|
| | Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik | |
| | Author | Message |
|---|
gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Thu Jan 14, 2010 7:54 pm | |
| DAPAT SANKSI, DOKTER TAK BERI RESEP OBAT GENERIK
Menteri Kesehatan ( MenKes ) Endang Rahayu Sedyaningsih mencanangkan revitalisasi penggunaan obat generik, agar tercapai pemerataan dan keterjangkauan obat. Dengan revitalisasi itu diharapkan dokter menulis dan memberi resep obat generik, dan jika tidak dilaksanakan akan diberi sanksi.
Dalam lima tahun terakhir, pasar obat generik turun 10% ( Rp 2,5225 triliun ) dari tahun 2005 menjadi 7,2% ( Rp 2,372 triliun ) pada tahun 2009. MenKes mengutarakan hal itu, saat pencanangan revitalisasi penggunaan obat generik, di Jakarta, Selasa 12 Januari 2010.
Namun menurut ahli farmakologi dari Universitas Gajah Mada ( UGM ) Profesor Iwan Dwiprahasto, revitalisasi tersebut tidak akan berhasil meningkatkan pemakaian obat generik di Tanah Air, bila tidak disertai mekanisme pembiayaan melalui asuransi kesehatan. Oleh karena itu, katanya, Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) harus dilaksanakan, untuk mengendalikan pemakaian obat bermerek ( branded generic ).
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian kesehatan Dra Sri Indrawati Apt usai dilantik MenKes mengatakan, untuk meningkatkan pemakaian obat generik, maka para dokter diminta meresepkan obat generik. Imbauan itu akan disertai dengan sanksi, bila tidak meresepkan obat generik. Sanksi itu akan diatur dalam revitalisasi surat keputusan ( SK ) MenKes Nomor 85/1995 tentang Penggunaan Obat Generik. Jenis sanksinya akan kami bahas. Selain sanksi, pemakaian obat generik di pusat pelayanan kesehatan akan menjadi indikator kinerja. Kami akan membicarakan hal ini dengan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, kata Sri.
Kepala BPOM Dra Kustantinah Apt usai dilantik MenKes menggantikan dr Husniah Thamrin Akib SpFK, menegaskan, pihaknya akan memberi insentif bagi industri farmasi dalam negeri.
Sumber: Suara Pembaruan, Kamis 14 Januari 2010
Last edited by gitahafas on Thu Jun 03, 2010 5:39 am; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Mon Feb 01, 2010 6:25 am | |
| Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah menggunakan obat generik essensial dalam kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan. Menurut siaran pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Jakarta, kemarin, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02-02/MenKes/068/1/2010 yang baru saja diterbitkan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu disebutkan pula bahwa dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.
Sumber: Seputar Indonesia Senin, 1 Februari 2010 |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Mon Feb 22, 2010 12:03 pm | |
| MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/068/I/2010 TENTANG KEWAJIBAN MENGGUNAKAN OBAT GENERIK DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.bahwa ketersediaan obat generik dalam Jumlah dan jenis yang cukup, terjangkau oleh masyarakat serta terjamin mutu dan keamanannya, perlu digerakkan dan didorong penggunaannya di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; b. bahwa agar penggunaan obat generik dapat berjalan efektif perlu mengatur kembali ketentuan Kewajiban Menuliskan resep dan/atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Obat Keras (Stb. 1949 Nomor 419); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50-44); 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 068/Menkes/ SK/11/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencantuman Nama Generik Pada Label Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314/Menkes/ SK/V/2009; MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/ Ml/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; 13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 791/Menkes/SK/ VIII/2008 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2008;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KEWAJIBAN MENGGUNAKAN OBAT GENERIK DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Obat Paten adalah obat yang masih memiliki hak paten. 2. Obat Generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. 3. Obat Generik Bermerek/Bernama Dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama milik produsen obat yang bersangkutan. 4. Obat Esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh Menteri. 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 6. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah instalasi rumah sakit yang mempunyai tugas menyediakan, mengelola, mendistribusikan informasi dan evaluasi tentang obat. 7. Dokter adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis. 8. Apotek adalah fasilitas pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA BAB II TUGAS DAN KEWAJIBAN Pasal 2 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan obat generik untuk kebutuhan pasien rawat Jalan dan rawat inap dalam bentuk formularium. Pasal 3 Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menyediakan obat esensial dengan nama generik untuk kebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis lainnya sesuai kebutuhan. Pasal 4 (1) Dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. (2) Dokter dapat menulis resep untuk diambil di Apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal obat generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan. ■ Pasal 5 (1) Instalasi Farmasi Rumah Sakit wajib mengelola obat di Rumah Sakit secara berdaya guna dan berhasil guna. (2) Instalasi Farmasi Rumah Sakit wajib membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan. Pasal 6 (1) Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota wajib membuat perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyediaan, pengelolaan dan pendistribusian obat kepada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Apoteker dapat mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Pasal 8 Dokter di Rumah Sakit atau Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis lainnya dapat menyetujui pergantian resep, obat generik dengan obat generik bermerek/bermerek dagang dalam hal obat generik tertentu belum tersedia. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 9 Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/KoFa melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 10 (1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 085/Menkes/PER/l/1989 tentang Kewajiban Menuliskan Resep dan/atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Tue Jun 08, 2010 9:15 pm | |
| PILIH OBAT GENERIK ATAU KENA SANKSI? Sabtu, 30 Januari 2010 | 20:38 WIB kompas.com/Josephus Primus JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah kini wajib menggunakan obat generik. Untuk kebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyediakan obat esensial dengan nama generik sesuai kebutuhan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010. Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan dr Lily S Sulistyowati MM mengungkapkan, hal itu merupakan implementasi program 100 Hari Kementerian Kesehatan.
