Image
 
HomeHome  PortalPortal  GalleryGallery  CalendarCalendar  FAQFAQ  SearchSearch  MemberlistMemberlist  UsergroupsUsergroups  RegisterRegister  Log inLog in  

Share | 
 

 Pengajian Iluni FK'83

View previous topic View next topic Go down 
Goto page : Previous  1 ... 7 ... 11, 12, 13 ... 22 ... 33  Next
AuthorMessage
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Fri May 21, 2010 4:28 pm

DOSA BESAR NO 50: MEMAKAN BARANG HARAM
ALLAH SWT berfirman:
" Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil."
( Surat Al-Baqarah: 188 )

Rasulullah SAW bersabda:
" Sesungguhnya orang orang yang menceburkan diri kedalam harta ALLAH tanpa hak, maka bagi mereka disediakan neraka pada Hari Kiamat."
" Barangsiapa tidak mempedulikan darimana ia mengusahakan harta niscaya ALLAH tidak akan memperdulikannya dari pintu mana ia dimasukkan kedalam neraka."
" Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan yang haram."
" Barangsiapa menunaikan Haji dengan uang haram, maka ketika ia mengucapkan kalimat 'Labbaik', malaikat akan menjawabnya," Tidak ada Labbaik dan tidak pula Sa'daik, Hajimu tidak diterima."

Sumber:
Buku Dosa Dosa Besar - Imam Adz-Dzahabi
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Fri May 21, 2010 4:52 pm

DOSA BESAR NO 51: MENUNDA MEMBAYAR HUTANG
Orang yang telah mampu membayar hutangnya, namun menunda nunda membayarnya adalah dosa besar karena perbuatan ini sangat tidak terpuji dan menyakitkan hati orang yang menghutangi, apalagi bila kondisi oang yang menghutangi sangat membutuhkan uang itu. Tidak mau membayar hutang merupakan bentuk penipuan yang terselubung, yang dikemas dalam istilah pinjaman.

Rasulullah SAW bersabda:
" Orang yang mempunyai tanggunan hutang ( lantas meninggal dunia ) maka ia terbelenggu di kuburan, tidak akan dilepas kecuali hutangnya dibayar oleh ahli warisnya."
" Barangsiapa yang berhutang kepada seseorang, lantas berkehendak untuk membayarnya, maka ALLAH akan mempermudah jalan untuk membayarnya. Barangsiapa yang mempunyai hutang dengan tujuan menghanguskan hutangnya itu, maka ALLAH akan membinasakannya."
" Penundaan pembayaran ( hutang ) bagi orang kaya adalah penganiayaan terhadap orang yang menghutangi. Oleh karena itu, bila hutang seseorang diantara kamu di oper kepada orang yang mampu, maka ikutilah."
" Seluruh dosa bagi orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang."

Sumber:
Buku Dosa Dosa Besar - Imam Adz-Dzahabi
Buku Hindari 80 Penyebab Penderitaan - Laboratorium Naskah ISFA
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Fri May 21, 2010 4:58 pm

DOSA BESAR NO 52: MEMISAHKAN IBU DARI ANAKNYA
Anak yang masih kecil sangat membutuhkan belaian kasih sayang seorang ibu, masih membutuhkan air susunya dan juga masih membutuhkan dekapan hangat ibunya. Merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan memisahkan anak dari ibunya.

Rasulullah SAW bersabda:
" Barangsiapa yang memisahkan antara ibu dan anaknya maka ALLAH akan memisahkan dirinya dari para kekasihnya di Hari Kiamat."

Sumber:
Buku Dosa Dosa Besar - Imam Adz-Dzahabi
Buku Hindari 80 Penyebab Penderitaan - Laboratorium Naskah ISFA
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Fri May 21, 2010 5:07 pm

DOSA BESAR NO 53: MENIMBUN BAHAN MAKANAN
Menimbun bahan makanan pokok di saat masyarakat sangat membutuhkan untuk mengeruk keuntungan sebanyak banyaknya termasuk dosa besar. Orang orang yang tega melakukan perbuatan seperti itu adalah orang orang yang buta mata hatinya, yang tidak mempunyai jiwa sosial dan kepedulian terhadap sesama.

Rasulullah SAW bersabda:
" Barangsiapa yang menimbun barang dengan tujuan untuk meningkatkan harganya terhadap kaum muslimin, maka dia adalah berdosa. ALLAH dan Rasul-NYA telah melepaskan pertanggungjawabannya terhadap orang orang tersebut."

Tidak termasuk menimbun yang diharamkan, apabila ia menahannya untuk keperluan sendiri atau untuk keluarga yang menjadi tanggung jawabnya atau untuk dijual kembali dengan harga yang wajar, juga tidak termasuk haram jika menimbun bahan makanan dari hasil buminya sendiri."

Sumber:
Buku Dosa Dosa Besar - Imam Adz-Dzahabi
Buku Hindari 80 Penyebab Penderitaan - Laboratorium Naskah ISFA
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Fri May 21, 2010 5:16 pm

DOSA BESAR NO 54: TIDAK MANDI JINABAT
Mandi jinabat adalah salah satu bentuk untuk membersihkan tubuh setelah melakukan hubungan suami-istri. Mandi jinabat wajib dilakukan setiap kali habis berhubungan suami-istri, keluar mani, haid dan nifas. Orang yang tidak mandi jinabat sama saja dengan meremehkan kewajiban, sebab syarat utama untuk melakukan kewajiban atau ibadah adalah harus mandi jinabat terlebih dahulu bila sedang hadats besar. Jika seseorang sudah berani meninggalkan mandi jinabat, maka pasti ia lebih berani lagi untuk meninggalkan sholat, karena mandi jinabat merupakan syarat sahnya sholat. Mandi jinabat harus sempurna, yaitu ketika mandi seluruh tubuhnya harus terbasuh air, jangan ada yang ketinggalan.

