Image
 
HomeHome  PortalPortal  GalleryGallery  CalendarCalendar  FAQFAQ  SearchSearch  MemberlistMemberlist  UsergroupsUsergroups  RegisterRegister  Log inLog in  

Share | 
 

 Pengajian Iluni FK'83

View previous topic View next topic Go down 
Goto page : Previous  1 ... 10 ... 16, 17, 18 ... 25 ... 34  Next
AuthorMessage
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sat Aug 21, 2010 6:54 am

APA BEDA ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH?
Jumat, 6 Agustus 2010 | 10:15 WIB - Kompas.com

Tanya:
Apa pengertian dari zakat, infaq dan sedekah, serta apa perbedaan di antara ketiganya?
( Edo, Jakarta Pusat)

Jawab:
Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti ‘suci,’baik’,’berkah’/ tumbuh, dan ‘berkembang’ (Mu’jam Wasith, I:398). Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Kifayatul Akhyar I: 1 / 2 ). Kaitan antara makana secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeularkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang ( QS. At-Taubah: 103 dan Ar-Rum: 39).

Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu, antara lain sebagai berikut. Pertama, al-milk at-tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tidak diterima zakatnya. Dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat atau sedekah dari harta yang ghulul(didapatkan dengan cara yang batil).

Kedua, an-namaa adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito, mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.

Ketiga, telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 Kg gabah, emas atau perak telah senilai 85 gram, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.

Ke empat, telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.

Kelima, telah mencapai satu tahun(haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya(lihat QS Al-An’am:141).

Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti ’mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu’. Termasuk ke dalam pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya (lihat QS Al-Anfal:36). Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit ( QS. Ali Imran:134). Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya ( QS. Al-Baqarah:215).

Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti ’benar’. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat,pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas menyangkut hal yang bersifal non materiil. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasullullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Alquran, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, misalnya firman Allah dalam QS. At-Taubah:60 dan 103.

Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah. Berinfak adalah ciri utama orang yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah:3 dan Al-Imran:134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (QS Al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi ( QS. Al-Faathir:29). Berinfak akan melipat gandakan pahala di sisi Allah ( QS. Al-Baqarah:262). Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kerugian/kebinasaan ( QS. Al-Baqarah:195). (Tim Dompet Dhuafa)


Last edited by gitahafas on Wed Sep 22, 2010 10:35 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun Aug 22, 2010 10:04 am

SEDEKAH, ZAKAT DAN INFAK
Minggu, 22/08/2010 19:18 WIB Alifmagz - detikRamadan
Jakarta - Tanya:
Apa itu sedekah? Apa bedanya zakat dan infak? Kepada siapa kita bersedekah dan apa hukumnya?

(Andina, Andinazhafirah@yahoo.com)

Jawab:
Dalam pertanyaan Anda ada zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ketiga kata ini dikenal oleh bahasa Arab sebelum turunnya al-Qur’an dengan maknamakna tertentu. Tetapi, perlu digarisbawahi hakikat yang menyatakan bahwa 'bahasa' adalah sesuatu 'yang hidup'. Karena itu, selain bisa muncul atau lahir yang baru, kata-kata yang lama pun dapat mati atau tidak digunakan lagi. Kata-kata bisa juga berkembang. Karena itu, maknanya dapat berubah, meluas, atau menyempit.

Al-Qur'an dan Hadits Nabi tidak jarang menggunakan satu kata dengan makna 'baru' yang kurang dikenal sebelumnya oleh pemakai bahasa itu. Di sisi lain, pemakaian sehari-hari dan penggunaan istilah dalam berbagai bidang ilmu melahirkan pula makna-makna baru yang agak berbeda dari makna yang digunakan al-Qur’an dan Hadits Nabi. Kata-kata itu, misalnya, adalah 'ibadah', 'ulama', 'kafir', dan sebagainya. Sementara itu, di kalangan para pakar, dikenal—paling tidak—tiga istilah: apa yang disebut pengertian kebahasaan, pengertian agama, dan pengertian sehari-hari ('urf).

