|
| | Selintas Tentang Ikatan Dokter Indonesia | |
| |
| Author | Message |
|---|
gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Selintas Tentang Ikatan Dokter Indonesia Wed Jul 21, 2010 8:56 pm | |
| IDI: WAJIB LHO DOK IKUT CPD GERAI - Edisi November 2008 (Vol.8 No.4) Farmacia Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-26 tahun 2006 melahirkan komiten untuk mewujudkan Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD). Artinya, dokter wajib "meng-update ilmunya" agar kompetensinya bisa tetap dipertahankan dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat.
Menjelang berakhirnya Bulan Ramadan tahun ini, IDI dan BP2KP menyelenggarakan ramah tamah, termasuk kepada media, untuk mensosialisasikan program P2KB. Program ini sebenarnya salah satu wujud pelaksanaan Undang-Undang Praktik Kedokteran No.20/2004 (UUPK). Dalam UUPK dokter yang berpraktik di Indonesia wajib mengikuti Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yang diselenggarakan IDI. Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan IDI (BP2KB-IDI) merupakan Pelaksana Kebijakan Operasional PB IDI untuk P2KB.
Tujuan Program P2KB di Indonesia adalah mempertahankan dan meningkatkan profesinalisme seorang dokter sesuai dengan standar kompetensi global, dan menjamin suatu penyelenggaraan layanan kedokteran yang bermutu melalui upaya sertifikasi dokter. Seperti dipaparkan Prof. Dr. I. Oetama Marsis SpOG selaku ketua BP2KB, dokter Indonesia perlu untuk menghadapi liberalisasi/globalisasi dengan meningkatkan profesionalisme sesuai tingkat kompetensi global (WFME). "Salah satu caranya dengan pelaksanaan pendidikan dokter dan pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan," jelas Marsis.
Program P2KB wajib diikuti oleh dokter praktik (dokter pelayanan primer maupun dokter spesialis) sebagai prasyarat untuk sertifikasi ulang (resertifikasi). Melalui upaya resertifikasi ini diharapkan dokter praktik layanan primer maupun dokter spesialis akan dapat mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya seiring dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan kedokteran. Resertifikasi juga diperlukan oleh setiap dokter sebagai salah satu syarat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Praktek yang harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, seorang peserta P2KB/CPD harus mengumpulkan sejumlah kredit partisipasi. Dalam kurun waktu 5 tahun, IDI telah menetapkan credit requirement (CR) optimal sejumlah 250 SKP (Satuan Kredit Partisipasi), dengan CR minimal 200 SKP. Sertifikat kompetensi adalah syarat mutlak untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), yang merupakan bukti pendaftaran seorang dokter dan bukti kewenangan untuk menjalankan profesinya. STR dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Setelah mendapatkan STR, IDI akan mengeluarkan Rekomendasi IDI untuk penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) oleh Departemen Kesehatan.
Pelaksanaan Program P2KB di Indonesia telah dimulai sejak Mei 2007, yang terdiri dari 2 tahap. Tahap I yakni Sosialisasi dan Transisi berlangsung Mei - Oktober 2007, dan tahap II adalah pelaksanaan penuh yang dimulai November 2007 hingga Mei 2012.
Ranah kegiatan yang bernilai pendidikan dalam P2KB meliputi kegiatan profesional (sebagai dokter), pengabdian masyarakat/profesi (bakti sosial, penyuluhan kesehatan, kegiatan organisasi profesi), pembelajaran (mengikuti seminar, training, workshop), publikasi ilmiah dan pengembangan ilmu (penelitian, mengajar, menguji).
Dengan dimulainya Tahap II, maka diharapkan peningkatan profesionalisme dokter dan layanan kesehatan yang bermutu akan segera terwujud.