Sumber:
Buku Dosa Dosa Besar - Imam Adz-Dzahabi
Buku Hindari 80 Penyebab Penderitaan - Laboratorium Naskah ISFA
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Fri May 21, 2010 5:21 pm

DOSA BESAR NO 55: MEMBUKA AURAT
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak pantas diperlihatkan kepada orang lain. Bagi wanita aurat adalah bagian dari harga dirinya dan kehormatannya. Banyak wanita yang jatuh kehormatannya karena tidak mampu menjaga auratnya.

Sumber:
Buku Dosa Dosa Besar - Imam Adz-Dzahabi
Buku Hindari 80 Penyebab Penderitaan - Laboratorium Naskah ISFA
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sat May 22, 2010 6:19 am

KENCING SAMBIL BERDIRI?
Selasa, 04 Mei 2010 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam - Thoharoh
Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if (lemah).

Hadits Pertama
Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri. ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan,

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا

“Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.”

Hadits Kedua
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.” Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,

أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273). Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”[1]

Hadits Ketiga
Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk.
‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan,

خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits Keempat
Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2]

Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.”[3]

Hadits Kelima
Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah).
Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ

“Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar)

Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if).

Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5]
Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan Ibnu Mas’ud.
Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,

إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ

“Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri.

Menilik Perselisihan Para Ulama
Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat.
- Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.
- Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
- Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.[6]

Pendapat Terkuat
Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:
1. Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah).
2. Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan.
3. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri.
4. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini.

Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum menemukan titik terang mengenai permasalahan ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Disusun berkat karunia Allah di malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H di rumah mertua tercinta
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com
[1] Syarh Shahih Al Bukhari Libni Baththol, 1/334, Maktabah Ar Rusyd
[2] Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174
[3] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934
[4] Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297
[5] Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283
[6] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96, Al Maktabah At Taufiqiyah
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sat May 22, 2010 11:56 am

KEUNTUNGAN YANG DIRAIH DENGAN BERZAKAT
Ketaatan melaksanakan ibadah shalat dan zakat, berdasarkan keyakinan yang kuat kepada ajaran agama yang diturunkan ALLAH, serta mematuhinya dengan sungguh sungguh, maka kebutuhan jiwa akan rasa aman, akan terpenuhi. Dengan demikian, tidak akan terjadi kegelisahan, ketakutan atau kecemasan yang akan mengganggu ketenangan hidup kita. Orang yang taat beribadah dan berpegang teguh kepada pedoman dan petunjuk ALLAH, akan mendapat jaminan perlindungan dari Yang Maha Kuasa, Maha Bijaksana. Dengan sendirinya ketenteraman batin akan diraihnya. Semua ibadah dan segala amal perbuatan yang baik akan dibalas ALLAH.

Pada dasarnya harta memang menunjang kehidupan manusia, tetapi sebaliknya, harta dapat berubah menjadi penyebab perselisihan dan permusuhan, karena harta orang berkelahi, karena harta hubungan persaudaraan menjadi renggang, bahkan karena harta hubungan kekeluargaan menjadi putus
ALLAH mengingatkan manusia bahwa keterbatasan rezeki yang mereka terima bukanlah karena ALLAH tidak sayang atau menghina mereka, tetapi hal itu sebagai akibat dari kelakuan mereka sendiri yang sangat mencintai harta sehingga tidak santun kepada anak yatim, tidak tergugah hatinya untuk memberi makan orang miskin, dan tidak cermat dalam membagi harta warisan sehingga terambil yang bukan haknya.

ALLAH memperingatkan manusia, bahwa harta itu hanyalah perhiasan hidup didunia saja, bahkan dikatakan bahwa harta itu adalah cobaan, dikatakan pula bahwa kehidupan duniawi tak lain daripada permainan, senda gurau dan saling membanggakan ( Surat Al-Kahfi: 46; Surat At-Taghaabun: 15; Surat Al-Hadid : 20 ); Surat At-Takaatsur ayat 1-8 ).

Orang yang beriman yang taat beribadah, rajin shalat, selalu menunaikan zakat, puasa tidak pernah lupa, ibadah haji dilaksanakan, hubungan dengan ALLAH dekat, hatinya terpaut di mesjid, fakir miskin di santuninya, yatim piatu disayang dan diayominya, kepentingan masyarakat diperhatikannya. Dan dia tidak segan segan mengeluarkan hartanya, karena dia sadar bahwa harta adalah karunia ALLAH kepadanya, bahkan hanya pinjaman belaka.
Orang yang demikian itu hatinya bersih, tidak kikir, tidak pula hasad dan dengki, jauh dari segala sifat loba dan tamak, terhindar dari sikap sombong dan riya, dosanyapun diampuni ALLAH, serta kesehatan badannya terawat dengan baik, jauh dari segala bentuk penyakit berkat lindungan ALLAH.
Baginya harta hanya untuk menunjang kegiatannya, disamping untuk keperluan yang sederhana saja. Oleh karena itu hidupnya bersih.

ALLAH mendorong manusia untuk menafkahkan hartanya dijalan ALLAH, dan memberikan sesuatu yang baik. Firman-NYA dalam Surat Al-Baqarah: 261:
" Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya dijalan ALLAH ( seperti untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, kegiatan ilmiah ), ialah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada tiap tangkai terdapat seratus biji. ALLAH melipat gandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang DIA kehendaki, ALLAH Maha Luas ( karunia-NYA ) lagi Maha Mengetahui."