Kata 'infak' terambil dari kata berbahasa Arab infâq, yang— menurut penggunaan bahasa—berarti 'berlalu, hilang, tidak ada lagi' dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya.Atas dasar ini, al-Qur'an menggunakan kata infaq, dalam berbagai bentuknya—bukan hanya dalam harta benda, tetapi juga selainnya. Dari sini dapat dipahami mengapa ada ayat-ayat al-Qur’an yang secara tegas menyebut kata 'harta' setelah kata infaq. Misalnya, surah al-Baqarah ayat 262. Selain itu, ada juga ayat yang tidak menggandengkan kata infâq dengan kata 'harta', sehingga ia mencakup segala macam rezeki Allah yang diperoleh manusia dan yang dapat digunakan. Misalnya, antara lain, surah al-Ra'd ayat 22 dan surah al-Furqan ayat 67.

Kata infaq digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 262 dan 265, surah al-Anfâl ayat 36, dan surah at-Taubah ayat 54 merupakan sebagian ayat yang dapat menjadi contoh keterangan di atas.

Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infaq mencakup segala macam pengeluaran (nafkah) yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dan dengan demikian, zakat dan sedekah termasuk dalam kategori infaq.

Dari segi bahasa, 'zakat' berarti 'penyucian' atau 'pengembangan'. Pengeluaran harta, bila dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya serta mengembangkannya. Al-Qur'an dan hadits sering menggunakan kata ini dalam arti 'pengeluaran kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.' Karenanya, pengeluaran itu harus disertai dengan kesungguhan dan keikhlasan.

'Sedekah' terambil dari akar kata yang berarti 'kesungguhan dan kebenaran.' al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas (bandingkan dengan infâq). Tetapi, kata 'sedekah' tidak hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang bersifat sunnah atau anjuran, tetapi juga untuk yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi Saw mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat, demikian juga surah at- Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata 'sedekah' dalam arti zakat wajib.
Dalam pemakaian sehari-hari, kata 'zakat' digunakan khusus untuk pengeluaran harta yang sifatnya wajib (fitrah, mal, pertanian, perdagangan, dan sebagainya).

'Sedekah' digunakan untuk pengeluaran harta yang sifatnya sunnah. Sementara itu, infaq mencakup segala macam pengeluaran: harta atau bukan, yang wajib atau yang bukan, secara ikhlas atau dengan pamrih. Selain kepada kelompok yang tersebut dalam surah at-Taubah (9): 60, sedekah boleh diberikan kepada orang mampu, meskipun kepada orang miskin lebih baik. Sedekah sangat dianjurkan.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)


Last edited by gitahafas on Wed Sep 22, 2010 10:47 am; edited 2 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun Aug 22, 2010 10:06 am

MENGHITUNG ZAKAT KEKAYAAN
Kamis, 12 Agustus 2010 | 08:46 WIB
Tanya:
Assalamualaikum wr. wb.

1. Kalau saya sudah menunaikan zakat profesi yang saya bayarkan setiap kali saya menerima gaji, apakah saya juga wajib membayar zakat maal?
2. Yang saya baca syarat-syarat zakat bagi yang menunaikan zakat maal adalah lebih dari kebutuhan pokok. Apa batasan "kebutuhan pokok" yang menjadi syarat bagi seorang yang harus menunaikan zakat maal? (Aan Handrian)

Jawab:
Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Teriring salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,
amin.

Zakat profesi diwajibkan apabila telah melebihi nisab, yaitu setara degan 520 kg beras. Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab
zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg
maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Maka apabila penghasilan diatas nisab, maka wajib dikeluarkan
zakatnya setiap kali menerima penghasilan.

Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan / Tabungan Uang yang disimpan di bank hukumnya sama dengan emas yang disimpan. Sama-sama wajib dizakatkan asalkan sudah terpenuhi nisab dan haulnya.

