Karena sitat perbuatannya yang mulia maka uang yang diterimanya tidak diberi nama upah atau gaji, melainkan honorarium atau imbalan jasa. Besarnya imbalan tergantung pada beberapa faktor yaltu keadaan tempat, kemampuan pasien, lama dan sifatnya pertolongan yang diberikan dan sitat pelayanan umum atau spesialistik.
Dalam Pedoman Pelaksanan Kode Etik Kedokteran Indonesia, tercantum pedoman dasar imbalan jasa dokter sbb:
1.Imbalan jasa dokter disesuaikan dengan kemampuan pasien.
Kemampuan pasien dapat diketahui dengan bertanya langsung dengan mempertimbangkan kedudukan/matapencaharian,
rumah sakit dan kelas dimana pasien dirawat.
2.Dari segi medik, imbalan jasa dokter ditetapkan dengan mengingat karya dan tanggung jawab dokter.
3.Besarnya imbalan jasa dokter dikomunikasikan dengan jelas kepada pasien. Khususnya untuk tindakan yang diduga
memerlukan biaya banyak, besarnya imbalan jasa dokter dapat dikemukakan kepada pasien sebelum tindakan dilakukan
dengan mempertimbangkan keadaan pasien. Pemberitahuan ini harus dilakukan secara bijaksana, agar tidak menimbulkan
rasa cemas atau kebingungan pasien.
4.Imbalan jasa dokter sifatnya tidak mutlak dan pada dasarnya tidak dapat diseragamkan. Imbalan jasa dokte dapat
diperingan atau sama sekali dibebaskan misalnya:
- Jika ternyata bahwa biaya pengobatan seluruhnya terlalu besar untuk pasien.
- Karena penyulit penyulit yang tidak terduga, biaya pengobatan jauh diluar perhitungan semula.
Dalam hal pasien dirawat di rumah sakit dan jika biaya pengobatan seluruhnya menjadi terlalu berat, maka imbalan
jasa dapat diperingan atau dibebaskan sama sekali. Keringanan biaya rumah sakit diserahkan kepada kebijaksanaan
pengelola rumah sakit.
5.Bagi pasien yang mengalami musibah akibat kecelakaan, pertolongan pertama lebih diutamakan daripada imbalan jasa.
6.Seorang pasien dapat mengajukan permohonan untuk keringanan imbalan jasa dokter, langsung kepada dokter yang
merawat. Jika perlu dapat melalui IDI setempat.
7.Dalam hal ada ketidak serasian mengenai imbalan jasa dokter yang diajukan kepada IDI, maka IDI akan mendengarkan
kedua belah pihak sebelum menetapkan keputusannya.
8.Imbalan jasa dokter spesialis yang lebih besar, bukan saja didasarkan atas kelebihan pengetahuan dan ketrampilan
spesialis, melainkan juga atas kewajiban dan keharusan spesialis menyediakan alat kedokteran khusus untuk menjalankan tugas spesialisasinya.
9.Imbalan jasa dokter dapat ditambah dengan biaya perjalanan jika dipanggil kerumah pasien.
10.Selanjutnya jasa yang diberikan pada malam hari atau waktu libur dinilai lebih tinggi dari biaya konsultasi biasa.
Imbalan jasa dokter disesuaikan dengan keadaan, maka ketentuan imbalan jasa ini dapat berubah.
11.Tidak dibenarkan memberi sebagian dari imbalan jasa kepada teman sejawatnya yang mengirimkan pasien untuk
konsultasi atau komisi untuk orang yang langsung ataupun tidak menjadi perantara dalam hubungannya dengan pasien.
12.Imbalan jasa dokter yang bertugas memelihara kesehatan para karyawan atau pekerja suatu perusahaan, dipengaruhi
oleh beberapa faktor yaitu banyaknya karyawan dan keluarganya, frekwensi kunjungan kepada perusahaan tsb.
13.Imbalan jasa pertolongan darurat dan pertolongan sederhana tidak diminta kepada
-korban kecelakaan
-TS termasuk dokter gigi dan apoteker serta keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
-Mahasiswa kedokteran, bidan dan perawat.
-Dan siapaun yang dikehendakinya.
Biaya biaya bahan alat terbuang yang cukup mahal serta rawatan yang ditentukan kemudian setelah petolongan selesai
diberikan.
14.Ancer ancer imbalan jasa dokter ditentukan bersama oleh KaKanwil DepKes/KaDinkes dan IDI setempat.