Dalam 100 Hari terdapat 4 program di antaranya peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs (Millenium Development Goals). Salah satu rencana aksinya adalah Revitalisasi Permenkes tentang kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di sarana pelayanan kesehatan pemerintah.
Dalam Permenkes disebutkan, dokter (yang mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. "Dokter dapat menulis resep untuk diambil di Apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan jika obat generik tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan," katanya dalam rilis yang dikirimkan kemarin.
Dokter di RS atau Puskesmas dan UPT lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek/bermerek dagang jika obat generik tersebut belum tersedia. Apoteker dapat mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.
Instalasi farmasi rumah sakit wajib mengelola obat di rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna. Juga wajib membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk pembinaan dan pengawasan, Pemprov dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Sun Jun 13, 2010 5:20 am | |
| SALAH KAPRAH OBAT GENERIK Jum;at 30 April 2010 JAKARTA, KOMPAS.com - Wajah Eko (33) tampak muram siang itu. Sorot matanya yang kosong menatap sebuah poster yang menempel di dinding apotik sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Eko kebingungan karena harus menebus obat senilai ratusan ribu rupiah untuk menyembuhkan sakit herpes yang dideritanya. Ayah dua anak itu tak menyangka kalau harga obat yang harus ditebusnya di apotik bisa semahal itu. Usut punya usut, dokter ternyata meresepkan obat paten untuk penyakitnya. Eko tidak paham kalau ia sebenarnya dapat meminta dokter atau apoteker untuk mengganti resepnya dengan obat generik tanpa merek yang harganya relatif jauh lebih terjangkau. "Saya kira resep dokter tak bisa diutak-atik lagi alias harga mati buat kesembuhan penyakit saya," ungkap karyawan swasta di kawasan Palmerah itu.
Jika faktor biaya menjadi pertimbangan utama Eko, tidak demikian halnya dengan pasien lain bernama Angga (34). Ia mengaku tak keberatan dengan keputusan dokter meresepkan obat paten demi khasiat "ces pleng" yang selama ini diyakininya. Kalau pun harus memilih, Angga mengaku tetap menolak diberikan resep obat generik karena khawatir sakitnya akan lebih lama. "Saya agak ragu dengan obat generik karena sembuhnya suka lama. Walau harus keluar kocek lebih mahal, obat paten memberi saya jaminan cepat sembuh," ujar lelaki yang berprofesi sebagai wartawan ini.
Potret masyarakat tentang penggunaan obat di atas adalah bukti masih terjadinya distorsi informasi tentang obat generik dan obat paten (originator) di masyarakat. Akibat mitos yang kadung melekat, masyarakat kurang yakin dengan obat generik karena harganya yang murah, tak bergengsi serta diragukan khasiat dan kemanfaatannya. Di lain pihak, tak sedikit masyarakat yang kesulitan membeli obat karena harganya sangat mahal.
Menurut guru besar Farmakologi Universitas Indonesia, Prof Arini Setiawati, PhD, distorsi ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila masyarakat benar-benar memahami benar informasi tentang obat generik dan obat originator. Arini menjelaskan, obat generik tak perlu diragukan khasiatnya karena secara teori memiliki persamaan dengan obat originator dalam hal zat aktif, dosis, indikasi dan bentuk sediaan. "Obat generik adalah obat yang mengcopy obat originator dan diberi nama generik. Dengan begitu, obat ini memberikan efikasi dan keamanan yang sama," ujarnya pada media forum yang diselenggarakan Sanofi-Aventis di Jakarta akhir Maret lalu.
Obat generik, lanjut Arini, harganya memang lebih murah ketimbang obat paten. Tetapi, bukan dikarenakan mutu atau efikasinya rendah. Obat generik tak memerlukan biaya riset dan pengembangan yang mahal seperti halnya obat originator atau paten. "Yang diperlukan hanyalah riset untuk membuat formulasi agar dapat setara dengan obat originator sehingga dapat dijual dengan harga murah," ujar anggota tetap Komisi Nasional Penilai Efikasi dan Keamanan Obat Jadi/Obat Modern di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini.