PASAL 28 AYAT 1 MENYEBUTKAN SETIAP DOKTER YG PRAKTEK (DIWILAYAH INDONESIA) WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN P2KB (CPD) YG DISELENGGARAKAN IDI DAN LEMBAGA LAIN YANG TELAH DIAKREDITASI OLEH IDI
CREDIT REQUIREMENT IS THE PARTICIPATION CREDIT THAT MUST BE COLLECTED BY THE PROGRAM PARTICIPANT WITHIN A CERTAIN PERIOD OF TIME WHICH IS A PREREQUISTE FOR OBTAINING COMPETENCY CERTIFICATE
IMA STIPULATES CR 250 CREDIT POINT IN 5 YEARS (AT MINIMUM, CR 200 CREDIT POINT IN 5 YEARS)
Didesiminasi melalui2 jalur (Konservatif / Buku dan CD / On-line)
PENYELENGGARA KEGIATAN P2KB 1. LEMBAGA / ORGANISASI-IDI 2. LEMBAGA / ORGANISASI NON IDI * LembagaIDI : PDSp,PDSm, dll * Lembaga non-IDI : RS, FK,Provider
Last edited by gitahafas on Fri Jul 23, 2010 5:02 pm; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Selintas Tentang Ikatan Dokter Indonesia Thu Jul 22, 2010 12:02 pm | |
| KIAT-KIAT DALAM PENGEMBANGAN MKEK Agus Purwadianto Ketua MKEK Pusat ETIKOLEGAL - Edisi Januari 2007 (Vol.6 No.6) Farmacia Melengkapi suatu edisi akhir tahun Farmacia yang berkebetulan memperoleh momentum pasca Muktamar Dokter Indonesia XXVI Semarang, tak ada salahnya kali ini ditampilkan artikel ”internal” yang kiranya patut diketahui oleh kalangan luas. Hal ini sebagai upaya untuk lebih mendekatkan silaturahmi antara IDI, khususnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dengan sejawat pembaca, dalam konteks awal akuntabilitas kelembagaan. Selama ini kalangan ”internal” sendiri sudah jauh terpapar terhadap permasalahan pembenahan etika kedokteran ini melalui lembaga MKEK tersebut. Sumber-sumber pelanggaran etika kedokteran. MKEK ke depan akan mengantisipasi sumber-sumber tersebut yang secara sosiologis profesi dapat merupakan salah satu dari : Pertama, masyarakat umum : yakni litigious society (gemar menggugat), ”joggernaut syndrome”-nya Anthony Giddens yang didasarkan pada kondisi anomi (tanpa norma) sehingga membuahkan kita semua sebagai risk society serta post-modernisme yang menghembuskan kebenaran partikular di atas kebenaran global.
Kedua, kondisi bioetika global mendatang, yang oleh Peter Singer diungkapkan termasuk di dalamnya tentang e-health dan kondisi sekarang yakni pendidikan etika, medical error dll.
Ketiga, perkembangan iptekdok khususnya wacana determinisme biomedik yang banyak dianut para klinisi ketika mengobati pasiennya lebih daripada keputusan etis.
Keempat, masyarakat kedokteran nasional bahkan internasional yang cenderung over-medikalisasi sesaat bahkan sebagian kecil dengan cara-cara yang kasar.
Kelima organisasi profesi yang masih dirasakan terdapat kelembamam dibandingkan dengan dinamika permasalahan mediko-etikolegal, adanya overspesialisasi pada kota-kota besar dengan fasilitas alat kesehatan yang belum ketat terstandarisasi, serta adanya tumpang tindih antara kewenangan spesialis dan keseminatan tertentu. Ke enam, masalah internal MKEK yakni profesionalisme kelembagaan dan sumberdayanya. Progress report MKEK. Bertolak dari hasil Rakernas MKEK 2005 terdapat hal-hal sebagai berikut : a. Adanya cepat tanggap dan proaktif terhadap permasalahan etika yang tengah hangat dimasyarakat yang mengintegrasikan suatu peer review yang terdiri dari MKEK dan mantan pengurus IDI/PDSp khususnya yang peka terhadap etika; b. perlunya keinginan kemandirian MKEK lebih luas (dengan pengurangan ketergantungan kepada eksekutif); c. Penyempurnaan dan sosialisasi KODEKI; d. Pengesahan Buku Kompendium Pedoman Tatalaksana & Organisasi MKEK. Bertolak dari hasil Muktamar IDI 2003 yang lalu diperoleh suatu kesempatan atau momentum yakni : a. Langkah awal pertanggungjawaban MKEK secara lebih terbuka; b. Penyempurnaan SOP (Buku I & II) yang merupakan kelengkapan Kompendium MKEK dalam IDI walaupun ditengah kondisi supra-struktur hukum kedokteran yang masih “labil” (belum tersosialisasikannya kiprah dan fungsi khas kelembagaan KKI, MKDKI, MDTK, penyidik atau BPSK ditengah litigious society dalam memproses pelanggaran etikolegal dokter; c. Pengakuan topik etika sebagai salah satu materi sidang kelompok