Zakat simpanan emas nisabnya adalah 85 gram, apabila telah dimiliki selama satu haul, atau selama 12 bulan Qamariyah (Hijriah) dan jumlahnya setelah
setahun itu masih 85 gram atau lebih, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2, 5 dari total nilai emas.

Menghitung haul adalah setelah setahun sejak jumlah emasnya mencapai nilai 85 gram. Misalnya, pada tanggal 1 Ramadhan 1429 H jumlah emas simpanan Anda mencapai 85 gram, seandainya pada tanggal 1 Ramadhan 1430 H jumlah simpanan emas Anda menjadi 100 gram, maka pada tanggal itu Anda harus mengeluarkan zakat sebanyak 2, 5% x 100 gram = 2, 5 gram emas.

Maka demikian pula dengan zakat uang tabungan Anda yang ada di bank. Sebelum mencapai satu haul (satu tahun) dengan nilai setara dengan 85 gram emas,
belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Mulai awal penghitungan haul hanya sejak jumlah nilai tabungan Anda mencapai nilai nominal setara dengan 85 gram emas. Katakanlah harga emas sekarang ini 120.000 per gram, maka sejak jumlah tabungannya Anda berjumlah Rp 120.000 x 85 gram = Rp 10.200.000, barulah mulai penghitungan awal tahun.

Misalnya jumlah tabungan Anda pada tanggal 1 Ramadhan kemarin tepat mencapai angka tersebut, dan ternyata pada tanggal 1 Ramadhan tahun depan jumlah
tabungannya sudah jadi 20 juta, maka pada saat itu nanti, zakat yang wajib Anda keluarkan adalah 2, 5% x 20 juta = Rp 500.000.

Semoga penjelasan singkat ini cukup jelas untuk bisa dimengerti.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, (Tim Dompek Dhuafa)


Last edited by gitahafas on Wed Sep 22, 2010 10:56 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun Aug 22, 2010 10:08 am

MENGHITUNG ZAKAT PROFESI
Rabu, 11 Agustus 2010 | 08:04 WIB

Tanya:
Ass, Saya setiap tahun selalu menghitungkan zakat suami karena suami lagi ada tugas. Selama 6 tahun ini, saya bingung kata suami dihitung setiap
bulan saja 2,5 persen/gaji bruto. Tapi jadi bingungnya pas saya tanya memang perhitungan benarnya gimana malah bingung juga suami, soalnya kalau menurut teman lainnya, zakat dihitung dari tabungan yang kita punya saja. Jadi nanti menghitung zakat maal atau pendapatan, jadi bingung. Yah kalo sekarang pedomannya ikhlas. Tapi yang sebenarnya seperti apa ya? terima kasih. Wass (Ari)

Jawab:
Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Teriring salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,
amin.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri
atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg
beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg, maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.

Menurut Yusuf Qardhawi penghitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara dan keduanya dibenarkan:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan
adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat
sebesar: 2,5 persen x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5 persen dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan
oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp
1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5 persen x (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun.

Zakat tabungan atau simpanan
Sedangkan untuk tabungan perhitungannya adalah tahunan (dihitung tiap tahun Hijriyah) atau haul. Nisabnya sebesar 85 gram emas (kira-kira 85 gram x Rp
100.000 = Rp 8.500.000) kadar zakatnya 2,5 persen.
Contoh:
Ibu Nanik mempunyai tabungan di Bank Syari’ah sebesar Rp 10.000.000 dan telah tersimpan selama 1 (satu) tahun dan tidak punya utang. Maka tabungan
tersebut wajib dibayarkan zakatnya karena telah mencapai nisab dan telah satu tahun. Dan perhitungan zakatnya adalah zakat maal: 2,55 x Rp10.000.000
= Rp 250.000

Wassalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. (Tim Dompet Dhuafa)


Last edited by gitahafas on Wed Sep 22, 2010 10:58 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun Aug 22, 2010 10:13 am

ZAKAT SURAT BERHARGA
Selasa, 10 Agustus 2010 | 20:46 WIB

Tanya:
Ass.Wr.Wb, Ustaz, Saya mempunyai deposito yang sebelum saya simpan di
deposit account saya sudah bayar zakatnya sebesar 2,5 persen. Pertanyaan apakah akumulasi dana deposito saya itu masih ada kewajiban zakat sebesar 2,5 persen? Terimakasih. Wass.Wr.Wb. (Eka)

Jawab:
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Teriring salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,
amiin.

Saham dan obligasi berlalu satu tahun (Al-Haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya
masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya dan telah berlalu satu tahun. Zakatnya sebesar 2,5 persen dari nilai
kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.

Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp 5.000/lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp 300. Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp 5.300 = Rp 2.650.000.000. Zakat = 2,5 persen x Rp 2.650.000.000 = Rp. 66.750.000.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Tim Dompet Dhuafa)


Last edited by gitahafas on Wed Sep 22, 2010 11:01 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun Aug 22, 2010 10:16 am

MEMBELI EMAS, BAGAIMANA ZAKATNYA?
Selasa, 10 Agustus 2010 | 08:32 WIB KOMPAS/RIZA FATHONI

Tanya:
1. Jika saya membeli emas, apakah zakatnya dikeluarkan sesaat setelah membeli atau bagaimana hukumnya?
2. Jika dikeluarkan sesaat setelah membeli, apakah apabila telah melewati masa setahun harus dikeluarkan lagi zakatnya sebesar 2,5 persen. (Wawan, Bandung)

Jawab:
Pada dasarnya setiap harta yang kita milikiitu wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat. Syaratnya yang paling utama adalah memenuhi ketentuan nisab dan an-namaa (berkembang atau bertambah). Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib dan Daruquthni dari Umar Ibnu Syuaib, nisab emas adalah 20 misqal atau 20 dinar, yang nilainya sepadan dengan 85 gram emas.

Jika Anda memiliki emas kurang dari nisab, misalnya hanya 10 gram, maka Anda tidak dikenai kewajiban membayar zakat atas emas tersebut. Sedangkan bila Anda memiliki emas dengan berat sama atau lebih dari nisab, misalkan 100 gr emas, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya senilai 2,5 persen.

Adapun persyaratan lainnya adalah an-namaa (berkembang), misalkan harta tersebut diperjualbelikan atau diperdagangkan. Nah, apabila tidak diperdagangkan (misalnya hanya disimpan atau dipakai saja), maka tentu saja tahun berikutnya Anda tidak perlu mengeluarkan zakatnya. (Tim dompet Dhuafa)


Last edited by gitahafas on Wed Sep 22, 2010 11:02 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun Aug 22, 2010 10:03 pm

ZAKAT PENGHASILAN
Jumat, 13 Agustus 2010 | 08:01 WIB

Tanya:
Apakah dari penghasilan kita dalam bekerja di wajibkan untuk zakat? Bagaimana cara menghitungnya? (Farida)

Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillah wahdahu washolatu wassalamu ala
Rasulilliah waba'du.
Semoga Allah selalu merahmati ibu Farida dan keluarga sehingga meraih magfirah-Nya di bulan suci ini.

Penghasilan kita dari bekerja wajib dikeluarkan zakatnya, dalam ilmu fikih kontemporer disebut zakat profesi, bilamana penghasilan dari Ibu Faridah memenuhi syarat dan ketentuan dikeluarkannya zakat profesi, yaitu nisab
(batas minimal harta yang mulai wajib dikeluarkan zakatnya) dan penghasilan dari yang bersangkutan rutin diterimanya per bulan atau atau triwulan atau sebagainya sepanjang tahun.

Sebab, dalil penetapan wajibnya zakat penghasilan dikiaskan (analogi) dengan zakat ziraa'ah (hasil pertanian) yang ditunaikan setiap kali panen. Nisab dari zakat pertanian sendiri adalah 522 kg beras. Karena penghasilan dari ibu Faridah bentuknya uang, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang ibu terima per bulan.

Cara menghitungnya:
Pemasukan gaji: Rp 5.000.000
nisab 522 kg beras @ Rp 5.000 = Rp 2.610.000
Zakat yang dibayar per bulan sebesar 2,5 persen x Rp 5.000.000 = Rp 125.000

wallahu ta'ala a'lam (Tim Dompet Dhuafa)


Last edited by gitahafas on Wed Sep 22, 2010 11:04 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Wed Aug 25, 2010 11:34 am

MENGHITUNG ZAKAT TAMBAK
Sabtu, 14 Agustus 2010 | 11:36 WIB
Tanya:
Bagaimana cara menghitung zakat dari penghasilan tambak. misal: 1. biaya sewa tambak per tahun Rp 60 juta 2. biaya operasional dalam satu tahun Rp 30 juta, 3. penghasilan kotor dalam satu tahun 120 juta. Yang saya tanyakan, bagaimana cara menghitungnya? Terimakasih (Mulyono)

Jawab:
Bapak Mulyono yang dirahmati Allah
Zakat dari hasil tambak dihitung berdasarkan hasil usaha selama setahun seperti pada zakat perniagaan, ada haul dan ada nisabnya, berbeda dengan zakat ternak lainnya seperti onta, sapi dan kambing dihitung menurut jumlah ekor. Haul maksudnya adalah usaha tersebut sudah berjalan setahun,

Adapun nisab yaitu volume usaha sudah mencapai kadar wajib untuk berzakat sama dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gr emas (Nisab 85 gram emas x Rp@313,000/gram = Rp26.605.000).

Nah, bilamana penghasilan usaha Pak Mulyono dalam setahun - modal tambah keuntungan- setara atau lebih dengan nilai 85 gram emas maka berarti pak Mulyono telah wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Dari contoh kasus diatas, sayang Bapak tidak menyebutkan berapa besar modal sebenarnya dari usaha, sehingga kami hitung bahwa jumlah Rp 120 juta adalah keseluruhan dari uang Bapak:

Penghasilan tambak bruto Rp 120 juta dikurangi sewa tambak dan biaya operasional besaran keseluruhannya Rp 90 juta. Berarti hasil bersih dari modal dan keuntungan pak Mulyono di akhir tahun sebesar Rp 30 juta alias sudah memenuhi nisab yang mewajibkan untuk berzakat (Nisab 85 gram emas x Rp@313,000/gram =Rp 26.605.000).

HITUNGANNYA: 2,5 persen x 30.000.000 = Rp 750.000
Jadi zakat yang dikeluarkan pak Mulyono dari hasil tambak tahun ini sebesar Rp.750.000.
Wallahu ta'ala'alam (Tim Dompet Dhuafa)


Last edited by gitahafas on Wed Sep 22, 2010 11:05 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Wed Aug 25, 2010 11:39 am

TABUNGAN JUGA DIKENAI ZAKAT?
Jumat, 20 Agustus 2010 | 07:42 WIB KOMPAS.COM/ATI KAMIL
Tanya:
Ass.wrwb. Ustaz, jika sudah mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen, maka apakah bunga tabungan di bank nonsyariah mesti dikeluarkan semuanya setelah dikurangi administrasi, atau jumlah tabungan saja yang dihitung setahun yang dikeluarkan 2,5 persen lagi? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wass. (Alwan)

Jawab:
Wa alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakaatuh
Saudara Alwan yang dirahmati Allah
Dalil diwajibkannya kita mengeluarkan zakat simpanan adalah firman Allah: "dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah (9):34-35)

Menurut para ulama zakat kontemporer, zakat dari harta simpanan berupa tabungan wajib dikeluarkan meskipun harta yang disimpan tersebut berasal dari penghasilan yang sudah dikenai zakat 2,5 persen. Kalau kita meneliti bahwa pada zaman Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam, beliau juga mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat emas dan perak meskipun beliau mengetahui bahwa emas dan perak tersebut tidak ditukar kecuali dari harta perniagaan yang sudah dikeluarkan zakatnya.

Dalam hadis disebutkan: "Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di neraka jahanam.” (HR Bukhori) Nah, bila harta-harta yang disimpan oleh kaum Muslimin sudah sampai setahun, wajib bagi mereka untuk segera menunaikan zakatnya, jangan sampai kita lalai menunaikannya.

Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu." (HR Abu Daud no 1573) (Tim Dompet Dhuafa)


Last edited by gitahafas on Wed Sep 22, 2010 11:07 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Thu Aug 26, 2010 11:38 am

APAKAH THR KENA ZAKAT?
Kompas - Kamis, 26 Agustus
Tanya: Kalau bonus/THR hukumnya bagaimana ya, apakah masuk dalam hitungan kena zakat? (Anisa)

Jawab: Saudari Annisa yang dirahmati Allah Tunjangan atau bonus tidak ada zakatnya kecuali tunjangan tersebut mengendap di tabungan selama setahun dan jumlahnya setara dengan nisab zakat simpanan 85 gram emas. Jika demikian, maka itu dizakatkan 2,5 persen.

Adapun bagi rezeki nomplok (tanpa usaha) berupa hadiah non-judi, hukumnya sama dengan hukum mendapatkan harta karun. Jika jumlahnya setara atau lebih dengan 85 gram emas, maka zakat yang dikeluarkan 20 persen dari total rezeki nomplok tersebut. Jadi, ketika saudari Annisa selesai menerima bonus atau THR dan saudari ingin berbagi, maka saudari bisa berinfak atau bersedekah yang hal ini memang sangat dianjurkan. Demikian semoga Allah memberi berkah pada harta kita, wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Fri Aug 27, 2010 5:30 am

ZAKAT RUMAH KONTRAKAN
Kamis, 26 Agustus 2010 | 22:17 WIB
Tanya:
Assm.. Jika kita punya kontrakan anggap 1 bulan terkumpul Rp 2 juta namun uang itu kita pakai untuk kebutuhan sehari-hari seperti belanja bulanan, bayar sekolah anak dll, hanya bisa menyisihlan sekitar Rp 50.000 per bulan. Apakah itu wajib dizakatkan kontrakan tersebut? terimakasih (Ely)

Jawab:
wa’alaikumsalam warahmatullah
saudari Ely yang Allah rahmati
Rumah kontrakan zakatnya dikeluarkan sekali setiap tahun (haul) bila akumulasi dari uang kontrakan tersebut setahunnya setara atau melebihi Nisab 85 gram emas sekitar Rp 29.155.000 bila harga emas hari ini @ Rp 343.000/gram.

Dengan omzet kontrakan Rp 2 juta per bulan berarti setahunnya Rp 22.000.000
jumlah tersebut berarti belum cukup nisab untuk wajib berzakat. Tetapi saudari dianjurkan bersedekah, infaq atau ikutan wakaf tunai di Dompet Dhuafa, sebesar keikhlasannya dalam mengatur keuangan.

Firman Allah azzawajalla:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah , adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui ( Q.S al Baqorah 261 ).

Demikian Semoga Allah memberi berkah pada harta yang kita amalkan dan berkah bagi harta yang kita gunakan. amin Wallahu ta’ala alamu (Tim Dompet Dhuafa)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Fri Aug 27, 2010 5:33 am

BAYAR ZAKAT SETELAH DIKURANGI BELANJA?
Kamis, 26 Agustus 2010 | 08:22 WIB
Tanya:
Assalamualaikum wr wb. Apa perbedaan zakat profesi dengan zakat maal? Untuk menghitung zakat maal/profesi apakah gaji yang dihitung gaji pokok atau
gaji bersih (termasuk tunjangan)? bagaimana bila kita ada utang/cicilan? Terus apakah jumlah yang dizakati dikurangi juga dengan kebutuhan untuk belanja sehari-hari?

Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
Saudara Panji yang Allah rahmati
Zakat maal artinya zakat harta, di dalamnya termasuk zakat pertanian, zakat niaga, zakat emas, zakat profesi, dan zakat harta terpendam. Zakat selain zakat maal disebut zakat fitrah (zakat jiwa) yakni zakat berupa bahan makanan 2,5 kg yang dibayarkan setiap muslim di bulan ramadhan.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan setiap bulannya setelah menerima penghasilan atau gaji. Zakat ini diqiyaskan (analogi) pada zakat pertanian yang dikeluarkan setiap selesai panen.

Pasalnya dalam literatur fiqih klasik belum diatur mengenai zakat profesi ini, tetapi cakupan dalil dan hukum penerapannya sudah ada, diantaranya firman Allah : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari
hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” ( Q,S al Hadid 7 ).
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (al Baqarah : 267 ). "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian" (adz Dzariyat : 19 ).
Kemudian juga hadits Rasulullah salallahu alaihiwasallam “ Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan
kelaparan ( H.R Thabrani )

Seseorang yang hendak berzakat penghasilan disyaratkan :
• Pertama cukup nisab; penghasilannya setara atau lebih dengan nisab 5
Wasaq atau 522 kg beras atau Rp 2.610.000 jika harga beras Rp 5.000/kg
• Kedua tidak mempunyai utang sebesar penghasilan atau sejumlah yang akan mengurangi sehingga sisa penghasilan tersebut tidak mencapai nisab. Karena utang termasuk penghalang seseorang menunaikan zakat dalam arti Islam memerintahkan supaya cepet cepat melunasi hutang. Sabda Rasulullah salallahu alaihiwasallam “ menunda-nunda bayar hutang padahal ia orang mampu adalah kezaliman” ( H.R Bukhari)

Dalam menghitung zakat profesi bagi yang berpenghasilan tinggi boleh
langsung 2,5 persen x gaji pokok, dan untuk yang berpenghasilan pas-pasan 2,5 persen x sisa pemotongan belanja pokok perbulan.

Demikian penjelasan Dompet Dhuafa bila saudara Panji ingin berbagi dengan kaum lemah maka saudara bisa menghubungi kami kapan saja. Semoga Allah memberi berkah pada harta yang kita amalkan dan berkah bagi harta yang kita simpan. Wallahu ta’ala alamu. (Tim Dompet Dhuafa )
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sat Aug 28, 2010 6:57 am

BELUM NISAB BISAKAH BERZAKAT?
Jumat, 27 Agustus 2010 | 16:43 WIB
Tanya:
Assalamu'alaikum wr wb
Saya mau tanya, kalau misal penghasilan kita Rp 2.000.000. itu berarti kurang dari nisab zakat penghasilan yang dihitung dengan 522 kg beras (522 x 5000 = 2.610.000). Pertanyaannya, walaupun kurang dari nisab tapi saya tetap mau zakatin penghasilan saya, apakah bisa? terima kasih. (Agus S)

Jawab:
Saudara Agus yang Allah rahmati
Jika penghasilan seseorang belum mencapai batasan nisab (522kg beras) berarti ia belum dikenakan kewajiban membayar zakat. Dan jangan memaksakan diri untuk membayar zakat, karena syareat itu berdiri diatas kepatuhan dan kepasrahan diri kepada Allah azza wajalla firmanNya : "Kami dengar dan kami ta'at." (Mereka berdo'a): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."(Q.S al Baqarah : 285)

Selain berzakat terdapat ibadah harta (maaliyah) lainnya yang tidak kalah dianjurkan kepada orang yang beruntung mempunyai kelebihan supaya dibagikan kepada orang-orang lemah, seperti bersedekah, infaq atau ikutan wakaf tunai firman Allah azzawajalla: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah , adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui ( Q.S al Baqorah 261 ).

Hampir tidak ada perbuatan sekecil pun dalam hidup ini kecuali akan di ganjar pahala oleh Allah ta’ala “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya (az Zalzalah 7). Demikian wallahuta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Mon Aug 30, 2010 6:36 am

BOLEHKAH BERZAKAT PADA SAUDARA?
Minggu, 29 Agustus 2010 | 20:32 WIB

dwi andik telah mengirimkan pertanyaan :
Tanya:
Asslm 'alaikum. Saya berniat memberikan zakat kepada saudara saya (paman), karena kondisinya yang kurang mampu. Tapi saya takut malah menjadi kebiasaan, sedikit-sedikit ke rumah saya, dengan alasan pinjam uang untuk biaya ini itu. Dulu pernah saya memberikan zakat tersebur kepada paman saya, tapi jadinya seperti menggantungkan ke saya. Maka saya hentikan dan saya berikan ke orang lain. Saya maunya saudara saya tersebut mandiri dan tidak tergantung pada saya, bagaimana caranya dan sebaiknya zakat saya diberikan kepada siapa? terimakasih sebelumnya. (Dwi Andik)

Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
Saudari Dwi Andik yang dirahmati Allah
Zakat adalah ibadah penyucian harta supaya lebih dekat diri pada Allah azza wajallah selain itu zakat memiliki fungsi sosial membantu dan meringankan beban kaum yang lemah, menghilangkan iri dan hasad di hati dan juga menautkan tali ukhuwah dan silaturrahim. Pesan Rasulullah salallhu alaihiwasallam “ hendaklah kalian saling memberi (hadiah) niscaya kalian akan saling menyayangi”(H.R Bukhari dalam kitab al-adab al-mufrad)

Para penerima zakat adalah mereka yang disebutkan oleh Allah dalam surat at Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jadi mereka yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Kalau kondisi dari paman anda ada di antara 8 golongan yang disebut di atas berarti dia berhak menerima zakat, karena zakat boleh diberikan kepada kerabat yang bukan menjadi tanggungan nafkah kita sehari-hari, selain ayah-ibu, anak istri atau suami. Demikian wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 12086
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sat Sep 18, 2010 9:07 am

SUDAH ZAKAT PROFESI BAGAIMANA TABUNGAN?
Sabtu, 18 September 2010 | 08:10 WIB
Tanya:
Apabila kita selalu mengeluarkan zakat profesi rutin setiap memperoleh penghasilan, masihkah tabungan yang kita kumpulkan dari penghasilan tersebut dizakati apabila telah mencapai nisab (85 grams emas)? Terima kasih. (Farah)

Jawab :
Zakat harta/tabungan menurut Yusuf Al-Qardhawi adalah bahwa zakat kekayaan diwajibkan satu kali dalam setahun (haul) jika cukup nishab. Haul adalah Sudah Berlalu Setahun. Semua harta (termasuk tabungan) jika sudah berlalu satu tahun maka wajib zakat jika sudah cukup nishab 85 gram emas. Meskipun tahun lalu sudah berzakat. Sebab harta dizakati setiap tahunnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib membayar zakat
sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud)

Ulama tabi’in dan fuqoha sepakat tentang ketentuan haul pada harta yang wajib dizakati. Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34). Bahkan Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)

Jadi, zakat tabungan diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Nisab Ialah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi, kalau belum cukup nishab tidak wajib zakat. Adapun haul ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya. Haul juga adalah syarat yang paling penting dalam zakat harta.

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka seluruh harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya maka wajib zakat. Tahun lalu berzakat, tahun inipun jika sudah mencukupi berzakat juga.walaupun sudah di zakati pada saat zakat profesi. wallohua'lam.(Ttim Dompet Dhuafa)
Back to top Go down
View user profile
 

Pengajian Iluni FK'83

View previous topic View next topic Back to top 
Page 17 of 34Goto page : Previous  1 ... 10 ... 16, 17, 18 ... 25 ... 34  Next

 Similar topics

-
» Pengajian Iluni FK'83
» Pemilihan prograM pengAJiAN da BErmulA... JOM MasUK U !!!
» TUGAS PENGURUS ILUNI-FK'83
» Dibalik Layar Iluni FK'83
» Susunan Pengurus ILUNI-FK'83 Periode 2008-2012

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Iluni-FK'83 :: OASE :: RENUNGAN-