Obat paten, terang Arini, sangat wajar bila harganya mahal karena biaya yang dibutuhkan untuk risetnya mencapai 900 juta dollar (hampir Rp 900 miliar) hingga 1,8 juta miliar dollar AS. Selain itu, ekslusivitas obat paten ini terbilang relatif singkat. Walaupun diberikan perlidungan paten bekisar antara 17 hingga 20 tahun, tapi kesempatan untuk dipasarkan sebagai obat paten sekitar lima tahun saja. "Oleh sebab itu harganya mahal karena harus menutup biaya pengembangan tersebut dalam waktu yang relatif singkat," ujarnya.
Arini menambahkan, masyarakat Indonesia sudah saatnya mengubah pola pikir tentang obat generik dan paten. Pasalnya, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, masyarakat sudah semakin terbiasa menggunakan obat generik. Buktinya, peresepan obat generik terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data IMS Health National Prescription Audit (NPA) menyebutkan, peresepan obat generik di AS yang hanya 19 persen pada tahun 1984 telah meningkat pesat pada 2007 menjadi 67 persen.
Salah kaprah Obat generik, lanjut Arini, saat ini dipasarkan di Indonesia dalam dua jenis yakni dengan menggunakan nama generiknya dan memakai merek dagang. Salah satu jenis yang dijual dengan nama generiknya adalah obat generik berlogo (OGB) yang merupakan program pemerintah. OGB dapat dikenali dengan logo lingkaran hijau bergaris-garis putih dengan tulisan "Generik" di tengah lingkaran.
Sementara itu satu jenis lainnya yakni obat generik bermerek justru tidak diperlakukan sebagai obat generik. Dengan kemasan lebih menarik memakai nama dagang tanpa mencantumkan logo, harga obat bermerek ini jauh lebih mahal dibanding obat generik tanpa merek, padahal kandungan zat aktifnya sama. Alhasil, fenomena ini menjadikan obat generik bermerek seakan-akan 'diposisikan' sama seperti obat paten. Salah kaprah terhadap obat generik bermerek ini pun tidak terelakkan.
Diakui Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta, praktik salah kaprah obat generik menjadi masalah dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Betapa tidak, obat generik bermerek yang kandungannya tak jauh berbeda dengan obat tanpa merek dijual dengan harga tidak rasional. "Bahkan ada yang bisa sampai 200 kali dari harga asli obat generik tanpa merek," ujar Marius.
Padahal, hampir 70 persen obat yang beredar di Indonesia saat ini adalah obat generik bermerek. Sedangkan sisanya adalah obat paten dan obat generik tanpa merek. Peredaran obat paten di Indonesia, kata Marius, tidak banyak yakni hanya sekitar 7 persen saja. Obat-obat paten ini contohnya adalah obat untuk HIV/AIDS, obat-obat kanker dan flu burung. "Yang lain itu paten-patenan. Yang lebih kejam, tak sedikit oknum dokter yang meresepkan obat generik bermerek kepada pasien, tetapi menyebut obat tersebut sebagai obat paten. Padahal jelas, itu melanggar etika profesi kedokteran," ujar Marius.
Benang kusut Marius yang juga anggota Tim Rasionalisasi Harga Obat Generik Nasional di Kementerian Kesehatan menilai masalah obat generik adalah benang kusut yang tak pernah selesai dari tahun ke tahun. Rumitnya masalah pengaturan obat generik di Indonesia adalah akibat ketidaktegasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, menegakkan kebijakan soal peredaran obat generik bermerek. Harga obat generik sebenarnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan, tetapi anehnya, peraturan ini hanya diterapkan pada obat generik tanpa merek saja.
"Di sinilah benang kusutnya, yang liar adalah obat generik bermerek, yang tak mau tunduk pada peraturan itu. Pemerintah dalam hal ini Dirjen Bina Kefarmasian tidak ada niatan untuk menetapkan harga obat generik bermerek," ujar Marius. Kalaupun Menkes telah membuat peraturan baru yang mewajibkan seluruh dokter di layanan kesehatan pemerintah mewajibkan peresepan obat generik, peraturan itu diyakini Marius tidak akan berjalan efektif. Peran apoteker sebagai profesi yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan di bidang kefarmasian pun belum bisa diharapkan.
Senada dengan Marius, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Priyo Sidipratomo, manilai karut marutnya masalah obat generik lebih disebabkan karena lemahnya penegakkan peraturan tata niaga farmasi. Sementara profesi dokter pun tak bisa sepenuhnya disalahkan karena mereka kerap mengalami masalah dan keterbatasan di lapangan. Masalah peresepan obat generik, kata Priyo, biasanya muncul ketika dokter dihadapkan pada kendala kekosongan stok obat. Karena obat generik tanpa merek langka, dokter akhirnya beralih pada obat generik bermerek atau obat paten.
