai rahasia kedokteran.

Sumber: Buku Petunjuk Teknis Praktik Kedokteran Tahun 2005


Last edited by gitahafas on Thu Jun 03, 2010 5:44 am; edited 6 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Fri Mar 12, 2010 9:38 pm

PEMBINAAN DOKTER
Dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu dilakukan pembinaan terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi profesi.

Pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, organisasi profesi membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk:
1. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi;
2. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan dokter gigi; dan
3. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi.

Sumber:UU RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran


Last edited by gitahafas on Sat Mar 13, 2010 5:02 am; edited 2 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Fri Mar 12, 2010 9:47 pm

DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia merupakan lembaga otonom dan Konsil Kedokteran Indonesia.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas:
1. Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
2. Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.

Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat:
1. identitas pengadu;
2. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan dan
3. alasan pengaduan.

Pengaduan sebagaimana dimaksud diatas tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada organisasi profesi
Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
Keputusan dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin. Sanksi disiplin dapat berupa:
1. pemberian peringatan tertulis;
2. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
3. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tata cara penanganan kasus, tata cara pengaduan, dan tata cara pemeriksaan serta pemberian keputusan diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

Sumber: UU RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Sat Mar 13, 2010 11:51 am

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI KODEKI
Etika tidak bisa dilepaskan dan moral yang berarti sikap, kebiasaan yang terbentuk dan sebuah proses yang lama dalam suatu masyarakat yang bisa mempengaruhi pada implementasi etika, dan hal tersebut tentunya berlaku pula untuk implementasi KODEKI.

Faktor-taktor yang mempengaruhi implementasi KODEKI adalah, sebagai berikut:
1. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pada umumnya para dokter mengetahui pertama kali tentang Kode Etik Kedokteran adalah pada waktu kuliah di Fakultas Kedokteran. Oleh karena salah satu mata kuliah di Fakultas Kedokteran adalah Etik Profesi. Namun dengan belum adanya standarisasi penyelenggaraan Fakultas Kedokteran yang berkaitan dengan KODEKI maka pemahaman KODEKI oleh para dokter menjadi tidak sama. Di lain pihak pengenalan dan pemahaman KODEKI perlu dilakukan berkesinambungan, dengan belum terstandarisasinyakunsus etik pnofesi maka bendampak pula terhadap pengenalan dan pemahaman KODEKI tenhadap pana dokten saat mi. Bendasankan hal tersebut, maka pendidikan dan pelatihan benpenganuh tenhadap implementasi KODEKI.

2. FAKTOR INTRINSIK INDIVIDU
Di atas telah diuraikan bahwa etika tidak bisa dilepaskan dari moral yang berarti sikap, kebiasaan yang terbentuk dan sebuah proses lama yang bisa menunjukkan sikap yang baik dan sikap yang buruk. Dan kita ketahui sikap dan kebiasaan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor instrinsik individu.

3. LINGKUNGAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA, HUKUM
Seorang dokter dalam mengimplementasikan KODEKI dapat dipengaruhi oleh lingkungan sosial, ekonomi, budaya dan hukum. Oleh karena perubahan lingkungan sosial, ekonomi, budaya dan hukum akan merubah pula sistem nilai, yang pada akhirnya akan berdampak pula terhadap implementasi KODEKI.

4. PENGAWASAN
Belum berfungsinya pengawasan secara optimal, mempengaruhi implementasi KODEKI. Lemahnya pengawasan telah menyebabkan KODEKI tidak dilaksanakan dengan baik dan malahan ada yang melanggarnya. Oleh karena itu, pengawasan memegang peran penting dalam implementasi KODEKI.

5. PENEGAKAN BAGI PELANGGAR
Lemahnya pengawasan yang berdampak terhadap pelanggaran KODEKI perlu ditindaklanjuti dengan penegakan bagi pelanggar. Dengan adanya penegakan bagi pelanggar diharapkan implementasi KODEKI dapat berjalan dengan baik.

6. HUBUNGAN DENGAN PROFESI KESEHATAN DAN INSTANSI TERKAIT
Para dokter dalam melaksanakan kegiatannya dapat berhubungan dengan profesi kesehatan lainnya dan dapat pula berhubungan dengan instansi terkait. Hubungan tersebut tentunya akan mempengaruhi para dokter dalam mengeimplementasikan KODEKI.

Sumber: Addendum 2 Pedoman Pelaksanaan KODEKI
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Sat Mar 13, 2010 12:02 pm

KETENTUAN PIDANA UU RI No 29 tahun 2004

Pasal 75
1. Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

2. Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (I) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

3. Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus rupiah).

Pasal 76
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan!atau surat izin paktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah)

Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 79
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluhjuta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang:
1. dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1);
2. dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1); atau
3. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf c.

Pasal 80
1. Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabuan izin.


Last edited by gitahafas on Sat Mar 13, 2010 12:22 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Sat Mar 13, 2010 12:20 pm

Terhadap Ketentuan Pidana di atas, Mahkamah Konstitusi akan lebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah ketentuan pidana terhadap praktik kedokteran yang tidak mempunyai Surat Izin Registrasi (SIR) dan/atau Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, serta Pasal 79 huruf a dan Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran dapat dibenarkan (gerechtvaardigd, justified) dan sudut teori hukum pidana.

2. Apakah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, serta Pasal 79 huruf a dan Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran telah cukup proporsional dengan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 Ayat (1), Pasal 36, Pasal 41 Ayat (1), dan Pasal 51 huruf e UU Praktik Kedokteran.

Peninjauan dari dua sudut pandang di atas diperlukan karena hal tersebut akan menentukan konstitusional tidaknya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian sebagaimana tersebut di atas.

Ad a. Dalam ilmu hukum suatu sanksi (ancaman pidana) dibuat sebagai konsekuensi dan suatu perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat dan yang harus dihindari menurut maksud dan tatanan hukum. Perbuatan yang merugikan ini disebut detik (khusus dalam hukum pidana). Delik adalah suatu kondisi atau syarat bagi diberlakukannya sanksi oleh norma hukum. Perbuatan manusia tertentu dinyatakan sebagai delik karena tatanan hukum melekatkan suatu sanksi sebagai konsekuensi dan perbuatan yang merupakan kondisi itu. Dengan demikian suatu perbuatan tertentu merupakan delik karena perbuatan tersebut membawa suatu sanksi.

Selanjutnya yang perlu dipertanyakan bagaimana konsep delik itu dihubungkan dengan pembuat undang-undang yang akan menilai apakah suatu jenis perbuatan tertentu merupakan perbuatan yang membahayakan masyarakat yakni suatu malum. Dalam hal ini, perbuatan tersebut adalah perbuatan mala prohibita, karena suatu perbuatan baru dinyatakan sebagai malum atau delik jika perbuatan itu prohibitium (dilarang).

Menimbang apabila uraian di atas dikaitkan dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, serta Pasal 79 huruf a dan Pasal 79 huruf c pada kata “huruf e” UU Praktik Kedokteran, maka ancaman pidana tersebut merupakan konsekuensi pelanggaran dan suatu kewajiban bagi Pemohon untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (SIR) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (1), Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan kewajiban memasang papan nama praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Ayat (1) dan kewajiban menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana diatur dalam Pasal 79 huruf c pada kata “huruf e”.

Menimbang, khusus mengenai ketentuan Pasal 29 UU Praktik Kedokteran yang mengatur tentang Surat Izin Registrasi (SIR), Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 29 UU Praktik Kedokteran adalah pasal yang mengatur mengenai bukti kemampuan formil (formele bevoegdheid) dan seorang dokter dan/ atau dokter gigi, sedangkan Pasal 37 UU Praktik Kedokteran mengatur mengenai bukti kemampuan materiil (materiele bevoegdheid) dan seorang dokter dan/ atau dokter gigi untuk melakukan praktik kedokteraan. Dengan demikian, seorang dokter dan/ atau dokte gigi untuk dapat melakukan praktik dokter menurut UU Praktik Kedokteran harus lebih dahulu menunjukkan bukti kemampuan (bevoegdheid) baik dalam anti formil maupun materiil.

Menimbang, apakah perbuatan Pemohon yang dikualifikasi sebagai perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Pasal 76, serta Pasal 79 huruf a dan Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteraan telah sesuai dengan teori hukum pidana. Dalam perspektif teori hukum pidana suatu perbuatan untuk dapat dipidana setidaktidaknya harus memenuhi dua syarat yaitu (i) kesalahan (schuld) dan (ii) melawar hukum (onrechtmatigedaad/wederechtelijk). Sedang untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu (i) harus ada yang melakukan perbuatan (er moet een daad zijn verricht), (ii) perbuatan itu harus melawan hukum (die daad moet onrechtmatige zijn), (iii) perbuatan itu harus menimbulkan kerugian (die daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht) dan (iv) perbuatan itu karena kesalahan yang dapat dicelakan kepadanya (die daad moet aan schuld zijn te wjten). Apabila syarat-syarat di atas kita terapkan pada rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, serta Pasal 79 huruf a dan c UU Praktik Kedokter adalah beralasan.

Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah nyata bagi Mahkamah bahwa ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, yang ditentukan dalam Pasal 75Ayat (1) dan Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, serta pidana kurungan paling lama satu tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Praktik Kedokteran tidak proporsional, sehingga menimbulkan ancaman dan rasa takut terhadap dokter atau dokter gigi dalam melakukan praktik kedokteran dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ancaman pidana penjara dan pidana kurungan yang diatur dalam pasal-pasal UU Praktik Kedokteran tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, permohonan para Pemohon, untuk sebagian, yaitu sepanjang menyangkut kata-kata “penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau” yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76, serta kata-kata “kurungan paling lama 1(satu) tahun atau” yang diatur dalam Pasal 79 huruf a, serta kata-kata “atau huruf e” dalam Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran, harus dikabulkan.

Mengingat Pasal 56 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5), serta Pasal 57 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomon 4316).

MENGADILI
Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
Menyatakan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 sepanjang mengenai kata-kata “penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau” dan Pasal 79 sepanjang mengenai kata-kata “kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau” serta Pasal 79 huruf c sepanjang mengenai kata-kata “atau huruf e” Undang­Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menyatakan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 sepanjang mengenal kata-kata “penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau” dan Pasal 79 sepanjang mengenai kata-kata “kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau” serta Pasal 79 huruf c panjang mengenai kata-kata “atau huruf e” Undang­Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusya­waratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim

Konstitusi pada hari Senin, 18 Juni 2007, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa, 19 Juni 2007, oleh kami Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, H.A.S. Natabaya, I Dewa Gede Palguna, Soedarsono, H.M. Laica Marzuki, Maruarar Siahaan, H.A. Mukthie Fadjar, H. Achmad Roestandi, serta H. Harjono, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Eddy Purwanto sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para Pemohon dan Kuasa Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Pemerintah atau yang mewakili, Pihak Terkait Langsung, dan Pihak Terkait Tidak Langsung;

KETUA,
Jimly Asshiddiqie,

ANGGOTA,
H.A.S Natabaya
I Dewa Gede Palguna
Soedarsono
H. M. Laica Marzuki
H. Abdul Mukthie Fadjar
H. Achmad Roestandi
H. Harjono
Maruaran Siahaan
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Sat Mar 13, 2010 8:28 pm

RINGKASAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dokter/dokter gigi yang telah habis masa berlaku STR nya, bila sengaja tidak melakukan registrasi ulang, dianggap melanggar hukum bila melakukan praktek kedokteran di Indonesia. Ancaman hukumannya menurut Pasal 75 ayat 1 s/d 3 adalah pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 100.000.000,-

Namun ketentuan Pasal 75 ayat 1 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 sehingga ketentuan Pasal 75 ayat 1 telah di DEKRIMINALISASI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 / PUU-V / 2007. Sehingga ancaman pidananya tidak dapat dikenakan lagi, sebab Pasal 75 ayat 1 sebagian sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

Setiap dokter dan dokter gigi wajib mengikuti perkembangan Iptek, misalnya dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan ( Pasal 28 dan 51e UU Praktik Kedokteran ). Dokter dan dokter gigi yang terbukti tidak mau menambah ilmu dan mengikuti perkembangan Iptek dapat dianggap sengaja melanggar Pasal 79, yang akan menyebabkan yang bersangkutan diancam oleh pidana penjara selama lamanya satu tahun atau denda maksimal Rp 50.000.000,-.
Juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.4/PUU-V/2007, Pasal 79 ini juga tidak berkekuatan hukum mengikat sehingga menjadi DEKRIMINALISASI.

Kesimpulan:
Sebagaimana Pasal 75 ayat 1 ( sebagian ), Pasal 76 dan Pasal 79 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.4/PUU-V/2007 dipandang bertentangan dengan UUD 45 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat lagi, telah di DEKRIMINALISASI

Pasal 37 ayat 2 UU Praktik Kedokteran tentang pembatasan tempat praktek di 3 tempat tidak dikabulkan, selain untuk pemerataan kerja, juga karena sebagai manusia dokter memiliki keterbatasan fisik dan mental.