ALLAH tidak hanya menyuruh manusia untuk memberi makan orang miskin dan anak yatim. ALLAH juga mendorong orang untuk suka mengeluarkan hartanya untuk kepentingan pendidikan, misalnya membuat sekolah, menyediakan alat dan perlengkapannya, disamping pembiayaan penyelenggaraan sekolah, agar anak anak yang tidak mampu dapat memperoleh pendidikan yang baik. Memang pendidikan sesungguhnya merupakan kebutuhan anak yang harus dipenuhi, dan merupakan salah satu perintah agama. Disamping pendidikan dengan sekolahnya, Islam juga memberikan perhatian yang besar kepada lembaga kemasyarakatan lainnya seperti rumah sakit, panti asuhan disamping mesjid.

Perumpamaan yang diberikan ALLAH dalam Surat Al-Baqarah ayat 261 diatas, amatlah indah dan tepat sekali untuk kita renungkan dan resapkan, kemudian diamalkan. Satu biji akan menghasilkan tujuh tangkai. Setiap tangkai menghasilkan seratus biji lagi, atau dengan singkat dapat dikatakan satu butir bibit akan menghasilkan 700 butir bibit. Bagaimana kalau 700 butir bibit itu kita tanamkan lagi? Tentunya hasilnya akan berlipat ganda.
Jika perumpamaan ini kita gunakan untuk lapangan pendidikan, misalnya seorang kaya membiayai seorang guru, maka guru itu dapat mendidik 30-40 orang anak didik. Bila anak didik itu tamat sekolahnya, ia menjadi orang beriman dan berilmu, masing masingnya akan dapat mengabdikan dirinya dengan kapasitas lebih 100 orang yang tidak sekolah. Apabila mereka juga mengembangkan kegiatan pendidikan seperti gurunya, maka hasilnya akan berlipat ganda. Jika semua orang kaya yang beriman mau menafkahkan hartanya dijalan ALLAH, diantaranya untuk kepentingan pendidikan putra putri bangsa, tentu pembangunan negara kita akan berjalan pesat.

Zakat profesi adalah

Sumber: Buku Zakat Pembersih Harta dan Jiwa karangan Dr.Zakiah Daradjat
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun May 23, 2010 5:48 am

ZAKAT PROFESI
Zakat Profesi adalah zakat atas penghasilan sebagai imbalan dari pekerjaan atau jasa yang dilakukan, misalnya seorang karyawan menerima gaji, upah, bonus, insentif, hadiah dan lain sebagainya; atau seorang dokter, seorang pengacara, atau seorang akuntan menerima honor; seorang perantara ( pialang ) menerima komisi, dan lain lain. Jadi Zakat Profesi adalah zakat atas setiap penghasilan yang diterima oleh seseorang, yang merupakan imbalan atas kerja atau jasanya. Termasuk misalnya honor mengadakan ceramah, seminar, simposium, mengajar sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni.

Penulis terdorong untuk membicarakan Zakat Profesi ini secara agak luas karena Penulis menemukan orang orang yang kebingungan memikirkan tentang zakat atau kewajiban yang harus ditunaikannya sehubungan dengan penghasilan yang diterimanya itu. Selama ini memang belum ada jawaban yang tegas terhadap kedudukan penghasilan seperti tersebut diatas. Pertanyaan tersebut datang bukan saja dari mereka yang mempunyai penghasilan besar, akan tetapi juga dari mereka yang hidup dari gaji yang tidak seberapa, yang hanya cukup untuk biaya hidup sehari hari, dari bulan ke bulan.

Ada orang yang benar benar ingin mengeluarkan zakat atas penghasilan yang diterimanya itu, baik besar maupun kecil. Akan tetapi mereka tidak mengerti berapa nisabnya dan bagaimana cara menghitungnya, berapa kadar zakatnya, kapan harus dibayarkan serta kepada siapa harus diserahkan. Mereka benar benar ingin hidup sesuai dengan ajaran Islam dan mereka takut berutang kepada ALLAH. Mereka datang bertanya kepada Penulis, menggugah hati Penulis untuk ikut meninjau masalah Zakat Profesi ini, terlepas dari hukum dan dalil dalil ayat atau hadis yang mendukungnya. Menurut hemat Penulis, yang penting adalah apa hikmah mengeluarkan Zakat Profesi itu. Tidak perlu menunggu keputusan ulama tentang wajib atau tidaknya, yang penting hati kita tenang, lega, nyaman, tenteram, tidak gelisah dan tanpa penyesalan, dan mudah mudahan ALLAH memberi rezeki yang lebih banyak lagi.

Ada berbagai pendapat dalam masyarakat, ada yang mengatakan wajib, zakat atas penghasilan seperti gaji, honor, komisi dan lain lain, sementara ada pula yang berpendapat tidak wajib. Alasan pihak yang mengatakan tidak wajib karena di jaman Rasulullah SAW tidak ada apa yang disebut zakat atas gaji itu. Menurut mereka jika mau beramal silahkan saja dan terserah kepada kemampuan masing masing. Sedangkan pihak yang mengatakan wajib, berpendapat lebih baik terlanjur menunaikan zakat daripada terlanjur memakan zakat atau tidak mengeluarkan zakat karena bila kelak ternyata hukumnya wajib, tentu zakat yang tidak dikeluarkan selama ini akan menjadi utang dan jumlahnya tentu akan bertumpuk dan kelak ALLAH akan meminta pertanggungjawaban kita.

Meskipun penghasilan hanya cukup untuk biaya hidup sehari hari, langsung sisihkanlah 2,5% untuk zakat, bila setiap kali mendapatkan penghasilan, tidak menunggu sebulan apalagi setahun, dan pisahkanlah ditempat tersendiri, tidak bercampur dengan uang yang lain, dengan cara begitu Anda tidak pusing menghitungnya. Banyak atau sedikit penghasilan yang Anda terima, keluarkan saja zakatnya.

Sumber: Buku Zakat Pembersih Harta dan Jiwa karangan Dr.Zakiah Daradjat
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun May 23, 2010 7:07 am

ZAKAT MAAL
Zakat Maal adalah zakat atas benda ( kekayaan, harta, pendapatan ) yang dimiliki oleh seseorang
Setiap muslimin diwajibkan mengeluarkan zakat

Zakat terdiri dari:
1. Zakat Maal ( bagi yang berpunya bila mencapai nisab dan haul )
2. Zakat Fitrah ( zakat jiwa )

Zakat Harta ( Emas, Perak, Logam Mulia, Batu Permata, Rumah dan Tanah, Kendaraan Bermotor, Uang Simpanan, Deposito, Surat Berharga/Saham, Binatang Ternak ), Zakat Perusahaan dan Perdagangan ( Industri, Industri Pariwisata, Perusahaan Jasa, Real Estate,Perkebunan, Perikanan, Peternakan ), Zakat Tumbuh-tumbuhan ( Padi, Biji-bijian, Umbi-umbian, Buah-buahan, Tanaman Hias, Rumput-rumputan, Daun-daunan, Kacang-kacangan, Sayur-sayuran ), Zakat Barang Tambang dan Barang Temuan / Rikaz, Zakat Profesi, semua termasuk dalam Zakat Maal.

Nisab artinya batas nilai kekayaan yang dikenakan zakat ( yaitu senilai 94 gram emas, kecuali untuk Perak, Binatang Ternak, Tumbuh-tumbuhan )
Haul artinya masa kepemilikan harta / kekayaan untuk menghitung ( mengeluarkan ) zakat ( yaitu telah mencapai satu tahun kecuali untuk Tumbuh-tumbuhan setiap panen dan Rikaz pada waktu ditemukan )
Kadar zakat artinya jumlah zakat yang harus dikeluarkan ( yaitu sebesar 2,5% kecuali untuk Binatang Ternak, Tumbuh-tumbuhan, Rikaz )

Yang berhak menerima zakat ( Surat At Taubah ayat 60 )
1. Orang orang Fakir ( Orang yang tidak mempunyai harta sama sekali, tidak mempunyai matapencaharian yang jelas dan tetap, sehingga ia tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya )
2. Orang orang Miskin ( Orang yang mempunyai harta sekedarnya atau mempunyai pekerjaan tertentu yang dapat menutup sebahagian hajatnya, akan tetapi tidak cukup
3. Amil ( Orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membagi-bagikannya kepada yang berhak, mengerjakan pembukuannya, mengelolanya )
4. Muallaf
5. Riqab ( budak belian ), guna menebus dirinya menjadi manusia merdeka
6. Gharim ( orang yang terlibat hutang )
7. Fissabilillah ( Adalah jalan yang menyampaikan kepada ridha ALLAH SWT, baik berupa ilmu pengetahuan maupun amal perbuatan, termasuk didalamnya usaha usaha pendidikan dan kepentingan sosial keagamaan, misalnya untuk pembangunan sekolah, mesjid, madrasah, mushalla dan sebagainya ).
8. Ibnu Sabil ( orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik )

Ada beberapa pertanyaan yang sering timbul dari pemberi zakat ( muzakki ), mengenai misalnya apakah zakat dapat diberikan kepada sanak saudara, orangtua, anak, suami, istri dan sebagainya. Untuk itu marilah kita ikuti uraian berikut ini:
1. Saudara,baik laki laki atau perempuan, paman, bibi dan kerabat lainnya, yang keadaannya termasuk pihak yang berhak menerima zakat, dapat diberikan zakat. Rasulullah SAW bersabda: " Sadaqah kepada orang miskin itu berpahala, dan sadaqah kepada karib kerabat yang miskin, mendapat dua pahala, yaitu pahala silaturrahmi dan pahala sadaqah," ( H.R Ahmad, Nasai dan Tirmidzi ).

2. Zakat kepada suami yang miskin.
Seorang istri yang mempunyai harta atau kekayaan, dapat memberikan zakatnya kepada suaminya. Hadis Nabi SAW menyebutkan: "Abu Said Al Khudri mengatakan bahwa Zainab, istri Abu Mas'ud berkata: "Ya Rasulullah, Engkau hari ini memerintahkan sadaqah ( zakat ), saya mempunyai perhiasan dan akan saya keluarkan zakatnya. Sedangkan Abu Mas'ud suamiku, berpendapat bahwa ia dan anak anaknya adalah orang orang yang lebih berhak menerima zakat itu." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Pendapat Abu Mas'ud itu betul. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sadaqah ( zakat )mu daripada orang lain." ( H.R Bukhari ).

Para ulama sepakat, bahwa terlarang memberikan zakat kepada orangtua ( ibu-bapak ), kakek dan nenek, anak, cucu dan istri, walaupun mereka dalam keadaan miskin. Orang orang itu adalah mereka yang wajib diberi nafkah.
Dengan demikian, jelaslah bahwa memberikan zakat kepada sanak saudara, karib kerabat, boleh, sepanjang mereka itu bukan orang yang wajib dibiayai.
Semoga ALLAH SWT melimpahkan kepada kita hati yang suka berzakat dengan ikhlas dan santun kepada yang kurang beruntung didalam kehidupannya.
Amin Ya Rabbal Aalamin.

Sumber: Buku Zakat Pembersih Harta dan Jiwa karangan Dr.Zakiah Daradjat
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun May 23, 2010 3:12 pm

KISAH ZAKAT PROFESI DOKTER
Dengan makin banyak pasiennya, dengan sendirinya makin banyak penghasilannya, namun menurut keterangannya makin sukar baginya mendapatkan kebahagiaan karena istrinya makin banyak tuntutannya. Walaupun selalu dipenuhi, namun istrinya semakin acuh terhadap dirinya dan anak anak, bahkan sering meninggalkan rumah. Sementara itu dilain pihak, istrinya mengadu bahwa suaminya semakin tidak sayang padanya, walaupun uang yang diberikan melebihi keperluan. Si istri merasa bahwa suaminya tidak setia lagi kepadanya, karena suaminya membiayai seorang wanita lain yang bukan istri, bukan pula saudara atau karib kerabatnya. Sebaliknya suaminya mengaku bahwa sebahagian uang pendapatannya disumbangkan untuk kepentingan agama dan orangtuanya, tetapi ia tidak menyebut tentang zakat pendapatan atau honor yang diterimanya dari pasiennya.
" Apakah ALLAH tidak memberkati penghasilan saya?" keluh sang dokter.

Penulis bertanya: " Apakah Anda mengeluarkan zakat atas hasil hasil praktek setiap hari itu?"
" Saya banyak menyumbang kepada mesjid dan madrasah di kampung saya. Orangtua saya, saya buatkan rumah yang cukup baik. Apakah masih kurang amal saya?" demikian jawaban sang dokter. Penulis menjawab: "Yang Anda lakukan sudah baik. Mudah mudahan ALLAH memberi pahala yang berlipat ganda atas amal amal itu. Namun, apa yang Anda terima dari pasien sebagai pembayaran atas pertolongan Anda itu, harus dizakatkan, Barangkali apa yang Anda sumbangkan itu sudah lebih banyak dari zakat, namun kewajiban berzakatnya belum terpenuhi. Artinya Anda masih punya hutang zakat kepada ALLAH. Menyumbang untuk kepentingan keagamaan dan pendidikan itu berpahala, sedangkan membantu orangtua, bahkan membuatkan rumah serta membiayai kehidupan mereka, adalah kewajiban seorang anak. Uang zakat tidak dapat dipergunakan untuk membiayai orangtua."

" Jadi hasil praktek saya harus dikeluarkan zakatnya?" Bagaimana menghitungnya dan kapan harus dibayarkan?"
" Setiap hari, Anda hitung berapa hasil yang Anda terima, langsung sisihkan 2,5% untuk zakat. Buat kotak tersendiri, agar tidak bercampur dengan uang lain. Dengan cara begitu Anda tidak pusing menhitungnya setiap bulan, apalagi setiap tahun. Banyak atau sedikit penghasilan yang Anda terima, keluarkan saja zakatnya. Barangkali istri Anda dapat membantu dalam menghitung penghasilan tersebut dan menyisihkan yang 2,5% untuk zakat. Tentu ia akan merasa senang melakukannya, dan sekaligus juga iapun menyadari bahwa didalam rezeki yang diterima suaminya itu, ada hak fakir miskin dan kepentingan agama. Boleh jadi dengan demikian iman dan taqwanya meningkat, serta kewajibannya sebagai istri dan ibu akan semakin disadarinya," ucap Penulis.

Sumber: Buku Zakat Pembersih Harta dan Jiwa karangan Dr.Zakiah Daradjat


Last edited by gitahafas on Sun May 23, 2010 6:40 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun May 23, 2010 3:13 pm

KISAH ZAKAT PROFESI SEORANG KARYAWATI
Seorang karyawati dari salah satu instansi pemerintah datang bertanya tentang zakat atas gaji yang diterimanya setiap bulan. "Apakah gaji wajib dikeluarkan zakatnya?" Dalam hati Penulis bertanya, berapakah gaji pegawai golongan dua yang hanya tamat sekolah menengah? Apa gerangan yang menyebabkan ia ingin mengeluarkan zakat atas gajinya yang kecil itu? Sedangkan menurut ceritanya penghasilan lain tidak ada.

" Setiap menerima gaji, terbayang oleh saya, orangtua saya yang hidup di kampung sebagai petani. Setiap kali panen beliau selalu mengeluarkan zakatnya, padahal orangtua saya tidak kaya, sawahnya hanya beberapa petak saja. Hasilnyapun tidak cukup untuk dimakan sekeluarga sampai panen berikutnya, tetapi itu dapat dicukupi dengan hasil palawija yang ditanam diantara musim panen yang satu dengan musim tanam berikutnya," jelas karyawati tersebut.

" Gaji saya tidak banyak, tetapi bila gaji saya dibelikan padi, barangkali dalam dua atau tiga bulan gaji, telah dapat senisab padi. Padahal orangtua saya mulai dari turun kesawah sampai panen, yang memakan waktu enam bulan, barulah memperoleh senisab padi itu. Itulah yang menyebabkan saya merasa takut jika tidak mengeluarkan zakat atas gaji yang saya terima setiap bulan," ujarnya.

" Kalau begitu, bila mau mengeluarkan zakat gaji, lakukanlah," jawab Penulis, tidak perlu menunggu keputusan ulama tentang wajib atau tidaknya, yang penting hatimu tenang dan mudah mudahan ALLAH memberimu rezeki yang lebih banyak lagi.
Alkisah, setelah tiga tahun berlalu, karyawati itu datang lagi kepada Penulis. Ceritanya, selama tiga tahun ini kewajiban zakat atas gajinya memang dikeluarkannya secara teratur, disamping itu sisanya gajinya ia tabung. Ketika mencapai jumlah tertentu, atas nasihat seorang temannya, tabungan itu ia belikan emas murni. Tidak berapa lama kemudian harga emas melonjak tinggi, hampir dua kali lipat dari harga semula.
" Jika emas itu saya jual sekarang maka harganya cukup untuk biaya naik haji tahun ini," katanya. " Jadi kamu akan naik haji?" tanya Penulis keheranan.
" Iya Bu," jawabnya. " Sudah lama saya berkeinginan untuk menunaikan Rukun Islam yang kelima itu. Mula mula saya tidak yakin keinginan itu akan terpenuhi, berapalah gaji saya, dan orang yang akan membantu tidak pula ada. Rupanya ALLAH SWT mendengar doa saya, dan dikabulkan-NYA."

Benar benar si karyawati yang berusaha memenuhi kewajibannya kepada ALLAH SWT, diberi ALLAH karunia tanpa diketahui dan diperhitungkannya, sehingga gajinya yang sedikit itu berkah, cukup untuk kehidupan yang sederhana dan masih dapat pula disisakannya untuk ditabung.
Semua ini tentu berkat zakat yang dikeluarkannya. Di dunia yang fana ini, imbalan dari ALLAH sudah dinikmatinya, apalagi imbalan di akhirat kelak.
ALLAH memang Maha pengasih dan Maha Penyayang.

Sumber: Buku Zakat Pembersih Harta dan Jiwa karangan Dr.Zakiah Daradjat


Last edited by gitahafas on Sun May 23, 2010 7:13 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Sun May 23, 2010 3:13 pm

KISAH ZAKAT PROFESI SEORANG PEJABAT SEDERHANA
Pada waktu ia selesai belajar di luar negeri, atas biaya pemerintah untuk suatu tahap studi, yaitu sampai mencapai gelar S2, ia masih ingin melanjutkan studinya untuk mencapai gelar yang lebih tinggi lagi. Oleh karena kemauannya yang keras, pemerintah memberi izin tetapi harus atas biaya sendiri. Syukurlah ia diterima bekerja sebagai guru di salah satu akademi di negara tersebut, sehingga studinya dapat dilanjutkan.

Ketika menerima gajinya yang pertama, terpikir olehnya untuk menabung. Pikiran itu datang ketika ia ingat orangtuanya yang sejak lama ingin naik haji. Akan tetapi keadaan ekonomi mereka selalu tidak mencukupi, sehingga keinginan itu seolah olah merupakan khayal belaka. Kira kira seperempat dari gajinya disisihkannya didalam sebuah amplop dan diatas amplop itu ditulisnya "Tabungan untuk biaya naik haji ibu dan bapak." Setelah beberapa bulan kemudian, tabungannya didalam amplop itu dipindahkan ke bank setempat dan lebih ditingkatkannya lagi, sehingga gaji yang ditabungkan lebih besar dari biaya hidup sebulannya, termasuk biaya studinya. ALLAH SWT mengizinkan. Pada tahun ketiga, tabungannya di bank itu sudah cukup untuk membiayai keberangkatan kedua orangtuanya dari sebuah kampung menuju tanah suci Mekkah, menunaikan ibadah haji. Ia bergembira dan kedua orangtuanya bersyukur kepada ALLAH SWT. Setelah itu gajinya sepenuhnya digunakan untuk biaya penyeesaian studinya.

Beberapa tahun kemudian, ia dapat menyelesaikan studinya dengan menggondol gelar doktor di bidang ilmu yang diidamkannya, dengan pujian sangat baik. Ia pulang ke tanah air dan bekerja di instansi pemerintah yang mengirimnya keluar negeri. Ketika itu gaji pegawai negeri sangat sedikit bila dibandingkan dengan gaji yang diterimanya waktu bekerja sambilan diluar negeri, sehingga kesempatan untuk menabung tidak memungkinkan.
Setelah beberapa tahun ia bekerja, ia diangkat sebagai pejabat, dengan sendirinya gajinya menjadi lebih besar tetapi tentu hanya cukup untuk biaya hidup sehari hari. Namun ia tetap berusaha untuk menyisihkan 2,5% dari gajinya itu untuk zakat.

Sebagai seorang yang mempunyai ilmu, ia sering mendapat undangan untuk memberikan ceramah di seminar atau simposium dengan menyampaikan makalah dibidang ilmu yang ditekuninya selama ia berada di luar negeri, atau mengajar di lembaga pendidikan tinggi. Semua itu tentu saja memberikan honor kepadanya. semua penerimaan berupa honor juga dikeluarkan zakatnya karena ia ingin penghasilan yang diterimanya bersih dan diberkati ALLAH.
Ia ingin hidup jujur dan menjalaninya dengan hati yang nyaman, tenteram, tanpa penyesalan dan kegelisahan.

Cukup lama ia diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menjadi pejabat, dan dari masyarakatpun ia mendapat kepercayaan dalam berbagai hal. Cita citanya dalam bidang agama meningkat, ia ingin membangun sebuah kampus pendidikan yang didalamnya didirikan sebuah mesjid. Guna merealisasikan keinginannya itu, sedikit demi sedikit dibelinya tanah dari hasil simpanannya. Dalam beberapa tahun ia telah berhasil mempunyai tanah yang rasanya cukup luas untuk membangun sebuah kampus pendidikan Islam. Setelah simpanannya dirasa cukup untuk dijadikan modal awal bagi pembangunan sebuah kampus pendidikan, dimana tanah telah tersedia, diajaknya beberapa orang yang dianggapnya mengerti akan cita citanya untuk turut memikirkan bentuk sebuah kampus pendidikan. Sekarang kegiatan sekolah telah dimulai, dari taman kanak kanak hingga sekolah lanjutan atas dan sebuah madrasah diniyah, dengan jumlah murid mencapai ratusn orang.

Hatinya menjadi lega dan ia bersyukur kepada ALLAH SWT yang telah mengabulkan doanya. Bila ditanyakan kepadanya tentang zakat profesi yang telah dilaksanakannya selama ini, ia menjawab, " Hampir seluruh penghasilan saya menjadi zakat untuk membiayai sekolah sekolah yang mulai tumbuh dan berkembang, namun belum mampu untuk membiayai dirinya sendiri."

Sumber: Buku Zakat Pembersih Harta dan Jiwa karangan Dr.Zakiah Daradjat
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Mon May 24, 2010 5:43 am

REZEKI
Abu Darda' mengabarkan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya rezeki itulah yang mengejar manusia, sebagaimana kematian mengejarnya."
( HR, Ibnu Hiban, Bazaar )

Abi Sa'id Al Khudri menyampaikan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang diantara kamu lari dari rezekinya, tentu rezeki itu akan mengejarnya seperti maut mengejar dirinya." ( HR.Thabrani ).

Kedua Hadits diatas menegaskan, sesungguhnya rezeki setiap umat manusia sudah ditetapkan oleh ALLAH SWT. Jadi kalau misalnya sesuatu itu memang rezekinya si A sekalipun dihalang halangi oleh banyak orang, tetap akan sampai kepada si A. Sebaliknya kalau sesuatu itu memang bukan hak si A, walau dikejar dengan cara apapun, si A tidak akan mendapatkannya. Untuk itu setelah berusaha dan berdoa, kita harus bersikap tawakkal kepada ALLAH SWT dalam mencari rezeki.

Dalam soal rezeki ini pun kita harus bersikap berlapang dada. Maksudnya jika kita sudah berusaha dengan keras dan berdoa dengan tekun, namun rezeki yang kita inginkan belum datang, hendaklah kita bersabar. Sebab, adakalanya itu sebagai ujian keimanan kita. Dan yang lebih penting lagi, bersihkanlah hati kita dari rasa iri kepada rezeki yang diperoleh oleh orang lain. Sebab rasa iri ini selain dilarang oleh agama, juga hanya membuat kita sakit hati. Akibatnya lebih lanjut, kita tidak bisa berpikir positif, dan itu bisa menghambat daya kreasi serta produktifitas kita sendiri.

Abdullah bin Mas'ud ra memberitakan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda, "Mencari yang halal adalah suatu yang wajib setelah kewajiban yang pokok."
( HR. Thabrani dan Baihaqi )

Yang dimaksud dengan kewajiban yang pokok adalah mendirikan sholat. Oleh karena itu bekerja mencari rezeki yang halal adalah suatu kewajiban SETELAH mengerjakan sholat.

Abi Sa'id Al Khudri ra mengungkapkan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun orang yang mendapatkan harta dengan halal, lalu ia memberi makan dan pakaian untuk dirinya sendiri dan orang orang yang dalam tanggungannya, maka perbuatannya itu merupakan zakat bagi dirinya." ( HR. Ibnu Hiban )

Jelaslah disini bahwa rezeki halal yang kita peroleh begitu besar nilainya. Jika kita manfaatkan baik untuk diri sendiri maupun kita nafkahkan kepada keluarga kita, terhitung seolah olah mengeluarkan zakat. Dengan demikian kita memperoleh pahala dari ALLAH SWT. Berkah dari harta halal itu antara lain berupa ketenangan batin bagi orang orang yang memakannya. Ketenangan batin tersebut akhirnya membuahkan kebahagiaan.

Abu Sa'id Al Khudri ra mengatakan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda, "yang disebut kaya, bukanlah kaya harta duniawi. Tetapi yang dikatakan kaya itu adalah kaya jiwa ( hati )." ( HR. Muslim ).

Muhammad Rasulullah SAW bersabda, "Kaya itu bukan karena banyaknya harta, tetapi kaya itu adalah kaya hati." ( HR. Bukhari )

Maksudnya, kekayaan harta benda bukanlah segala galanya. Kadang seseorang mempunyai harta hingga milyaran rupiah, namun hatinya miskin, tidak pernah mensyukuri nikmat dan senantiasa merasa kekurangan. Bahkan tidak jarang orang yang punya banyak harta masih berkeluh kesah, karenanya ia tetap ngoyo dalam mencari harta. Lebih trgis lagi apabila disertai dengan kenyataan bahwa kekayaan itu telah membuatnya lupa akan kewajibannya untuk mengabdikan dirinya dan hartanya kepada ALLAH SWT. Benarlah kata kata mutiara yang menegaskan: "Sedikit tetapi mencukupi lebih baik daripada banyak yang melalaikanmu."

'Abdullah bin 'Amru bin Ash ra menyatakan Muhammad Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh amat beruntunglah orang Islam ( berserah diri ) dan merasa cukup dengan apa yang direzekikan ALLAH SWT serta memadaikan apa yang diberikan-NYA." ( HR.Muslim )

"Dan bahwasanya DIA yang memberikan kekayaan dan memberikan kecukupan."
( QS.53 / An-Najm : 48 )
Hanya ALLAH SWT yang bisa memberikan kekayaan kepada kita, untuk itu mengabdilah kepada ALLAH SWT dengan sepenuh jiwa, semata mata berharap pahala akhirat, InsyaALLAH rezeki kitapun dijadikan-NYA berkah.

Sumber: Buku 1001 Petuah Rasulullah SAW - Syamsu Rijal Hamid


Last edited by gitahafas on Mon May 24, 2010 6:35 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 11711
Age: 53
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Pengajian Iluni FK'83   Mon May 24, 2010 5:58 am

SABAR DAN SYUKUR
" Dan ( ingatlah ) tatkala Tuhanmu memaklumkan: " Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti KAMI akan menambah ( nikmat ) kepadamu. Dan jika kamu mengingkari ( nikmat-KU ), maka sesungguhnya azab-KU sangat pedih," ( QS 14 / Ibrahim: 7 )

Shuhaib ra mengemukakan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh mengagumkan orang orang mukmin, karena semua pekerjaannya baik. Yang demikian tidak akan terdapat pada orang lain kecuali para orang mukmin. Sebab jika berhasil, dia bersyukur. Sebaliknya apabila ditimpa musibah, dia sabar. Itulah rahasia kesuksesannya." ( HR Muslim ).

Ibnu Amr ra menyampaikan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda: " Ada dua watak yang apabila keduanya terdapat dalam diri seseorang, maka ALLAH mencatatnya sebagai orang yang sabar dan bersyukur. Yakni seseorang yang apabila melihat ada orang lain lebih pintar atas dirinya dalam masalah agama, ia mengikutinya. Dan jika ia melihat orang lain lebih miskin dari dirinya, lalu ia memuji ALLAH atas karunia yang diterimanya. Orang seperti itulah yang dicatat oleh ALLAH SWT sebagai orang yang bersabar dan bersyukur." ( HR Tirmidzi )

Jabir ra memberitahukan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda: "Malu merupakan perhiasan, taqwa merupakan kemuliaan. Sebaik baik kendaraan adalah sabar,dan menanti jalan keluar dari ALLAH SWT merupakan ibadah." ( HR Hakim )
Hadits diatas mengumpamakan sabar dengan kendaraan, sebab hanya orang yang sabarlah yang dapat mencapai tujuannya, yakni menyelesaikan permasalahannya dengan baik

Abu Hurairah ra berkata, Muhammad Rasulullah SAW bersabda: "Yang bernama pendekar bukanlah orang yang banyak menjatuhkan lawan. Tetapi pendekar sejati adalah orang yang sanggup menguasai dirinya ketika sedang marah." ( HR Muslim )

Abu Hurairah ra menuturkan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda: "Ada tiga perkara yang ketiganya kuketahui sebagai perkara yang benar, yaitu:
- Orang yang memaafkan perbuatan aniaya, maka ALLAH SWT menambahkan kemuliaan baginya.
- Orang yang meminta minta dengan tujuan agar menjadi kaya, maka ALLAH SWT menambah kefakiran baginya.
- Orang yang bersedekah dengan mengharap pahala dari ALLAH SWT, maka ALLAH menambah hartanya."
( HR Baihaqi )

Muhammad Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menyimpan amarah, kemudian sanggup membuangnya, kelak pada hari kiamat ia akan dipanggil lebih dahulu dibandingkan manusia lainnya. Dan kepadanya dipersilahkan memilih bidadari mana yang paling disukainya." ( HR Abu Dawud )
Segala sesuatu yang diturunkan oleh ALLAH SWT sesuai dengan batas kebutuhan mahluk-NYA. Demikian pula kadar kesabaran yang DIA berikan kepada manusia, disesuaikan dengan besar kecilnya musibah yang DIA timpakan kepadanya. Itulah yang disebut 'sunnatullah' ( peraturan ALLAH ) atau yang sering disebut sebagai Hukum Alam.

Anas bin Malik ra mengungkapkan Muhammad Rasullullah SAW bersabda: "Janganlah kalian saling marah, jangan saling dengki, dan jangan pula saling tidak peduli satu sama lain. Tetapi jadilah kamu semua bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya ( sesama muslim ) selama tiga hari." ( HR Muslim )

Muhammad Rasulullah SAW bersabda: "Menyebut nyebut nikmat ALLAH adalah tanda bersyukur, meninggalkannya berarti ingkar. Barangsiapa yang tidak mensyukuri nikmat yang sedikit, berarti ia tidak mensyukuri nikmat yang banyak. Dan barangsiapa tidak bersyukur kepada orang lain, berarti ia tidak bersyukur kepada ALLAH SWT." ( HR Baihaqi )
Yang dimaksud 'menyebut-nyebut' dalam hadits ini bukanlah memamerkan kepada orang lain, tetapi mengakui bahwa kenikmatan tersebut sesungguhnya pemberian ALLAH SWT. Bersyukur itu sendiri tidak cukup hanya dengan mengucapkan alhamdulillah ( segala puji bagi ALLAH, Tuhan semesta alam ), melainkan juga haruslah melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan-NYA.

Ibnu Abbas ra menyatakan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda: "Ada empat perkara, barangsiapa diberi empat perkara itu, berarti ia telah diberi kebaikan dunia dan akhirat, yaitu:
- Lisan yang selalu berdzikir ( kepada ALLAH ).
- Kalbu yang selalu bersyukur kepada-NYA.
- Tubuh yang sabar dalam menghadapi cobaan, dan
- Seorang wanita yang mau dinikahi bukan lantaran takut celaka atau mengharap hartanya."
( HR Thabrani )

Sumber: Buku 1001 Petuah Rasulullah SAW - Syamsu Rijal Hamid
Back to top Go down
View user profile
 

Pengajian Iluni FK'83

View previous topic View next topic Back to top 
Page 12 of 33Goto page : Previous  1 ... 7 ... 11, 12, 13 ... 22 ... 33  Next

 Similar topics

-
» ANTARA PJJ DAN PENGAJIAN LUAR KAMPUS
» Pengajian Iluni FK'83
» Pemilihan prograM pengAJiAN da BErmulA... JOM MasUK U !!!
» TUGAS PENGURUS ILUNI-FK'83
» Dibalik Layar Iluni FK'83

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Iluni-FK'83 :: OASE :: RENUNGAN-