Mukernas dan Muktamar selama ini, walaupun belum menjadi primadona refleksi diri keberadaan profesi yang selama ini telah menjadi profesi luhur yang dipercaya publik. Interaksi MKEK. Kenyataan selama ini bahwa kewibawaan organisasi IDI beserta organisasi perhimpunannya dalam hal efektivitas penyelesaian kepastian etis masih besar. Demikian pula terhadap penyelesaian pelanggaran disiplin profesi. Sebaran dan pengalaman MKEK Wilayah yang relatif memadai masih merupakan “jangkar” bagi perwujudan self-governing dan self-disciplining organisasi walaupun keberadaannya secara “anatomis” hukum dianggap tidak imparsial. Terbukti dengan MKDK Propinsi yang belum semua aktif (karena masih baru diundangkan) dibandingkan dengan MKEK Wilayah. Demikian pula dengan MDTK Propinsi yang mengisi fase transisi sebelum MKDK Propinsi terbentuk. Keberadaan MKEK sendiri masih eksis dan legitim melalui pasal 68 UU Praktik Kedokteran, yakni sebagai lembaga yang menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik yang bukan merupakan ranah MKDK Propinsi. Hal ini akibat adanya kaderisasi pengurus MKEK yang kompetensinya diperoleh melalui magang di lembaga tersebut, atau secara otodidak melalui anggota MKEK muda mengikuti seminar-seminar atau kursus-kursus etikolegal yang diselenggarakan IDI, Depkes maupun PDFI. Perbaikan mutu fungsionaris. Dalam pembinaan dan pengawasan etik, MKEK masih harus membenahi tumpang tindih tugas dan fungsinya dengan Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp), Majelis Kehormatan Etika Rumah Sakit (MAKERSI), Komite Medik Rumah Sakit, MDTK, Dewan Kehormatan Etik GP Farmasi dll. Untuk itu struktur organisasi MKEK selayaknya dilengkapi dengan pelibatan mantan aktivis eksekutif IDI atau jajaran PDSp yang telah memiliki pengalaman dan visi profesionalisme. Khususnya dalam ethical peer review terkait status administratif-organisatoris dokter dan pengembangan etika sosial yang selama ini dirasakan kurang. Para aktivis IDI yang mantan eksekutif umumnya telah memiliki jiwa akuntabilitas publik lebih besar dan mantap dibandingkan dengan praktisi dokter. Mereka – dalam kapasitasnya sebagai pembina korsa IDI sebelumnya – akan lebih baik dalam melakukan upaya deteksi dini penyimpangan etik para teman sejawatnya sekaligus melakukan pembenahan organisasinya sehingga MKEK ke depan lebih mantap. Naluri advokasi profesi melalui berorganisasi dan semangat dan jiwa “cinta IDI” mereka merupakan modal besar untuk menapak lebih lanjut. Tinggal “sedikit” diberi pelatihan terstruktur dalam kaitannya dengan kemampuan menganalisa kasus etik, membedakannya dengan kasus disiplin dan kasus hukum (analisis etikolegal), kemampuan membina etika profesi, kemampuan membuat dan menjatuhkan sanksi serta mengelola dan memantau efektivitas sanksi terkait pengembangan profesionalisme. Tak ketinggalan kontribusi mereka dalam membina pendidikan etika di FK-FK/institusi pelayanan kesehatan lainnya. Tak sekedar memberikan buku KODEKI ketika dokter baru angkat sumpah. Seluruh fungsionaris MKEK - sepanjang berkaitan dengan penyidangan etik – harus tetap menjadikan MKEK sebagai organ tertinggi IDI dibandingkan dengan persidangan etika di seluruh jajaran IDI. Harapannya, dengan model pelatihan dan otodidak serta pengalaman tersebut, MKEK diharapkan akan terus menjadi ”pemasok” sumberdaya manusia di pelbagai organisasi lain yang memerlukannya kelak – khususnya yang berkaitan dengan penyidangan dan penyelesaian sengketa organisasi maupun sengketa medik. Manajemen MKEK. Tata administratif MKEK masih harus diperkuat. Beberapa hal penting adalah perlunya pemantapan hubungan MKEK Pusat – MKEK Wilayah. Juga koordinasi antara MKEK – IDI (jajaran eksekutif) dengan atau tanpa Badan Pembelaan Anggota (BPA). Selain itu kriteria obyektif pelanggaran etik dalam kategori ringan, sedang atau berat masih harus dimantapkan, apalagi bila dikaitkan dengan KODEKI. Hal ini memerlukan penyempurnaan pelbagai SOP MKEK yang telah dibukukan oleh Ketua MKEK terdahulu yakni Prof.dr. Ratna Suprapti Samil SpOG dan diteruskan oleh dr. Brotowasisto MPH.