Sumber: Buku Quo Vadis Kliniko Mediko Legal Indonesia
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Sun Mar 14, 2010 7:07 am

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK
Makna diterbitkannya UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran adalah untuk mengatur praktik dokter dan dokter gigi agar kualitasnya terpelihara.
UU Praktik Kedokteran merupakan terobosan dalam memperbaiki mutu pelayanan praktik kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia. UU ini memberikan pemahaman kepada setiap dokter dan dokter gigi, bahwa dalam menyelenggarakan praktik kedokteran diperlukan adanya acuan tertentu yang harus dipenuhi sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan medik secara profesional dan aman.

Secara luas, pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada pasien.
2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi.
3. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.

Pada hakikatnya praktik kedokteran bukan hanya interaksi antara dokter atau dokter gigi terhadap pasiennya, akan tetapi lebih luas, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai standar profesi seorang dokter dan dokter gigi pada saat memberikan pelayanan.

Oleh karena itu, untuk mencapai standar profesionalisme tersebut, berbagai kondisi harus dapat diantisipasi. Beberapa kondisi yang mencolok berupa makin meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap praktik dokter dan dokter gigi. Hal tersebut ditandai dengan makin maraknya tuntutan hukum oleh masyarakat, yang seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan dan ketidakmampuan dokter dan dokter gigi. Sebaliknya bila tindakan medik yang dilakukan berhasil, maka dianggap sebagai hal biasa.

Masalah niscaya tidak akan timbul apabila dokter dan dokter gigi memiliki etik dan moral yang tinggi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Selain itu kemampuan dokter dan dokter gigi terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, lisensi serta pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Praktik kedokteran Indonesia mengacu kepada 4 kaidah dasar moral, yaitu:
1. Menghormati martabat manusia.
2. Berbuat baik.
3. Tidak berbuat yang merugikan.
4. Keadilan.

Untuk mencapai pelayanan kedokteran yang efektif berdasarkan saling percaya dan saling menghormati, perlu komunikasi yang baik antara pasien dan dokter. Komunikasi yang baik meliputi:
a. Mendengarkan keluhan, menggali informasi dan menghormati pandangan serta kepercayaan pasien yang berkaitan dengan keluhannya.

b. Memberikan informasi yang diminta atau yang diperlukan tentang kondisi, diagnosis, terapi dan prognosis pasien, serta rencana perawatannya dengan menggunakan cara yang bijak dan bahasa yang dimengerti pasien. Termasuk informasi tentang tujuan pengobatan, pilihan obat yang diberikan, cara pemberian serta pengaturan dosis obat, dan kemungkinan efek samping obat yang mungkin bisa terjadi.

c. Memberikan informasi tentang pasien serta tindakan kedokteran yang dilakukan kepada keluarganya, setelah mendapat persetujuan pasien.

d. Jika seorang pasien mengalami kejadian yang tidak diharapkan selama dalam perawatan dokter, maka dokter yang bersangkutan atau penanggungjawab pelayanan kedokteran harus menjelaskan keadaan yang terjadi, akibat jangka pendek atau jangka panjang yang dapat ditimbulkan dan rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan selanjutnya, dengan jujur dan lengkap serta menunjukkan empati.

e. Jika seorang pasien dalam rawatan dokter meninggal, sesuai pengetahuannya dokter harus menjelaskan sebab dan keadaan yang berkaitan dengan kematian tersebut kepada orang tua, keluarga dekat, mereka yang mempunyai tanggung jawab atau teman yang terlibat dalam perawatan pasien tersebut kecuali jika pasien berwasiat lain.

Sumber: Buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik di Indonesia
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Fri Mar 26, 2010 11:17 pm

UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Pengawasan
Pasal 182
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.

(2) Menteri dalam melakukan pengawasan dapat memberikan izin terhadap setiap penyelengaraan upaya kesehatan.

(3) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non kementerian, kepala dinas di provinsi, dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.

(4) Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 183
Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.

Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, tenaga pengawas mempunyai fungsi:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan;
b. memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Pasal 185
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.

Pasal 186
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Sat Mar 27, 2010 11:30 am

RIGHTS OF THE PATIENT (DECLARATION OF LISBON)
Recognising that there may be practical, ethical or legal difficulties, a physician should always act according to his/her conscience and always in the best interest of the patient. The following Declaration represents some of the principal rights which the medical profession seeks to provide to patients.
Whenever legislation or government action denies these rights of the patient, physicians should seek by appropriate means to assure or to restore them.

(a) The patient has the right to choose his physician freely.
(b) The patient has the right to be cared for by a physician who is free to make clinical and ethical judgments without any outside interference.
(c) The patient has the right to accept or to refuse treatment after receiving adequate information.
(d) The patient has the right to expect that his physician will respect the confidential nature of all his medical and personal details.
(e) The patient has the right to die in dignity.
(f) The patient has the right to receive or to decline spiritual and moral comfort including the help of a minister of an appropriate religion.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Sun Mar 28, 2010 10:15 pm

http://perhati.idionline.org/download/uu_permenkes/4.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 512/MENKES/PER/IV/2007
TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 38 Ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah diatur penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/ Menkes / Per/X/2005;
b. bahwa sesuai tugasnya Konsil Kedokteran Indonesia telah mengatur / menetapkan tata cara registrasi dokter dan dokter gigi, penyelenggaraan praktik kedokteran yang baik, kemitraan dalam hubungan dokter-pasien, tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi, serta pedoman penegakan disiplin profesi kedokteran yang hams ditaati oleh dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi, perlu mengatur kembali Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik
Kedokteran dengan Peraturan Menteri Kesehatan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisas'!, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 81/Menkes/SK/l/ 2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumberdaya Manusia Kesehatan Di Tingkat Propinsi,
Kabupaten/Kota Serta Rumah Sakit;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/ll/ 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
9. Peraturan* Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ¡ni yang dimaksud dengan:
1. Praktik kedokteran adaiah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
2. Dokter dan dokter gigi adaiah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adaiah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
4. Surat tugas adaiah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Propinsi kepada dokter atau dokter gigi dalam rangka pelaksanaan praktik kedokteran pada sarana pelayanan kesehatan tertentu.
5. Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi yang selanjutnya disebut STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
6. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau
kedokteran gigi.
7. Pelayanan medis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dapat
berupa pelayanan promotif, préventif, diagnostik, konsultatif, kuratif, atau rehabilitatif.
8. Standar Pelayanan adalah adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran.
9. Standar Protesi Kedokteran adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang dokter
atau dokter gigi untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
10. Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu, dimana standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
11. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
12. Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
13. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

BAB II
IZIN PRAKTIK
Pasal 2
(1) Setiap dokter dan dokter gigi yang akan melakukan praktik kedokteran wajib memiliki SIP.
(2) Untuk memperoleh SIP, dokter dan dokter gigi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :
a. fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia, yang masih berlaku.
b. surat pemyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
c. surat rekomendasi dari organisasi protesi, sesuai tempat praktik;
d. pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
(3) Dalam pengajuan permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik Pertama, Kedua atau Ketiga.
(4) Untuk memperoleh SIP k'edua dan ketiga pada jam kerja, dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah harus melampirkan surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja.
(5) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir I Peraturan ini.

Pasal 3
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan SIP untuk 1 (satu) tempat praktik.
(2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.
(3) Bentuk format SIP dokter atau dokter gigi seperti contoh sebagaimana tercantum pada Formulir II Peraturan ini.

Pasal 4
(1) SIP dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun praktik perorangan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota langsung/otomatis memberikan SIP kepada dokter atau dokter gigi yang telah memiliki STR yang ditempatkan di sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah setempat berdasarkan permohonan yang bersangkutan, dan SIP di tempat tersebut sudah terhitung sebagai 1 (satu) tempat praktik.
(3) SIP 3 (tiga) tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota atau Kabupaten/Kota lain baik dari Propinsi yang sama maupun Propinsi lain.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah dokter atau dokter gigi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Pasal 5
(1) SIP bagi dokter dan dokter gigi dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, SIP dokter gigi spesialis, SIP dokter spesialis konsultan dan SIP dokter gigi spesialis konsultan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter spesialis konsultan dan dokter gigi spesialis konsultan berkaitan dengan pemberian SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan STR yang diberikan, ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan mengikutsertakan Organisasi Protesi, Kolegium Kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi yang terkait.
(3) Dalam hai terdapat keperluan pelayanan medís di daerah, Konsil Kedokteran Indonesia dapat menetapkan STR dokter spesialis atau STR dokter gigi spesialis, berkompeten pula sebagai dokter atau dokter gigi, sesuai permintaan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas ñama Menteri.

Pasal 6
(1) SIP bagi dokter dan dokter gigi sebagai staf pendidik yang melakukan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi pada Rumah Sakit Pendidikan, berlaku juga untuk melakukan proses pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di Rumah Sakit pendidikan lainnya dan rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan lainnya yang dijadikan sebagai jejaring pendidikannya.
(2) Penetapan rumah sakit menjadi rumah sakit pendidikan, standar rumah sakit pendidikan dan standar rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan lainnya sebagai jejaring pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan, standar rumah sakit sebagai tempat pendidikan.
(3) Rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan lainnya sebagai jejaring pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui kerjasama Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan standar rumah sakit sebagai tempat pendidikan.
(4) Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengenai kerjasama tersebut.

Pasal 7
(1) Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas kedokteran Gigi berdasarkan surat persetujuan Konsil Kedokteran Indonesia yang diberikan pada awal pendidikan PPDS/PPDGS, harus memberitahukan peserta PPDS dan PPDGS yang sedang mengikuti pendidikan yang meliputi nama perorangan, jadwal, dan tahap pendidikan, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana Rumah Sakit tempat pendidikan spesialis berada.
(2) Dokter atau dokter gigi yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) atau program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS) langsung / otomatis diberikan SIP secara kolektif oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana Rumah Sakit Pendidikan tersebut berada, untuk menjalankan praktik kedokteran.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi dan diberikan selama proses pendidikan sesuai dengan sertifikat/surat keterangan kompetensi peserta PPDS/PPDGS, yang dibuat oleh Ketua Program Studi (KPS) PPDS/PPDGS Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi.
(4) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di sarana tempat program pendidikan dilaksanakan dan seluruh sarana pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring Rumah Sakit Pendidikan serta sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.

Pasal 8
(1) SIP bagi dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran pada suatu sarana pelayanan kesehatan pemerintah berlaku juga bagi sarana pelayanan kesehatan pemerintah dalam wilayah binaannya.
(2) Sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rumah Sakit milik Pemerintah, TNI dan POLRI, puskesmas, dan balai kesehatan/balai pengobatan milik Pemerintah.

Pasal 9
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki SIP yang memberikan pelayanan medis atau memberikan konsultasi keahlian dalam hai sebagai berikut:
a. diminta oleh suatu sarana pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan medis yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus atau tidak berjadwal tetap;
b. dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan;
c. dalam rangka tugas kenegaraan;
d. dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya;
e. dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan medis kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil; tidak memerlukan SIP di tempat tersebut.

(2) Pemberian pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c dan huruf d harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oieh institusi penyelenggaranya.

Pasal 10
(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan medis Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas ñama Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimungkinkan sepanjang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat atas ñama Menteri.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengajukan permintaan surat tugas seorang dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter atau dokter gigi tersebut.
(5) Keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter atau dokter gigi yang harus dipertimbangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Bentuk format surat tugas seperti contoh sebagaimana tercantum pada Formulir III Peraturan ¡ni.

Pasal 11
(1) Dokter atau dokter gigi yang bekerja di Rumah Sakit Pendidikan dan sarana pelayanan kesehatan jejaringnya, dalam melaksanakan tugas pendidikannya dapat memberikan pembimbingan/pelaksanaan / pengawasan untuk melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada peserta pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi yang sedang mengikuti pendidikan untuk melakukan pelayanan medis kepada pasien.
(2) Pelaksanaan pelayanan medis kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dibawah pengawasan dan tanggung jawab pembimbing.

Pasal 12
(1) Dokter dan dokter gigi yang akan menghentikan kegiatan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi di suatu tempat, wajib memberitahukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan mengembalikan SIP kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota ditempat tersebut.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengembalikan fotokopi STR yang dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia milik dokter atau dokter gigi tersebut segera setelah SIP dikembalikan.
(4) Apabila dalam keadaan tertentu fotokopi STR yang dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hilang maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tersebut harus membuat pernyataan mengenai hilangnya STR dimaksud untuk permintaan fotokopi STR legalisir asli kepada Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 13
(1) Dokter atau dokter gigi warga negara asing dapat diberikan SIP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2).
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus :
a. telah melakukan evaluasi di perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan permintaan tertulis Konsil Kedokteran Indonesia;
b. memiliki surat izin kerja dan izin tinggal sesuai ketentuan perundang- undangan;
c. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia yang dibuktikan dengan bukti lulus bahasa Indonesia dari Pusat Bahasa Indonesia.
(3) Dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu, harus memiliki persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

BAB III
PELAKSANAAN PRAKTIK
Pasal 14
(1) Praktik kedokteran dilaksanakan berdasarkan pada kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya maksimal pengabdian protesi kedokteran yang harus dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan pasien sesuai dengan standar pelayanan, standar protesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.
(3) Upaya maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adaiah sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.

Pasal 15
(1) Dokter dan dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi.
(2) Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki dan dilaksanakan sesuai ketentuan pernturan perundang-undangan.
(3) Pelimpahan wewenang kepada perawat, bidan atau tenaga lainnya dalam keadaan tertentu dimana pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan dan tidak terdapat dokter dan dokter gigi di tempat tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri .

Pasal 16
(1) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib membuat daftar dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan yang bersangkutan
(2) Daftar dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP pada sarana pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
(3) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib menempatkan daftar dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tempat yang mudah dilihat.

Pasal 17
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki SIP dan menyelenggarakan praktik perorangan wajib memasang papan ñama praktik kedokteran.
(2) Papan ñama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ñama dokter atau dokter gigi dan nomor registrasi, sesuai dengan SIP yang diberikan.
(3) Dalam hai dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud ayat (2) berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter dan dokter gigi pengganti.
(4) Dokter dan dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut.
(5) Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan, dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP dapat menggantikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dengan memberitahukan penggantian tersebut kepada pasien.

Pasal 18
(1) Dokter dan dokter gigi yang berhalangan melaksanakan praktik atau telah menunjuk dokter pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) wajib membuat pemberitahuan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempelkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat.

Pasal 19
(1) Dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki serta kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Dokter dan dokter gigi, dalam rangka memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat guna penyelamatan jiwa atau pencegahan kecacatan, dapat melakukan tindakan kedokteran dan kedokteran gigi diluar kewenangannya sesuai dengan kebutuhan medis.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar protesi.

BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan terhadap semua SIP dokter dan dokter gigi yang telah dikeluarkannya.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri, Konsil Kedokteran Indonesia, dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta organisasi profesi setempat.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi wajib melakukan pencatatan terhadap semua surat tugas dokter spesialis dan dokter gigi spesialis tertentu yang
telah dikeluarkannya.
(4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Menteri, Konsil Kedokteran Indonesia, Pemerintah Daerah, dan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi.

Pasal 22
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran peraturan ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan lisan, tertulis sampai dengan pencabutan SIP.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dapat mendengar pertimbangan organisasi profesi.

Pasal 23
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIP dokter dan dokter gigi dalam hai:
a. atas dasar rekomendasi MKDKI ;
b. STR dokter atau dokter gigi dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia;
c. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIP-nya; dan
d. dicabut rekomendasinya oleh organisasi profesi melalui sidang yang dilakukan khusus untuk itu;

Pasal 24
(1) Pencabutan SIP yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib disampaikan kepada dokter dan dokter gigi yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat bêlas) nari terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan.
(2) Dalam hai keputusan dimaksud dalam pasal 23 huruf c dan d tidak dapat diterima, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada KepalaDinas Kesehatan Propinsi untuk diteruskan kepada Menteri Kesehatan dalam waktu 14 (empat bêlas) hari sett-lah keputusan diterima.
(3) Menteri setelah menerima keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia paling lambat 14 (empat bêlas) hari.

Pasal 25
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIP dokter dan dokter gigi kepada Menteri Kesehatan, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, serta tembusannya disampaikan kepada organisasi protesi setempat.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki Surat Penugasan dan atau SIP berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang- undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan SIP.
(2) Terhadap dokter atau dokter gigi yang masa berlaku SIPnya habis période 6 Oktober 2005 sampai dengan 29 April 2007 dinyatakan SIPnya masih tetap berlaku sampai dengan STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia..
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperbaharui dengan menggunakan STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 27
Dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP lebih dari 3 (tiga) tempat praktik sebelum berlakunya Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, harus menetapkan 3 (tiga) tempat praktik yang dipilih sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 28
Rumah sakit pendidikan yang memiliki jejaring rumah sakit pendidikan pada saat ditetapkan peraturan ini wajib menyesuaikan jejaring rumah sakit pendidikannya sesuai dengan ketentuan peraturan ini paling lambat dalam jangka waktu 6 ( enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

Pasal 29
(1) Surat tugas yang diberikan kepada dokter spesialis dan dokter gigi spesialis tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi dinyatakan masih berlaku sampai dengan habis masa berlakunya
(2) Ketentuan pembaharuan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dalam Peraturan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta:
pada tanggal 20 April 2007
/MENTERI KESEHATAN,
'.* u - PtV^p. SITI FADILAH SUPARI, Sp. JP (K)
19
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Fri Apr 02, 2010 6:47 am

Paragraf 6 UU RI NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedoktcran mempunyai hak:
1. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
2. memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
3. memperoleh informasi yang iengkap dan jujur dan pasien atau keluarganya; dan
4. menerima imbahan jasa.

Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:
1. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
2. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
3. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
4. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila Ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
5. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Fri Apr 02, 2010 6:49 am

UU RI NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:


1. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat(3);
2. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
3. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
4. menolak tindakan medis; dan
5. mendapatkan isi rekam medis

Pasal 53
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban;


1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
3. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Fri Apr 02, 2010 8:33 am

BAB V UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN
Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan

Pasal 21
(1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 22
(1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23
(1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
(5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar
profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
(3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25
(1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 26
(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
(3) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.

(4) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 27
(1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
(1) Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.

Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

Bagian Kedua
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 30
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan kesehatan masyarakat.

(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.

(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
(4) Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 31
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
a. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
b. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri.

Pasal 32
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Pasal 33
( 1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.
(2) Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
(2) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
(1) Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
(2) Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:
a. luas wilayah;
b. kebutuhan kesehatan;
c. jumlah dan persebaran penduduk;
d. pola penyakit;
e. pemanfaatannya;
f. fungsi sosial; dan
g. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.

(3) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan asing.
(4) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11690
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Praktik Kedokteran   Sat Apr 03, 2010 6:35 am

Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan teknologi kedokteran / kesehatan.

Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan
Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran berkembang terus dengan pesat. Seorang dokter harus mengikuti perkembangan tersebut baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan pasiennya. Dengan majunya ilmu pengetahuan pada umumnya, akan makin meningkatkan pula kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai atau lebih baik sesuai dengan kemajuan.

Peningkatan pengetahuan dan penguasaan teknologi kedokteran baru dapat dilakukan melalui membaca berbagai literatur dalam buku, majalah ilmiah, brosur dan sebagainya. Selain itu, dapat pula dilakukan melalui keikut sertaan dalam simposium, seminar, lokakarya, latihan dan sebagainya. Dalam kaitan ini lDl melakukan berbagai kegiatan ilmiah yang berakreditasi di dalam bentuk satuan Kredit Partisipasi (SKP) Dl. Hendaklah para dokter mengikuti acara ilmiah IDl ini, disamping pertemuan-pertemuan berakreditasi IDI.

Biasanya pada waktu muda dokter sudah mempunyai cita-cita menjadi pengajar/peneliti tetapi waktu permulaan karir tidak sempat dilaksanakan, misalnya karena ditempatkan di daerah terpencil. Walaupun demikian janganlah cita-cita ini dilupakan, karena masih dapat dilakukan dengan mengaitkannya pada tugas rutinnya misalnya penelitian yang berpengaruh setempat atau melakukan pendidikan kesehatan kepada masyarakat setempat.

Kegemaran olah raga, musik dan lain-lain tetap dipertahankan dapat, dikembangkan, sebagai dokter yang setidak-tidaknya mempunyai pengetahuan yang lebih dan masyarakat setempat, dapat menjadi penggerak masyarakat atau pakar dalam pengembangan bidang-bidang tersebut.

Sumber Kode Etik Kedokteran Indonesia
Back to top Go down
View user profile
 

Praktik Kedokteran

View previous topic View next topic Back to top 
Page 1 of 2Goto page : 1, 2  Next

 Similar topics

-
» Praktik Kedokteran
» UU RI No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
» Papan Praktik
» Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No.2 Th. 2005 tentang Penetapan Besaran Biaya Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
» Kode Etik Kedokteran Indonesia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Iluni-FK'83 :: KESEHATAN dan ILMU KEDOKTERAN :: PERATURAN dan PERIJINAN-