Namun Priyo pun tak mengelak bila ada segelintir oknum dokter yang bertindak melawan etika profesi. "Dokter-dokter yang disponsori itu jelas tidak etis, berlawanan dengan etika. Namun itu hanya terjadi di kota-kota besar, di kota kecil sangat jarang," ungkapnya Salah satu solusi yang dapat mengatasi masalah ini, lanjut Priyo, adalah penerapan sistem asuransi kesehatan secara universal sebagai jalan keluar mengatasi pembiayaan kesehatan di Indonesia. "Dalam dunia kedokteran, itu tidak bisa dibersihkan 100 persen, kecuali dengan asuransi kesehatan. Dokter yang baik hanya akan lahir dalam sistem pelayanan kesehatan yang baik. Jadi intinya harus ada sistem yang baik," terangnya.
Hak pasien Demi kemaslahatan, Priyo tak lupa pun berpesan agar pasien selalu membiasakan diri meminta resep obat generik setiap kali datang berobat ke dokter. "Sampaikan saja, karena ini adalah hak setiap pasien," ujarnya. Ia pun meyakinkan bahwa di mata para dokter, citra obat generik sebenarnya tidak pernah luntur. "Pandangan para dokter tentang obat generik sejauh ini bagus. Tidak ada masalah dari sisi efikasi dan khasiatnya. Bahkan di semua institusi milik pemerintah, para dokter sudah diwajibkan meresepkan obat generik," ujar Priyo. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Sun Jun 13, 2010 5:25 am | |
| PEMERINTAH BELUM MAMPU KENDALIKAN HARGA OBAT Rabu, 7 April 2010 | 07:13 WIB KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Jakarta, Kompas - Sekalipun telah menyadari begitu bervariasinya harga obat, pemerintah belum mampu sepenuhnya mengendalikan harga obat, khususnya obat generik bermerek dagang. Hal itu terungkap dalam diskusi panel bertajuk ”Obat Mahal; Siapa yang Bertanggung Jawab?” yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Selasa (6/3). Sejauh ini, terdapat 13.000 macam obat yang beredar di Indonesia. Obat generik bermerek dagang di pasaran harganya dapat mencapai 12 kali lipat dari harga obat generik dengan nama International Nonproprietary Name (INN) untuk jenis obat yang sama.
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty mengatakan, pemerintah tidak dapat mengatur harga obat generik bermerek dagang di pasar karena tidak ada landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pengaturan harga obat, tetapi baru sebatas obat generik dengan INN.
Pada tahun 2006, ada 385 item obat yang harga eceran tertingginya ditetapkan dan jumlahnya terus bertambah hingga 453 item tahun 2010. Khusus obat generik bermerek dagang, pemerintah sebatas mengendalikan di fasilitas kesehatan pemerintah. Jika obat generik tidak tersedia, fasilitas kesehatan pemerintah dapat menggunakan obat generik merek dagang dengan harga maksimal tiga kali lipat harga obat generik dengan INN. Formularium Jamkesmas merupakan bentuk pengendalian lainnya. Dengan penerapan kebijakan pengendalian harga obat lewat pembiayaan kolektif berkesinambungan, pemerintah mempunyai kekuatan tawar. Hal itu karena pemerintah dapat menghimpun kebutuhan obat yang besar. ”Obat generik sebetulnya merupakan potensi besar jika dibeli dengan jumlah besar,” ujar Sri.
Ketersediaan Penyediaan obat generik pun bukan perkara mudah. Ketersediaan obat generik rata-rata 12,8 bulan. Padahal, idealnya 18 bulan sehingga ketersediaan terjamin saat proses pengadaan berlangsung. ”Di Indonesia timur, ketersediaan obat rata-rata 10,4 bulan. Obat bisa berbulan-bulan kosong sampai pengadaan berikutnya,” ujarnya. Ke depan, pemerintah tidak hanya memikirkan menurunkan harga obat serendah-rendahnya, tetapi juga keberlangsungan produksi obat. ”Kami ingin mendorong industri membuat obat generik,” ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, faktor pemicu tingginya harga obat, antara lain, adalah karena masyarakat masih membiayai kesehatan langsung dari kantong sendiri. Akibatnya, posisi tawar masyarakat menjadi rendah. Untuk mengatasi mahalnya harga obat, dibutuhkan sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan yang baik.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, termasuk di dalamnya jaminan kesehatan dengan model asuransi, dapat mengefektifkan pembiayaan kesehatan, termasuk obat. Akses dan ketersediaan obat pun menjadi lebih terjamin karena adanya kepastian pasar. (INE) |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Sun Jun 13, 2010 5:30 am | |
| RESEP OBAT GENERIK JADI WAJIB Kamis, 18 Maret 2010 | 12:44 WIB KOMPAS/RIZA FATHONI JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang bertujuan untuk merevitalisasi kewajiban peresepan obat generik di sarana pelayanan pemerintah. Siaran pers dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Kamis (18/3/2010), menyebutkan, revitalisasi kewajiban peresepan obat generik tersebut adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Melalui peraturan Menkes tersebut, dokter di Puskesmas dan RS pemerintah wajib meresepkan obat generik baik untuk diambil di sarana pelayanan kesehatan maupun untuk diambil di luar.