Beberapa penyempurnaan tersebut yang harus dilakukan sesuai dengan perkembangan terkini antara lain : pertama, pada Buku I : a. Upaya “klarifikasi” atau “pembuatan statement” oleh MKEK tentang profesionalisme dan etika dokter, berkaitan dengan kasus yang kontroversial dan menjadi perhatian media massa; b. Upaya penelitian pengaduan (pra-sidang/pra-putusan) : apakah masalahnya harus ditelaah MKEK atau bisa diselesaikan oleh IDI sendiri; c. Kontribusi positif MKEK dalam upaya penyelesaian kasus (pasca-sidang/pasca putusan) tanpa mengganggu integritas kelembagaannya. Kedua, pada buku II adalah mekanisme dan sosialisasi terhadap sidang bersama MAKERSI, Dewan Kehormatan Etika-GP Farmasi serta bila perlu dengan majelis kehormatan etika PDGI, PPNI, IBI, ISFI, dll untuk kasus terkait profesi-profesi tersebut. Ketiga, akan dicoba membuat buku III yakni kompilasi SOP tentang pedoman pokok kriteria/kategorisasi pelanggaran etik dan pembobotan serta penjatuhan sanksinya. Demikian pula dengan prosedur banding dari MKEK Wilayah ke MKEK Pusat. Termasuk yang harus diperkuat adalah – sepanjang memungkinkan - perintisan adanya “Lembaran Keprofesian” (semacam Lembaran Negara, yg memuat Fatwa Etis, Putusan kasus/“etikoprudensi” (semacam yurisprudensi etis). Dalam “Lembaran Keprofesian” tersebut harus memuat pula cara melakukan eksekusi putusan dan prosedur rehabilitasi pasca penjatuhan sanksi etis bagi anggota IDI yang telah sah menjalaninya dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menciptakan budaya hikmah belajar – bukan “blaming culture” mengingat pada dasarnya dokter adalah profesi mulia dan luhur. Tekad terahmati dan teridhoi. Satu hal terpenting lainnya adalah upaya memperteguh kemandirian MKEK melalui pengalokasian dana tersendiri dari IDI sebagai organisasi induk, namun tanpa menutup upaya sah MKEK sendiri untuk melakukannya sendiri. Hal ini akan memperlancar tugas operasional rutin MKEK dan yang lebih penting tugas pengembangan organisasi sebagaimana cita-cita dan harapan masyarakat serta profesi kedokteran itu sendiri di masa kini dan masa depan. Untuk merajut galang-kerjasama dengan pelbagai stake holder etika/bioetika lainnya di dalam negeri (seperti Komisi Bioetika Nasional/KBN, Jaringan Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia/JBHKI, Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia/HIDESI, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia/AIPKI, Ikatan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia/IRSPI) dan luar negeri (WHO dan UNESCO) dan upaya membentuk “masyarakat baru kedokteran Indonesia yang sanantiasa taat etik” sungguh merupakan upaya yang tidak mudah. Namun kita semua – atas berkat rahmat dan ridhoTuhan YME sudah bertekad untuk menuju ke sana. Tanpa kecuali.
Last edited by gitahafas on Fri Jul 23, 2010 5:04 pm; edited 1 time in total |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Selintas Tentang Ikatan Dokter Indonesia Thu Jul 22, 2010 12:03 pm | |
| MUKTAMAR IDI XXIV: MANTAPKAN SISTIM PELAYANAN KEDOKTERAN TERPADU RACIKAN KHUSUS - Edisi Januari 2007 (Vol.6 No.6) Farmacia IDI mempunyai ‘mimpi’, setiap warga negara Republik Indonesia, tanpa diskriminasi, mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kedokteran, pelayanan dokter yang baik untuk dirinya sendiri dan untuk keluarga mereka Banyak cerita “tidak enak“ bergulir di masyarakat berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Tanah Air yang jauh dari layak. Cerita tidak menyenangkan bahkan menyeramkan begitu sering terdengar. Bila mau diurutkan ujung akarnya, ternyata banyak sekali pemain terlibat di sini, bernama sistem, kebijakan, dan tentunya dokter dan pasien sendiri sebagai salah satu tokohnya. Ya, begitu banyak komponen yang harus diikutsertakan saat berbicara tentang pelayanan kesehatan yang baik di suatu negara.
Beruntung salah satu komponen tersebut, yakni dokter, sadar betul: harus ada perombakan untuk berubah! Maka tak bisa disalahkan jika harapan kembali bersemi dengan berlangsungnya Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXVI yang diselenggarakan di Hotel Patra Jasa Semarang pada 29 November-2 Desember 2006 lalu. Di ajang kekuasaan tertinggi profesi berjas putih inilah, “mimpi-mimpi“ ditaburkan.
Salah satu impian dokter dan tentunya masyarakat Indonesia adalah, setiap warga negara Republik Indonesia, tanpa diskriminasi, mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kedokteran, pelayanan dokter yang baik untuk dirinya sendiri dan untuk keluarga mereka. Bila ini terwujud, tentunya pesan Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono di Istana Negara, 24 November 2006 saat membuka agenda muktamar itu secara resmi, bisa terwujud. Dokter harus membangun kesadaran dan cita-cita bersama, yaitu cita-cita mewujudkan Indonesia sehat. Cita-cita ini hanya akan dapat dicapai jika masyarakat dapat mandiri untuk hidup sehat.
Apa yang dipesankan pemerintah sebenarnya senada dengan ‘mimpi’ organisasi induk para dokter ini.“Visi ini kami tuangkan dan kami beri nama Dokter Keluarga Indonesia 2010 yang kami selaraskan dengan visi pemerintah, yaitu Indonesia Sehat 2010,” ujar Ketua Umum IDI periode 2003-2006, Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek, SpOG
Beranjak dari itulah, maka pada Muktamar ke-26 ini diusung tema "Pemantapan Peran dan Posisi IDI Menuju Sistem Pelayanan Kedokteran Terpadu", dengan sub tema: "Profesionalisme Dokter Indonesia di Era UUPK, SJSN dan Globalisasi". Menurut Moeloek, melalui sistem pelayanan kedokteran yang terpadu itulah visi dan mimpi tadi akan terwujud. Apakah semudah itu, dan bagaimana penjabarannya? Pada prinsipnya, sistem pelayanan kedokteran terpadu ini terdiri dari sub-sistem pendidikan kedokteran yang berasaskan pada kompetensi, sub-sistem pelayanan kedokteran yang berasaskan pada rujukan antar kompetensi yang dimiliki, dan sub-sistem pembiayaan yang berasaskan pada asuransi kesehatan sosial.”Sistem dan subsistem ini senantiasa memperhatikan unsur-unsur keadilan, pemerataan, keterjangkauan dan mutu pelayanannya. Yang kesemuanya itu perlu ‘dibungkus’ dengan etika, moral, dan regulasi,“ jelas Moeloek. Untuk mendukung lahirnya sistem pelayanan kedokteran terpadu itu, Moeloek menyatakan IDI telah mewarnai terbitnya berbagai regulasi, antara lain Sistem Kesehatan Nasional, UU Praktik Kedokteran, dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kehadiran Undang-Undang Praktik Kedokteran yang diejawantahkan secara terus menerus dapat membuat sub-sistem pendidikan kedokteran dan sub-sistem pelayanan kedokteran yang baik pada saat ini dan di masa yang akan datang bersama dengan Pemerintah, Konsil Kedokteran Indonesia, dan pemilik kepentingan (stakeholder) yang lain.
Namun hal yang disayangkan adalah tentang nasib Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional/ SJSN. Sejak terbentuk dua tahun silam, UU ini belum terjamah atau diterjemahkan dalam peraturan teknis. Padahal ‘roh’ sistem asuransi kesehatan sosial yang diusung UU SJSN yang bersifat ‘gotong royong’ ini, sesuai sekali dengan falsafah kehidupan bermasyarakat di Indonesia; ‘’yang sehat membantu yang sakit’’, ‘’yang kaya membantu yang kurang kaya’’, dan ‘’yang miskin mendapat subsidi dari pemerintah’’.
Kepada Farmacia Moeloek mengatakan, dengan kehadiran sistem ini maka lambat laun sistem pembiayaan kesehatan pun diharapkan bisa berubah sehingga lebih terjangkau. Nantinya tenaga kesehatan (termasuk dokter) tidak lagi ‘’dibayar’’ sesuai dengan jumlah pasien yang ditangani. Sistem ‘fee for service’ yang ada pada saat ini, bisa bergeser menuju ke sistem pembiayaan kapitasi dan pra-bayar yang merupakan salah satu kunci pada sistem asuransi kesehatan sosial. “Kami dituntut menciptakan kondisi seperti itu, sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29/ 2004, yaitu menciptakan sistem ‘’Kendali Mutu dan Kendali Biaya’’ di dalam praktik kedokteran Indonesia,” tegas Farid lagi. Uji Coba Sistem Layanan Kedokteran Terpadu Untuk mencoba mewujudkan mimpi tersebut, IDI telah memberanikan diri untuk melaksanakan ‘uji coba’ dengan menciptakan ’sistem pelayanan kedokteran terpadu’ bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sumatera Selatan. Dan sebagai ujung tombak pelaksanaan system ini adalah dokter keluarga. Sekarang, Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki Peraturan Daerah yaitu Peraturan Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2006 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang di dalamnya juga mengantisipasi adanya keterpaduan di antara sub sitem tersebut, termasuk sistem pembiayaannya dalam menyongsong Sumatera Selatan Sehat 2008. Pada 2007 mendatang, diharapkan sudah bisa dilakukan uji coba 28 Praktik Dokter Keluarga di seluruh kabupaten/kota dan 14 kecamatan sehat dengan rincian setiap kabupaten/kota memiliki dua proyek percontohan. Dokter yang terlibat dalam proyek percontohan ini diseleksi dengan berbagai syarat tertentu, setelah itu dilatih dengan kurikulum yang telah disediakan khusus oleh IDI-PDKI. Ke-28 dokter ini diharapkan dapat merintis/ memulai suatu model praktik kedokteran yang baru di Indonesia, dimana pelayanan kesehatan dapat berjalan seiring dengan system penmdidikn dan sistem pembiayaannya.
Menyusul, akan merespon program tersebut adalah Kota Bontang, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat. Jika program ini berhasil, mudah-mudahan dapat diikuti atau dapat menjadi wacana dari pemerintah daerah lainnya. “Para ahli menyampaikan kepada saya, bahwa jika program ini dapat dilaksanakan secara konsisten, diperkirakan baru 20 tahun kemudian seluruh rakyat Indonesia dapat dilindungi dan terlindungi oleh ‘asuransi kesehatan’ untuk dirinya sendiri, untuk keluarga-keluarga mereka, yang merupakan hak mereka, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,“ tutur Farid.
Dengan terbentuknya kesisteman ini, diharapkan dokter Indonesia bisa tangguh menghadapi era desentralisasi dan era globalisasi. Khusus pada era globalisasi, kedatangan dokter asing ke Tanah Air, diharapkan tidak lagi hanya untuk menciptakan ‘bisnis kesehatan komersial’ semata. Mereka datang kemari harus pula ikut bersama-sama dengan sistem yang telah kita ciptakan serta turut pula mewujudkan masyarakat yang kuat, sehat, fisik, sehat mental, dan sehat sosialnya. Harapan senada juga diungkapkan DR. Dr. Fahmi Idris, Mkes, Ketua IDI terpilih (2003-2006) yang pada muktamar ini dikukuhkan sebagai Ketua IDI (2006-2009). Katanya, alangkah bagusnya jika suatu saat nanti semua rakyat dan semua keluarga Indonesia mempunyai dokter keluarga. Dokter Keluarga yang dapat menjaga kesehatan mereka, baik di dalam keadaan sehat dan di dalam keadaan sakit; Dokter Keluarga yang dapat menjadi agent of change di dalam keluarga-keluarga Indonesia. “Jadi prinsipnya, dokter keluarga ini memberikan pelayanan primer dengan pendekatan berbeda, tidak lagi mengutamakan upaya kuratif. Dokter keluarga ini akan mengajak masyarakat berprilaku hidup sehat,” tuturnya. Mencari Partner untuk Fahmi Seperti muktamar terdahulu, salah satu agenda utama dalam muktamar kali ini adalah yaitu pemilihan Ketua Terpilih IDI untuk periode 2006 – 2009. Sebenarnya sebelum pemilihan dilakukan berkembang pro dan kontra dari wakil-wakil cabang apakah ajang untuk mencari “president elect“ ini masih layak dipertahankan. Beberapa diantara yang kontra mengatakan, percuma membentuk president elect karena dari pengalaman tampak sekali tidak berfungsi. Selain itu, visi dan misi yang disampaikan terkadang sudah tidak relevan lagi bila dilaksanakan pada masa kepengurusannya nanti (setelah 3 tahun). Sementara yang pro mengatakan, ajang ini masih diperlukan untuk pembekalan terutama “president elect“ yang berasal dari daerah. Dengan adanya “president elect’, nanti sewaktu memimpin dia akan terbiasa dengan irama kerja di kepengurusan pusat. Setelah dilakukan voting, akhirnya disepakati ajang ini masih akan diteruskan dan tidak dirubah menjadi pemilihan langsung. Sebagai hasilnya, terpilih Dr. Priyo Sidipratomo, Sp.Rad sebagai Ketua Terpilih yang akan mendampingi Ketua Umum PB IDI saat ini yaitu DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes. Selain itu telah terpilih pula melalui sidang komisi khusus ketua-ketua Majelis. Mereka adalah Dr. Agus Purwadianto, Sp.F, SH sebagai Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia (MKEK), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD-KHOM sebagai Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK), dan Prof. DR. Dr. Biran Affandi, Sp.OG(K) sebagai Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). (Arnita/Semarang) Berikut beberapa perhimpunan yang disahkan atau dikukuhkan oleh muktamar: Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (Persandi) Persatuan Dokter Spesialis Bedah Anak Indonesia (Perbani) Persatuan dokter spesialis bedah umum Indonesia (PABI) Perhimpunan Dokter Se-okupasi (PDSo) Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI) Perhimpunan Dokter Seminat (PDSm) Perkumpulan Nyeri Indonesia (PNI) Perhimpunan Dokter Intensive Care Indonesia (Perdici) Perhimpunan Dokter Respiratory Care Indonesia (Respina) Perhimpunan Reumatologi Indonesia (IRA) Perhimpunan Hipertensi Indonesia (Perhi) Perhimpunan Metabolisme dan nutrisi Klinik Indonesia (PMNKI) Perhimpunan Tulang Belakang Indonesia (pertubesi) Perhimpunan Peduli AIDS Indonesia (PDAI) Perhimpunan Dokter Seminat Adiksi Indonesia (Indosam) Perhimpunan Dokter Seminat Neuroimaging Indonesia (PDSNI) Beberapa perhimpunan ditunda pengesahannya karena masih memenuhi persyaratan: 1. Perhimpunan Patologi kulit Indonesia (Perpaki) karena hanya dua perhimpunan yang menyetujui atau merekomendasi (minimal 3 perhimpunan merekomendasi). 2. Perhimpunan Kedokteran Anti Penuaan Indonesia (Perkapi) karena ada masalah dimana ada dua organisasi lain yang serupa, yaitu Perpasti dan Perpesti. 3. Perhimpunan Dokter Seminat Diabetic Limb Indonesia (PDSDLI), hanya dua perhimpunan yang mendukung. Deklarasi Semarang : Pada muktamar IDI XXIV di Semarang lahir beberapa kesepakatan yang kemudian disebut sebagai “Deklarasi Semarang.“ Kami dokter Indonesia bersepakat untuk senantiasa menjaga etika dan hukum dalam rangka menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi dokter Kami dokter Indonesia bersepakat mendukung tercapainya indonesia sehat 2010 melalui penyelenggaran sistem pelayana terpadu. Kami dokter Indonesia bersepakat mengembangkan diri dan bekerja menjadi dokter yang profesional. Kami dokter ndonesia bersepakat senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait secara proporsional kami dokter Indonesia bersepakat melakukan audit medik internal untuk mengendalikan mutu dan biaya pelayanan kedokteran, ini merupakan suatu autokritik untuk profesi kita, sehingga jangan sampai nila setitik rusak susus sebelanga. Jadi dokter-dokter yang bertindak yang tidak sesuai dengan etika kedokteran Kami dokter Indonesia bersepakat mengamandemen UU no 23 1992 tentang kesehatan dan UU no 29 2004 tentang praktik kedokteran agar segera dilakukan secara seksama. Ini bertujuan untuk memperbaiki bukan menentang. Kami dokter Indonesia bersepakat agar dibentuk dewan kesehatan ditingkat daerah baik propinsi atau kabupaten/kota untuk merencanakan dan mengawasi mutu pelayanan kesehatan di daerahnya. |
|  | | gitahafas Moderator


Number of posts: 12069 Age: 53 Location: Jakarta Registration date: 2008-09-30
 | Subject: Re: Selintas Tentang Ikatan Dokter Indonesia Thu Oct 28, 2010 4:53 am | |
| DOKTER INDONESIA Thursday, 28 October 2010 Seputar Indonesia MINGGU, 24 Oktober lalu Ikatan Dokter Indonesia genap berusia 60 tahun. Sepanjang waktu itu, kita semua tentu sudah merasakan betapa besar manfaat dan kasih sayang yang diberikan oleh dokterdokter Indonesia berhati mulia. Banyak di antara kita yang seketika sembuh begitu tangan dokter yang dingin menyentuh kita yang tengah menderita. Tetapi di usia ke 60 tahun, IDI tentu juga menghadapi tantangan baru.Hari Minggu malam itu,sepulang menjemput anak saya yang menjalani operasi di negeri tetangga, saya diminta berbicara oleh IDI pusat dalam kaitannya dengan penguatan organisasi. Seorang dokter menunjukkan iklan setengah halaman dokter ahli jerawat yang praktik di Orchard Road, Singapura, pada harian Kompas (24/10). Ia wajar protes karena dokter memang dilarang beriklan.Tetapi,mengapa dokter asing dibiarkan beriklan gede-gedean di sini?
Seorang dokter lainnya yang menurut moderator yang memandu diskusi sebagai dokter idealis, menyindir presentasi saya tidak berideologi. Mungkin karena saya menunjukkan pentingnya dokter memikirkan soal daya saing bangsa. Bagi saya dokter-dokter dan pelayanan medis pun harus kompetitif kalau kita tidak ingin ”market kelas atas” pelayanan kesehatan direbut terus oleh asing. “Dokter itu bekerja dengan ideologi,” ujarnya.Meski setelah mendengarkan uraian saya ia terlihat terbahak-bahak dan menganggukangguk, saya kira ada baiknya pemikiran- pemikiran yang saya uraikan di IDI dapat dibaca oleh para dokter dan praktisi kesehatan Indonesia.
Mengapa Ke Luar Negeri Saya sering bertanya kepada orang-orang kaya Indonesia, mengapa berobat ke luar negeri. Jawabannya, “dokter-dokter di luar lebih serius.” Seorang presiden direktur sebuah BUMN besar yang saya temui seminggu lalu mengaku kecewa dengan dokternya di sini karena saat kakinya terasa lemas,dokter cuma tertawa-tawa saja.“Gampang, kasih obat nanti sembuh,” ujarnya sambil menulis resep.Ternyata beberapa hari kemudian ia tidak membaik, malah memburuk dan nyaris tak bisa berjalan.
Atas saran seorang praktisi kesehatan, ia pun terbang ke negeri tetangga.Ternyata di sana hari itu juga ia harus langsung opname. Ginjalnya bermasalah. Ia pun dirawat selama sebulan. Dokter yang memeriksa terheranheran, “Mengapa baru sekarang berobat?”Meski telah sembuh,berat badannya susut separuh. Lain cerita juga banyak beredar disurat-suratpembaca.Semakin hari jumlahnya semakin banyak. Salah satu surat pembaca datang dari seorang pasien di harian Kompas(21 September 2010) yang meminta agar dokter-dokter kita jangan takut bersaing.Masalahnya, pada tahun 1999 ia pernah didiagnosa dokter di Medan, ia menderita syaraf terjepit di tulang belakang.
Berkalikali ia ke dokter di sini tetapi keluhannya tidak berhasil diatasi. Ternyata setelah ke negeri tetangga, dengan mudah dokter menemukan penyakit yang sebenarnya yaitu TBC tulang.Sekali treatment,ia mengaku langsung sembuh. Tentu ada banyak cerita tentang dokter-dokter hebat yang diagnosanya tidak seburuk cerita-cerita di atas. Saya juga banyak menemui dokter-dokter pintar Indonesia. Apakahitupenyakitkulit,gigi,mata maupun perut.Tetapi harus diakui juga saat ini mulai banyak beredar lulusan-lulusan Fakultas Kedokteran yang mungkin perlu diteliti kembali kualitas keahliannya.
Dr Ratna Sitompul, Dekan FKUI,menyebutkan, banyak universitas yang asal membuka fakultas kedokteran. Selain jumlah pengajarnya terbatas,uang kuliahnya terlalu rendah. Di FKUI, menurutnya, biaya untuk mendidik seorang calon dokter berkisar Rp50 juta/semester. Sedangkan rata-rata mahasiswa hanya membayar SPP Rp7,5 juta.Namun,FKUI beruntung karena jumlah pengajar yang berkualitas dan mendedikasikan dirinya mengajar dengan “upah” seadanya masih banyak. Tak dapat saya bayangkan bagaimana dengan fakultas-fakultas kedokteran lain yang harus hidup mandiri. Ibaratnya, untuk membedah mayat saja mereka harus membayar mahal, sementara di RSCM, setiap hari FKUI mendapat “hibah” jenazah orang-orang tak dikenal yang dapat dijadikan sumber pengetahuan.
Di fakultas-fakultas lain, minimnya biaya studi sudah banyak dikeluhkan para pengelola kampus. Namun entah bagaimana, kampus-kampus itu kok bisa berkembang pesat dan makin kinclong. Katanya tarif uang kuliah kerendahan, tetapi kok untungnya tetap menggiurkan.Apa sebab? Saya katakan, biaya studi mau ditawarkan 1 juta,5,10,atau 50 juta rupiah,ya bisa saja.Di luar negeri, uang kuliah per semester sudah berkisar antara USD7.500 hingga USD15.000 per semester. Tetapi kalau Anda mencari yang uang kuliahnya hanya USD 1.000 per semester, tetap saja ada.
Lantas apa penjelasannya? Penjelasannya adalah harga mencerminkan kualitas. Semakin berkualitassuatupendidikan,semakin mahal biayanya. Meski bagi sebagian kampus, hal sebaliknya belum tentu benar.Kalau mampu menjual program kedokteran dengan tarif murah,bagi saya itu belum tentu mereka idealis.Jangan-jangan kualitasnya yang diturunkan.
Dokter Gen C Namun terlepas dari itu semua ada satu tantangan baru yaitu munculnya Gen C yang saya bahas minggu lalu. C berarti connected, co-creation,creative,dan curiousity. Inilah generasi yang terhubung satu dengan yang lain. Asumsi kita selama ini dokter adalah ahli dan cerdas.Sedangkan pasiennya, secara medis bodoh. Dokter menunggu di ruang praktiknya dan pasien-pasien itu terisolasi satu dengan lainnya.Masalahnya, sekarang asumsi itu sudah tidak valid. Pasien terhubung dan melakukan sharing. Situs-situs lokal mempertemukan pasien-pasien berbagi pengalaman.
Di luar negeri situs PatientsLikeMe.com sangat digemari dan pasien bebas berkonsultasi free of charge. Di situs video Youtube Anda juga bisa menemukan berbagai advice dari dokter-dokter terkenal secara visual.Ada Dr Vincent Bellonzi yang mengingatkan, agar jangan menyerahkan tubuh kita 100% pada dokter saja. Konsultasikanlah resep pada apoteker.Begitu nasihat dokter senior yang terkenal itu. Nah menjadi masalah kini, asumsi-asumsi lama sudah tidak valid lagi. Pasien jelas telah berubah menjadi lebih berpengetahuan. Merekabukanmenjadisoktahu, tetapi memang menjadi lebih tahu. Mereka juga curiousatau ingin lebih tahu lagi.
Apa jadinya kalau dokternya masih memegang asumsi lama, tertutup dan malas membaca perkembangan baru, menutup kritik pasien dan hanya mengandalkan informasi dari detailman obat atau konferensi internasional? Dokter tentu harus berubah, menjadi lebih tahu dan membagi waktu antara praktik dan belajar lagi.Dan yang lebih penting adalah mengubah pendekatan agar lebih komunikatif. Inilah yang saya sebut sebagai daya saing,yaitu lebih produktif dalam menghadapi persaingan.
Otherwise, semua pasien kelas atas akan lari ke dokter-dokter asing,sementara pasien miskin semakin terpuruk kesehatannya. Dirgahayu IDI, semoga dokterdokter Indonesia menjadi lebih hebat.(*)
RHENALD KASALI Ketua Program MM UI |
|  | | | | Selintas Tentang Ikatan Dokter Indonesia | |
|
Similar topics |  |
|
| | Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |