Image
 
HomeHome  PortalPortal  GalleryGallery  CalendarCalendar  FAQFAQ  SearchSearch  MemberlistMemberlist  UsergroupsUsergroups  RegisterRegister  Log inLog in  

Share | 
 

 Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia

View previous topic View next topic Go down 
AuthorMessage
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Fri Feb 13, 2009 6:09 am

KODE ETIK PEMASARAN USAHA FARMASI INDONESIA
Ini adalah pasal pasal yang bersinggungan dengan profesi kedokteran.

Pasal 2 ayat 10
Profesi Kesehatan dalam Promosi Nama profesi kesehatan, institusi atau foto mereka jangan digunakan dalam promosi atau iklan secara bertentangan dengan etik kedokteran.

Pasal 3 ayat 4
Para medical representative hendaknya tidak menggunakan alasan yang dicari cari untuk memperoleh kesempatan bertemu dengan profesi kesehatan, sehingga kunjungannya tidak mengganggu atau menghambat profesi kesehatan dalam menjalankan tugasnya, dan ketentuan2 mengenai kunjungan di masing2 instansi hendaknya diperhatikan dan ditaati.

Pasal 4, 5, 6
Akan dibuat topik tersendiri karena penjelasannya panjang.

Pasal 8
Sesuai dengan Keputusan MenKes no 437/MEN.KES/SK/VI/1987 tertanggal 11 Juni 1987, maka pengiriman contoh produk2 farmasi kepada para anggota profesi kedokteran, adalah TERLARANG.
Oleh sebab itu perusahaan tidak diperbolehkan mengirimkan contoh produk kepada para profesi kesehatan, kecuali mendapat ijin secara khusus dari yang berwenang.


Last edited by gitahafas on Thu Jun 03, 2010 5:45 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Fri Feb 13, 2009 6:42 am

Pasal 4
SIMPOSIUM, KONGRES DAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN BERLANJUT
1.Maksud dan tujuan Simposium, Kongres dan Pendidikan Kedokteran Berlanjut ( PKB ) dan sejenisnya, mutlak diperlukan untuk penyebaran ilmu pengetahuan, pengalaman dan kemajuan dibidang kesehatan. Tujuan ilmiah hendaknya merupakan fokus utama dalam mengadakan pertemuan2 demikian. Acara2 hiburan dan jamuan lainnya janganlah mengaburkan tujuan tersebut.

2.Simposium dan Kongres
2.1 Partisipasi suatu perusahaan atau asosiasi dalam penyelenggaraan simposium, kongres dan sejenisnya, hendaknya dinyatakan secara tegas baik pada pertemuan yang bersangkutan maupun dalam buku proceeding. Barang cetakan, audiovisual atau elektronik mengenai hasil pertemuan tersebut, hendaknya menggambarkan secara tepat materi presentasi dan diskusi dari acara tersebut.

2.2 Apabila program ybs diakreditasikan bagi pendidikan kedokteran pasca sarjana oleh suatu organisasi profesi kedokteran atau profesi kesehatan lainnya, maka tanggung jawab atas isi program tetap berada pada organisasi tsb dan dukungan industri harus diungkapkan.

2.3 Kegiatan undian seperti doorprize yang diadakan pada akhir acara ilmiah, pada dasarnya diperbolehkan ( max US$ 200/ doorprize dan tidak lebih dari 3 doorprize ).

3.Mensponsori Profesi Kesehatan untuk menghadiri Simposium/Kongres
3.1 Tujuan ilmiah harus menjadi alasan utama pemberian sponsor untuk mengikuti pertemuan ilmiah dan setiap dukungan yang diberikan tidak dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan suatu produk.
3.2 Perusahaan farmasi sangat diharapkan untuk dapat membatasi diri sewajarnya dalam hal pengeluaran yang berkaitan dengan pertemuan, seperti misalnya:
3.2.1 Perusahaan farmasi hanya dibenarkan untuk mensponsori biaya registrasi, akomodasi, makan dan transportasi dari dokter peserta.
3.2.2 Perusahaan farmasi tidak dibenarkan membayar biaya perjalanan pendamping atau penggembira, suami/istri atau keluarga dari dokter peserta.
3.2.3 Pemberian honorarium atau kompensasi tidak dibenarkan kepada pesrta profesi kesehatan. Hal ini tidak berlaku bagi profesi kesehatan yang disponsori sebagai pembicara atau penyaji pada pertemuan ilmiah.

3.3 Profesi Kesehatan yang telah disponsori mengikuti Simposium/Kongres atau PKB keluar negeri, sangat diharapkan untuk
dapat menyebarluaskan pengetahuan mengenai kemajuan2 dalam ilmu kedokteran yang didapat tersebut atau menyampaikan tinjauan topik2 tertentu kepada profesi kesehatan praktek lain yang tidak dapat mengikuti acara ilmiah tersebut.

3.4 Perusahaan Farmasi hendaknya mempersyaratkan para profesi kesehatan peserta yang disponsorinya untuk mengikuti semaksimal mungkin acara2 pertemuan ilmiah tersebut.

3.5 Pembicara/Penyaji, pemberian honorarium, kompensasi dan penggantian semua pengeluaran pribadi secara wajar, termasuk biaya perjalanan bagi pembicara atau para penyaji adalah lazim dan wajar. Honor untuk pembicara lokal pada acara ilmiah di Indonesia tidak lebih dari US$ 300. Apabila acara ilmiah diadakan diluar negeri, honor disesuaikan dengan kondisi negara ybs.

4. Stan Pameran
4.1 Tujuan utama Simposium dan Kongres adalah acara ilmiah. Kunjungan ke stan pameran dan hiburan nomor dua.
4.2 Stan pameran hanya diperuntukkan bagi profesi kesehatan. Nama perusahaan ybs harus terlihat jelas dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh panitia penyelenggara.
4.3 Pembagian sample produk merujuk pada peraturan yang berlaku yang ditetapkan Badan POM
4.4 Permainan, undian dan kegiatan serupa yang diselenggarakan pada stan pameran diperbolehkan asal hadiah2 dibatasi pada barang2 yang berkaitan dengan pekerjaan dan pendidikan profesi kesehatan dan mendatangkan manfaat bagi pasien dan tidak bernilai tinggi ( dibawah US$ 50 ).
4.5 Kegiatan undian, permainan dan sejenisnya tidak dilakukan bersamaan dengan sesi ilmiah.

5. Acara Hiburan
5.1 Perusahaan Farmasi harus mendukung sepenuhnya pertemuan ilmiah dan tidak mengadakan acara hiburan seperti tour, acara sosial, acara olah raga, perlombaan, dll yang dapat mengganggu perhatian peserta pertemuan ilmiah.
5.2 Perusahaan hendaknya tidak mensponsori profesi dokter dan profesi terkait lainnya, untuk hal2 yang dianggap tidak sesuai bagi citra profesi dan moral.
5.3 Perusahaan diperkenankan menjamu profesi kesehatan untuk acara makan dan cocktail yang tergolong sederhana dan tidak mewah.


Pasal 5
HADIAH HADIAH DAN DONASI KEPADA PROFESI KESEHATAN

1.Prinsip Umum.
Pada dasarnya hadiah2 dan jamuan yang diberikan kepada profesi kesehatan secara individu harus memenuhi kriteria sbb:
1.1 Pemberian hadiah tidak boleh dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan produk tersebut ( kontrak ) dan pemberian hadiah tidak boleh sedemikian rupa sehingga menyebabkan dipengaruhinya penulisan resep.
1.2 Pemberian hadiah jangan memberikan kesan kurang pantas di mata masyarakat.
1.3 Pemberian uang insentif kepada profesi kesehatan secara individu dalam bentuk tunai, bank draft , pinjaman , atau sejenisnya tidak dibolehkan.

2.Contoh contoh hadiah yang dibolehkan.
Beberapa hadiah diperbolehkan apabila membawa manfaat bagi pasien dan pekerjaan profesi kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, hadiah2 diperbolehkan untuk diberikan kepada dokter apabila:
2.1 Hadiah tidak memiliki nilai yang tinggi. ( dibawah US$ 50 ).
2.2 Hadiah donasi membawa manfaat bagi pasien.
2.3 Hadiah berkaitan dengan pekerjaan dokter ( pen, writing pad, dsb ) atau pendidikan dokter yang sebenarnya ( buku , jurnal kedokteran , dan alat pendidikan lain ).

3.Donasi.
3.1 Donasi diperbolehkan untuk diberikan kepada institusi, tetapi tidak kepada pribadi profesi kesehatan.
3.2 Hadiah donasi harus membawa manfaat bagi pasien.
3.3 Mesin2 dan peralatan kedokteran serta peralatan pendidikan diperbolehkan untuk didonasikan atau dipinjamkan kepada institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit, tetapi tidak kepada pribadi atau pribadi pribadi dokter. Barang2 tersebut harus bermanfaat untuk pelayanan medis, diagnosis dan pendidikan kedokteran, misalnya : mesin EKG , stetoskop , Rontgen,
scanner , alat2 diagnostik , buku buku kedokteran , dsb dan tidak mengikat.
3.4 Donasi dalam bentuk bea siswa diperbolehkan untuk diberikan kepada institusi, tetapi tidak kepada pribadi dokter atau anggota keluarganya.


Last edited by gitahafas on Sat Feb 21, 2009 1:45 pm; edited 5 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Sat Feb 14, 2009 4:30 am

Pasal 6
BARANG CETAKAN UNTUK PROMOSI/PERIKLANAN

1. Umum
Bagian ini mengatur barang cetakan untuk promosi atau periklanan setiap produk farmasi yang ditujukan kepada profesi kesehatan. Barang cetakan untuk promosi/periklanan harus disajikan dalam bentuk terbaca. Dasar ilmiah dan penyajian informasi tentang suatu produk, harus sesuai dengan petunjuk umum mengenai informasi dan klaim yang diuraikan dalam Pasal 2 dari Kode Etik ini dan harus sesuai dengan informasi produk yang telah disetujui oleh Badan POM.

2. Promosi/Iklan lengkap
Tujuan iklan/promosi cetak adalah untuk memasok profesi kedokteran dengan informasi yang cukup sehingga dapat mengambil keputusan yang rasionil untuk menulis resep atau menggunakan produk ybs, maka informasi seperti tsb dibawah ini wajib diberikan dengan jelas dan ringkas:
( i ) Nama produk ( nama dagang )
( ii ) Nama generik zat aktif atau INN ( International Nonproprietary Name )
( iii ) Nama dan alamat perusahaan ybs
( iv ) Indikasi yang disetujui untuk pemakaian preparat ybs ( minimal satu indikasi )
( v ) Dosis, cara pemakaian/pemberian yang dianjurkan
( vi ) Pernyataan ringkas tentang efek samping, perhatian dan peringatan yang penting secara klinis, kontra indikasi dan interaksi utama dari produk ybs pada dosis yang dianjurkan
( vii ) Pernyataan yang menunjukkan bahwa informasi lebih lanjut tersedia atas permintaan.

3. Promosi/Iklan singkat ( Reminder Advertisement )
Bahan promosi/iklan reminder adalah bahan promosi dan iklan pendek yang memuat tidak lebih dari pernyataan sederhana tentang indikasi untuk menunjukkan kategori teratepetik dari produk ybs serta pernyataan sederhana yang menunjukkan alasan mengapa produk tsb dianjurkan untuk indikasi yang disebutkan dan apabila dapat ditunjukkan dan secara jelas dirasa tidak praktis untuk memperagakan informasi selengkapnya yang disyaratkan dalam ayat 2.1, maka informasi minimum berikut ini harus diberikan:
( i ) Mana produk ( nama dagang ) dan nama generik zat aktif atau INN.
( ii ) Pernyataan yang menunjukkan bahwa informasi lebih lanjut tersedia atas permintaan.
( iii ) Nama dan alamat ybs.

4. Reminder Item/Gimmick
Adalah barang2 cenderamata yang diberikan kepada profesi kesehatan. Harus berkaitan dengan pekerjaan profesi kesehatan tidak boleh memiliki nilai yang tinggi ( maximum US$ 20 ). Teks harus mencakup:
( i ) Nama Produk ( nama dagang ) dan nama generik zat aktif atau INN

5. Rujukan
5.1 Dalam hal terdapat bahan promosi yang berkaitan dengan studi2 yang telah dipublikasi, harus diberikan rujukan yang jelas pada studi2 tersebut didalam bahan cetakan ybs.
5.2 Penggunaan reprint, abstrak dan kutipan disesuaikan dengan UU tentang hak cipta reprint, abstrak atau kutipan itu.
5.3 Kutipan dari literatur kedokteran ataupun dari komunikasi pribadi tidak boleh mengubah atau mengacaukan arti yang dimaksudkan oleh sang penulis atau peneliti klinis atau arti dari karya atau studi yang mendasarinya.
5.4 Pengedaran petikan, reprint atau kutipan yang semata mata berkaitan dengan produk2 dari produsen lainnya dengan maksud untuk mendiskreditkan produk2 demikian, dilarang.

6. Pengiriman Melalui Pos ( Mailing )
6.1 Bahan2 promosi hendaknya hanya dikirim kepada mereka yang dianggap membutuhkan atau menaruh perhatian pada pesan yang hendak disampaikan.
6.2 Frekwensi dan jumlah pengeposan dari bahan cetakan kepada para profesi kesehatan hendaklah cukup wajar. Permintaan oleh para profesi kesehatan supaya nama2 mereka dihapus dari daftar pengeposan untuk bahan promosi hendaklah dihormati, akan tetapi daftar yang lengkap hendaklah dipertahankan untuk memungkinkan pemasokan informasi penting perihal kontraindikasi, perhatian, peringatan, dsb


Last edited by gitahafas on Mon Feb 16, 2009 7:50 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
fely irzahn



Number of posts: 32
Registration date: 2008-10-11

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Sat Feb 14, 2009 6:50 am

gitahafas wrote:

3.Donasi.
3.1 Donasi diperbolehkan untuk diberikan kepada institusi, tetapi tidak kepada pribadi profesi kesehatan.
3.2 Hadiah donasi harus membawa manfaat bagi pasien.


Mohon masukan tmn2 dong ?

Kalo Komite Medis itu masuk kriteria institusi gak sih ?
Kadang kalo kita ngadain acara presentasi kasus/rapat/inhouse training yang dananya gak tercover oleh RS, kita perlu dana tambahan kan..
Etis gak kalo minta resmi ke Perushn Obat ? Atau pertanyaannya, melanggar aturan gak ya..?
Kalo dana RS lagi cekak kadang KM jadi ikut2 vakum...gimana dong ?
Back to top Go down
View user profile
Poer
Moderator
Moderator


Number of posts: 86
Age: 54
Registration date: 2008-08-28

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Sat Feb 14, 2009 9:50 am

Fely,
Mohon maaf....................................................................
Ngget............................................................ nggetauk!!!!!..........................................................
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Sat Apr 03, 2010 6:43 am

b. Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Penjelasan khusus yang terkait dengan promosi terhadap komoditas yang berhubungan dengan praktik dokter (diadopsi dan hasil Keputusan Muktamar XXIII IDI tahun 1997, tentang promosi obat, kosmetika, alat dan sarana kesehatan, makanan dan minuman serta perbekalan kesehatan rumah tangga).

Pendahuluan
Kehidupan di era global merupakan kehidupan yang amat dinamik. Keperluan terhadap barang, jasa dan informasi dirasakan amat mendesak. Demikian pula dinamika arus obat, kosmetika, alat dan sarana kesehatan, makanan minuman dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satu pola dinamika terhadap berbagai komoditi tersebut adalah melalui sarana komunikasi yang untuk efektif dan efisiennya memerlukan upaya-upaya promosi, baik langsung maupun tidak langsung yang tertuju ke masyarakat luas. Aktivitas tersebut antara lain berbentuk iklan di berbagai media massa dan elektronik, baik iklan biasa Iayanan masyarakat, berbagai tampilan lainnya dalam arti luas yang bersifat promosi suatu kepentingan, penyuluhan maupun sekedar hiburan. Pribadi dokter merupakan salah satu daya tarik tersendiri terhadap aktivitas promosi berbagai hal di atas sehingga telah banyak upaya-upaya untuk melibatkan dokter sebagai pemerannya, baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini mungkin terjadi mengingat bahwa dalam hubungan dokter - pasien, kedudukan dokter yang rela tif lebih stabil dan menguntungkan dibandingkan dengan kondisi (masyarakat) pasien yang relatif sedang menderita sehingga kurang memiliki alternatif logis dalam menentukan pilihan yang rasional. Seorang dokter dalam kegiatan tersebut jelas akan meningkatkan daya saing dan sekaligus daya jual berbagai komoditi tersebut. Sedangkan pada sisi lainnya, profesi kedokteran tetap merupakan profesi pengabdian kepada sesama dengan penuh kasih sayang untuk kepentingan kemanusiaan yang keberadaannya dibatasi oleh rambu-rambu etika kedokteran yang universal.

Bahwa industri kesehatan makin berkembang dan adanya persaingan yang ketat, apalagi kalau sudah masuk pada masa pasar terbuka. Bahwa ketatnya

persaingan telah menyeret beberapa dokter sebagai bagian dan upaya-upaya memenangkan persaingan. Bentuk-bentuk upaya yang melibatkan dokter telah muncul dalam berbagai pemberitaan media massa yang telah meresahkan masyarakat maupun kalangan dokter. Karena itu pula dibuat panduan atau standar yang lebih tegas yang dapat dijadikan pedoman bagi para anggota IDI dalam bersikap dan bertindak atau bekerja sama dengan pihak-pihak lain.

Bahwa terdapat keluhan masyarakat umum maupun kedokteran terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra dan martabat profesi kedokteran seperti; dugaan kolusi oknum dokter dengan industri farmasi, iklan promosi di media elektronik yang melibatkan sosok dokter, informasi tentang pengobatan baru atau alternatif yang belurn teruji, dan terkesan rnempromosikan diri sehingga dapat menyesatkan masyarakat

Berdasarkan sumpah dokter, KODEKI dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat maka berkaitan dengan promosi obat, kosmetika, alat dan sarana kesehatan, rnakanan minuman dan perbekalan kesehatan rumah tangga, Muktarnar IDI menyatakan hal-hal sebagai berikut;

1. Pada dasarnya dokter sama sekali tidak boleh melibatkan diri dalam berbagai kegiatan promosi segala macam komoditi tersebut di atas termasuk barang-barang jasa dan informasinya mengingat dokter adalah profesi yang berdasarkan pada pen gabdian tulus, panggilan hati nurani dan bertradisi luhur membaktikan dirinya untuk kepentingan kemanusian sernentara promosi selalu terkait kepada kepentingan-kepentingan yang seringkali bertentangan atau tidak rnenunjang tugas mulia kedokteran.
2. Wahana promosi yang melibatkan sosok dokter pada hakekatnya adalah wahana llmiah kedokteran yang lazim seperti berbagai temu ilmiah, jurnal serta wacana ilmiah lainnya.
3. Pada prinsipnya dokter praktek tidak diperkenankan menerima komisi dari hasil penjualan suatu produk kedokteran yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan kedokterannya, karena hal tersebut dapat menghilangkan kebebasan profesinya.

1. Menerima komisi atas penulisan resep obat/alat kedokteran dari industri farmasi/alat kedokteran tertentu.
2. Oleh karena itu hal-hal tersebut dibawah ini dilarang dilakukan oleh dokter praktek:
3. Melakukan "penekanan" kepada industri farmasi, seperti pernyataan tidak akan menuliskan resep obat-obat dari pabrik farmasi tertentu jika tidak memberi imbalan tertentu untuk kepentingan pribadinya.
4. Mendapat atau meminta komisi dari sarana penunjang medis (missal laboratorium, radiologi dsb), atas pasien yang dirujuknya ke sarana tersebut.

4. Promosi dalam bentuk iklan berbagai komoditi tersebut di atas yang melibatkan seorang dokter sebagai pemerannya harus senantiasa dipandang sebagai berpeluang membahayakan dan menurunkan harkat kemanusiaan apabila diterima oleh masyarakat awam yang tidak terdidik dan tidak kritis karena mereka menganggap hal itu selalu benar. Apalagi khususnya pasien yang kondisinya seringkali tidak mampu lagi berpikir jernih dan sulit melihat alternatif logis.
5. Perbuatan dokter sebagai pemeran mandiri dan langsung suatu iklan promosi komoditi tersebut di atas yang dirnuat media massa dan elektronik sebagai iklan atau yang dapat ditafsirkan sebagai iklan merupakan perbuatan tercela karena tidak bisa menyingkirkan penafsiran adanya suatu niat lain untuk memuji diri sendiri sebagaimana yang telah ditentukan dalam kode etik kedokteran. Walau bagaimanapun baiknya, aktivitas promosi itu dibatasi oleh ketidak mampuan media tersebut sebagai wahana komunikasi ilmiah kedokteran sebagaimana ciri-ciri utama suatu profesi.
6. Perbuatan dokter yang langsung menyebut, menulis atau hal-hal yang bisa dikaitkan dengan penyebutan dan penulisan nama dagang dan atau sebutan khas produk/komoditi tersebut merupakan perbuatan tercela. Apalagi dengan menyebutkan jati dirinya sebagai dokter
7. Perbuatan dokter sebagai pemeran tidak langsung sosok dokter sebagai iklan layanan masyarakat, features, kolom/acara display, kolom/acana hiburan, kolom/acara dialog, film dokumenter, film singkat, sinetron dan lain-lain merupakan perbuatan tercela apabila dilakukan dengan itikad memuji diri sendiri, atau menyebutkan jati dirinya bahwa Ia seorang dokter, atau ditayangkan atau diterbitkan berulang-ulang, baik sebagian atau keseluruhan terbitan atau tayangan tersebut, atau karena oleh kalangan rata-rata sejawat dokter lainnya ditafsirkan sebagai adanya anjuran untuk memi!ih atau membela kepentingan komoditi tersebut dan atau oleh mereka dianggap adanya iklan terselubung. Apalagi misi yang dibawakan hanyalah masalah yang sehari-hari, yang remeh-remeh atau hanya mencerminkan gaya hidup kelompok masyarakat tertentu yang terbatas.> Perkecualian adalah bahwa untuk memerankan hal itu tidak ada seorangpun artis non dokter atau mahasiswa kedokteran yang sanggup menjalankannya atau keberadaan sosok dokter akan sangat membantu memberikan informasi bagi keadaan yang benar-benar amat penting bagi jalan keluar dan masalah kesehatan masyarakat, atau keamanan bangsa dan negara Indonesia
8. Perbuatan dokter sebagai pemeran Iangsung promosi komoditi tertentu kendatipun dalam wahana ilmiah kedokteran merupakan perbuatan tercela bila bertentangan dengan kepentingan kemanusiaan dan tujuan kedokteran itu sendiri tidak berlandaskan pengetahuan kedokteran tertinggi dalam bidangnya, belum diyakini sebagai produk yang layak diberikan kepada manusia yang sedang sakit, dan hal itu tidak akan dilakukan kepada dirinya sendiri maupun sanak keluanganya bila mengalami hal yang sama. Apalagi hal itu semata-mata hanya dilakukan berdasarkan adanya kepentingan memperoleh imbalan, fasilitas atau bantuan yang patut diduga akan diperoleh dari pihak lain atau pihak manapun juga, karena hal ini benar-benar bertentangan dengan otonomi profesi yang bertanggung jawab.
9. katan Dokter Indonesia (IDI) mengecam segenap perbuatan dan pihak manapun dalam hal kegiatan promosi suatu produk atau komoditi yang berupaya atau ditafsirkan sebagai upaya untuk menurunkan keluhuran profesi kedokteran, apalagi hal itu dilakukan dengan sengaja, dengan itikad tidak balk, hanya untuk kepentingan segelinting kelompok dalam masyarakat tertentu, hanya merupakan masalah yang sesaat, remeh dan tidak menyelesaikan kedudukan dokter sebagal sosok yang dihormati masyarakat.
10. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menghimbau kepada pihak pers dan media massa serta periklanan dan masyarakat luas untuk menghormati norma sebagaimana yang telah dibakukan dalam lafal sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
11. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menghimbau kepada berbagai pihak agar terlebih dahulu mengikut sertakan dan mempertimbangkan pandangan kalangan profesi kedokteran dalam setiap upaya promosi semua komoditi yang melibatkan sosok dokter sebagai pemerannya
12. Perbuatan dokter yang menyiarkan, mempromosikan cara-cara pengobatan "alternatif" yang belum diterima kesahihannya dalam ilmu kedokteran baik pada media cetak atau media elektronik merupakan perbuatan tercela karena hal tersebut dapat menyesatkan masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan.

Sumber: Addendum 1 Revisi Kode Etik Kedokteran Indonesia
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Thu Jul 22, 2010 11:12 am

IPMG : PERKETAT KODE ETIK PEMASARAN FARMASI
GERAI - Edisi April 2007 (Vol.6 No.9) Farmacia
Promosi dan periklanan merupakan elemen penting dalam pemasaran produk farmasi. Pemasaran yang etis akan lebih memberi manfaat maksimal pada pasien.

Perusahaan farmasi PMA yang bergabung International Phramaceuticals Manufacturer Group (IPMG) kian memperketat aturan mainnya di pasaran. Hal tersebut dijelaskan dalam kode etik IPMG tentang pemasaran produk farmasi di Indonesia yang baru direvisi tahun ini. Penerapan kode etik pemasaran yang baik merupakan hal terpenting bagi industri farmasi dalam menjaga kepercayaan publik.“ "Dengan mempromosikan dan memasarkan obat secara etis akan memberi akses informasi obat yang dibutuhkan dokter dan menjamin bahwa obat yang diresepkan memberi manfaat optimal bagi pasien," kata Direktur Eksekutif IPMG, Parulian Simajuntak pada acara media workshop, 14 Maret 2007 di Hotel Sultan, Jakarta

Kode etik yang direvisi ini, lanjut Parulian, mengadopsi aturan yang dikeluarkan International Federation of Pharmaceutical Manufacturer & Association (IFPMA) yang berlaku bagi semua industri farmasi di seluruh dunia mulai 1 Januari 2007. Namun untuk masalah khusus, setiap anggota diperbolehkan mengadopsi aturan lain yang lebih ketat. ”Tidak ada fleksibilitas untuk kode etik IPMG ini. Semangatnya full diambil dari luar,” ujar Ahmet Genel, Ketua IPMG.

Aturan yang diperbaharui antara lain: materi promosi, prosedur, dan tanggung jawab perusahaan; pelaksanaan acara dan pemberian sponsor oleh pabrik obat; medical representative; etika pemberian dan biaya perjamuan saat menjalin relasi dengan kalangan profesional kesehatan Indonesia; pemberian contoh obat dan riset pasar; dan prosedur pengaduan dan pelanggaran kode etik. “Dalam aturan ini, anggota IPMG tidak diperkenankan untuk hanya sekadar menjamu dokter, tidak boleh memberi uang atau sejenisnya kepada tiap individu professional medis, pemberian sponsorship dan bantuan hanya boleh diberikan pada organisasi, dan pemberian kado untuk ulang tahun serta perkawinan tidak diperbolehkan,” jelas Parulian mencontohkan.

Lebih lanjut Genel mengatakan, IPMG merupakan perhimpunan dari industri farmasi yang berbasis riset. Pasalnya, sebagian besar produk dari anggota IPMG adalah produk innovator. Profesional medis hanya bisa memperoleh informasi seputar produk tersebut dari perusahaan penemu-nya. Oleh karena itu, sebagai sumber informasi utama bagi produk yang dikeluarkannya, anggota IPMG harus bertanggung jawab memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan tidak menyesatkan.

“Profesional medis tentu tidak begitu ingin tahu tentang informasi dari suatu obat lawas, semisal panadol, karena mereka mempelajarinya di bangku kuliah. Jadi kebutuhan para professional medis adalah memperoleh informasi baru dan berbasis riset. Inilah yang kami berikan melalui pendidikan kedokteran berkelanjutan, seminar, kongres, atau pertemuaan lainnya. Dengan pemasaran yang etis, maka informasi yang diperoleh si dokter adalah tepat dan sesuai fakta. Nah, bila si dokter memperoleh informasi secara tepat, maka pasien pun akan mampu mengakses obat yang dibutuhkan,“ ujar Genel lagi.

Tindakan melanggar kode etik akan mengakibatkan pencemaran reputasi anggota yang bersangkutan di mata internasional. Setiap anggota IPMG yang terbukti melanggar kode etik yang telah disepakati, akan diberi sangsi berupa surat peringatan hingga pencabutan hak keanggotaan IPMG.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Mon Oct 04, 2010 7:24 pm

RS TIDAK BOLEH MONOPOLI SATU PRODUSEN OBAT
Jumat, 11/09/2009 08:50 WIB Vera Farah Bararah - detikHealth
Jakarta, Kode etik penjualan obat di kalangan praktisi farmasi akan diketatkan. Rumah sakit nantinya tidak boleh memonopoli satu produsen obat saja. Larangan tersebut merupakan salah satu kode etik tentang pemasaran produk farmasi. "Karena belum tentu perusahaan farmasi tersebut memproduksi semua kebutuhan obat yang dibutuhkan untuk pasiennya," ujar Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K), Ketua Terpilih PB IDI dalam acara 'Sosialisasi Kode Etik Tentang Pemasaran IPMG-Revisi Juli 2009' di Hotel Century, Jakarta, Kamis (10/9/2009).

International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) yang memiliki 28 anggota mulai menyosialisasikan revisi dari kode etik tentang pemasaran produk farmasi. Kode etik ini menetapkan standar untuk promosi produk farmasi secara etis kepada praktisi kesehatan dan juga menjadi acuan pelaksanaan dalam industri farmasi Indonesia. "Revisi kode etik ini tidak hanya memperkokoh komitmen kami terhadap hubungan yang bertanggung jawab dengan praktisi kesehatan, tapi juga untuk memajukan sistem tata kelola usaha yang baik dalam komunitas medis,” ujar Gilbert Julien, Ketua Sub Komite Marketing Practices IPMG, dalam acara ’Sosialisasi Kode Etik Tentang Pemasaran IPMG-Revisi Juli 2009’ di Hotel Century, Jakarta, Kamis (10/9/2009).

Bagian yang direvisi mengenai sertifikasi medical representative anggota IPMG adalah larangan pemberian hadiah, insentif atau donasi ke praktisi kesehatan kecuali pada saat hari raya, honorarium pembicara, biaya institusi, interaksi dengan praktisi kesehatan dan materi promosi audio visual serta elektronik. Gilbert Julien menambahkan jika ada yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut maka akan diberikan surat peringatan, meningkat menjadi pemberhentian ijin praktik dan yang terakhir diberi surat langsung ke kantor pusat yang bisa berakibat kehilangan pekerjaan.

"Organisasi kesehatan dunia (WHO) sendiri sudah menetapkan peraturan terpenting adalah harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," ujar Dr. Prijo.
Prijo menambahkan seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang bisa mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Selain ada kode etik dari ikatan profesi diperlukan juga lembaga yang mengatur hal tersebut dan terdiri dari profesi kedokteran, farmasi, asosiasi industri farmasi, rumah sakit dan masyarakat. Kode etik tersebut mencakup semua anggota IPMG harus memiliki kontrak atau perjanjian dengan praktisi kesehatan, untuk memastikan bahwa semua obat yang diresepkan telah tersertifikat dan itu dalah hal yang paling penting.

"Suatu rumah sakit tidak boleh memonopoli satu produsen obat saja, karena belum tentu perusahaan farmasi tersebut memproduksi semua kebutuhan obat yang dibutuhkan untuk pasiennya," ujar dokter lulusan kedokteran umum dan spesialis dari FK-UI ini. Ke depannya akan diadakan audit agar bisa memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik dalam pemasaran produk farmasi. Serta dibutuhkan partisipasi dari masyarakat jika melihat ada yang melanggar kode etik tersebut. Karena dalam hal ini pihak yang paling dirugikan adalah pasien bukan dokter atau produsennya.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Wed Oct 06, 2010 11:31 am

PERUSAHAAN FARMASI HARUS MENJALANKAN BISNIS DENGAN ETIS
Selasa, 05/10/2010 18:35 WIB AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Cikarang, Terungkapnya kartel atau pengaturan harga obat jantung oleh 2 perusahaan farmasi disesalkan banyak pihak. Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes mengimbau perusahaan farmasi untuk menjalankan bisnisnya dengan etis. Bisnis farmasi di Indonesia relatif menggiurkan, mengingat kebutuhan obat dari tahun ke tahun terus meningkat. Terlebih dengan adanya Jamsostek dan target universal coverage yang dicanangkan Kemenkes untuk tahun 2014.

Namun demikian, peluang ini kadang-kadang disalahgunakan oleh pelaku industri farmasi. Salah satunya seperti yang terungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini. Dalam keputusannya, KPPU menyatakan 2 produsen obat yakni Pfizer dan Dexa Medica terbukti melakukan kartel atau pengaturan harga obat jantung berbahan aktif amlodipine. Akibatnya pasien harus menanggung harga yang tidak rasional. Praktik lain yang juga dinilai dapat merugikan pasien adalah promosi obat yang tidak rasional. Masyarakat sering khawatir, jangan-jangan perusahaan farmasi membebankan biaya produksi itu pada harga obat sehingga menjadi mahal.

Meski promosi obat sudah diatur dalam Permenkes No. 386/1986, namun dalam praktiknya Kemenkes tidak memiliki aturan yang membatasi biaya promosi oleh produsen obat. Dikhawatirkan harga obat menjadi mahal bukan hanya karena untuk membiayai riset dan produksi, melainkan lebih banyak untuk membiayai promosi yang tidak rasional. Praktik-praktik semacam ini membuat prihatin Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan, Sri Indrawati, MSi, Apt. Ia berharap agar perusahaan farmasi tidak mencari laba dengan mengorbankan pasien. "Tentunya kita harapkan semua produsen farmasi yang berproduksi dan memasarkan produknya di Indonesia untuk menjalankan bisnis dengan etis," ungkapnya dalam peresmian pabrik PT AstraZeneca Indonesia di Cikarang, Bekasi, Selasa (5/10/10).
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Wed Oct 06, 2010 11:34 am

90% KEBUTUHAN OBAT SUDAH DIPRODUKSI DALAM NEGERI
Selasa, 05/10/2010 17:00 WIB AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Cikarang, Kebutuhan obat di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Meski banyak yang mengeluh karena harganya masih mahal, setidaknya 90 persen dari kebutuhan tersebut sudah dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. "Menurut data yang kami punya, 90 persen obat sudah diproduksi di dalam negeri. Tinggal 10 persen saja yang masih harus diimpor," ungkap Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih saat meresmikan pabrik pengemasan obat PT AstraZeneca Indonesia di Cikarang, Bekasi, Selasa (5/10/10).

Hal ini sesuai dengan tujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjamin akses yang memadai terhadap obat-obatan esensial. Akses yang dimaksud meliputi ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan obat tanpa meninggalkan 3 aspek utama yakni keamanan, khasiat dan mutu obat. Menkes juga berharap agar obat-obatan semakin banyak lagi yang diproduksi di dalam negeri. Oleh karena itu dengan Permenkes No 1010/2008 tentang Registrasi Obat, Menkes menegaskan setiap perusahaan asing yang mendaftarkan obatnya ke BPOM wajib punya pabrik di Indonesia.

Tidak harus dalam proses produksi, yang penting minimal salah satu rantai penyediaan obat dilakukan di Indonesia. Rantai penyediaan yang dimaksud bisa berupa pengemasan saja, atau jika perlu riset dan produksinya dilakukan di Indonesia. Bahkan Menkes melontarkan gagasan agar perusahaan asing boleh menguasai 100 persen sahamnya, asal mau memproduksi obatnya di Indonesia. Sebab selama ini, perusahaan asing kurang berminat berinvestasi di Indonesia karena wajib melibatkan investor lokal minimal 25 persen.

Harapan masyarakat dengan makin banyaknya obat yang diproduksi di dalam negeri tentu saja bukan hanya memudahkan akses obat, melainkan juga bisa menekan harganya yang masih relatif mahal. Namun kenyataannya, harga obat masih saja menjadi keluhan sebagian masyarakat. Tentunya ada banyak hal yang membuat harga beberapa jenis obat kurang merakyat, termasuk biaya riset dan pengembangan. Baru-baru ini terungkap, praktik bisnis yang tidak sehat merupakan salah satu di antaranya.

Dalam keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2 produsen obat yakni Pfizer dan Dexa Medica terbukti melakukan kartel atau pengaturan harga obat jantung berbahan aktif amlodipine. Akibatnya pasien harus menanggung harga yang tidak rasional. Menanggapi hal ini, Menkes mengatakan bahwa promosi yang dilakukan oleh pabrik obat harus mengikuti aturan tertentu. Pengaturan harga obat yang merugikan pasien jelas tidak dibenarkan. "Kami juga sedang mempelajari hal itu, tapi kalau memang sudah ada keputusannya kita tidak perlu ikut campur. Yang jelas, kartel obat tidak diperbolehkan," ungkap Menkes.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Wed Oct 06, 2010 12:10 pm

ASING DIIZINKAN KUASAI 100% PABRIK OBAT
Tuesday, 05 October 2010 Seputar Indonesia
CIKARANG (SINDO) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan kemudahan investasi bagi investor asing dalam masalah kesehatan. Salah satunya melalui pemberian kepemilikan saham secara penuh atas pabrik obat. Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, bagian yang akan direvisi dari peraturan Menkes (permenkes) tentang registrasi obat tersebut di antaranya terkait prosedur kepemilikan saham. Semula, ketentuan investasi mengharuskan asing menggandeng investor lokal dengan komposisi 75% asing dan 25% investor lokal.

Peraturan itu, kata Endang, tampaknya kurang diminati investor asing sehingga Kemenkes berencana mengizinkan sepenuhnya (100%) saham pabrik obat dimiliki pemodal asing asalkan memenuhi syarat- syarat tertentu. “Ketentuannya nanti akan kita bahas lebih lengkap dalam permenkes yang baru,” ujar alumnus Universitas Harvard, Amerika Serikat,itu kemarin.

Menurut Endang, salah satu upaya pemerintah untuk menarik investor asing adalah dengan memberikan kesempatan kepada pemodal asing untuk memiliki seluruh saham pabrik obat yang dibangun di Indonesia.”Ini belum diterapkan, masih sedang kami diskusikan. Tapi jika memungkinkan akan kami usulkan dalam permenkes baru nanti,”tegasnya. Dia berharap, kepemilikan investasi itu didukung dengan komitmen kuat dari investor,yakni dengan memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah.

Ketentuan yang diminta antara lain membangun industri obat dari hulu hingga hilir di Indonesia.”Sejauh ini proses hilir banyak dikerjakan di luar negeri,”ujarnya. Jika proses industri dikerjakan di luar negeri,lanjut Endang,Indonesia tidak banyak menerima manfaatnya. Akan berbeda jika aspek hulu dan hilir proses industrinya dibangun di Tanah Air.Dia memastikan Indonesia akan terbantu dalam mengurangi pengangguran. ”Biaya distribusi murah karena tidak jauh dan akhirnya obat juga bisa dijual dengan harga terjangkau,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Anthony Charles Sunarjo menilai rencana pemerintah mengubah kebijakan Investasi bagi investor asing yang semula formulasinya 75%:25% menjadi penuh (100%) sebagai kebijakan “pocopoco”. Sebelum era Reformasi, kata dia, kebijakan 100% pernah diterapkan yang lantas berubah menjadi kebijakan 75%:25%.

“Dan sekarang mau diganti lagi jadi 100%. Jadi ketentuannya maju- mundur seperti tari poco-poco,” ujarnya lewat sambungan telepon. Menurut dia, perubahan kebijakan tersebut memang bisa menjadi daya tarik masuknya investor asing di bidang industri farmasi.Namun, berdasarkan pengalaman tidak akan terlalu signifikan.
Pasalnya, kata Anthony, bagi investor asing,soal komposisi dan kepemilikan saham bukanlah masalah utama. “Ada faktor lain yang lebih penting untuk diperhatikan seperti kepastian hukum, jaminan keamanan, proses perizinan, ketenagakerjaan, dan masalah infrastruktur,” tandasnya. (inda s)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Sun Oct 10, 2010 1:41 pm

MENKES: PABRIK OBAT DIBOLEHKAN MILIKI RUMAH SAKIT
Republika - Rabu, 6 Oktober
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengemukakan bahwa pabrik obat tidak dilarang atau diperbolehkan memiliki rumah sakit selama tidak ada monopoli penggunaan merek obat tertentu. "Sepanjang ia tidak mewajibkan rumah sakit itu untuk menggunakan obat dari satu merek tertentu, saya kira tidak apa-apa ia menanamkan modal ke rumah sakit," katanya seusai meresmikan berdirinya pabrik pengemasan obat AstraZeneca di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/10).

Ia mengatakan bahwa para dokter juga tidak diperbolehkan untuk meresepkan obat dari satu merek tertentu dalam perawatan pasien. "Dokter dalam memilih obat harus melihat kepentingan pasien, khasiat dan keamanan obat, tidak tergantung merek atau siapa yang produksi," kata Menkes. Sementara pabrik obat juga dilarang keras untuk memonopoli sebuah rumah sakit tertentu untuk mengeluarkan obat keluarannya, katanya. "Tapi tidak mungkin juga ya, satu pabrik tidak mungkin mengeluarkan obat untuk seluruh penyakit," tambahnya. Selain itu, kata dia, pabrik obat juga dilarang melakukan promosi berlebihan di rumah sakit yang dapat mempengaruhi pasien atau dokter. "Tentang promosi tentu saja ada aturannya, yang sifatnya kartel tidak dibenarkan," kata Menkes.

Sebelumnya Menkes meresmikan berdirinya pabrik pengemasan obat AstraZeneca di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Pada tahap awal, perusahaan tersebut akan mengemas jutaan tablet obat ke dalam botol untuk didistribusikan ke Australia, Taiwan, Malaysia dan Thailand. Untuk tahap selanjutnya, AstraZeneca juga akan melayani pasar dalam negeri dan negara-negara Asia lainnya.
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11720
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia   Wed Nov 24, 2010 4:23 pm

KODE ETIK TAK EFEKTIF ATASI KOLUSI INDUSTRI FARMASI
Rabu, 24 November 2010 | 09:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak perusahaan farmasi dan Health Care Professional (HCP) harus berkomitmen untuk mematuhi Kode Etik Kedokteran dan Kode Etik Pemasaran Produk Farmasi. Dengan begitu, kolusi di dunia farmasi bisa diminimalisir. "Kami memandang kedua belah pihak harus mengedepankan kepentingan dan kesehatan pasien sebagai prioritas utama," ungkap Ketua Sub Komite Marketing Practices IPMG (International Pharmaceutical Manufacturers Group), Gilbert Julien, di Jakarta, Selasa ( 23/11/2010 ). Kolusi, lanjut dia, bisa dihindari kalau pelaksanaan pemasaran produk farmasi dilakukan sesuai aturan, diawasi serta disiplin diri yang terjaga. "Pemberian penalti yang tegas bagi pelanggar Kode Etik," pungkas Gilbert.

Saat berbicara dalam Sanofi Aventis Media Forum, Gilbert mengatakan, implementasi Kode Etik Praktik Pemasaran diragukan mampu mengurangi kolusi dalam industri farmasi di Indonesia. Sebab, kolusi tidak hanya terjadi di industri farmasi, tapi di hampir semua bidang. Ia mengungkapkan, sesama anggota IPMG melakukan saling kontrol sehingga kecil kemungkinan terjadi pelanggaran kode etik pemasaran.

Bentuk sanksinya sendiri, kata Gilbert, tak ada yang berupa denda. "Kita tidak berikan sanksi ekonomi, melainkan sanksi sosial. Caranya, dengan pemberitaan di media massa bahwa perusahaan itu telah melanggar kode etik," ujarnya. Gilbert berharap Kode Etik yang berlaku di seluruh dunia itu dapat membantu sistem kontrol dunia farmasi. Fungsi kontrol ini, meliputi penggunaan produk dan tingkah laku Health Care Professional (HCP) dan perusahaan farmasi itu sendiri.

Dalam situs resminya ipmg-online.com, IPMG merupakan wadah perusahaan farmasi global riset di Indonesia yang sudah lama jadi mitra kerja pemerintah dalam menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih baik. Jumlah anggota IPMG, kata Gilbert, saat ini berjumlah 27 perusahaan internasional berbasis riset atau 10 persen dari sekitar 300 perusahaan farmasi yang ada di Indonesia.
Back to top Go down
View user profile
 

Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia

View previous topic View next topic Back to top 
Page 1 of 1

 Similar topics

-
» Usaha-usaha untuk meningkatkan semangat patriotik
» Soal Tes CPNS 2009 bahasa indonesia
» Contoh Esei (Usaha Meningkatkan Mutu Sukan)
» SKRIPSI-SKRIPSI PEMASARAN
» Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Iluni-FK'83 :: KESEHATAN dan ILMU KEDOKTERAN :: PERATURAN dan PERIJINAN-