Selain itu, apoteker juga diberikan kewenangan untuk mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya, dengan persetujuan dokter dan/atau pasien. Pelaksanaan peraturan tersebut dipantau secara berjenjang dan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/MENKES/159/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Sebagai bagian dari pembinaan, maka pelanggaran terhadap kewajiban peresepan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Rilis tersebut mengemukakan, komponen biaya terbesar dalam pelayanan kesehatan adalah obat yang dapat mencapai hingga 70 persen dari total biaya. Oleh karena itu, intervensi penggunaan obat merupakan upaya yang strategis dalam pengendalian pembiayaan pelayanan kesehatan. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Sun Jun 13, 2010 5:33 am | |
| OBAT GENERIK KURANG LAKU Kamis, 17 Desember 2009 | 08:06 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Peran dokter dalam memasyarakatkan penggunaan obat murah sangat penting. Penggunaan obat murah masih tergantung dari dokter sebagai pemberi resep. Selain itu, dibutuhkan sistem kesehatan yang mengikat semua pemangku kepentingan. Presiden Direktur PT Kimia Farma, sekaligus Ketua Majelis Pembina Kode Etik Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, Sjamsul Arifin mengatakan hal tersebut di sela-sela seminar HIV/AIDS yang diadakan perusahaan itu, Rabu (16/12).
Ada dua jenis obat, yakni obat originator (setelah masa paten habis boleh diproduksi pihak lain) dan obat generik. Obat generik itu ada yang kemudian dijual dengan merek dagang atau dikenal generik bermerek. Harga bervariasi mulai dari satu kali hingga puluhan kali harga obat generik tanpa merek (hanya memakai nama zat aktif). Pasar obat generik sebetulnya sangat besar. Ironisnya, cakupan pengguna obat generik (tanpa merek) masih terbatas.
Pengobatan rasional Sjamsul mengatakan, penggunaan obat murah, terkait dengan pengobatan rasional, yakni dokter meresepkan sesuai kebutuhan, dosis tepat, waktu minum tepat, dan pemilihan obat yang harganya menguntungkan masyarakat. ”Prinsip terakhir itu yang belum sepenuhnya diikuti sehingga obat generik tidak laku,” ujarnya. Akibat penggunaan obat berharga mahal, pengobatan berpotensi memiskinkan masyarakat dan juga membuat pandangan bahwa semua obat mahal.
Perlu sistem yang baik Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo mengatakan, dokter tidak ingin memberatkan pasien. Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga telah diatur kendali mutu dan biaya. Namun, tidak cukup mengandalkan niat baik dokter, yang dibutuhkan ialah sistem menyeluruh sehingga semua dokter tergiring ke arah yang diinginkan. IDI juga sudah membina anggotanya. Ke depan dibutuhkan audit medik yang dapat diwujudkan jika ada kolaborasi dengan pemerintah. (INE) |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Sun Jun 13, 2010 5:37 am | |
| PENGGUNAAN OBAT GENERIK DIGALAKKAN Senin, 16 November 2009 | 07:40 WIB JAKARTA, KOMPAS - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih segera menegakkan dan memantau kembali pemakaian obat generik berlogo. Revitalisasi peraturan menteri kesehatan tentang kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di sarana pelayanan kesehatan pemerintah menjadi salah satu Program 100 Hari Menkes. Hal itu diungkapkan Menkes Endang Rahayu dalam jumpa pers terkait Program 100 Hari, Jumat (13/11). Obat generik berlogo diluncurkan pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah terhadap obat berharga terjangkau. Jenis obat ini mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang merupakan obat esensial untuk penyakit tertentu. Ada 454 obat generik berlogo dalam daftar itu.
Endang mengatakan, untuk mengontrol dan lebih mengefektifkan kembali program penulisan resep obat generik tersebut, akan digiatkan kembali peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). ”Jika terdapat pengaduan dapat ditindaklanjuti,” ujarnya. Dia mengakui, sejauh ini pemerintah baru dapat mewajibkan penulisan resep obat generik kepada dokter yang bekerja pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah. ”Dilihat nanti kemungkinannya untuk dapat diterapkan juga ke swasta,” katanya.
Selain itu, pemerintah akan kembali mengkaji penetapan pembatasan harga eceran tertinggi (HET) obat generik berlogo. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Depkes Kustantinah mengatakan, sementara ini tidak ada perubahan harga obat generik berlogo. Penetapan HET obat generik berlogo terakhir dilakukan melalui penetapan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 302 Tahun 2008. Jika terpaksa, dokter dan fasilitas kesehatan di bawah pemerintah diizinkan menggunakan obat sepadan dengan harga maksimal tiga kali harga obat generik berlogo. Akan tetapi, ke depan pemerintah akan mengkaji kembali harga tersebut agar harga obat tetap terjangkau masyarakat dan produsen dapat terus memproduksi obat. (INE) |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Sun Jun 13, 2010 6:39 am | |
| OBAT GENERIK DIABAIKAN Senin, 22 Februari 2010 | 10:06 WIB Jakarta, Kompas - Pemerintah menegaskan, dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan pemerintah wajib menuliskan resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. Namun, kewajiban ini kerap tak dipatuhi. Obat generik yang kualitasnya sudah teruji dan harganya murah sering diabaikan. Kewajiban ini tertuang secara tegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes /068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Namun, dalam pemantauan Kompas di sejumlah puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kewajiban ini banyak dilanggar. Pasien kerap mendapatkan resep obat bernama dagang dari dokter. Karena harganya jauh lebih mahal, dengan sendirinya pasien dirugikan.
Sebagai contoh, resep yang diberikan seorang dokter kepada seorang pasien yang berobat di rumah sakit umum daerah di Jakarta, Kamis (18/2). Untuk keluhan sinusitisnya, ada enam jenis obat yang harus dibeli di apotek dan dua obat di antaranya diresepkan dengan nama dagangnya. Untuk dua obat bermerek tersebut, yakni Opicef sirup (cefadroxil monohydrate) dan Mucera tablet (ambroxol), pasien itu harus membayar Rp 83.307. Padahal, jika menggunakan obat generik, yakni cefadroxil monohydrate dan ambroxol, ia mendapatkan harga 4,3 kali jauh lebih murah. Dengan menggunakan asumsi harga paling besar dari harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah, ia mestinya hanya mengeluarkan biaya Rp 19.208 untuk mendapatkan obat serupa.
Begitu juga pasien lainnya, Ny Mi, yang berobat ke rumah sakit yang sama dengan keluhan rematik. Dari empat jenis obat yang diresepkan, dua di antaranya vitamin (berupa vitamin B kompleks dan antioksidan yang juga diresepkan dengan nama dagang), satu obat generik, dan satu obat bermerek dagang. Franz Fale yang berobat di RSUD Abepura, Papua, juga mendapatkan resep dari dokter di rumah sakit tersebut dengan nama obat bermerek, yakni Colsancetine (chloramphenicol). Sejumlah pasien di berbagai fasilitas pelayanan pemerintah juga mendapat perlakuan yang sama.
Sebagian pasien yang ditemui di rumah sakit mengaku tidak mengerti perbedaan tentang obat generik, bermerek, atau produk paten. Mereka juga tidak pernah bertanya mengenai jenis obat yang diresepkan atau kemungkinan harganya. Sebaliknya, para dokter dan petugas apotek juga tidak memberikan pilihan kepada pasien dan keluarganya. ”Saya percaya saja apa yang diresepkan dokter,” kata Ny Mi.
Jangankan pasien yang membayar dari kantungnya sendiri, pasien miskin yang dijamin pemerintah pun belum semuanya mendapatkan obat generik. Survei citizen report card (CRC) yang dilaksanakan Indonesia Corruption Watch selama November 2009 menunjukkan belum semua pasien Jamkesmas, pemegang kartu keluarga miskin, dan surat keterangan tidak mampu mendapatkan obat generik.
Survei tersebut mengambil sampel 738 pasien miskin di 23 rumah sakit yang ada di lima daerah, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berdasarkan survei tersebut, 22,1 persen pasien belum mendapatkan obat gratis. Dari persentase tersebut, sebesar 79,1 persen tidak mendapatkan resep obat generik.
Berbagai alasan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo mengatakan, peraturan menteri tentang kewajiban meresepkan obat generik baru akan ampuh jika diikuti insentif dan hukuman yang jelas. Namun, pengawasan penggunaan obat generik pun tidak akan mudah. Ia berpendapat, sulit hanya mengandalkan niat baik dokter untuk meresepkan obat generik. Menurutnya, diperlukan sebuah sistem yang dapat mengontrol dan menggiring peresepan obat ke arah generik. Di berbagai negara maju, harga obat terkontrol melalui sistem kesehatan berbasis asuransi sosial. ”Sepanjang tidak ada sistem tersebut, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah hanya menyembuhkan gejala tanpa menyelesaikan permasalahan dasarnya. Masyarakat akan terus mengeluhkan harga obat,” ujarnya.
Di lapangan, sulitnya pemberian obat generik karena berbagai faktor. Di Papua, misalnya, Direktur RSUD Abepura Aloysius Giay mengatakan, persediaan obat generik selama ini lancar dan cukup untuk tiga bulan mendatang. Pasien selalu diutamakan menggunakan obat generik. Namun, kalau obat generik tidak tersedia atau stok habis di RSUD, dengan terpaksa pasien diminta membeli di luar apotek RSUD.
Hal senada diungkapkan dokter kejiwaan di RSUD Wonosari Gunung Kidul, Ida Rochmawati. Ia menyatakan, banyak keluhan tentang penyakit pasien yang belum tersedia obat generiknya. ”Reaksi obat sangat individual. Keharusan menggunakan obat generik jangan menjadi harga mati karena bisa merugikan pasien. Tidak ada jaminan, obat generik lebih baik,” ujarnya.
Sejauh ini, yang sudah merasakan secara maksimal penggunaan obat generik dan biaya berobat lebih murah ialah pasien di puskesmas dan pasien yang mendapat jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Almi, pasien di Puskesmas Tanah Abang, misalnya, mendapatkan obat Amoksisilin dan puyer dari puskesmas itu. Ia hanya harus membayar biaya loket Rp 2.000. Kepala Puskesmas Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rais Arum mengatakan, sebulan sekali dinas kesehatan mengirim obat yang diajukan puskesmas yang merupakan obat generik. Pasien pun tidak perlu membayar obat tersebut ketika berobat ke puskesmas.
Pasar turun Keengganan menggunakan obat generik menyebabkan omzet obat generik yang penggunaannya dicanangkan sejak tahun 1989 menurun. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jika lima tahun terakhir pasar obat nasional naik, dari Rp 23,5 triliun (2005) menjadi Rp 32,9 triliun (2009), pasar obat generik sebaliknya malah menurun persentasenya. Pasar obat generik pada kurun yang sama hanya Rp 2,5 triliun dan kemudian Rp 3,3 triliun atau hanya berkisar 10 persen dari pasar obat nasional. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty mengatakan, pemerintah serius ingin merevitalisasi penggunaan obat generik, antara lain lewat peraturan menteri yang baru.
Penggunaan obat generik akan sangat menghemat biaya penanganan penyakit. Sejauh ini, biaya obat sekitar 60 persen dari total biaya pengobatan dan harusnya dapat lebih rendah. Sebanyak 453 obat generik yang harga eceran tertingginya dikontrol pemerintah sudah dapat mengatasi 70 persen penyakit yang ada. Untuk memaksimalkan penggunaan obat generik, masih diperlukan peningkatan pemahaman dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dibutuhkan kesediaan dokter untuk meresepkan obat generik. (INE/WKM/ADH/ICH/cok) |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Sun Jun 13, 2010 6:43 am | |
| MASIH BANYAK SALAH PERSEPSI SOAL OBAT GENERIK Jumat, 18 Desember 2009 | 16:12 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Masih terdapat kesalahan persepsi dalam masyarakat soal obat generik. Masyarakat masih ada yang mengira obat generik bermerek sebagai obat paten. Padahal, sebetulnya hanya merek dagang saja yang dipatenkan sedangkan zat aktif obat sudah lepas paten sehingga bisa dikopi atau dikenal dengan nama obat generik.
"Adakalanya, dokter menyarankan pasien menggunakan obat paten agar lebih cepat sembuh ketimbang obat generik. Padahal, yang dimaksud obat paten oleh oknum dokter tersebut ialah obat generik bermerek. Kemauan dari dokter untuk memberikan resep obat generik masih sangat penting," ujar Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) sekaligus anggota Tim Rasionalisasi Harga Obat Generik Nasional di Departemen Kesehatan, Marius Widjajarta, Jumat (18/12/2009). Padahal, dengan bahan serupa dan adanya standar-standar yang telah ditentukan dalam produksi obat, tidak ada perbedaan diantara obat generik, baik bermerek ataupun tidak.
Pada dasarnya terdapat dua jenis obat yakni obat paten dan generik. Di Indonesia obat paten hanya sekitar 7-8 persen. Umumnya, berupa paten internasional seperti obat antiretroviral (HIV), kanker dan flu burung. Harga obat tersebut biasanya mahal karena riset sehingga harga sepenuhnya ditentukan produsen.
Selebihnya ialah obat generik yakni obat generik berlogo dan generik bermerek (yang menggunakan merek dagang). Harga eceran tertinggi tertinggi obat generik berlogo ditentukan pemerintah. "Permasalahannya ialah harga obat generik bermerek yang perbedaan harganya berkisar 20-200 kali berdasarkan survei empat tahun lalu dan tidak terlalu berubah hingga kini," ujar Marius.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Huzna Gustiana Zahir, mengatakan, pasien punya hak memilih obat yang harganya sesuai kemampuan finansialnya. "Dulu pernah diwacanakan agar dokter meresepkan obat hanya dengan nama generik atau zat aktifnya sehingga pasien dapat memilih obat yang harganya lebih sesuai. Beberapa perusahaan obat terkadang menghasilkan obat yang persis sama dengan merek dan harga berbeda. Khasiat obat generik bermerek dan berlogo pun sama," ujarnya.
Pasien mempunyai hak untuk mengetahui jenis dan peruntukan masing-masing obat yang diberikan. "Kalau menginginkan obat generik, pasien dapat meyampaikan kepada dokter," katanya.
Huzna juga menyoroti ketersediaan obat generik berlogo yang relatif masih terbatas. Mengenai hal itu, Marius mengatakan, perhitungan harga eceran tertinggi obat generik berlogo telah memperhitungkan keuntungan produsen sekitar 40 persen dan distributor sekitar 10-20 persen. Perhitungan berdasarkan Harga Jual Pabrik atau yang sering disebut dengan COGS (Cost Of Goods Sales) yang telah memperhitungkan komponen mulai dari bahan baku sampai dengan transportasi hingga obat sampai ke tangan konsumen dengan patokan daerah terjauh di Indonesia.
"Tim menentukan harga obat generik berlogo dua tahun lalu dengan nilai tukar 1 dollar sama dengan Rp 11.000. Dengan menguatnya rupiah, tidak ada alasan produksi tersendat dan barang menjadi langka karena biaya," tambah Huzna. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12087 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik Sun Jun 13, 2010 6:47 am | |
| PERATURAN RESEP OBAT GENERIK BELUM BERMAKNA Sabtu, 12 Juni 2010 | 16:25 WIB KOMPAS/LASTI KURNIA JAKARTA, KOMPAS.com — Peningkatan pemberian resep obat generik belum bermakna sejak diterapkannya peraturan yang mewajibkan pemberian resep obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah pada awal 2010. "Evaluasi belum selesai. Tapi menurut gambaran sementara yang diperoleh dari pendataan peresepan obat generik di rumah sakit pada bulan Januari-April, belum terlihat peningkatan yang bermakna," kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty. Menurut Sri, tingkat peresepan obat generik di rumah sakit yang rata-rata 65 persen pada Januari hanya naik sekitar satu persen setiap bulannya. Hal itu didasari pada hasil evaluasi sementara berdasarkan penerapan peraturan yang dilakukan di 45 rumah sakit yang ada di 33 kabupaten/kota di 33 provinsi.
"Penyebabnya ada beberapa, antara lain sosialisasi yang belum merata mengenai peraturan tersebut sehingga belum semua dokter mengetahuinya. Selain itu, beberapa obat generik juga dilaporkan kosong di pasaran. Misalnya obat antibiotik injeksi, Diazepam," katanya. Ia mengatakan, pemerintah akan menuntaskan evaluasi penerapan peraturan tentang peresepan dan distribusi obat generik akhir Juni. Jika perlu, maka harus ada perbaikan untuk meningkatkan peresepan obat generik pada fasilitas kesehatan milik pemerintah menjadi 80 persen sampai 90 persen.
"Akan kita lihat. Kalau memang perlu diperbaiki, akan diperbaiki. Yang jelas, pemerintah mengupayakan harga obat generik yang rasional dan bisa dijangkau masyarakat serta tidak merugikan industri yang memproduksinya," kata Sri. Sejak awal 2010, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 068 tahun 2010 yang mewajibkan dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.
Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 146 Tahun 2010 yang berisi penetapan harga 453 obat generik dan aturan penambahan biaya distribusi obat generik ke harga obat pada wilayah tertentu. Penerbitan peraturan baru tentang peresepan dan distribusi obat generik itu ditujukan untuk menggalakkan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan publik yang selama ini dinilai masih rendah. Penggunaan obat generik mengalami penurunan bermakna dalam beberapa tahun terakhir. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, pasar obat generik turun dari Rp 2,525 triliun (10 persen dari pasar obat nasional) menjadi Rp 2,372 triliun (7,2 persen dari pasar obat nasional). Padahal, pasar obat nasional meningkat dari Rp 23,590 triliun pada 2005 menjadi Rp 32,938 triliun tahun 2009. Ketersediaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan juga baru mencapai 69,74 persen dari target 95 persen. Tingkat peresepan obat generik di rumah sakit umum juga masih 66 persen, sedangkan di rumah sakit swasta dan apotek hanya 49 persen. |
|  | | | | Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik | |
|
Similar topics |  |
|
| | Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |