|
| |
| Author | Message |
|---|
gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Thu Mar 11, 2010 12:20 pm | |
| UU LALU LINTAS MULAI DI BERLAKUKAN Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang untuk semua kebijakan yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti diketahui, beberapa pasal yang ada di dalam UU No 22/2009 tersebut memang mendulang kontroversi karena berisi sanksi pidana.
Pasal 278 Pengemudi mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan P3K dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-.
Pasal 281 Pengemudi kendaraan tak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000,-.
Pasal 283 Mengemudi kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-.
Pasal 284 Pengemudi kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,-.
Pasal 285 ayat 1 Orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan yang tak memenuhi syarat tehnis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, knalpot, kedalaman alur ban dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-.
Pasal 287 ayat 2 Pengemudi kendaraan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ( belok kiri langsung ) dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,-.
Pasal 289 Pengemudi kendaraan dan orang disampingnya yang tidak mengenakan sabuk pengaman dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-.
Pasal 291 ayat 1 Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standard nasional Indonesia dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-.
Psal 291 ayat 2 Pengemudi motor yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-.
Pasal 293 ayat2 Pengemudi sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 15 hari atau dikenakan denda maksimal Rp 100.000,-.
Pasal 296 Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah ditutup atau isyarat lain dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000,-
Pasal 309 Orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000,-.
Sumber: Seputar Indonesia Kamis 11 Maret 2010
Last edited by gitahafas on Mon Mar 15, 2010 9:06 pm; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sun Mar 14, 2010 8:31 am | |
| UU LALU LINTAS YANG BARU JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (Cool. Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain - Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya… Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 4:15 pm; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Mon Mar 15, 2010 1:34 pm | |
| PELAKU TABRAK LARI DIDENDA Rp 75 JUTA Pengendara kendaraan bermotor akan dikenai denda maksimal Rp 75 juta bila melakukan tabrak lari atau tidak bertanggung jawab dengan kecelakaan sesuai dengan Pasal 312 UU No 22/2009. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ari Subiyanto mengatakan, pada Pasal 312 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya. Kemudian memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada polisi dan memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan itu.
Sementara pada ayat (2) disebutkan pengendara yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan, diwajibkan segera melaporkan diri kekantor polisi. "Dengan denda sebesar itu kami harapkan semua pengendara bisa mengerti bila mereka terlibat kecelakaan," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ari Subiyanto kemarin. Ari meminta peraturan tersebut tidak hanya dilihat dari besarnya denda, namun efek jera bagi pengendara kendaraan bermotor agar lebih tertib berlalu lintas dan bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan. "Ini agar memberikan efek jera agar bisa meminimalisasi pelaku tabrak lari," ujarnya.
Denda besar juga diberikan bagi pengendara hingga korban mengalami luka ringan dan menimbulkan kerusakan. Pelaku dapat dipenjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta, seperti yang tertuang dalam Pasal 311 ayat (2). Untuk korban luka berat, pelaku diancam pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta. Sedangkan kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia, pelaku diancam penjara 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. " Kami harapkan pengemudi lebih waspada, seandainya memang terjadi kecelakaan maka bisa diselesaikan di Kepolisian," tandasnya.
Pemilik kendaraan bermotor juga dihimbau tidak menggunakan nomor polisi ( nopol ) yang dimodifikasi agar terlihat seperti kalimat dan mudah dibaca. Jika terbukti menggunakan nopol yang bukan dikeluarkan polisi, pemilik terancam denda Rp 500.000,-. Aturan ini tertuang dalam UU No 22/2009. Polisi belum menindak kendaraan dengan nopol yang dimodifikasi, baru akan mensosialisasikan aturan tersebut.
Sumber: Seputar Indonesia Kamis 22 April 2010
Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 6:18 pm; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sun Apr 11, 2010 6:24 am | |
| LAMPU REM MENYILAUKAN DENDA Rp 500.000,- VIVAnews By Maryadie - Rabu, 28 April VIVAnews - Banyak pengendara motor dan mobil yang menggunakan aksesoris kendaraan dengan lampu yang menyilaukan. Polisi akan menindak tegas pengendara motor yang menggunakan aksesoris ini. Biasanya pemilik kendaraan mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan. Lampu tranparan itu membuat silau dan membahayakan pengendara di belakangnya. "Polisi menilang dengan denda maksimal Rp. 500 ribu," kata Ajun Komisari Polisi Mujiana, Perwira Siaga, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu, 28 April 2010.
Mujiana mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, yakni bumper tanduk dan lampu menyilaukan melanggar pasal 279 jo 58 dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Mujiana menjelaskan, TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.
Kata Mujiana, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan. Sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 6:19 pm; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Mon Apr 12, 2010 12:45 pm | |
| TARIF ERP DIUSULKAN Rp 20.000,- Monday, 10 May 2010 JAKARTA(SI) – Tarif electronic road pricing(ERP) yang akan diterapkan di Ibu Kota diusulkan Rp20.000 per kendaraan.Tingginya tarif diharapkan dapat menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi. Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga menyatakan, usulan tarif itu sengaja dibuat mahal agar masyarakat lebih memilih memanfaatkan angkutan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi. ”Jika memang terpaksa menggunakan mobil pribadi, daripada pengendara harus membayar joki, lebih baik, uang itu masuk ke kas negara,” ujar Elly kepada wartawan, kemarin.
Elly menambahkan pada tahap awal pelaksanaannya, ERP berlaku untuk semua jenis kendaraan dengan jumlah penumpang beragam. Namun,ke depan hanya akan diberlakukan bagi kendaraan dengan jumlah penumpang kurang dari tiga orang.Tahap ini akan diterapkan setelah alat sensor khusus tentang jumlah penumpang telah terpasang. Rencananya ERP juga akan diterapkan untuk sepeda motor.
Meski demikian,menurut Elly, ketentuan ERP tersebut sulit diberlakukan dalam waktu dekat. Sebab, syarat utama pemberlakuan ERP adalah moda transportasi massal harus sudah memadai sehingga masyarakat terdorong menggunakan kendaraan umum secara sukarela. Saat ini kondisi moda transportasi publik di wilayah DKI masih jauh dari harapan.Keberadaan bus Transjakarta belum berfungsi secara maksimal.
Kereta rel listrik (KRL) yang menjadi bagian dari integrasi transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga belum memuaskan.KRL Jabodetabek hanya mampu mengangkut 400.000 penumpang. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta baru akan menerapkan sistem ERP setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal itu selesai.PP tersebut merupakan penjabaran dari UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Kami akan terapkan jika ketentuan perundangannya sudah ada,” tandas Kepala Dishub DKI Jakarta,M Tauchid. Dia menjelaskan, UU No 22/ 2009 telah mengisyaratkan dan mengizinkan adanya retribusi pengganti sistem 3 in 1. Hal ini dilakukan untuk pengendalian kemacetan lalu lintas. Menurut Tauchid, selain menghindari adanya joki,sistem ERP berguna untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi.ERP ini telah diterapkan di beberapa kota besar di negara lain, salah satunya Singapura.
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI, M Akbar berpendapat, tarif yang diterapkan harus tinggi. Hal itu untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. ”Kalau pungutan retribusinya kecil, orang tetap akan menggunakan kendaraan pribadinya. Untuk itu, saya sepakat jika retribusi dibuat besar,” ujarnya. Meski belum bisa memastikan berapa tarif yang akan dikenakan, Akbar berharap besarannya bisa membuat warga berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraan pribadi.
Dengan demikian,mereka secara sukarela beralih ke moda transportasi massal. ”Hal yang jelas retribusi yang dikutip harus mampu membuat efek jera. Kalau tidak begitu, mana mungkin berhasil cara ini,”paparnya. Pungutan ERP tersebut nantinya akan dimasukkan dalam kategori retribusi jasa umum agar tidak dipersoalkan keberadaannya. Hal tersebut dikarenakan retribusi jalan tidak terdapat dalam UU Pajak dan Retribusi Daerah. (ahmad baidowi)
Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 6:28 pm; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Tue Apr 27, 2010 12:05 pm | |
| LEWAT SUDIRMAN MOTOR JUGA HARUS BAYAR By Eko Priliawito - Senin, 10 Mei VIVAnews -Jika Anda penggendera sepeda motor, beriap-siapalah membayar jika ingin lewat jalan-jalan utama di Ibukota Jakarta. Pasalnya, peraturan baru kawasan berbayar (electronic road pricing)-- yang akan mengantikan peraturan 3 in 1, juga akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua. Kementerian Perhubungan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membuat undang-undang soal ini. Apakah nanti diterapkan atau tidak, sangat bergantung kepada pemerintah daerah. "Pemerintah kota dapat mengambil restrubusi. Itu sudah dibuat peraturannya," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Senin 10 Mei 2010, saat dihubungi VIVAnews.
Menurutnya, setiap kota yang memenuhi kriteria tertentu dimungkinkan untuk mengambil restribusi sesuai dengan UU No 22 tahun 2009. Berapa jumlah retribusi itu. "Angkanya belum tahu dan masih dalam pembahasan," ujarnya. Uang dari retribusi itu akan digunakan untuk perawatan jalan dan sekaligus bisa membatasi pengunaan kendaraan. Artinya dengan beban biaya itu diharapkan orang akan menumpang kendaraan umum. Fasilitas kendaraan umum diperbaiki dari uang retribusi itu. Sebagaimana luas diberitakan bahwa Kementerian Perhubungan segera mengganti peraturan 3 in 1 menjadi kawasan electronic road pricing atau ERP.
Dalam kebijakan yang baru nanti, setiap kendaraan umum yang akan melintas di kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih, akan dikenakan retribusi. Pengendara mobil direncanakan akan dikenai retribusi sekitar Rp 20.000. Di Jakarta, sejumlah ruas jalan yang masuk peraturan itu antara lain Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, sebagian wilayah Gatot Subroto dan Rasuna Said. Untuk memudahkan jalannya pungutan retribusi, pemerintah akan membangun pintu gerbang di setiap mulut jalan-jalan itu. Pintu gerbang ini akan dilengkapi teknologi OBU (on board unit).
Data yang dimiliki Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa peningkatan jumlah kendaraan pribadi sangat pesat. Mencapai 1.117 per hari atau sekitar 9 persen per tahun. Peningkatan yang terjadi saat ini tidak diimbangi dengan pertumbuhan luas jalan. Pertumbuhan jalan relatif tetap, yakni sekitar 0,01 persen per tahun. Jka pembenahan pola transportasi tidak dilakukan, maka pada 2014 Jakarta diperkirakan macet total. (wm)
Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 6:32 pm; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Wed Apr 28, 2010 6:44 am | |
| JAKARTA DIPREDIKSI MACET TOTAL TAHUN 2014 Rabu, 19 Mei 2010, 12:52 WIB Siswanto, Sandy Adam Mahaputra VIVAnews – Kemacetan di Ibukota Jakarta makin parah. Bahkan memasuki usianya yang ke 483 tahun, permasalahan ini belum ada tanda-tanda segera tuntas. Jika persoalan itu tidak kunjung ada solusinya, diprediksi lalu lintas Jakarta akan macet total pada 2014. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono, Rabu 19 Mei 2010, menguraikan beberapa persoalan yang menjadi pemicu macet di Jakarta yang punya luas wilayah 662 kilometer persegi. Kesemerawutan lalu lintas ini terjadi lantaran timpangnya angka pertumbuhan ruas jalan dengan jumlah kendaraan yang beredar. Disebutkan, panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 kilometer dan luas jalan 40,1 kilometer atau 0,26 persen dari luas wilayah DKI. Jalan di Jakarta tiap tahunnya hanya tumbuh 0,01 persen. Kondisi ini jelas tidak sebanding dengan tingginya angka perjalanan.Tapi, kata dia, kepadatan yang terjadi bukan hanya diakibatkan dari tingginya volume kendaraan pribadi yang ditaksir mencapai 2.115.786 unit dan sepeda motor yang berjumlah 7.516.556 unit, tapi juga membludaknya jumlah angkutan yang lalu lalang dalam satu trayek. Condro mengatakan, kemacetan tidak hanya membuat kerugian dari sisi waktu, namun juga mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Bahkan, katanya, ada sebuah penelitian yang menyebutkan kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta ditaksir Rp 12,8 triliun per tahun yang meliputi nilai waktu, biaya bahan bakar dan ongkos kesehatan. (umi)
DKI AKAN BATASI MOTOR PADA JAM SIBUK By Eko Priliawito - Selasa, 27 Juli VIVAnews - Pemerintah DKI akan membatasi sepeda motor untuk mengatasi kemacetan di Jakarta pada jam-jam sibuk. Ini dikarenakan pertumbuhan sepeda motor di Jakarta sudah mencapai 900 unit per hari. Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, kajian akan segera dilakukan untuk menerapkan jam bebas kendaraan bermotor di kawasan tertentu. Rekayasa teknik jalan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yang kian parah. Selain itu, Pemerintah DKI telah meminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI untuk menertibkan sepeda motor yang masih banyak melaju di sembarang jalur. Pembatasan sepeda motor itu merupakan bagian dari berbagai rencana yang sedang disusun Pemerintah Jakarta untuk mengatasi kemacetan di Ibukota yang semakin parah. Selain pembatasan sepeda motor, Pemerintah DKI juga sedang terus mengkaji penerapan sistem electronic road pricing (ERP) yang sudah memasuki tahap pembahasan final. "Pengembangan sarana transportasi menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan. Itu tidak bisa ditawar lagi," kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta. Seperti dikutip dari beritajakarta.com, Selasa, 27 Juli 2010. Rekayasa teknik jalan juga akan diterapkan melalui sterilisasi jalan dari parkir liar di Jalan Raya Pasar Minggu dan Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Kedua kawasan ini dianggap langganan macet. Banyaknya parkir liar di pinggir jalan pada dua kawasan itu sangat mengganggu arus kendaraan bermotor. “Bila Pasar Minggu macet, maka kemacetan akan sampai ke pusat kota. Ini yang akan kita pecahkan dengan langkah-langkah penertiban dan pengaturan lalu lintas," kata Fauzi. Selain itu Pemerintah DKI juga akan melakukan langkah-langkah untuk memperlancar alur lalu lintas di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, yang selama ini selalu saja menjadi simpul kemacetan. (kd)
PAJAK PROGRESIF SALAH SASARAN Kamis, 30 September 2010 | 07:09 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana penerapan pajak kendaraan pribadi secara progresif untuk mengurai kemacetan di Jakarta tahun depan dinilai salah sasaran. Pasalnya, penyaluran hasil pajak tersebut penggunaannya tidak berbanding lurus dengan pembangunan sarana transportasi massal dan infrastruktur Ibu Kota. "Pemerintah seharusnya membangun infrastruktur jalan dan memperbaiki sarana transportasi massal kalau mau atasi kemacetan," kata Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi) Gunadi Sindhuwinata di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraup banyak pemasukan dari pajak kepemilikan kendaraan bermotor, sepeda motor atau mobil. Sayang, pemasukan yang diperoleh tidak dikembalikan dengan konsep timbal balik. Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada kuartal I-2010 mencapai Rp 737,2 miliar dan bea balik nama (BBN) Rp 904,9 miliar. Pada kuartal II-2010, setoran PKB mencapai Rp 790,47 miliar, sedangkan BBN Rp 1,06 triliun. Nah, per 1 Januari 2011, Pemprov DKI akan mengenakan tarif PKB milik pribadi dan badan hukum secara progresif. Besaran tarif PKB ditetapkan 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, kendaraan kedua 1,75 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat hingga seterusnya 4 persen. Gunadi menilai industri otomotif telah memberikan sumbangan besar bagi perekonomian. Selain dari setoran pajak ke pusat dan daerah, otomotif juga menjadi salah satu sektor yang banyak menarik investasi dan lapangan kerja. Sebelumnya, Ketua III Gaikindo Johnny Darmawan mengatakan, penerapan pajak progresif dipastikan akan mengganggu pasar otomotif nasional, khusus pada kuartal pertama tahun depan. Situasi selanjutnya, sangat bergantung pada kondisi perkonomian masyarakat. "Kalau bagus, bisa kembali naik atau sebaliknya," kata Johnny.
Last edited by gitahafas on Sat Aug 13, 2011 11:24 pm; edited 4 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Wed Apr 28, 2010 12:59 pm | |
| MENGAPA KITA SEBAIKNYA PAKAI BBM NON SUBSIDI Sabtu, 26 Juni 2010, 12:11 WIB Elin Yunita Kristanti, Agus Dwi Darmawan VIVAnews - Pemerintah menggelar kampanye gerakan 'Gerakan Cinta BBM Non-subsidi'. Pertamina bahkan mengimbau mobil baru -- di atas tahun 2007 -- untuk menggunakan Pertamax, bukan premium. "Jadi kami imbau, kendaraan yang diproduksi mulai 2007 itu mau tidak mau memang harus menggunakan BBM nonsubsidi karena memang mesinnya membutuhkan oktan yang lebih tinggi, kalau tidak mobilnya akan mengelitik dan lama-lama mesinnya rusak," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Djaelani Sutomo, Sabtu 26 Juni 2010. Bahan bakar khusus nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax plus atau Pertamina dex memang disediakan dengan kualitas yang lebih baik dibanding BBM bersubsidi. Banyak keutnungan dengan memakai BBM nonsubisi, seperti kandungan oktan yang lebih tinggi sehingga mampu membuat mesin lebih bertenaga. BBM nonsubsidi juga mengandung zat pembersih sehingga membuat saluran bahan bakar kendaraan menjadi bersih -- mulai dari tempat penampungan hingga ke ruang bakar. Akibatnya, gerak mesin dan pembakaran lebih sempurna. Dengan kondisi ini mesin juga diklaim bekerja optimal dan bisa lebih irit bahan bakar. Keuntungan lain karena zat pembersih yang dimasukkan, secara tidak langsung umur mesin juga menjadi lebih panjang dan menjadi awet. Pertamina juga menerangkan bahwa dengan zat pembersih ini bisa mengurangi emisi hidro karbon (HC) sehingga membuat asap buangan ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan si pengendara. Tak hanya bagi pemilik kendaraan, BBM nonsubsidi juga 'ramah' bagai kantong pemerintah. Dalam APBN 2010 juga tercatat subsidi BBM dan LPG nilainya mencapai Rp88,89 triliun. Sementara realisasi subsidi BBM yang dirilis Kementerian Keuangan hingga semester pertama 2010 mencapai Rp22,7 triliun. Jumlah ini naik lima kali lipat dibanding realisasi tahun sebelumnya yang pada periode yang sama hanya sebesar Rp5,8 triliun. Ini berarti beban anggaran pemerintah akan membengkak. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral mencatat pada tahun 2010 ini pemerintah hanya menyediakan kuota BBM bersubsidi sebanyak 36,5 juta kiloliter. Tahun ini diperkirakan kuota konsumsi BBM bersubsidi ini akan membengkak 9-10 persen kalau seandainya tidak ada pembatasan. Diperkirakan pada akhir tahun volume konsumsinya akan meningkat menjadi 40,1 juta kiloliter. Hal ini seiring dengan rilis dari Kepolisian RI yang menyebut bahwa pada 2008 telah tercatat jumlah kendaraan nasional mencapai 65.273.451 kendaraan, dengan pertambahan rata-rata 9 persen pertahun maka pada 2010 diperkirakan jumlahnya mencapai 77 juta.
OKTOBER, BBM BERSUBSIDI DIBATASI Republika - Sabtu, 11 September REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan, Agus S Martowardojo, menilai, pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi perlu dilakukan. Ini agar tidak terjadi pembengkakan kuota volume BBM bersubsidi. "Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi mudah-mudahan bisa dilakukan pada Oktober mendatang," kata Agus di sela-sela kegiatan open house menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H di Jakarta, Jumat (10/9). Agus menjelaskan, dalam APBN-P 2010 total kuota BBM bersubsidi adalah sebesar 36,5 juta kiloliter. Dari jumlah total tersebut, sebanyak 21 juta kiloliter telah dicairkan hingga akhir Juli 2010. Karenanya, ujar Agus,pembatasan konsumsi BBM bersubsidi perlu dilakukan. Jika tidak, pihaknya selaku bendahara negara khawatir kuota volume BBM bersubsidi dalam APBNP 2010 akan membengkak. "Kalau program pembatasan tidak segera diluncurkan, maka jatah anggaran bisa terlampaui," katanya. Ditambahkan Agus, pembahasan mengenai pembatasan konsumsi BBM bersubsidi saat ini sudah berada di level Menteri Koordinator Perekonomian. "Menko Perekonomian bersama Pertamina, BPH Migas, dan Menteri ESDM, sedang melakukan pematangan program pembatasan konsumi BBM bersubsidi tersebut," tegasnya.
Last edited by gitahafas on Sat Aug 13, 2011 11:35 pm; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Thu Apr 29, 2010 9:54 am | |
| PERTAMINA IMBAU MOBIL BARU PAKAI PERTAMAX Sabtu, 26 Juni 2010, 09:31 WIB Elin Yunita Kristanti, Agus Dwi Darmawan VIVAnews - PT Pertamina mengimbau kendaraan jenis baru yang mulai diproduksi tahun 2007 menggunakan BBM nonsubsidi. Imbauan ini disampaikan seiring keluarnya mesin-mesin kendaraan baru yang memang perlu dukungan oktan tinggi. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Djaelani Sutomo mengatakan, selain karena alasan mesin, melalui penggunaan BBM bersubsidi, konsumen dengan begitu juga turut membantu negara meringankan dan menyukseskan program pengentasan kemiskinan. "Karena subsidi BBM itu sebenarnya ditujukan untuk mereka yang tidak mampu, jadi kalau sudah mampu karena kendaraan baru ya pakailah Pertamax," kata Djaelani disela-sela orasi demo Cinta BBM Nonsubsidi di Bundaran HI, Sabtu 26 Juni 2010. "Melalui sosialisasi ini kami memberikan pelajaran, motivasi ke masyarakat bahwa BBM subsidi begitu tinginya membebani negara," kata dia. "Jadi kami imbau, kendaraan yang diproduksi mulai 2007 itu mau tidak mau memang harus menggunakan BBM nonsubsidi karena memang mesinnya membutuhkan oktan yang lebih tinggi, kalau tidak mobilnya akan mengelitik dan lama-lama mesinnya rusak," kata dia.. Ajang demonstrasi yang jadi kampanye ini juga kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi secara langsung ke konsumen. Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan nantinya di SPBU-SPBU akan dilakukan pemasangan stiker khusus bagi kendaraan yang membeli BBM Nonsubsidi. "Nanti kami akan usahakan pemasangan stiker khusus," kata dia. (umi)
MOBIL DIATAS 2005 TIDAK BOLEH PAKAI PREMIUM By Ita Lismawati F. Malau, Agus Dwi Darmawan - Sabtu, 11 September VIVAnews - Pembatasan konsumsi premium untuk para pemilik mobil yang diproduksi di atas tahun 2005 masih dikaji pemerintah. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa kajian ini tengah dimatangkan di Kantor Menko Perekonomian bersama Pertamina, BPH Migas dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Hatta, pilihan pembatasan itu terus dikaji karena ada hasil kajian lain yang menyebutkan bahwa, "Kendaraan tahun 2005 ke atas, biasanya dibeli masyarakat pendapatan sekian-sekian," kata Hatta di sela-sela acara lebaran kediamannya, Jumat 10 September 2010. Berdasarkan hasil kajian itu, pemerintah menilai bahwa sangat wajar kalau kendaraan yang diproduksi di atas tahun 2005 itu tidak lagi disubsidi. Tapi apakah keputusannya akan seperti itu,"Semua masih dibahas, karena roadmap secara keseluruhan harus jelas," kata Hatta. Hatta memastikan bahwa kendaraan roda dua sudah dikeluarkan atau dikecualikan dari aturan pembatasan konsumsi BBM itu. "Roda dua sudah tidak. Kami hanya exercise mobil saja" kata dia.
Last edited by gitahafas on Sat Aug 13, 2011 11:33 pm; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat May 01, 2010 6:38 am | |
| BULAN JULI TARIF BIKIN SIM DAN STNK NAIK Sabtu, 19 Juni 2010, 05:06 WIB Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra VIVAnews - Bagi Anda yang belum mengurus registrasi kendaraan, sebaiknya segera melakukan pengurusan sekarang. Karena awal Juli nanti, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan akan dinaikkan. "Kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono, Jumat 18 Juni 2010.
Kenaikan tarif registrasi ini berlaku di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ini meliputi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Peraturan baru akan mulai diberlakukan pada awal Juli nanti. Namun, menurut Condro, sosialisasi peraturan baru itu akan dilakukan akhir Juni 2010. "Pengumuman di kantor Samsat sudah ditempel, Bank BRI dan Bank DKI dan juga segera memasang banner," tambahnya.
Berikut tarif baru pembuatan Sim: # Biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.
# Penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.
# Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu. Pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.
Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Kendaraan bermotor roda dua dan tiga atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.
Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): Kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu. (hs) • VIVAnews
Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 1:50 pm; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat May 01, 2010 6:41 am | |
| SYARAT DAN TATACARA MUTASI KENDARAAN Kamis, 3 Juni 2010, 08:01 WIB - Umi Kalsum VIVAnews - Ingin balik nama kepemilikan kendaraan atau ganti pelat nomor kendaraan daerah Anda? Untuk memudahkan proses mutasi kendaraan Anda, ketahuilah syarat-syarat yang diperlukan.
Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Traffic Manangement Center, Kamis 3 Juni 2010 membeberkan syarat-syarat dan tata caranya, sebagai berikut: 1. BPKB 2. STNK 3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik di kantor Samsat terdekat) 4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp 6.000) 5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju) 6. Untuk badan hukum: salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan : 1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar. 2. Jika melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu. 3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah. 4. Setelah berkas keluar silakan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian Mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Dit Lantas Polda Metro Jaya. 5. Setelah proses No.4 selesai, silakan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut. 6. Setelah itu silakan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 1:54 pm; edited 2 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Thu May 06, 2010 6:04 am | |
| TEMPAT ALTERNATIF URUS SIM DAN STNK Rabu, 26 Mei 2010, 08:27 WIB Siswanto, Sandy Adam Mahaputra VIVAnews – Gerai layanan perpanjangan SIM dan STNK diselenggarakan di sejumlah tempat alternatif, Rabu 26 Mei 2010, sehingga warga Jakarta bisa lebih mudah mencapainya.
JAKARTA SELATAN, layanan SIM diselenggarakan di depan areal Kebun Binatang Ragunan, sedangkan STNK di depan Stasiun Tanjung Barat.
JAKARTA TIMUR, tempat perpanjangan SIM dilaksanakan di depan dealer Honda Dewi Sartika. Sedangkan STNK di Masjid At- Tien Taman Mini Indonesia Indah.
JAKARTA UTARA, untuk pengurusan SIM sementara ini tidak beroperasi. Sedangkan untuk STNK digelar di areal Boulevard Barat Kelapa Gading.
JAKARTA BARAT, layanan SIM dan STNK dapat dijumpai di areal Lindeteves Trade Centre (LTC) Glodok.
JAKARTA PUSAT, perpanjangan SIM di areal Thamrin City dan STNK di halaman kantor Pos Pasar Baru.
Layanan SIM dan STNK model ini berlangsung setiap hari mulai Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Sedangkan untuk hari Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00. (mt) • VIVAnews
Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 3:49 pm; edited 3 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Thu May 06, 2010 6:09 am | |
| WARNA MOBIL YANG RENTAN KECELAKAAN Jum'at, 25 Juni 2010, 16:04 WIB Petti Lubis, Lutfi Dwi Puji Astuti VIVAnews - Berdasarkan penelitian, mengendarai mobil berwarna hitam berisiko tinggi mengalami kecelakaan, termasuk mobil berwarna silver dan abu-abu. Seperti dikutip dari laman dailymail.co.uk, hasil penelitian dari Monash University di Australia mengungkapkan, mobil berwarna hitam, 47 persen lebih mungkin mengalami kecelakaan. Sebuah studi yang dilakukan selama 20 tahun ini juga menyimpulkan, mobil hitam termasuk yang paling sering membahayakan pengemudinya, setelah itu menyusul mobil warna silver dan putih.
Lantas, warna mobil apa yang jarang alami kecelakaan? Warna kuning emas, ternyata dinyatakan paling aman untuk dikendarai. Alasan seringnya terjadi kecelakaan, bukan hanya karena pengemudi lalai, namun bisa juga disebabkan visibilitas kendaraan, kata para peneliti. Hitam, silver, abu-abu, dan putih tidak terlihat dengan latar belakang jalan, pemandangan dan lalu lintas lainnya. Hal ini karena warna hitam, putih , abu-abu dan silver merupakan warna yang kurang kontras dengan jalan, sehingga bisa menyamarkan mata pengendara lainnya.
Tim peneliti menemukan data polisi yang memeriksa 850.000 kecelakaan mobil, dalam waktu dan jenis malapetaka berbeda-beda. Kendaraan komersial, seperti taksi tidak diikutsertakan dalam penelitian. Hasilnya, mobil berwarna hitam (sebanyak 47 persen) paling rentan mengalami kecelakaan, terutama di sore dan malam hari. Sedangkan di siang hari, 12 persen kecelakaan terjadi pada mobil putih. Abu-abu atau silver adalah yang paling berisiko berikutnya, diikuti warna merah dan biru. Hal ini berdasarkan jurnal laporan keselamatan.
Menariknya, penelitian ini mengisyaratkan, mobil oranye mungkin bahkan lebih aman daripada yang putih, meskipun para ilmuwan tidak meyakini 100 persen tentang hal ini. Akhirnya, para peneliti menyarankan agar lebih berhati-hati mengendarai mobil, terutama saat mengemudi mobil yang warnanya rentan kecelakaan. Solusi sederhana seperti penggunaan lampu di siang hari atau lampu berjalan secara efektif dapat mengurangi risiko. Saran lainnya, dianjurkan para pengemudi tidak mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. (adi)
Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 3:47 pm; edited 3 times in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat May 08, 2010 8:28 am | |
| MENGAPA WANITA LEBIH SULIT DAPAT SIM By Petti Lubis, Mutia Nugraheni - Kamis, 6 Mei VIVAnews - Soal keterampilan mengemudi, pria dianggap lebih baik daripada wanita. Kesimpulan itu diambil dari survei yang dilakukan oleh tim dari www.confused.com. Dari hasil survei pada 3.000 pengemudi pria dan wanita di Inggris, itu menunjukkan wanita rata-rata membutuhkan 21 kali pelajaran mengemudi untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan pria hanya membutuhkan 17 kali pelajaran. Lalu, sebanyak 57 persen wanita harus melakukan tes kedua, karena tidak lulus tes pertama. Sedangkan, jumlah pria yang melakukan tes kedua adalah kurang dari 54 persen. Dari survei juga diketahui wanita lebih gugup saat menjalani tes, dan pria bisa mencairkan suasana dengan para instruktur, sehingga lebih mudah lulus tes.
"Dengan hasil survei ini menunjukkan pria lebih cepat belajar saat berada di belakang kemudi. Sedangkan wanita mudah gugup, hal inilah yang membuat pria bisa dikatakan lebih baik daripada wanita dalam hal mengemudi," kata juru bicara www.confused.com, seperti dikutip dari Idiva. Hasil survei juga menunjukkan pria rata-rata lulus uji mengemudi pada usia 19 tahun dan delapan bulan, sementara wanita rata-rata harus menunggu sampai ia berusia 20 tahun dan enam bulan. Selain itu, juga diketahui wanita yang mengaku gugup menjelang tes mengemudi sebesar 92 persen, sedangkan pria yang mengaku gugup hanya 78 persen. (umi)
MENGAPA PRIA TAKUT SAAT WANITA MENGEMUDI? Selasa, 20 Juli 2010, 13:39 WIB Petti Lubis, Mutia Nugraheni VIVAnews - Anda pernah menyetir mobil dan wajah pasangan terlihat panik? Itu bisa jadi gambaran perasaannya. Menurut survei yang dilakukan oleh perusahaan riset marketing Inggris, OnePoll.com, lebih dari sepertiga pria tidak merasa aman ketika mereka berada di samping pasangannya yang sedang menyetir. Dari 3.000 pria yang disurvei, mereka mengaku mendorong kaki mereka seperti posisi mengerem ketika kekasih atau istri mereka telat menginjak rem. Banyak juga yang yang sepanjang perjalanan mencengkeram ujung kursi penumpang.
Satu dari sepuluh pria mengatakan terpaksa mengambil alih kemudi sementara setengahnya fokus pada jalan. Banyak juga yang meminta istri atau kekasih mereka untuk menepi sehingga mereka dapat mengambil kemudi. "Kebanyakan pria merasa lebih baik dalam hal mengemudi dibandingkan wanita terdekatnya sekalipun. Mereka yakin bahwa dirinya berkonsentrasi lebih baik, lebih bisa membaca situasi, lebih jelas dan cepat serta memiliki reaksi yang lebih baik," kata juru bicara dari OnePoll.com, seperti dikutip dari Daily Mail. "Bahkan satu dari lima pria, mengaku tidak pernah dapat bersantai ketika pasangannya sedang mengemudi," katanya menambahkan.
Penelitian ini juga menemukan, satu dari lima pasangan berdebat tentang kemampuan masing-masing dalam hal mengemudi. Keluhan terbesar pria pada wanita yang mengemudi adalah mudah terganggu oleh anak-anak, pemandangan atau pengendara lain. Keluhan lainnya adalah termasuk ketika mobil berjalan tidak teratur dari sisi ke sisi.
Sebuah penelitian juga mengungkapkan, lebih banyak wanita yang memasukkan klaim asuransi karena tabrakan di putaran jalan, dan menabrak mobil dari belakang. Pria lebih rentan terhadap tabrakan, menabrak pohon atau melewati atas dan bawah tanggul. Hal itu berdasarkan penelitian lebih dari dua juta kecelakaan selama lima tahun oleh perusahaan asuransi kecelakaan asal Inggris, Diamond.
Last edited by gitahafas on Fri Jul 23, 2010 5:40 pm; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 11690 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Numpang Lewat Sat May 08, 2010 10:14 am | |
| BERKENDARA AMAN DARI TANGAN JAHIL Hadi Suprapto - Selasa, 16 Maret 2010, 14:57 WIB VIVAnews - Situasi Jakarta yang semakin tidak aman membuat para pengemudi harus ekstra hati-hati. Tidak jarang terjadi aksi penodongan atau perampasan terhadap para pengendara yang lengah. Hebatnya, penodongan ini kerap dilakukan di tempat-tempat ramai. Karena itu, ada baiknya Anda yang sering berkendara agar memperhatikan tips berkendara aman ala Toyota berikut:
1. Sebelum meninggalkan mobil di tempat parkir, pastikan pintu mobil terkunci semua dan jendela tertutup rapat. Jangan lupa, meski telah dikunci, periksa lagi kendaraan Anda.
2. Jangan pernah membuka kaca mobil, kecuali laju kendaraan Anda cukup kencang. Sebab kaca mobil yang terbuka kerap mendorong orang yang berniat jahat untuk melakukan penodongan.
3. Jangan meninggalkan barang berharga dalam mobil saat keluar, ataupun menaruh barang tersebut di tempat-tempat yang bisa terlihat dari luar mobil. Harus diperhatikan, terutama untuk kalangan ibu-ibu, yang kerap menaruh telepon genggang atau tas berisi uang di atas jok ataupun di dashboard. Kondisi ini termasuk penggunaan HP saat berkendara, terutama saat mobil berhenti di lampu merah. Selain dapat membahayakan pengendara lainnya, HP adalah barang yang paling menarik bagi penodong.
4. Jangan lupa untuk membawa alat-alat pengaman yang bisa digunakan dalam keadaan darurat. Benda-benda seperti kunci roda, tang, kunci inggris, tongkat baseball, dapat berguna untuk membela diri jika ada penodong.
5. Saat berhenti di lampu merah yang rawan, usahakan menjaga jarak dengan kendaraan depan. Dengan demikian, saat dikepung penjahat, Anda tinggal tancap gas dan meninggalkan tempat tersebut.
6. Bila dikuntit orang, jangan berhenti di tempat sepi, karena bisa membahayakan keselamatan Anda. Berhentilah di tempat keramaian atau di dekat pos/kantor polisi.
KENDARAAN HILANG DIGANTI SAAT PARKIR, PENGELOLA TAK BISA MANGKIR Selasa, 27/07/2010 07:12 WIB Andi Saputra - detikNews Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir. Padahal, masyarakat umumnya ketika kehilangan sepeda motor atau mobil langsung pasrah. Tapi mulai saat ini tidak. Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat ganti rugi. Mengapa?
“Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan,” kata kuasa hukum konsumen PT Securindo Packatama Indonesia/Secure Parking, Anny R Gultom, David Tobing, kepada detikcom, Senin (26/7/2010).
Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa. “Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir,” bebernya.
Putusan PK tersebut dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang. “Baru (Senin) sore tadi saya dapat info putusan PK-nya. Semoga ini memberi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga mengerti tanggungjawabnya,” pungkasnya.Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
Last edited by gitahafas on Tue Jul 27, 2010 9:22 pm; edited 2 times in total |
|  | | |
Similar topics |  |
|
| | Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |