Image
 
HomeHome  PortalPortal  GalleryGallery  CalendarCalendar  FAQFAQ  SearchSearch  MemberlistMemberlist  UsergroupsUsergroups  RegisterRegister  Log inLog in  

Share | 
 

 Konsil Kedokteran Indonesia

View previous topic View next topic Go down 
Goto page : Previous  1, 2
AuthorMessage
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12087
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Fri Nov 18, 2011 4:42 pm

dr. BOYKE BANTAH LAKUKAN MALPRAKTEK
Bramirus Mikail | Asep Candra | Jumat, 18 November 2011 | 10:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) merekomendasikan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk membekukan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Boyke Dian Nugraha selama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang MKDKI yang berlangsung Kamis (17/11/2011) kemarin di Jakarta. Seperti diungkapkan Kepala Bagian Hukum MKDKI Budi Irawan, MKDKI memutuskan memberikan sanksi administratif kepada dr Boyke berupa pembekuan izin untuk melakukan praktik selama 6 bulan ke depan. Dokter spesialis kandungan dan seksolog ini dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin setelah mendapatkan pengaduan dari seseorang pasien asal Jambi yang merasa telah dirugikan. "Ini sudah menjadi keputusan final majelis, izin praktiknya di-suspend atau dibekukan selama enam bulan," ujarnya. Budi menambahkan, dalam sidang terungkap bahwa Dr Boyke tidak dapat menunjukkan surat izin praktik (SIP) yang merupakan salah satu syarat utama melakukan pelayanan kepada pasien. "Menurut temuan mejelis, dia tidak bisa membuktikan dalam sidang bahwa dia punya SIP. Sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan, selain harus punya STR (surat tanda registrasi), dokter juga harus mempunyai SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat dia berpraktik," imbuhnya. Sidang MKDKI Kamis kemrain juga menjatuhkan sanksi kepada seorang dokter yang merupakan rekan dr Boyke. Namun sanksi yang dijatuhkan lebih ringan yaitu empat bulan.

Bantah malpraktik
Sementara itu, dalam keterangan kepada para wartawan, Kamis malam, Boyke membantah kalau pembekuan izin oleh MKDKI karena dirinya melakukan malpraktik. "Tidak ada mal praktik. Ini hanya pelanggaran disiplin karena saya tidak melakukan perpanjangan ijin praktek," kata Boyke di tempat prakteknya di kawasan Tebet. Ia menuturkan, kasus ini bermula pada tahun 2008. Ketika itu, ia didatangi seorang pasien berinisial "S". Pasien ini datang jauh-jauh dari Jambi ke tempat prakteknya (Klinik Pasutri) dalam kondisi sakit. Si pasien kala itu meminta bantuan kepada Boyke untuk mengobati penyakit kista yang diidapnya. Melihat kondisi pasien yang sudah tidak berdaya, kata Boyke, akhirnya ia pun menyanggupi untuk memberikan bantuan. Boyke lalu merujuk si pasien ke Rumah Sakit Kanker Dharmais untuk menjalani operasi pengangkatan kista. Tapi si pasien menolak. Menurut Boyke, aasien hanya mau dioperasi jika ditemani dirinya. Akhirnya Boyke pun merujuk pasien ke Rumah Sakit Gandaria di Jakarta Selatan. "Saya merujuk ke sana soalnya ada adik ipar saya, jadi lumayan gampang dapat ijin masuk ke ruang operasi. Saya pun mendampingi ibu itu bersama tim dokter dari Rumah Sakit Gandaria," terangnya. Boyke menyatakan, saat itu dirinya hanya menemani si pasien dan tidak ikut melakukan tindakan. "Kesalahan saya waktu itu, saya ikut mendampingi. Jadi saya dituduhnya ikut operasi. Padahal, saya disana cuma temanin dan itu juga atas perminta pasien," ucapnya. Selepas menjalani operasi di RS Gandaria, beberapa hari kemudian pasien mengalami komplikasi dan kondisinya memburuk dan kembali menjalani operasi di RS. Pondok Indah. Mendengar kabar tersebut, Boyke menyempatkan diri bertemu si pasien, tetapi kali ini dia tidak ikut masuk ke ruang operasi. "Hasil operasinya pun berjalan lancar dan ia akhirnya sembuh," katanya.

Kasa tertinggal
Saat disinggung tentang adanya kasa yang tertinggal di dalam tubuh pasien, Boyke mengaku dirinya tidak tahu menahu. "Katanya ada kasa. Tapi saya tidak tahu kasa itu dari mana. Apakah dari operasi yang dulu-dulu. Ataukah dari operasi yang baru kita kan nggak tahu," jelasnya. Boyke mengatakan, perhitungan kasa sewaktu pasien melakukan operasi di RS. Gandaria sudah tepat. Sehingga tidak mungkin jika ada kasa yang tertinggal. Sebelum menjalani operasi di RS. Gandaria, pasien, kata Boyke sebelumnya juga pernah menjalani operasi di RS. Cikini. "Masa kita mau ninggalin kasa sih," keluhnya. Terkait ancaman sanksi disiplin berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh KKI, Boyke mengaku bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pembelaan. "Saya biasa-biasa saja karena keputusan ini belum final dan masih harus ke IDI dan Kemenkes. Saya juga pasti menghadap ke IDI dan melakukan pembelaan. Saya bukannya tidak punya ijin praktik, saya sudah ngurus tapi belum keluar karena prosesnya lama," katanya. Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ini juga mengeluhkan soal berbelitnya pengurusan SIP. Ia mengaku sudah mengurus surat ijin praktek sejak tahun 2007, tapi sampai sekarang belum bisa memerolehnya. "Jangankan ijin praktek, Sekarang STR saja banyak dokter yang nggak punya, karena persyaratannya yang ribet. Ditambah lagi kesibukan saya juga banyak," tandasnya.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12087
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Sat Nov 19, 2011 9:57 am

IDI: PENGURUSAN IZIN PRAKTIK DOKTER TAK SULIT
Bramirus Mikail | Lusia Kus Anna | Sabtu, 19 November 2011 | 07:49 WIB
KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Dr.Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K) membantah proses pengurusan Surat Izin Praktik dokter di Indonesia lama dan berbelit-belit. Ia menanggapi pernyataan dr.Boyke Dian Nugraha, Sp.OG yang dikenai hukuman pelanggaran disiplin karena tidak dapat menunjukkan surat izin praktik (SIP) yang merupakan salah satu syarat utama untuk melakukan pelayanan kepada pasien di Indonesia. "Pengurusan SIP tidak berbelit. Kalau memang ada yang membuat pernyataan seperti itu ke media, tunjukkan bagian mana yang dipersulit," cetusnya ketika dihubungi Kompas.com. Seperti diberitakan sebelumnya, Boyke diputuskan bersalah dan dikenai sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau pembekuan izin praktik selama 6 bulan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Boyke juga mendapatkan pengaduan dari seorang pasien asal Jambi yang merasa dirugikan atas operasi kista yang dilakukan. Namun, Boyke berkilah bahwa ia hanya ikut mendampingi pasien ke ruang operasi. Menanggapi hal itu, Priyo mengatakan, jika Boyke mendapatkan jasa medik ketika menemani pasien di ruang operasi maka ia ikut bertanggung jawab. "Itu sama saja melakukan praktik," paparnya.

Komunikasi
Kasus yang menimpa dr.Boyke mungkin hanya salah satu contoh dari sekian banyak pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan tindakan tenaga kesehatan (dokter). Priyo mengatakan, kasus-kasus seperti ini sebetulnya tidak perlu terjadi, jika saja dokter dan pasien bisa menjalin komunikasi yang baik. Pasien umumnya berharap dengan berobat ke dokter maka penyakitnya dapat disembuhkan. Padahal, ada kondisi-kondisi tertentu di mana penyakitnya bisa mengarah pada komplikasi. Inilah seharusnya yang dijelaskan oleh dokter. "Tidak semua penanganan kesehatan oleh dokter berakhir dengan cerita yang diharapkan. Misalnya ada orang sakit tipus dan sudah dikasih antibiotik. Mestinya sembuh, tapi bisa saja tiba-tiba si pasien mengalami alergi dari obat antibiotik. Itu sebetulnya bagian dari komplikasi dan bukan mal praktik. Ini yang harus dijelaskan dokter kepada pasien sebelumnya," jelasnya. Penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan STR dan Surat Izin Praktik (SIP), menurut Priyo, sudah cukup menghukum oknum dokter yang melanggar disiplin sehingga tidak perlu ada peraturan tambahan. Penjatuhan hukuman tersebut secara tidak langsung tidak hanya berdampak bagi dokter yang bersangkutan, tetapi juga menjadi beban sosial. "Di mata masyarakat atau pasien hukuman itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Pasien berobat ke dokter atas dasar trust. Kalau misalnya sekarang oleh negara dokter pernah dijatuhi sanksi, pada suatu periode masyarakat tidak akan percaya lagi dan juga menjadi beban psikologis," tambahnya. Priyo mengatakan, jangan pernah menyamakan hukuman antara dokter dan koruptor. "Kalau koruptor keluar masuk penjara enteng-enteng saja. Tapi kalau buat dokter, kalau sampai dicabut izinnya, apalagi sampai disuruh sekolah lagi, itu sebuah pukulan berat," tambahnya.
Back to top Go down
View user profile
 

Konsil Kedokteran Indonesia

View previous topic View next topic Back to top 
Page 2 of 2Goto page : Previous  1, 2

 Similar topics

-
» Soal Tes CPNS 2009 bahasa indonesia
» Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No.2 Th. 2005 tentang Penetapan Besaran Biaya Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
» Konsil Kedokteran Indonesia
» Surat Tanda Registrasi (STR)
» Kode Etik Kedokteran Indonesia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Iluni-FK'83 :: KESEHATAN dan ILMU KEDOKTERAN :: PERATURAN dan PERIJINAN-