BIAYA HAJI
Kementerian Agama ( Kemenag ) menetapkan setoran awal biaya haji tahun 2010 naik sebesar Rp 5 juta, dari Rp 20 juta tahun lalu menjadi Rp 25 juta.
Untuk biaya haji khusus juga dinaikkan US$ 1000, dari US$ 3000 tahun lalu menjadi US$ 4000 pada tahun 2010.
Kenaikan setoran awal biaya haji ini ditujukan agar nantinya jumlah waiting list calon jemaah haji tidak meningkat secara tajam.
Kenaikan ini hanya berlaku bagi calon jemaah yang baru mendaftar.
Untuk calon jemaah haji yang sudah membayar setoran awal Rp 20 juta tidak perlu menambah setoran awalnya.
Rencananya ketetapan naiknya setoran awal biaya haji ini akan diberlakukan mulai Maret 2010.
Demikian pernyataan Menteri Agama saat Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) Kemenag 2010 di Jakarta tanggal 2 Februari 2010.
Sumber: Seputar Indonesia Rabu, 3 Februari 2010
PELUNASAN BIAYA HAJI MULAI DIBUKA
Tuesday, 03 August 2010 Seputar Indonesia
JAKARTA(SI) – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler dan jamaah khusus,Selasa (3/

hari ini.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengungkapkan, pelunasan BPIH untuk jamaah haji reguler dilaksanakan selama 19 hari kerja pada 3-30 Agustus 2010. Sedangkan batas pembayaran BPIH bagi jamaah haji khusus dilaksanakan selama delapan hari kerja pada 3-12 Agustus 2010.
”Khusus pelunasan bagi jamaah haji reguler, apabila sampai 30 Agustus 2010 kuota belum juga terpenuhi, pemerintah memberikan tenggang waktu pembayaran pada 31-6 September 2010,” kata Suryadharma saat jumpa pers di Kantor Kemenag, Jakarta, kemarin. Dengan demikian, lanjut dia, selambat-lambatnya empat hari kerja setelah pembayaran pelunasan BPIH, jamaah haji harus segera mendaftar ulang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai domisili.
Terkait jamaah haji khusus, menurut Ketua Umum DPP PPP ini,apabila sampai 12 Agustus 2010 kuota belum terpenuhi, pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelunasan pada 16-20 Agustus 2010. ”Kami berikan waktu pelunasan BPIH haji reguler lebih lama karena jumlah jamaahnya lebih banyak dan mayoritas berdomisili di pedalaman,”katanya.
Sementara Dirjen PenyelenggaraanHajidanUmrah, Kemenag,Slamet Riyanto menambahkan, pembayaran BPIH akan menggunakan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Menurut dia,transaksi tersebut dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal pada setiap hari kerja.
Jamaah haji yang berada di Indonesia bagian barat dimulai pukul 10.00- 15.00 WIB,Indonesia tengah 11.00- 16.00 Wita, dan Indonesia timur 12.00-17.00 WIT. Dia menegaskan, pemerintah bahkan meminta penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mendaftarkan jamaahnya ke Direktorat Pembinaan Ibadah Haji, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, (Kemenag) selambat- lambatnya empat hari kerja setelah pelunasan BPIH.
”Nantinya jamaah haji reguler ataupun khusus yang telah mendapat porsi berangkat tahun ini, tetapi gagal berangkat karena suatu hal maka secara otomatis yang bersangkutan mendapatkan daftar tunggu (waiting list) tahun berikutnya,”katanya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 terkait besaran BPIH reguler yang harus dibayar jamaah disesuaikan dengan jarak embarkasi jamaah masingmasing dari Arab Saudi antara lain embarkasi Aceh USD3.147,Medan USD3.237,Batam USD3.325, Padang USD3.233, Palembang USD3.280, Jakarta USD3.364, Solo USD3.327, Surabaya USD3.432, Banjarmasin USD3.440, Balikpapan USD3.474, dan Makasar USD3.505.
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Bahrul Hayat menjelaskan,besaran BPIH untuk jamaah haji khusus minimal USD6.500 dan Rp400.000. Dari besaran minimal BPIH khusus tersebut, PIHK diminta memberikan pelayanan minimal yang sudah ditentukan. Adapun pelayanan bagi jamaah khusus,lanjut dia,antara lain fasilitas akomodasi hotel berbintang empat di Madinah dengan jarak maksimal 500 meter dari Masjid Nabawi dan di Mekkah maksimal 500 meter dari Masjidilharam dan di Jeddah.
Selain itu, menurut Bahrul, pemerintah juga meminta PIHK memberikan pelayanan katering di Madinah, Mekkah, dan Jeddah yang disajikan secara prasmanan, menu Indonesia, dan pelayanan standar hotel,masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari. ”Selain itu, PIHK juga harus menyediakan transportasi darat di Arab Saudi dengan menggunakan bus ber-AC dan menggunakan transportasi udara dengan maksimal satu kali transit,”katanya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengingatkan saat ini masih ada sebagian masyarakat yang keliru memersepsikan tentang penggunaan dana abadi umat (DAU). Menurut dia, ada yang menganggap dana tersebut dipergunakan untuk membiayai perjalanan haji para pejabat pemerintahan, anggota DPR, para ulama, dan termasuk wartawan.
”Perlu saya tegaskan, anggapan tersebut sama sekali tidak benar. Penggunaan DAU telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 13 Tahun 2009,” katanya. Menurut Suryadharma, terhitung sejak Juni 2005, DAU dibekukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun. Kementerian Agama hingga saat ini masih menunggu peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci tentang pemanfaatan DAU tersebut.
Suryadharma membeberkan jumlah DAU per 31 Juli 2010 sebesar Rp786.299.515.536,87 dan USD81.046.242,39.DAU disimpan dalam bentuk deposito, rekening giro,dan SBSN (sukuk). Adapun untuk rekening deposito dan giro, menurut dia, sudah mendapat persetujuan Departemen Keuangan sesuai surat Nomor: S.1243/MK.5/2008 tanggal 20 Februari 2008 dan Nomor: S.4541/ MK.5/2008 tanggal 20 Juni 2008.
Ketua Umum DPP PPP ini menjelaskan, hasil pengembangan DAU dapat digunakan langsung sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan. Berdasarkan UU 13/2008 Pasal 47 ayat 3 dijelaskan,DAU dapat digunakan di antaranya untuk pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, dan pembangunan sarana dan prasarana ibadah. (nurul huda)