|
| |
| Author | Message |
|---|
gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Fri Aug 20, 2010 6:39 am | |
| MENKOMINFO: UPDATE PEMBLOKIRAN SITUS PORNO DILAKUKAN TIAP 3 HARI Republika - Minggu, 15 Agustus REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kementerian Komunikasi dan Informatika meng-update situs-situs porno tiap tiga hari agar makin banyak situs yang terblokir. "Memang tidak pernah dapat 100 persen namun tiap tiga hari Kemenkominfo selalu meng-update," kata Menkominfo kepada wartawan usai acara peresmian SDN 27 Sungai Sapih, Sabtu (14/  . Saat ini, lanjut Tifatul, sudah lebih dari 80 persen situs-situs porno di Indonesia terblokir. Yang melakukan pemblokiran adalah enam provider utama di Indonesia yang memiliki pangsa pasar besar, lebih dari 90 persen. Enam provider tersebut adalah Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), Bakrie Telecom, dan Telkom. Pemblokiran, lanjut Tifatul, dilakukan antara lain berbasis situs, keyword, dan kombinasi keduanya. Yang terblokir adalah situs-situs yang digunakan secara masif. "Kalau situs medis kan tidak masif penggunaannya," tutur Menkominfo menjawab pertanyaan wartawan tentang situs-situs medis apakah turut diblokir. Sementara itu yang 20 persen adalah situs-situs kecil. Ketua DPR, Marzuki Ali, meminta Menkominfo untuk menutup 100 persen situs-situs porno (Republika, 12/  . "Saya maunya 100 persen. Bahkan 200 persen," tegas Tifatul. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 7:51 am | |
| KITA DI CERMIN ”Video-Ariel” Tuesday, 29 June 2010 - Seputar Indonesia Mari kita dahulukan dulu pemahaman: entah Ariel Peterpan, oknum mirip Ariel,atau siapa pun yang menjadi pelaku video porno paling menggegerkan negeri ini sepanjang sejarahnya itu, tidaklah itu berada dalam posisi yang harus kita bela perilaku atau kasusnya. Ariel atau entah siapa itu, terlalu murah untuk exposure luar biasa yang menghabiskan tidak hanya berlembarlembar halaman koran, majalah, tabloid, tapi juga berjam-jam waktu di televisi dan radio, atau layer situs-situs di web-internet. Artinya,terlampau mewah jika kita,ratusan juta manusia,di dalam dan luar negeri, mengerahkan semua itu di atas, uang, energi, perhatian, dan air ludah hanya untuk seorang ”Ariel” dengan beberapa ”mirip artis” di kasus video porno. Kemewahan itu harus dibayar untuk urusan yang lebih besar,yakni: memandang diri kita sendiri, jutaan manusia ini, dari kasus sepetak bernama ”video-ariel”itu.
Pandangan yang sifatnya reflektif ini sesungguhnya sederhana jika kita tidak gelap mata hanya memandang kasus itu di permukaan masalahnya saja, tapi juga di beberapa lapisan pemaknaan di bawahnya.Katakanlah dimulai dengan pertanyaan: mengapa kasus ini menjadi begitu gigantik untuk negeri yang sesungguhnya tengah menghadapi begitu banyak soal besar,yang lebih urgen? Jawabannya ada di lidah Anda masing-masing, di kebenaran yang Anda klaim masing-masing; bukankah dunia liberal sekarang adalah permisi bagi siapa pun untuk mengklaim kebenaran-kebenarannya sendiri (yang parsial,individual bahkan)? Namun, secara umum, sekurangnya adatigafaktorpenyebab.
Pertama,karena ”Ariel” dan ”artisartis mirip”lainnya itu adalah figur idola,figur kesayangan publik,bahkan mungkin––di sini salah kaprahnya publik––mereka juga adalah figur ideal atau ideal type. Dalam posisi itu,kita memosisikan mereka dalam imajinasi,idealisasi atau dunia khayal kita tentang manusia dengan kualitas yang hendak kita capai. Betapapun kita tahu itu sulit,bahkan hampir tidak mungkin.Semua itu menjadi rusak serta hancur dengan hadirnya video porno itu.Kehancuran yang juga melumatkan mimpi, dunia ideal yang susah payah kita bangun. Bagi kita,manusia Indonesia, rupture semacam itu menjadi tragis dan fatal.
Tinggal dunia khayal, mimpi,atau ide yang obsesif itulah yang tersisa dari daya kemanusiaan kita,yang habis-habisan didera frustrasi sosial akibat beban hidup. Kedua adalah keterlibatan–– seolah––tak terhindar dari media (massa). Sebagaimana media merasa hal ini sudah menjadi nalurinya, ”video-ariel” itu dilempar ke meja perjudian bisnis pengeruk keuntungan sebesar-besarnya melalui pembentukan atensi masyarakat yang sangat luas, lewat cara pembesaran (amplifying) isu yang berlebihan. Meluasnya kapasitas dan jenis media, baik secara horizontal maupun vertikal,mulai dari telepon seluler hingga mediummedium virtual, e-mail, milis, Facebook hingga Twitter kian menggandakan pembesaran di atas.
Penyebab kedua itu segera ditangkap dengan tangkas oleh para petinggi politik, hukum, ekonomi, akademik, agama, dsb––merekamereka yang sebenarnya berada di seputar “meja perjudian” itu–– untuk dijadikan komoditas atau kurs taruhan yang dapat mempertinggi posisi kekuasaan, popularitas atau akseptabilitas mereka. Mungkin sesungguhnya, betapapun faktor pertama di atas nyata ada,dua faktor terakhir inilah yang menjadi trigger utama terbentuknya perilaku modern dunia urban kita. Permainan yang sesungguhnya berputar di atas meja atau bangunan hologramik dari realitas hidup kita sebenarnya.
Selimut Kemunafikan Maka jadilah kemudian, isu “video-porno”itu berpilin dan bermetamorfosis bentuk serta sifatnya, melampaui kodrat naturalnya: satu keisengan anak muda. Metamorfosis yang artifisial ini (karena dua faktor di atas),tidak kita sadari menjadi selimut dari kenyataan atau kesejatian diri kita sebenarnya, sebagai manusia, sebagai sebuah bangsa.Sebuah refleksi yang selalu luput kita jumput ketika cermin hidup dihadirkan berulang kali dalam hidup kita, lewat tragedi, bencana,kejahatan,dll.
Jika selimut atau karpet itu kita buka,kita akan melihat diri kita sesungguhnya, yang mungkin kotor, berdebu, bau, bahkan mungkin bernajis. Kenyataan-nyata (the real-reality) ini bagaimana membantahnya jika semua merupakan fakta, yang kita ketahui, coba kita maklumi,dan akhirnya kita terima, dengan diam-diam dan rasa malu yang ditekan habis-habisan? Katakanlah perilaku pornografis, perselingkuhan, penyelewengan seksual, tidakkah kita tak mampu menolak telah menjadi bagian yang integral dari perikehidupan kita belakangan ini? Berbagai kasus terbuka selama ini, menyangkut berbagai public figure, pejabat, pengusaha, artis, bahkan ulama, bahkan sesepuh di kampung kita, atau mungkin orang tua atau salah satu kerabat kita.
Bukankah kita tahu, pentaspentas porno terjadi di mana saja, kapan saja, bahkan di sudut-sudut negeri kita.Lihatlah berbagai pentas dangdut di berbagai kota dan desa.Tahukah Anda, bahkan di sebuah kota yang begitu ketat terapan agamanya, sebuah pentas dangdut terbuka––dengan banyak anak menikmatinya––ada tarian telanjang (bulat) di tengahnya.Bahkan lebih dari satu orang. Betulkah Anda tidak tahu, bila lebih dari 50% dari remaja kita (SMP dan SMA), bukan hanya sudah mencoba-coba hubungan seksual, tapi bahkan telah melakukan hubungan fisik (intercourse)?
Tidakkah kita membaca sendiri riset dari KPAI yang mengatakan 80% anak-anak pernah menonton ”video-ariel”, yang artinya, mereka pun memiliki akses dan juga menonton kepornoan-kepornoan lain yang disebarkan oleh media yang sama? Apa sebenarnya yang terjadi saat kita menghujat,menilai,menghakimi, dan menghukum “Ariel dkk”untuk sebuah kenyataan yang juga hidup di sekeliling kita seharihari? Adakah ini sebuah skizofrenia kultural yang berimbas pada dunia moral,relasi sosial,atau idealideal kita bersama? Tidakkah ini semacam ambiguitas kita mencela korupsi habis-habisan, tapi membiarkan koruptornya hidup damai, bahkan banyak yang kita junjung, kita pilih menjadi pemimpin kita sendiri? Betapa terang refleksi kultural yang dipantulkan cermin “videoariel”.
Refleksi Diri Secara ringkas, refleksi itu memberi tahu kita tiga hal penting tentang diri kita sendiri. Pertama, ”video-ariel” menjadi semacam pispot bagi kemarahan kita yang–– bukan kali ini saja––mengalami keruntuhan idealisme, mimpi,dan imajinasi karena semua itu telah dikhianati dan bahkan dibunuh beramai-ramai oleh mereka yang kita percaya, kita beri mandat dan wewenang, kita beri fasilitas dan uang. Kedua, ”video-ariel” menjadi selimut atau tempat persembunyian yang mengamankan perilaku degil kita sendiri atau sekurangnya “pembiaran” yang kita lakukan terhadap penyimpangan-penyimpangan moral semacam, yang kian menggila belakangan ini.
Dengan menghujat, mengadili, menghakimi, bahkan memberi ”Ariel dkk” hukuman, kita seperti melakukan ”penyucian diri” (semacam ”penyucian uang” juga), agar citracitra baik kita secara tradisional masih––seolah-olah––bisa kita pertahankan. Dalam konteks ini, sesungguhnya menggelikan kebijakan yang diterapkan tiga daerah utama Indonesia di Jawa dan Sulawesi yang mem-banned ketiga artis itu, bahkan pemimpinnya mengatakan, “Silakan ketiga orang (mirip artis itu––pen) mencari pekerjaan lain.”Kebijakan yang sesungguhnya melanggar semua asas keadilan, kesamaan hukum, dll, ketika belum ada keputusan hukum bagi ketiga artis itu.Terlebih keputusan sembrono yang dilakukan pejabat lokal yang mencabut KTP Ariel, seolah dia sudah mencabut hak hidupAriel,hak kewarganegaraannya.
Satu hal absurd, bahkan kalaupun pengadilan sudah memutuskan seseorang bersalah. Ketiga, kita pun menjadi saksi bagaimana para petinggi,hingga di tingkat tertinggi, bereaksi keras soal ini. Satu sikap mental yang tidak bertanggung jawab karena menggunakan kealpaan publik ini untuk juga alpa pada persoalan yang sebenarnya terpendam. Mereka tidak mendorong publik untuk berefleksi atau mengontemplasi kasus ini untuk perbaikan moral dan perilaku. Sebuah kealpaan yang dengan mudah digunakan untuk memberi selimut kasuskasus besar lain dalam soal politik, ekonomi,hukum,dan lainnya. Semua refleksi di atas semestinya membuat kita lebih proporsional menghadapi kasus atau hidup kita sendiri.
Over-exposure yang kian tidak proporsional sebaiknya menyadarkan kita akan semakin dalamnya kita tenggelam di jurang psikopati kultural kita, bangsa yang sakit jiwa permanen.Melatih kita bukan hanya menjadi pribadi atau bangsa yang ambigu atau munafik, tapi juga bangsa yang semakin kabur dan gelap melihat persoalan kita sebenarnya. Sebagaimana banyak, banyak sekali dari kita, yang salah kira menanggapi persoalan mutakhir kita.
Soal Bank Century, Sri Mulyani, Aburizal Bakrie, Setgab, Gayus Tambunan, sepak bola, dan sebagainya. Maka mari menjadi sabar dan belajar ambil jarak agar kita mampu berefleksi dan mengontemplasi sehingga yang kita dapatkan adalah substansi, bukan sensasi. Sehingga, dengan itu, semoga kita terhindar menjadi “Ariel” yang lain.(*)
Radhar Panca Dahana Budayawan
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:25 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 7:53 am | |
| KEARIFAN TUBUH PEREMPUAN HANYA BISA DICERNA DENGAN KECERDASAN Jumat, 30/7/2010 | 18:53 WIB KOMPAS.com - Seks telah ada dan lahir jauh sebelum ada agama dan negara, apalagi teknologi media. Selama ribuan tahun, kearifan tubuh perempuan telah disikapi dengan kecerdasan oleh manusia purba, dimaknai dengan penuh hormat dan penuh kuasa oleh perempuan. Ketika gagasan tentang negara mewujud, lebih tepatnya ketika ideologi untuk mendominasi memasuki ruang berpikir manusia, prinsip-prinsip patriarki menguasai cara menjalankan negara. Kontrol dan intervensi terhadap pendefinisian peran dan seksualitas perempuan, sekaligus merampas kendali perempuan atas dirinya, adalah salah satu yang utama.
Di Indonesia, intervensi negara terhadap pendefinisian peran dan seksualitas perempuan terus berlangsung. Negara penjajah menambahkan unsur rasisme terhadap perempuan pribumi, negara-negara jajahan punya unsur tak kalah dahsyat: feodalisme. Negara merdeka terus melanjutkan upaya intervensi itu. Reformasi politik tahun 1998 meski memberi cahaya baru bagi pergerakan perempuan dan dalam beberapa hal menghasilkan kebijakan yang berpihak pada hak perempuan, tetap tidak mengurangi hasrat negara melanjutkan intervensi terhadap pendefinisian peran dan seksualitas perempuan.
Publik-privat Lahirnya Undang-Undang Pornografi, misalnya, menurut ilmuwan filsafat Dr Gadis Arivia hanya melahirkan kedunguan pengetahuan tentang seks, menegasikan kecerdasan, dan melahirkan kekeruhan berpikir. Hiruk-pikuk komentar dan kecaman mengenai kasus-kasus yang dikategorikan ”pornografi” dan ”ketidakpantasan” adalah cerminan itu.
”Definisi (dalam UU Pornografi) tidak didasari penelitian dan kajian yang membentuk masyarakat cerdas terhadap seks, yang mengutamakan pendidikan tentang seks dan bukan mengandalkan mitos atau tabu dan takut terhadap seks,” tegas Gadis, pengajar pada Jurusan Filsafat Universitas Indonesia, dalam pidato pada acara ulang tahun ke-15 Yayasan Jurnal Perempuan, Kamis (29/7) lalu di Jakarta. Pidato Gadis tampaknya merupakan tanggapan bagaimana negara (dan media) telah memasuki ranah pribadi individu dan tak lagi bisa membedakan urusan publik dan urusan privat (juga dalam soal keyakinan).
Soal pribadi Ariel-Luna Maya-Cut Tari adalah kasus terbaru bagaimana negara dan media mengeksploitasi soal pribadi menjadi soal publik, menunggangi fundamentalisme untuk kepentingan politik. ”Sementara soal negara, seperti penggelapan pajak dan kartel, direduksi menjadi soal personal elite politik,” lanjut Gadis. Definisi yang luas dan kabur suatu undang-undang tidak akan menghasilkan ketertiban, tetapi kekacauan. Kasus video pribadi yang dilakukan tiga orang dewasa yang seharusnya bukan persoalan pidana telah dijadikan obyek kriminal dan polisi. ”Di dalam UU tersebut disebutkan pelaku dan penyebar video porno masuk dalam jeratan UU Pornografi. Pertanyaan saya, berapa banyak audience yang telah mengunduh video itu dan berapa banyak yang telah melihat isi video itu?”
Manusia dewasa seharusnya paham tentang seks dan hubungan seks. ”Masyarakat yang dikekang pengetahuan seksnya melahirkan masyarakat yang salah paham mengenai seks,” Gadis melanjutkan, ”Masyarakat yang diajari membenci seks melahirkan masyarakat munafik.” Mengutip survei google trend 2007, Gadis mengungkapkan, negara-negara yang membebaskan pornografi untuk orang dewasa, seperti Denmark, mengalami penurunan minat pornografi di semua kalangan. Sebaliknya, negara yang terus menanamkan virus ketakutan dan kebencian terhadap seks ke dalam benak warganya adalah yang terbanyak mencari situs seks.
Kecerdasan ”Kearifan tubuh perempuan hanya bisa dicerna dengan kecerdasan,” tandas Gadis. ”Negara yang cerdas terhadap seks melahirkan masyarakat yang cerdas pula.” Inilah pekerjaan rumah itu: mendidik negara cerdas terhadap seks. Seperti dikatakan Gadis, ”Terbukti, kedunguan terhadap pengetahuan seks menyebabkan kebijakan-kebijakan tidak efektif, masyarakat fobia terhadap tubuh perempuan, anak-anak salah pemahamannya tentang seks, serta kelompok-kelompok radikal yang menakutkan merusak dan hanya bisa marah-marah.”
Kemarahan Gadis mencatat, kemarahan itu menelan banyak korban. Sebutlah Sophia Latjuba, Inneke Koesherawaty, dan Sarah Azhari yang diinterogasi penampilan mereka di tabloid (1999); Inul Daratista dengan goyangnya (2003); pameran seniman Agus Suwage atas Anjasmara di Museum Nasional (2005); tarian jaipong yang dipermasalahkan Gubernur Jawa Barat (2009); Artika Sari Devi yang memakai bikini dalam acara Miss Universe (2005); Enno Lerian di film terbarunya (2010); yang terbaru, ciuman Krisdayanti dan Raul Lemos, serta masih banyak lagi.
”Di lain pihak, adakah yang memprotes kekerasan yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu? Sekilas, kelompok-kelompok itu, polisi, dan pemimpin negara telah berkolusi menentang seksualitas perempuan dan mengambil jalan ’aman’ dengan mengkriminalkan tubuh perempuan,” kata Gadis.
Nama Gadis Arivia (46) tak bisa dilepaskan dari Jurnal Perempuan, penerbitan berkala yang membahas isu-isu terkait feminisme. Terbit pertama untuk umum pada Agustus tahun 1996, tetapi embrionya, Buletin Kampus, telah terbit awal tahun 1990-an. Yayasan Jurnal Perempuan berdiri pada Juli 1995. Jurnal Perempuan merambah ke bidang radio awal tahun 2000-an dan menerbitkan majalah remaja, Change (2008). Para pengelolanya juga menjadi bagian dari dunia aktivisme. (Maria Hartiningsih)
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:27 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 7:55 am | |
| DEFINISI PORNOGRAFI VERSI UU Selasa, 22 Juni 2010, 11:10 WIB Heri Susanto VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI telah menahan Ariel Peterpan dalam kasus video porno. Ariel dinilai telah melanggar UU No 44/2008 tentang Pornografi yang berlaku sejak November 2008. Lantas apa sesungguhnya yang dimaksud dengan pornografi, benarkah yang dilakukan pelaku video melanggar UU. Seperti disebutkan dalam UU, definisi pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Di pasal 4 disebutkan lebih jauh bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Bahkan, dalam penjelasan UU disebutkan mengenai jenis "persenggamaan yang menyimpang", perinciannya adalah persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual. Pemerintah bersama DPR membentuk UU Pornografi ini bukan saja bertujuan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun, juga untuk menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
UU ini menekankan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia. "Ini mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," ujar UU tersebut. "Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan."
MPR telah mengingatkan ancaman serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi. Karena itu MPR mendesak upaya sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia melalui pembentukan UU Pornografi. • VIVAnews
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:29 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 7:57 am | |
| APA SAJA JENIS PORNOGRAFI YANG DILARANG UU? Selasa, 22 Juni 2010, 10:35 WIB Heri Susanto VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI telah menahan Ariel Peterpan dalam kasus video porno. Kepolisian menganggap Ariel melanggar UU Pornografi. Dalam UU No 44/2008 tentang Pornografi yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 November 2008, memang sangat jelas ditegaskan soal larangan dan batasan terkait kegiatan pornografi. Di Pasal 4 UU itu disebutkan sejumlah hal mengenai larangan tersebut.
Pertama, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Kedua, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Menurut UU tersebut, larangan ini diberlakukan dengan sejumlah tujuan seperti disebutkan dalam Pasal 3. Di antaranya adalah: a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan; b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk; c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat. • VIVAnews
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:33 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 7:58 am | |
| PERILAKU SEKSUAL REMAJA DI INDONESIA Vera Farah Bararah - detikHealth - Rabu, 23/06/2010 16:50 WIB Jakarta, Perilaku kaum remaja saat ini memang sudah berbeda dengan pergaulan remaja beberapa tahun lalu. Data survei mengenai perilaku seksual remaja juga hasilnya cukup mencengangkan. "Salah satu kunci dari penanganan masalah perilaku remaja adalah dengan mendekati pergaulan teman sebayanya (peer group). Karena kunci utamanya adalah di peer group itu," ujar DR Dr Tb Rachmat Sentika, SpA, MARS dalam acara konferensi pers Gerakan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak menuju Pencapaian MDGs 2015, di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (23/6/2010). Dr Rachmat menuturkan berdasarkan survei terhadap kesehatan reproduksi remaja yang dilakukan pada tahun 2007 remaja usia 15-19 tahun baik putra maupun putri tidak sedikit yang sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Data terhadap 10.833 remaja laki-laki berusia 15-19 tahun didapatkan: 1. Sekitar 72 persen sudah berpacaran 2. Sekitar 92 persen sudah pernah berciuman 3. Sekitar 62 persen sudah pernah meraba-raba pasangan 4. Sekitar 10,2 persen sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Sedangkan hasil survei dari 9.344 remaja putri yang berusia 15-19 tahun didapatkan data: 1. Sekitar 77 persen sudah berpacaran 2. Sekitar 92 persen sudah pernah berciuman 3. Sekitar 62 persen sudah pernah meraba-raba pasangan 4. Sekitar 6,3 persen sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Dokter yang juga tergabung dalam Tim Ahli Komisi Perlindungan Anak ini menuturkan ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mencegah atau mengatasi masalah perilaku remaja ini, yaitu: 1. Mendekati peer group dari remaja itu sendiri. 2. Membatasi peredaran pornografi dan juga pornoaksi. 3. Meningkatkan komunikasi antara orangtua dengan anak.
Masa-masa remaja biasanya ditandai dengan adanya proses pubertas. Pubertas yang dialami oleh remaja ini akan membawa perubahan fisik dan emosi yang cukup dramatis, yang mungkin saja menakutkan bagi anak-anak yang belum siap. Selain itu pada masa-masa ini, biasanya ditandai dengan rasa ingin tahu yang tinggi dari para remaja dan cenderung kaum remaja lebih mempercayai peer group dibandingkan dengan orangtuanya. Pastikan remaja tahu pada siapa ia harus membicarakan suatu hal yang memalukan atau membutuhkan bantuan dari orang dewasa. Karena itu jika hubungan dan komunikasi antara orangtua dan anak terjalin dengan baik, maka perilaku seksual remaja yang menyimpang bisa dihindari. (ver/ir)
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:37 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 8:00 am | |
| ENYAHKAN MITOS PENDIDIKAN SEKS Sabtu, 5 Juni 2010 | 16:24 WIB Kompas/Lasti Kurnia JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap anak muda memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan seks secara akurat dan seimbang, termasuk informasi tentang alat kontrasepsi, misalnya kondom. Lengkapi dengan penjelasan mengenai pelayanan kesehatan yang profesional, seks yang aman, dan sebagainya. Jangan sampai hak itu terabaikan, gara-gara kita lebih percaya mitos.
Mitos: Pendidikan seks hanya perlu diberikan pada orang yang mau menikah. Fakta: Menurut sebuah penelitian, sikap seperti itu tidak bakal menunda aktivitas seksual di kalangan remaja. Justru pemahaman yang sangat sedikit dan keliru tentang seksualitas memudahkan banyak remaja terjerumus ke dalam perilaku seks tidak sehat.
Mitos: Pendidikan seks mendorong para pelajar menjadi aktif secara seksual. Fakta: Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengevaluasi 47 program di Amerika Serikat dan beberapa negara lain. Dalam 15 studi, pendidikan seks dan HIV/AIDS menambah aktivitas seksual dan tingkat kehamilan serta infeksi menular seksual. Namun, 17 studi lain menunjukkan, pendidikan seks dan HIV/AIDS menunda aktivitas seksual, mengurangi jumlah pasangan seksual, juga mengurangi tingkat kejadian infeksi menular seksual serta kehamilan yang tak direncanakan.
Mitos: Mengajarkan tentang alat kontrasepsi akan mendorong para pelajar aktif secara seksual dan meningkatkan angka kehamilan pada remaja. Fakta: Para ahli yang telah mempelajari isu ini menyimpulkan, pendidikan tentang seks dan HIV/AIDS yang komprehensif, termasuk program ketersediaan kondom, tidak menambah aktivitas seksual, tetapi justru efektif dalam mengurangi perilaku seksual berisiko tinggi di antara para remaja.
Mitos: Kerap terjadi kegagalan alat kontrasepsi, sehingga kita lebih baik mengajari para remaja untuk bersikap menghindarinya. Fakta: Kontrasepsi modern sangatlah efektif, asalkan memilih jenis yang benar-benar cocok dan digunakan secara benar. Rata-rata kehamilan pada perempuan yang menggunakan suatu jenis pil sekitar 0,03 persen, sementara yang memakai kondom untuk perempuan sekitar 21 persen, dan yang tanpa KB sekitar 85 persen. Bandingkanlah.
Mitos: Alat kontrasepsi tidak menangkal HIV dan infeksi menular seksual lainnya. Fakta: Memang hanya kondom yang dalam memberikan perlindungan yang signifikan terhadap penularan infeksi seksual, termasuk HIV. Itu sebabnya para remaja sebaiknya mendapat pendidikan yang benar mengenai kondom.
Mitos: Kondom memiliki angka rata-rata kegagalan yang tinggi. Fakta: The National Institutes of Health (TNIH) menjelaskan, kondom sangat efektif untuk menangkal penularan HIV dan mencegah kehamilan. TNIH juga melaporkan, studi laboratorium memperlihatkan bahwa kondom mampu mencegah penyakit akibat infeksi menular seksual yang lain seperti gonorea, klamidia, dan trichomonasiasi.
Mitos: Kondom tidak dapat melindungi kita dari HPV (Human papillomavirus). Fakta: Kondom memang tidak dapat menangkal infeksi virus pada bagian tubuh yang tidak tertutup kondom. Namun, TNIH melaporkan, penggunaan kondom dapat mengurangi risiko penyakit yang terkait dengan HPV, misalnya kanker serviks. Penyakit jenis ini dapat dicegah dengan penggunaan kondom secara konsisten dan efektif, serta deteksi dini HPV melalui pemeriksaan pap smear.
Mitos: Kondom tidak efektif untuk mencegah penularan HIV. Fakta: TNIH mengonfirmasikan bahwa kondom merupakan alat kesehatan masyarakat yang efektif untuk melawan infeksi HIV. Studi lain di Eropa yang disebut pasangan HIV-serodiscordant (pasangan di mana salah satunya sudah terinfeksi HIV dan yang satu sehat), menunjukkan tidak terjadi penularan pada pasangan yang sehat, di antara 124 pasangan yang menggunakan kondom setiap kali mereka berhubungan seks. Pada pasangan yang tidak secara konsisten menggunakan kondom, sekitar 12 persen terjadi penularan pada pasangan yang sebelumnya tidak terinfeksi. @ rin
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:38 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 8:01 am | |
| IS SEX EDUCATION URGENTLY NEEDED IN INDONESIA? Senin, 14 Juni 2010 | 09:11 WIB Iwan Setiyawan/Kompas Images JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesians grappled with their first-ever celebrity sex-tape scandal, casting aside social taboos as they swarmed around office computers and mobile phones to watch clips allegedly showing a much-loved pop star with two girlfriends. The story topped newscasts for a week and dominated chatter on social-networking sites such as Facebook and Twitter.
But just as controversial was the reaction of officials in the newly democratic nation. Police initially threatened to charge the “stars” under a strict anti-pornography law. Several high schools were raided for mobile phones so the offending clips could be removed. And some ministers said the incident pointed, once again, to moral decay and the need for stricter controls of the Internet. Indonesia, a secular nation with more Muslims than any other in the world, emerged from 32 years of dictatorship in 1998. It won praise for tackling the tough tasks of fighting corruption and terrorism and implementing widely lauded social and economic reforms.
But it still faces challenges on the road to democratization, from the explosion of grass-roots campaigning on the Web to old-style politicians, who speak to small constituencies or narrow-based parties rather than the central government, said sociologist Wimar Witoelar. For some, the initial instinct still is to clamp down. When the scandal spurred debate as to whether education about sex — a subject still taboo at home and in the classroom — should be added to the school curriculum, Minister of Education Muhammad Nuh responded with a flat out “no.”
“I may be obsolete, but I don’t see that sex education in schools is needed,” he told reporters. “I believe people will learn about sex naturally.” Instead, he recommended authorities search students’ mobile phones for copies of the tapes, the rapid dissemination of which “violates the rules and cultural norms in a religious society.” “Whoever is responsible should be punished,” Nuh said. The first six-minute video clip appears to show pop singer Nazril Irham, better known as Ariel, in bed with his girlfriend Luna Maya, a top model, actress and, up until the scandal, the face of Lux beauty soap. The two deny it was them, saying the footage has been doctored, but were called in for questioning by police. Initially officers threatened to charge them under a tough anti-pornography law, even though there was no indication the intimate but explicit sex scenes were ever intended for public viewing.
“If someone is proven to have intentionally distributed the videos, that person will be charged,” said Brig. Gen. Zainuri Lubis, spokesman for the national police, adding even those caught downloading clips and copying it for others could face jail time. Local media said the video started appearing in early June after Ariel’s laptop was stolen and many similar tapes, with other celebrities, are still out there. Then a second eight-minute video emerged, purportedly showing Ariel with a former girlfriend, also a well-liked model and television presenter, further fanning public appetite for more.
As the tapes were downloaded onto Facebook and YouTube (they have since been removed by the sites’ administrator) and distributed from mobile phone to mobile phone, the country tottered on the verge of sexual hysteria. Fifteen-year-old Bintang Irvano, a student at a high school in south Jakarta, huddled around a mobile phone with his two friends to look at the video “for about the fourth time.”
He said after teachers started launching daily raids, teens started removing the footage from their phones ahead of class only to later upload it. “It’s easy to get it back again,” said Raikhan Daffa, 16. “We just pass it to one another by Bluetooth.” “Hey, it’s one way to learn about sex!” he said, laughing. Work grinded to a halt at some offices last week, as employees discussed the scandal on Facebook or forwarded a steady string of jokes, the punch lines all tied to the scandal. The country of 240 million has seen an explosion of social networking as more people have access to the Internet, prompting the government earlier this year to propose a bill to regulate content. Public pressure forced it, eventually, to be shelved.
But, in the wake of the sex-tape saga, Minister of Information and Technology Tifatul Sembiring renewed calls for content control, and teams immediately set out to deploy firewalls for more than 2,000 Internet cafes around the country. He said it was a “race against time” to protect children from harm. Others argued while it is important to protect the young, new media has a key role to play in helping democratize the country, and curtailing content does not come without risks. “The government may have good intentions,” said Roy Suryo, an information and technology analyst. “But freedom of information and personal access rights have to be protected as well.”
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:42 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 8:03 am | |
| CARA PANDANG SEKS REMAJA PERLU DIARAHKAN Jumat, 30 Juli 2010 | 11:12 WIB MEDAN, KOMPAS.com - Cara pandang para remaja terhadap seksualitas perlu diarahkan, agar mereka tidak salah menganggap hal alamiah itu menjadi sebuah aktivitas yang biasa untuk dilakukan bagi kalangan usia muda. Pengamat kesehatan, dr Tengku Yenni Febrina di Medan, Jumat, mengatakan, masa remaja merupakan saat fase transisi dari anak-anak menuju dewasa, sehingga pada masa itu mereka membutuhkan perhatian dari orang tua dan sekolah untuk kehidupan sosialisasi pergaulan remaja.
Untuk itu, menurut Yenni, pada masa remaja perlu mendapat bimbingan yang cukup besar dari orang para orang tua. Sehingga para remaja tersebut tidak akan mudah terpengaruh atau terjurumus dari perbuatan negatif, serta pergaulan bebas yang merugikan masa depan mereka. "Salah satu pergaulan bebas saat ini yang paling populer adalah menganggap free sex sebagai hal yang biasa untuk dilakukan," katanya.
Ia menambahkan, untuk menghindari terjadinya salah pengertian para remaja terhadap pergaulan bebas, bahaya serta risiko yang akan dialami jika melakukan hal itu, dan mereka perlu diberikan pendidikan seks yang benar dan jelas. Ia mengatakan, cara pandang remaja yang salah terhadap seksualitas, akan memberikan dampak negatif terhadap generasi muda, terlebih tatanan kehidupan sosial nantinya yang disebabkan salah kaprah memahami hal itu. Bahkan, dengan terjadinya kekeliruan itu, remaja perempuan lebih rentan terhadap berbagai resiko yang akan diderita dari perilaku seksual secara bebas tanpa ikatan agama.
Lebih jauh ia mengatakan, fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini, masih banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait pendidikan seks bagi para remaja. Selain itu, pembicaraan-pembicaraan mengenai masalah seks, masih dianggap sebagai hal yang tabu untuk dibahas. Bahkan, sebagian masyarakat masih berpandangan stereotype dengan pendidikan seks, bahwa seolah-olah hal itu sebagai sesuatu yang vulgar untuk disampaikan kepada para remaja. "Karena membicarakan seks dan pendidikan mengenai itu masih dianggap tabu, maka justru akan mendorong para remaja untuk berhubungan seks," ujarnya.
Ia berharap, agar para orang tua harus membuka diri terhadap anak-anaknya untuk berdiskusi dan memberikan arahan serta pendidikan mengenai seks dan reproduksi remaja dengan baik, benar dan jelas, sehingga informasi yang mereka dapat tentang itu memang bersumber dari orang yang tepat. Yenni menjelaskan, saat ini masih banyak di antara para remaja yang tidak mengerti dan memahami tentang dampak negatif dari pergaulan bebas dan aktivitas seks yang mereka lakukan.
Hal itu dapat mengakibatkan resiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi.Biasanya resiko yang dihadapi seperti kehamilan yang tidak diinginkan, IMS dan HIV/AIDS, bahkan kekerasan seksual yang tidak diinginkan. Selain itu, katanya, konsekuensi yang harus ditanggung para remaja di saat yang belum tepat yaitu dari segi medis, beban psikologi, sosial serta ekonomi yang harus ditanggung pada masa-masa remaja.
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Medan Area, Irna Minauli, MPsi mengatakan, berbagai informasi tentang seks sangat mudah didapat para remaja dari luar lingkungan rumah, maka perlu pendidikan seks dari orang tua. "Pendidikan seks dari orang tua diharapkan bisa meluruskan pemahaman anak dan remaja terkait seluruh reproduksi tubuh supaya paham segala risiko dari penyimpangan," katanya.
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:43 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 8:04 am | |
| REMAJA JUGA PERLU KONTRASEPSI Rabu, 28 Juli 2010 | 14:53 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi dan seks pranikah belum memadai sehingga masih banyak kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Di lain pihak, pemerintah tidak melayani kebutuhan kontrasepsi bagi remaja dan wanita belum menikah. Dalam Data Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) tahun 2003 disebutkan bahwa dari 37.000 responden remaja dan perempuan belum menikah, 22 persennya mengalami kehamilan tak diinginkan. "Remaja dan wanita belum menikah sebenarnya termasuk kelompok unmet needs atau akseptor KB yang tidak terlayani," kata Priya Subroto dari PKBI. Kalangan remaja memang sudah termasuk dalam program sosialisasi BKKBN. Namun, hal itu berkaitan dengan tujuan MDGs yakni menurunkan angka pernikahan dini.
Saat ini, usia pernikahan pertama di Indonesia rata-rata antara 19 dan 24 tahun. Namun, data menunjukkan, 15,6 persen wanita menikah pada usia kurang dari 16 tahun. Priya mengungkapkan, remaja juga memiliki hak inividual untuk mendapat pelayanan kontrasepsi. "Bila pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan itu karena alasan tidak ada undang-undangnya, maka lakukan saja kemitraan dengan LSM," katanya. Perilaku seksual remaja yang bermasalah dan harus disoroti adalah seks di luar nikah, seks tidak aman, dan seks berganti-ganti pasangan. Perilaku itu dapat berakibat fatal karena berisiko tinggi mulai dari kehamilan di luar nikah, tertular penyakit HIV/ AIDS, aborsi tidak aman, hingga kematian.
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:47 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 8:07 am | |
| RISIKO PENYAKIT SEKS PADA SWINGER LEBIH TINGGI DARI PELACUR Vera Farah Bararah - detikHealth - Kamis, 24/06/2010 09:27 WIB Maastricht, Orang yang gonta ganti pasangan dan secara teratur bertukar mitra pasangan, memiliki risiko infeksi menular seksual yang lebih tinggi dibandingkan prostitusi. Diduga pekerja prostitusi lebih waspada dan bermain aman karena tahu risiko penyakit seks yang dihadapi dibanding swinger yang lebih banyak tidak peduli. Peneliti Belanda yang melaporkan hasil studinya dalam British Medical Journal menunjukkan bahwa gonta ganti pasangan, sangat rentan terkena infeksi menular seksual. Namun kelompok ini sering kali masih terabaikan oleh petugas kesehatan.
Ilmuwan memperkirakan ada jutaan populasi dari kelompok ini di seluruh dunia. Jika kelompok ini tidak diobati, maka bisa bertindak sebagai jembatan untuk menularkan infeksi menular seksual di seluruh dunia. "Meskipun perkiraannya belum terlalu tepat, tapi diperkirakan populasi dari orang yang suka gonta ganti pasangan kemungkinan tetap besar," ujar Anne-Marie Niekamp yang bekerja dengan rekannya di Maastricht University, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (24/6/2010).
Pada studi ini dianalisis sejumlah pasien yang berobat pada tahun 2007-2008 di tiga klinik kesehatan seksual di South Limburg, Belanda. Klinik ini telah mencatat apakah pasien termasuk orang yang suka gonta ganti pasangan (swinger). Didapatkan bahwa 1 dari 9 pasien adalah swinger dan rata-rata berusia 43 tahun. Peneliti mendapatkan rata-rata orang yang terkena infeksi klamidia dan gonorea (kencing nanah) adalah 14 persen pada laki-laki gay, kurang dari 5 persen pada perempuan yang bekerja di prostitusi dan sekitar 10,4 persen ditemukan pada orang yang suka gonta ganti pasangan (swinger).
Klamidia adalah penyakit menular seksual yang paling umum dialami perempuan dan sekitar 70 persen kasus tidak menimbulkan gejala. Infeksi bakteri ini dapat menyebabkan penyakit radang panggul, kehamilan di luar rahim serta infertilitas. Sedangkan kencing nanah adalah infeksi bakteri lain yang juga bisa menyebabkan ketidaksuburan jika tidak diobati. "Umumnya komunitas swinger ini seringkali tersembunyi sehingga membuatnya sulit untuk dijangkau dibandingkan dengan kelompok risiko tinggi lainnya. Hal ini membuat pengujian dan pengobatan untuk infeksi menular seksual ada kelompok ini menjadi lebih sulit," ujar Niekamp. (ver/ir)
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:48 am; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 8:08 am | |
| ADAKAH KEKERASAN DALAM MASA PACARAN? Oleh : Herlina Permata Sari Pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring adalah bercintaan, berkasih-kasihan atau bermesraan. Tersirat dalam istilah tersebut bahwa kedua belah pihak belum terikat dalam hubungan perkawinan yang sah atau resmi. Namun, apakah hal tersebut berarti kekerasan tidak dapat muncul dalam hubungan pacaran? Shinta (2008), Windy Andale (2008) dan Ira Aditia (2010) dalam penelitian mereka mendapatkan bahwa kekerasan dalam masa pacaran adalah hal yang umum terjadi. Temuan tersebut sejalan dengan temuan dan pengalaman profesional Dr. Jill Murray yang tertuang dalam bukunya But I Love Him (2006). Murray, secara garis besar, menyebutkan adanya tiga jenis kekerasan dalam masa pacaran yang umumnya menimpa remaja puteri sebagai korban: kekerasan verbal dan emosional –yang merupakan kekerasan tingkat pertama; kekerasan seksual –yang merupakan kekerasan tingkat kedua; dan kekerasan fisik –yang merupakan kekerasan tingkat ketiga.
Verbal dan Emosional ”Gue paling bete kalo dia tuh dah mulai ngecek gue di mana, ama siapa aja, lagi ngapain... waktu baru jadian sih, gue seneng banget...berasa dia perhatian banget, sayang banget ama gue...tapi sekarang? Masa tiap jam dia nelponin gue kayak satpam...bokap nyokap gue aja gak gitu-gitu amat...” Cuplikan ungkapan narasumber penelitian Ira Aditia di atas merupakan cerminan ketidaktahuan remaja putri tentang kekerasan verbal dan emosional. Murray menyebutnya dengan istilah bahwa seseorang belum mengalami kekerasan, jika tidak terdapat memar, mata biru atau rahang atau tulang rusuk patah. Padahal, kekerasan ini secara sistematis akan merendahkan harga diri remaja putri. Bentuk-bentuk nyata kekerasan ini antara lain jika si pacar laki-laki terhadap remaja putri: memanggil atau mengata-ngatai dengan sebutan yang buruk, memberikan tatapan yang mengintimidasi, mengontrol terus -menerus lewat telepon genggam, menggunakan kata-kata tidak pantas seperti ”jalang” sebagai ungkapan sayang, mengatur dan mengontrol waktunya, mengisolasinya dari keluarga dan temannya, membuatnya merasa tidak aman, menyalahkannya atas segala kesalahan, mengucapkan ”Aku cinta padamu” terlalu cepat, membuat diri tampak menyedihkan untuk memanipulasinya, mengancamnya, menginterogasinya, mempermalukannya di depan umum, dan merusak benda berharga miliknya. Murray sekaligus mengingatkan bahwa kekerasan tingkat pertama ini merupakan jalan awal menuju kekerasan seksual dan kemudian kekerasan fisik.
Kekerasan Seksual ”Waktu itu dia lagi nyetir terus maksa gue ngoral (seks) dia... sebetulnya gue ogah karena jijik dan malu, tapi dia ngancem bakal balik ngedrugs lagi kalau gue gak mau...dia bilang kalo dia OD lagi itu adalah tanggung jawab gue...” Kutipan di atas merupakan pernyataan narasumber dalam penelitian Shinta yang dapat merepresentasikan bentuk kekerasan seksual yang kerap menimpa remaja putri dalam masa pacaran. Bentuk lainnya adalah perkosaan, perkosaan di bawah umur jika remaja putri masih berumur di bawah 18 tahun, sentuhan dan ciuman yang tidak diinginkan.
Kekerasan Fisik Murray mengingatkan para orangtua bahwa saat mereka mengetahui bahwa putri mereka memperlihatkan tanda-tanda terjadinya kekerasan fisik maka, ia mungkin telah mengalami kekerasan verbal dan emosional dan kekerasan seksual jauh lebih lama daripada yang mereka sadari. Kekerasan fisik oleh pacar laki-laki terhadap remaja putri bisa berupa memukul, menampar, menekan, mendorong, kasar, dan lain sebagainya. Windy Andale menemukan bentuk kekerasan yang bersifat verbal dan emosional namun kemudian berubah menjadi kekerasan yang bersifat fisik. Narasumber menyebutkan betapa pacarnya seringkali mengejek dan kemudian menjalani diet tidak sehat sampai akhirnya ia nyaris mati akibat dehidrasi dan kurang gizi.
Cara Mengenali Pacar yang mungkin Melakukan Kekerasan Murray (2006: 13-15) meringkaskan daftar pertanyaan tentang si pacar laki-laki yang dapat digunakan oleh orangtua untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap putri mereka. Syaratnya adalah remaja putri menjawabnya hanya dengan ”ya” atau ”tidak” tanpa argumen atau dalih apapun. Berikut adalah contoh-contohnya: Apakah ia bercerita bahwa ia pernah mengalami kekerasan fisik atau psikologis waktu kecil? Apakah ibunya disiksa ayahnya? Apakah ia pernah melakukan kekerasan kepada orang lain? Apakah ia bermain dengan senjata atau menggunakannya untuk melindungi diri terhadap orang lain? Apakah ia sering kehilangan kendali dan lebih mudah marah pada situasi yang tidak tepat? Apakah ia lebih suka melakukan kekerasan terhadap suatu obyek dibandingkan terhadap orang? Apakah ia seringkali minum alkohol atau mengonsumsi obat-obatan secara berlebihan? Apakah ia menunjukkan tingkat kecemburuan yang tidak wajar saat kamu tidak bersamanya? Apakah ia cemburu terhadap orang-orang tertentu dalam hidupmu? Apakah ia berharap kamu menghabiskan waktu luangmu dengannya atau kamu harus terus memberitahu ke mana saja kamu pergi? Apakah ia menjadi marah sekali, jika kamu tidak mendengarkan nasihatnya? Apakah ia terlihat memiliki kepribadian ganda? Adakah nuansa pembunuhan dalam kekejaman atau kemarahannya? Apakah kamu takut ketika ia marah kepadamu? Apakah tidak membuatnya marah menjadi bagian penting perilakumu? Apakah ia memiliki pemikiran yang kaku tentang apa yang harus dilakukan perempuan dan apa yang harus dilakukan laki-laki? Apakah kamu punya perasaan bahwa kamu akan celaka saat bersamanya, atau akan celaka saat kamu tidak bersamanya? Apakah ia menuduhmu: Tidak memercayai atau menghormatinya? Terlalu emosional, sensitif, atau ”jalang”? Berbohong kepadanya? Tidak setia atau melakukan hubungan seksual dengan siapa saja? Tidak menghargainya? Apakah ia mengatakan: Yang diinginkan semua laki-laki darimu hanyalah tubuhmu? Kamu tidak akan berhasil tanpanya? Kamu tidak pandai bercinta? Tak ada laki-laki lain yang akan memperlakukanmu dengan baik? Tak ada laki-laki yang mau padamu? Kamu bodoh? Apakah kamu selalu disalahkan atas masalah di antara kalian? Apakah kamu yang harus selalu meminta maaf? Apakah ia menunjukkan sedikit penghargaan atas waktu, energi, kebutuhan, dan perasaanmu? Apakah ia tampak menuntut dan tidak sabar? Apakah ia merasa tidak nyaman dalam mengungkapkan perasaan seperti takut, cemas, malu, kecewa dan kelembutan? Apakah suasana hatinya berubah-ubah dengan cepat?
Staf pengajar dan peneliti pada Departemen Kriminologi FISIP UI Sumber: Suara Pembaruan Rabu 12 Mei 2010
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:51 am; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 8:41 pm | |
| ABORSI KUHP memberikan status hukum ilegal terhadap aborsi karena melarang aborsi tanpa pengecualian dengan tak membedakan "abortus provocatus medicinalis / therapeuticus" dan "abortus provocatus criminalis".
Ancaman hukuman Ibu yang melakukan aborsi : Pasal 341 ( 7 tahun ), Pasal 342 ( 9 tahun ), Pasal 346 ( s/d 4 tahun ) Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi: Pasal 229 ( 4 tahun ), Pasal 347 ( 12-15 tahun ), Pasal 348 ( 5-7 tahun ), Pasal 349 ( ditambah pencabutan izin praktik ). Orang orang yang mendukung terlaksananya aborsi dikenai Pasal 343. Sumber: Suara Pembaruan Rabu 8 April 2009
BAYI BAYI ITU DICINCANG DAN DIRACUN A. SEBELUM MINGGU KE 14 1. Dengan mesin penyedot. Dimasukkan semacam pipa plastik kedalam rahim, lalu dilakukan penyedotan dengan mesin yang berdaya sedot kuat seperti vacum cleaner maka gugurlah calon bayi. Mesin penyedot itu demikian kuat daya sedotnya sehingga dapat dirasakan dinding rahim disedot oleh kekuatan yang hebat.
2. Dengan dilatasi dan kuret. Adalah seperti pisau plastik yang tajam dan lentur yang dipakai untuk menggaruk dinding rahim sehingga calon bayi itu gugur dari tempatnya melekat didinding rahim, lalu kemudian ditarik keluar dengan alat yang sama. Persis seperti proses pencincangan.
3.Dengan pil dan suntikan. Biasanya untuk umur kehamilan kurang dari 9 minggu. Pil yang diberikan akan membuat tubuh memproduksi hormon hormon yang biasa diproduksi jika seorang wanita tidak hamil. 2 hari kemudian wanita itu harus check up dan sesudah itu disuntikkan prostaglandin. Bila waktu check up pil gagal bekerja maka akan dilakukan pengguguran dengan ekstraksi. Prostaglandin adalah senyawa yang menyebabkan mulut rahim mengalami pelebaran karena pengenduran otot dan rahim mengalami kontraksi sehingga calon bayi akan terdorong keluar.
B. MINGGU KE 14-16. Pengeluaran calon bayi dilakukan dengan dilatasi dan evakuasi. Pada usia ini tulang tulang bayi sudah besar dan kokoh sehingga tidak dapat disedot dengan mesin. Maka dilakukan prosedur seperti pencincangan ( dilatasi dan kuret ), maka akan didapatkan hasil cincangan calon bayi. Tetapi pada proses ini mulut rahim akan dibuka lebih lebar daripada tindakan diproses dilatasi dan kuret untuk usia kehamilan sebelum 14 minggu agar calon bayi yang sudah cukup besar itu bisa dikeluarkan. Pada tindakan ini wanita yang melakukannya berresiko mengalami cedera organ reproduksi.
C. SESUDAH MINGGU KE 16 1. Salin dan prostaglandin. Salin akan bekerja sebagai zat racun yang akan membuat calon bayi kelojotan kemudian meninggal didalam kandungan. Salin disuntikkan kedalam rahim melalui dinding perut dengan menggunakan jarum yang panjang agar bisa tembus sampai ke rahim. Lalu kembali dberikan prostaglandin yang berperan mengendurkan otot mulut rahim sehingga membuka dan merangsang kontraksi rahim sehingga calon bayi yang telah meninggal tersebut akan dikeluarkan oleh rahim.
2. Ekstraksi ( dilatation & extraction ) Pada prosedur ini digunakan laminaria, sejenis ganggang laut yang menyerap air sehingga ketika dibasahi akan mengembang. Pemasangan laminaria akan melebarkan mulut rahim. Biasanya prosesnya akan memakan waktu 3 hari. Mula mula laminaria dimasukkan kedalam mulut rahim dan dibiarkan selama 2 hari sehingga mengembang. Pada hari ketiga membran ( selaput ketuban ) akan dipecahkan, lalu dengan USG dilihat posisi bayi. Lalu tindakan mulai dilakukan dengan mencari kaki bayi, lalu dijepit dengan penjepit khusus ( forceps ) untuk menarik bayi tersebut keluar dari rahim ibunya.
Sumber: Koran
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 8:52 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 9:00 pm | |
| MUI: SEGERA TATA ULANG INFOTAINMENT Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin meminta pemerintah dan lembaga yang berwenang untuk segera menata ulang acara-acara infotainment setelah munculnya banyak keresahan masyarakat dan fatwa haram MUI. "Kita harapkan semacam tindak lanjut segera ditata ulang masalah infotainment ini," katanya di Jakarta, Jumat.
Menurut Ma`ruf Amin , fatwa haram infotainment karena isinya yang tidak sesuai dengan ajaran agama . "Isinyakan mempergunjingkan orang. Kalau dalam Islam itu dinamakan "ghibah", itu tidak diperbolehkan. Begitu pula jika sampai dengan menggunjingkan seseorang namun tidak benar, itukan fitnah namanya, dan itu jelas juga dilarang. Jadi itu yang menjadi pokoknya," katanya. Belum lagi, menurut dia, tayangan infotainment juga kadang memperlihatkan gambar-gambar yang tak senonoh yang dapat memicu tindakan yang tidak benar oleh para penontonnya.
"Kasus video porno sudah menjadi pelajaran kita. Bagaimana kasus itu menjalar, yang kemudian memicu orang itu menonton itu, bahkan sampai dengan anak-anak sd, bahkan menjadi alasan perkosaan, inikan tidak benar, kalau diterus-teruskan berbahaya bagi moral bangsa ini," katanya. Seperti diberitakan MUI telah menegaskan kembali fatwa haram bagi infotainment karena dinilai isinya bertentangan dengan ajaran agama Islam. Fatwa Haram juga pernah dimunculkan oleh Ormas Islam Nahdlatul Ulama pada sekitar 2006.
Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram. Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram. Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI. Namun MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 9:02 am; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat Aug 21, 2010 9:03 pm | |
| MUI AKAN BAHAS KASUS ESQ ARY GINANJAR Antara - Rabu, 21 Juli Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas kasus lembaga pelatihan sumber daya manusia ESQ Leadership Center Ary Ginanjar yang dinyatakan haram oleh mufti (pemuka agama mewakili negara bagian) di Malaysia."MUI akan membahas dengan teliti tentang 10 penyimpangan yang dituduhkan itu, termasuk melakukan pembicaraan dengan pihak mufti di Malaysia," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma`ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa Selasa pagi, Ma`ruf menyebut Komisi Pengkajian MUI telah bertemu Direktur Utama ESQ Ary Ginanjar untuk melakukan pembahasan awal mengenai kasus tersebut. "Tapi saya belum terima laporan dari pertemuan tadi. Yang jelas, kita tidak akan gegabah dalam melihat semua ini, akan diperiksa dengan teliti," ujar Ma`ruf.
Sebelumnya, Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia mengeluarkan fatwa" haram "terhadap ESQ, khususnya ESQ Leadership Training Ary Ginanjar karena 10 hal antara lain ESQ dinilai mendukung faham liberalisme, mencampuradukkan ajaran kerohanian bukan Islam dengan ajaran Islam, serta menekankan konsep suara hati sebagai sumber rujukan utama dalam menentukan baik atau buruk sesuatu perbuatan. Ary Ginanjar sendiri telah menyangkal seluruh tuduhan tersebut terutama tuduhan penyimpangan dari akidah Islam.
"Kami membantah semua dakwaan yang disampaikan oleh mufti tersebut, dan tidak ada sedikit pun ajaran kami yang menyimpang dari akidah Islam," kata Ary ketika bertemu Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Senin (19/7). Dukungan diberikan oleh Din Syamsudin yang menyatakan akan mengusahakan adanya dialog dengan mufti Malaysia tersebut . MUI sementara itu, belum mau memberikan pendapat sebelum melakukan penyelidikan menyeluruh.
Last edited by gitahafas on Sun Sep 12, 2010 9:03 am; edited 2 times in total |
|  | | |
Similar topics |  |
|
| | Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |