HomeHome  ­PortalPortal  ­GalleryGallery  ­CalendarCalendar  ­FAQFAQ  ­SearchSearch  ­MemberlistMemberlist  ­UsergroupsUsergroups  ­RegisterRegister  ­Log inLog in  
Post new topic   Reply to topicShare | 
 

 Numpang Lewat

View previous topic View next topic Go down 
Goto page : 1, 2, 3 ... 9 ... 17  Next
AuthorMessage
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Numpang Lewat   Wed Feb 17, 2010 8:05 pm

NIKAH SIRI
Draf Usulan Rancangan Undang Undang ( RUU ) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan

Pasal 143 RUU
UU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pejabat pencatat nikah, dipidana dengan ancaman hukuman mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

Pasal 144 RUU
Setiap orang yang melakukan perkawinan mut'ah dihukum penjara selama lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum.

Pasal 142 ayat 3 RUU
Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri, melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Sumber: Seputar Indonesia Rabu, 17 Februari 2010

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Sat Jul 31, 2010 7:55 am; edited 4 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Wed Feb 17, 2010 8:24 pm

PENCEGAHAN KEJAHATAN DI ATM
Dalam satu literatur tentang pencegahan kejahatan disebutkan bahwa untuk menghindari terjadinya kejahatan ATM, pemilik terminal ( Terminal Owners ), dan BUKAN nasabah, adalah pihak yang paling bertanggung jawab di dalam mengendalikan lingkungan di sekitar ATM, terutama untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi pengguna ATM dan seluruh personel yang terlibat dalam berjalannya proses transaksi di ATM ( Lawrence J Fennelly, 2004 ).

Pemilik terminal setidaknya harus melakukan beberapa hal, seperti:
1. Menyiagakan penjaga bersenjata ( Armed Guards ) untuk setiap ATM.
Keberadaan penjaga lebih diutamakan untuk melakukan pengawasan bila terjadi proses transaksi yang diluar kebiasaan, misalnya terlalu lama berada di dalam ATM, mencegah dipasangnya alat skimming atau kamera tersembunyi, bahkan melindungi pengerusakan ATM atau pembobolan ATM secara fisik.

2. Pemilik terminal harus membuat mekanisme bahwa pintu masuk ke dalam ATM hanya dapat dibuka oleh kartu yang dimiliki oleh nasabah.
Mekanisme ini sering disebut dengan control access to facilities ( Ronald V Clarke and John E Eck, 2005 ), yang dimaksudkan agar hanya nasabah dengan kartu yang boleh masuk ke dalam ATM.

3. Pemilik terminal juga harus menyediakan penerangan yang cukup dan melengkapi terminal dengan kamera video.
Penerangan untuk membantu pengawasan secara fisik terhadap ATM. Sedangkan kamera video, selain untuk membantu pengawasan terhadap ATM, juga jika kamera tersebut terlihat jelas, maka diharapkan pelaku akan mengurungkan kejahatannya, karena pasti akan dengan mudah dapat terdeteksi.

4. Pemilik terminal harus melakukan pendidikan kepada nasabah tentang keamanan bertransaksi di ATM.

Sudahkah semua ini dilaksanakan?
Selama ini nasabah selalu yang disalahkan, bukankah kecerobohan dan kelalaian nasabah dalam menjaga kerahasiaan PIN justru merupakan bagian indikatif dari kegagalan pemilik terminal dalam mendidik nasabah?

Satu hal yang belum banyak diberitakan adalah apakah terdapat kelemahan atau kebocoran dalam data base yang dimiliki oleh bank sehingga ratusan data nasabah dapat diperoleh oleh pelaku kejahatan?
Kebocoran data base bukan hanya dikarenakan intrusi dari cracker, akan tetapi perlu juga diperhatikan peran "orang dalam" bank itu sendiri.
Peran "orang dalam" dapat saja di latar belakangi oleh kepentingan atau keuntungan dari "orang dalam" itu sendiri ataupun karena ketidak tahuan "orang dalam" dalam kebijakan keamanan data base sehingga tereksploitasi oleh social engineer yang dilakukan oleh cracker ( CSI Computer Crime and Security Survey, 2009 ).

Ada satu pertanyaan yang pernah ditanyakan mengenai pembuktian, artinya ketika dana nasabah hilang dan sementara nasabah mengaku tidak melakukan transaksi, siapakah yang harus membuktikan? Apakah nasabah atau pihak bank?
Mengingat bahwa proses transaksi di ATM, alat yang digunakan dalam bertransaksi dan keabsahan transaksinya dibuat, dikeluarkan dan disahkan oleh bank, maka banklah yang bertanggung jawab dalam pembuktiannya.
Sumber: Suara Pembaruan Rabu 17 Februari 2010

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Wed Aug 18, 2010 12:12 pm; edited 2 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Thu Feb 18, 2010 6:29 am

WASPADAI PEMBOBOL ATM SAAT RAMADHAN
VIVAnews By Maryadie, Sandy Adam Mahaputra - Senin, 9 Agustus
VIVAnews - Berbagai modus kejahatan mulai marak menjelang bulan suci Ramadan. Mulai dari perampokan toko emas sampai pembobol dana nasabah bank melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Modus ini dengan menempelkan stiker call center bank palsu di mesin ATM. Seperti yang terjadi, kemarin, komplotan ini ditangkap petugas Polres Metro Depok di Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku yang berjumlah empat orang, masing-masing berinisial RA (35), SR (30), RP (39), dan WA (35) dibekuk saat akan mencairkan uang hasil kejahatan mereka dari para korbannya. Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Saidal Mursalin menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan korban kejahatan saat bertransaksi di mesin ATM. "Kita akhirnya membekuk para tersangka di Bandara Soekarno Hatta," katanya kepada wartawan Senin 9 Agustus 2010.

Sedangkan untuk modus yang digunakan para pelaku dengan mengganjal mulut mesin ATM menggunakan batang korek api. Para pelaku juga menempelkan stiker call centre palsu di mesin ATM. Kapolres menjelaskan, para pelaku memasang perangkap dengan memasukkan batang korek api ke mulut mesin ATM agar kartu ATM korban tersangkut. Karena tersangkut tentunya nasabah menelepon nomor telepon call center palsu yang terletak di mesin ATM. Di stiker tertulis siap memberikan bantuan jika ada kartu ATM yang tertelan ke mesin.

Stiker call center dipasang komplotan itu hanya akal-akalan semata. Sebab, pelaku juga menyertakan nomor ponselnya di stiker agar dihubungi korban yang minta tolong. Dan ketika nomor call center dihubungi, yang menjawab adalah salah satu dari komplotan pembobol ATM ini. Biasanya ketika korban telepon minta tolong, tersangka meminta nomor PIN dan nomor rekening. Lalu tanpa sepengetahuan korban, tersangka mengambil kartu ATM yang tersangkut kemudian berbekal nomor PIN menguras dana korban. "Sindikat ini sudah setahun beraksi, tidak hanya di Kota Depok, tapi juga di Jakarta Timur dan Bekasi," tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi kejahatan yang ditenggarai meningkat jelang bulan puasa. "Kita tahu aktivitas warga menjelang bulan puasa lebih tinggi, seperti berbelanja atau mengambil uang di bank dan ATM," katanya. Boy juga kembali berpesan agar warga tidak mudah percaya dengan orang yang belum dikenal, bahkan hanya sekedar untuk memberikan pertolongan. "Modus kejahatan kian canggih dan beragam bahkan tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional," pesan Boy.

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Wed Aug 18, 2010 12:12 pm; edited 7 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Thu Feb 18, 2010 8:23 am

HATI HATI SAAT BERBELANJA ONLINE
Monday, 05 July 2010 - Seputar Indonesia
SETIAP celah bisa dimasuki tindak kejahatan.Tidak terkecuali pada belanja online. Hal inilah yang membuat para konsumen online lebih berhat-hati daripada pembeli secara konvensional. Saking hati-hatinya, dalam survei Nielsen disebutkan bahwa konsumen cenderung kurang percaya pada iming-iming hadiah yang dijanjikan di dalam internet. Hal ini untuk mencegah mereka masuk pada tindak penipuan. Paypal, perusahaan yang lama bergerak di bidang belanja online, memberikan sejumlah tips agar konsumen dan calon konsumen tidak terjebak penipuan.

Tips dasar menurut situs ini adalah ketika browsing pada situs belanja harus dipastikan beberapa hal. Pertama, menggunakan kata sandi (password) yang aman. Saat membuat akun di sebuah toko online,jangan memilih kata-kata seharihari, nama anggota keluarga, atau tanggal lahir. Sebaliknya, gunakan kombinasi huruf besar dan huruf kecil, nomor, dan simbol. Biasakan memberikan passwordyang unik dari akun ke akun. Kedua, perlu ada sebuah checkout aman dan proses pembayaran.

Pastikan toko onlinemenggunakan secure socket layer(SSL) yang mengenkripsi informasi yang sensitif.Cari ikon gembok terkunci di bagian bawah jendela browseruntuk melihat apakah konsumen terlindungi. Ketiga,melihat reputasi pedagang.Perlu sebuah penelitian kecil untuk mengetahui dan mengenal pedagang atau penjual yang menawarkan produk.Untuk hal ini perlu belajar tentang pedagang,cari ulasan dari pembeli lain.

Banyak situs e-commerce, termasuk eBay, memiliki sistem umpan balik fitur komentar dan penilaian dari pembeli lain. Selanjutnya pertanyaan bisa diajukan dan jawaban didapat untuk item dari pedagang sebelum melakukan pembelian atau penawaran. Komunikasi yang baik akan membantu memastikan transaksi berjalan mulus. Di samping itu perlu mencari pengembalian dana atau kebijakan kembali.

Jika kebijakan tidak diposting, bisa diminta kepada pedagang batas waktu untuk mengembalikan barang dan apakah pengembalian dana penuh atau barang dagangan kredit yang ditawarkan. Selain itu perlu diperiksa status keanggotaan dan mencari anggota verified yang telah aktif selama setidaknya 60 hari. Selanjutnya perlu diketahui spesifikasi item yang akan dibeli.

Semakin besar nilai yang ditawarkan pada produk, harus semakin banyak spesifikasi yang harus diketahui. Seperti produk komputer, perhiasan, dan elektronik memerlukan kehati-hatian ekstra. Perlu ada tambahan pengecekan berulang sebelum melakukan pembelian. Langkah seperti ini terutama sangat penting di kala masa liburan.Juga perlu ada konfirmasi tentang keaslian barang yang akan dibeli.

Ada juga tanda peringatan umum yang harus diketahui calon pembeli.Misalnya melihat tanda-tanda pengiriman. Konsumen jangan sampai lengah tentang waktu pengiriman.Waktu pengiriman harus sesuai dengan yang dijanjikan sejak awal. Jangan mengabaikan tanggal pengiriman yang disarankan. Hati-hati dengan penawaran produk yang sebenarnya tidak diminta.

Misalnya menerima email tidak diminta dari penjual dengan produk sejenis yang sebelumnya telah dibuat penawaran.Sebab hal ini memungkinkan sebagai jalan masuk menuju penipuan. Konsumen perlujuga memperhatikanapabilabarangyangdijanjikan terlalu bagus dibandingkan barang sejenis di pasaran.

Atau menawarkan dengan harga yang terkesan lebih rendah dari harga pasar.Kelengahan sedikit saja pada pembelian online bisa membuat calon pembeli malah tertipu.Apalagi jika pembelian itu merupakan pengalaman pertama. Maka harus lebih banyak belajar baik dengan membaca dari situs-situs yang telah tersedia atau belajar dari teman yang sudah berpengalaman. (abdul malik/islahuddin)

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Wed Aug 18, 2010 12:11 pm; edited 3 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Fri Feb 19, 2010 6:10 am

BERJALAN DIATAS BARA API TANPA LUKA BAKAR
Selasa, 20/07/2010 08:12 WIB Vera Farah Bararah - detikHealth
Jakarta, Aksi atau permainan berjalan di atas bara api tanpa mengalami luka sudah sering kita lihat. Ada dugaan orang-orang yang melakukan itu menggunakan sihir karena tubuhnya tidak hangus berjalan di atas api. Tapi ada penjelasan ilmiah kenapa seseorang bisa berjalan di atas bara api tanpa terbakar? Yang pertama, kebanyakan aksi berjalan di atas api mengggunakan api yang berasal dari potongan kayu.
Potongan-potongan kayu ini terdiri dari banyak senyawa karbon, beberapa molekul organiknya mudah menguap termasuk menguapkan air. Molekul organik ini akan mudah untuk menguap jika dipanaskan, karena panas yang dikeluarkan oleh api akan menguapkan semua senyawa organik volatil (mudah menguap) dan juga air. Sehingga yang didapatkan hanya senyawa karbon yang hampir murni dan karbon adalah merupakan salah satu unsur yang ringan.

Dikutip dari Howstuffworks, Selasa (20/7/2010) struktur dari karbon ringan merupakan penghantar panas yang buruk, sehingga dibutuhkan waktu yang relatif lama untuk mentransfer panas dari bara ke kulit seseorang. Tapi jika bara yang dihasilkan berasal dari bahan logam, maka perpindahan panas akan terjadi dalam waktu seketika dan seseorang akan mendapatkan luka bakar parah.

Kedua, abu yang dihasilkan dari proses pembakaran juga bisa bertindak sebagai penghambat panas atau lapisan isolator, sehingga perpindahan panas ke kulit seseorang akan menjadi lebih lambat. Bukan berarti tidak mungkin terbakar sama sekali, karena perpindahan panas masih bisa terjadi. Jika seseorang berdiri diam di atas bara selama beberapa waktu, maka orang tersebut pasti akan mendapatkan luka bakar yang cukup serius.

Namun jika seseorang membatasi kontak kulitnya dengan bara api misalnya dalam jangka waktu yang sangat singkat atau berjalan dengan cepat, maka kaki tidak akan mendapatkan panas yang cukup untuk membakar kulitnya. Itulah kenapa aksi-aksi berjalan di atas api memang tidak membuat seseorang terbakar. Tapi memang tidak mudah melakukannya dan dibutuhkan keahlian tertentu.

Luka bakar sendiri akan terjadi jika tubuh terpapar oleh suatu zat yang bersuhu tinggi dan salah satu penyebab utama kecelakaan luka bakar adalah terpapar api. Berdasarkan derajat kerusakan jaringan, maka luka bakar dibedakan menjadi 3 tipe, yaitu:
1. Luka bakar derajat 1, yakni kerusakan pada lapisan epidermis yang ditandai dengan bengkak ringan di daerah tersebut, kulit kemerahan dan luka lecet.
2. Luka bakar derajat 2, yakni kerusakan meliputi epidermis dan sebagian dermis (lapisan kulit yang lebih dalam), timbul rasa nyeri, infeksi dan terkadang dehidrasi.
3. Luka bakar derajat 3, yakni kerusakan meliputi seluruh lapisan dermis, mengenai lapisan otot dan tulang serta terjadi infeksi.

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Sat Jul 31, 2010 6:55 am; edited 2 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Fri Feb 19, 2010 6:52 am

BOLEHKAH PEKERJAKAN PRT DIBAWAH 17 TAHUN?
Sabtu, 26/6/2010 | 20:07 WIB
KOMPAS.com - Sehabis Lebaran tahun lalu, pembantu rumah rumah tangga (PRT) keluarga saya membawa keponakannya. Dia seorang gadis yang baru berusia 15 tahun. Gadis itu meminta dicarikan tempat untuk bisa bekerja sebagai PRT. Kebetulan banyak saudara dan teman yang memang sedang mencari PRT karena PRT yang lama tidak kembali lagi sehabis Lebaran. Tetapi saya bingung dengan usia si gadis yang masih di bawah 17 tahun. Apakah mengabulkan permintaannya untuk bekerja bisa membuat saya dianggap mempekerjakan anak di bawah umur? Tapi demi Tuhan, boleh percaya atau tidak, ini keinginannya sendiri. Bukan saya atau PRT saya yang memaksa dia untuk bekerja. Sebenarnya berapakah batas usia seseorang sudah mulai bisa bekerja? Saya lihat banyak kok rumah lain yang pembantunya masih kecil-kecil. Mohon penjelasannya, Bu. Terima kasih banyak sebelumnya. - Hermy, Pondok Gede.

Hingga kini, Indonesia belum memiliki Undang-undang yang khusus mengatur pembantu rumah tangga (PRT), misalnya mengenai batas umur, upah minimum, jumlah jam kerja per hari, dan sebagainya. Namun, batasan usia minimum anak diperbolehkan bekerja diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) no. 138 dan rekomendai no. 146 yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-undang no. 20 Tahun 1999.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa batas minimum usia anak bekerja di Indonesia adalah 15 tahun. Dengan demikian, Ibu tidak dapat dipersalahkan atau dituduh mempekerjakan anak di bawah umur, sebab telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (anak itu sudah berusia 15 tahun).

Karena belum ada Undang-undang yang khusus mengatur tentang PRT, jika terjadi kasus-kasus tertentu seperti kekerasan, peraturan yang dapat mengatur kasus tersebut adalah undang-undang umum seperti KUHP, Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan sebagainya.
(Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki SH.MH, Ahli Hukum dan Guru Besar FHUI/Majalah Sekar)

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Sat Jul 31, 2010 7:43 am; edited 5 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Wed Feb 24, 2010 11:56 am

MEMANUSIAKAN P R T
Senin, 26/7/2010 | 17:07 WIB
KOMPAS.com - Pekerja rumah tangga dapat berperan sangat besar dalam kehidupan pribadi kita, bahkan untuk keberlangsungan ekonomi keluarga dan masyarakat. Bayangkan apabila suami-istri tidak lancar bekerja karena tidak memiliki PRT, seimbangkah biaya material dan non-material yang harus dikeluarkan dengan gaji yang diberikan kepada PRT?

Ibu bekerja, Pam, menulis surat ini:
”Aku ada masalah dengan pekerja rumah tanggaku. Aku menggajinya Rp 700.000 per bulan, bersih. Ia menginap di rumahku yang ukuran rumah 6 m x 20 m. Ruang tidurnya sekitar 2 x 3 m persegi. Makan, sabun, pembalut, dan kebutuhan yang diperlukannya diperoleh di luar gaji yang ia terima. Di rumah, aku tinggal bersama anakku yang masih berusia 2 tahun 10 bulan. Suamiku bekerja di luar kota, dan pulang per 4 bulan sekali.

Saya memberi gaji kepada PRT segitu karena saya pikir ia telah mengerjakan tugas all in, artinya mencuci, memasak, menjaga anakku, mengantar dan menemaninya ke sekolah. Pokoknya, mengerjakan semua urusan rumah tangga yang tidak bisa kutangani selama aku bekerja di kantor. Akan tetapi, lingkungan sekitar bilang gaji yang kuberikan kepada PRT-ku merusak pasar, saya dianggap sombong menggaji PRT yang menurut mereka tinggi. Biasanya di tempatku tinggal rata-rata gaji PRT adalah Rp 400.000 hingga Rp 450.000 per bulan, dan mengerjakan all in juga sepertiku, dan sebagian luas rumahnya melebihi luas rumahku.

Saya tidak bermaksud merusak pasar. Saya hanya ingin menghargai PRT-ku. Jika saya yang melakukan pekerjaan yang dilakukannya, itu berat bagi saya. Juga kondisinya sangat berbeda dengan situasi kerjaku di kantor. Namun, saya juga tidak ingin interaksi sosial dengan para tetangga menjadi buruk. Saya mohon masukan Mbak, bagaimana seharusnya saya bersikap? Sebenarnya berapa upah yang pantas jika saya ingin menghargai PRT saya?”

Tuntutan perlindungan vs profesionalitas
Di seputar Jabodetabek, cukup umum menggaji PRT (yang menginap) sejumlah Rp 400.000-Rp 500.000 per bulan, dan sekitar Rp 250.000-Rp 400.000 untuk yang pulang pergi membersihkan rumah atau mencuci. Awalnya saya menyangka bahwa PRT yang bekerja di rumah megah dengan majikan kelas atas dan tuntutan melayani gaya hidup high class akan memperoleh gaji yang signifikan lebih besar daripada PRT yang bekerja pada kelompok menengah atau menengah bawah. Ternyata dugaan saya tidak sepenuhnya benar. Majikan kelas atas belum tentu menggaji lebih besar karena menganggap PRT tidak mempunyai keterampilan profesional.

Ada banyak perdebatan dalam masyarakat mengenai tuntutan perlindungan kerja versus profesionalitas PRT. Ada yang memperjuangkan PRT harus memperoleh gaji setidaknya sebesar upah minimum regional (UMR), dengan berbagai aturan perlindungan. Ada pula yang mengeluh PRT tidak profesional, tidak pantas digaji sebesar UMR, juga seharusnya PRT berterima kasih karena bisa ”numpang” tempat tinggal dan ikut makan di keluarga majikan.

Bayangkan apabila harus menyewa rumah sendiri. Yang tidak setuju pengaturan upah PRT mengatakan akan bersikap sangat ”tegas” dengan sepenuhnya menuntut profesionalitas PRT apabila sampai ada aturan upah minimal, tidak lagi bersedia menerima PRT yang menginap, dan tidak mau lagi menyediakan keperluan-keperluan lain (misalnya sabun, odol, sikat gigi) untuk PRT-nya.

Memanusiakan PRT
Pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga sangat dibutuhkan untuk menunjang perguliran aktivitas keluarga, masyarakat, dan kehidupan ekonomi negara. Di sisi lain, kerja rumah tangga paling tidak memperoleh perlindungan, paling rentan pelanggaran hak, paling murah bayarannya, paling tidak membanggakan.

Dengan bayaran Rp 450.000 per bulan, yang berarti sekitar Rp 15.000 per hari, kita meninggalkan rumah kepada PRT, memercayakan anak dan rumah tangga kita kepada mereka. Tentu ada cukup banyak dari kita yang cemas dengan usulan kenaikan upah PRT mengingat gaji kita sendiri yang amat terbatas. Untuk keluarga berpenghasilan lima jutaan rupiah, menggaji PRT sebesar UMR berarti sudah menghabiskan 20 persen anggaran.

Akan tetapi, banyak pula dari kita yang sebenarnya sangat mampu menggaji PRT dengan lebih baik. Menarik bahwa cukup banyak orang merasa keberatan menaikkan gaji PRT-nya, tetapi mampu dan sukarela mengeluarkan uang ratusan ribu bahkan jutaan untuk makan malam, bersedia membayar PRT pengganti dengan remunerasi harian yang sangat mahal di hari-hari raya saat PRT sangat langka, atau malah ramai-ramai menginap di hotel mewah menyewa beberapa kamar, yang mungkin berbiaya entah berapa bulan gaji PRT.

Masih ada cukup banyak pula PRT anak yang memiliki dan harus dipenuhi kebutuhan tumbuh kembangnya secara optimal, tetapi dalam kenyataannya situasinya sering lebih tak terlindungi. Perlu pula disinggung soal latar belakang keluarga atau pribadi yang khusus, misalnya miskin, pecah, atau tercabut dari akar, yang menyebabkan PRT anak lebih rentan eksploitasi.

Kemampuan ekonomi masyarakat memang berbeda-beda. Yang terpenting adalah memiliki niat baik dulu untuk menyusun aturan perlindungan yang sama-sama menguntungkan. Dengan demikian, majikan lebih terpenuhi kebutuhan dan hak-haknya, dapat meninggalkan rumah dengan hati nyaman, tidak kesal karena PRT ”tidak bisa apa-apa”, tidak harus waswas bahwa PRT tiba-tiba ”ngambek” minta pulang, atau melakukan hal-hal yang merugikan. Sementara itu, PRT juga dapat makin meningkatkan profesionalitasnya.

Semoga Ibu Pam dapat bersikap rendah hati untuk menghindari konflik dengan tetangga, sekaligus memengaruhi sekitar untuk lebih menghargai PRT dengan cara masing-masing. Apabila kita dapat bekerja dengan nyaman di luar rumah, bersosialisasi dengan orang-orang penting, mengembangkan karier, memperoleh uang memadai, bahkan dalam jumlah besar karena ada PRT yang menjaga rumah, mengapa tidak menghargai PRT dengan lebih baik? Pada akhirnya, memanusiakan PRT dan memanusiakan orang lain adalah juga memanusiakan diri kita sendiri.
(Kristi Poerwandari, psikolog)

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Sat Jul 31, 2010 7:44 am; edited 4 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Wed Feb 24, 2010 12:23 pm

10 TIPS ANTI JAMBRET DI TERMINAL
Senin, 5 Juli 2010, 08:26 WIB
VIVAnews - Hati-hati saat berada di terminal bus, stasiun kereta, ataupun tempat perhentian kendaraan umum lainnya. Bukan rahasia lagi, lokasi-lokasi itu rawan kejahatan jalanan seperti pencopetan, pemerasan (pemalakan) serta penipuan. Untuk menghindari bahaya, anda perlu ekstra waspada dan selalu berhati-hati. Namun itu saja tak cukup. Senin 5 Juli 2010, Polda Metro Jaya membagikan 10 tips anti kejahatan jalanan yang biasa terjadi di tempat pemberhentian kendaraan umum :

1. Tampil sederhana.
2. Miliki peta kota atau kawasan di mana terminal itu berada.
3. Kalau tidak punya peta, sekali lagi jangan bingung dan panik.
4. Jika tak tahu tujuan, bertanyalah kepada petugas resmi seperti polisi atau petugas Dinas Perhubungan. Tak salah juga jika anda bertanya pada penjaga warung makan atau kios.
5. Jika anda masih melanjutkan perjalanan ke kota lain dengan bus, belilah tiket pada loket penjualan tiket bus resmi.
6. Saat naik bus malam, biasakan berangkat dari terminal resmi bus tersebut. Jika terpaksa naik di terminal umum, datanglah lebih awal.
7. Bus yang kosong atau sesak sama bahayanya, dua kondisi itu ideal bagi pencopet. Mereka biasa bergerombol, tiga sampai lima orang.
8. Waspada saat naik atau turun dari bus yang sesak.
9. Agar terhindar dari pembiusan, jangan menerima minuman atau makanan yang ditawarkan orang yang baru anda kenal di kawasan terminal.
10. Dompet sebaiknya jangan ditaruh di saku. Simpan uang secukupnya saja di saku baju depan. (hs)


_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 8:00 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Wed Feb 24, 2010 12:47 pm

SALAH PILIH NAMA ANAK, MENYESAL KEMUDIAN
Rabu, 7 Juli 2010 | 10:54 WIB
Kompas.com - Nama merupakan sesuatu yang akan disandang anak seumur hidupnya. Tak heran bila para calon orangtua berupaya mengkreasikan nama yang indah untuk calon buah hatinya. Karena itu, pikirkanlah dengan hati-hati nama yang paling tepat untuk anak. Jangan sampai memilih sebuah nama terburu-buru atau tanpa pertimbangan dan pada akhirnya menyesal kemudian, atau justru membuat anak kecewa. "Nama seseorang akan berpengaruh besar pada cara ia memandang dirinya dan cara orang lain berpikir tentang dirinya," kata David Figlio, ahli sosiologi dari Amerika.

Nama yang dipilihkan orangtua akan terus melekat, dari bayi hingga usia lanjut. Karena itu sebaiknya orangtua menghindari memberi nama yang tidak lazim, seperti nama benda atau nama anak perempuan untuk anak laki-laki.
Yang juga harus dipertimbangkan adalah nama yang dipilihkan jangan sampai menyulitkan anak dalam kehidupannya nanti. "Sebaiknya anak merasa nyaman dengan nama yang disandangnya," kata Figlio.

Penelitian tentang dampak pemilihan nama pernah dilakukan di Inggris terhadap 3000 orangtua. Satu dari lima orangtua yang disurvei menyatakan mereka menyesali pemilihan nama untuk anaknya. Selain karena namanya terlalu unik atau karena ejaan huruf yang tak lazim. Sementara itu, meski banyak orangtua yang mengaku tidak menyesali, namun mereka mengatakan sebenarnya ada alternatif nama lain yang ingin mereka pilihkan untuk anak mereka

_________________

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 12:40 pm; edited 2 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Wed Feb 24, 2010 8:54 pm

UU TENTANG NARKOTIKA YANG BARU
UU No 35/2009 mengatur bahwa pecandu tidak dipidana ( Pasal 53, 54, 55 dan 128 ).
1. Dokter dapat memberikan narkotika golongan II dan III dalam jumlah terbatas kepada pasien sesuai UU untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis.
2. Pasien dapat memiliki, menyimpan atau membawa narkotika untuk dirinya sendiri selama disertai bukti sah bahwa narkotika itu sah sesuai UU.
3. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
4. Pecandu yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke puskesmas, RS atau lembaga rehabilitasi medis/sosial yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan/perawatan.
5. Pecandu tidak akan kena ancaman pidana selama menjalani rehabilitasi pada rentang dua kali masa perawatan.
6. Bagi pecandu dibawah 18 tahun, orangtuanya atau wali yang wajib melaporkan. Bila sengaja tidak melapor terancam pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

Kategori pidana berat hanya dikenakan pada pemilik narkotika golongan satu seperti sabu, heroin dan kokain serta ganja.
Pemiliknya akan mendapat ancaman hukuman mati sehingga diharapkan bisa memberi efek jera.

Dari sisi UU terjadi perubahan pengelompokan.
Sabu sabu dan ekstasi berdasrkan UU No 35/2009 yang dahulu masuk dalam psikotropika, kini dimasukkan kedalam golongan ATS ( Amphetamin Type Stimulant ) yakni narkoba jenis sintetis. Sebelum pemberlakuan UU No 35/2009, yang termasuk narkotika hanya jenis narkoba yang diproses dari tanaman, dan psikotropika dari bahan bahan kimia.
Sekarang narkotika dibagi menjadi dua, yaitu narkotika tanaman dan narkotika sintetis.
Jenis psikotropika, golongan I dan 2 seperti ekstasi dan sabu sabu, kini masuk dalam narkotika sintetis.

Sumber: Suara Pembaruan Senin 22 Februari 2010 dan Rabu 24 Februari 2010

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Sun Feb 28, 2010 9:00 pm

BIAYA PASPOR
Minggu, 18 Juli 2010, 14:49 WIB
VIVAnews - Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan biaya pengurusan paspor sebesar Rp 270 ribu. Tidak ada penambahan biaya apa pun saat pengurusan pasport di Kantor Imigrasi. “Hanya sebesar itu, tidak boleh dipersulit dan tidak ada biaya tambahan,” ujar Menkumham Patrialis Akbar saat berkunjung ke Padang. Disebutkannya biaya pembuatan paspor tersebut untuk menghindari praktik percaloan dan pemungutan biaya lebih. Menkumham juga meminta, agar pembuatan paspor dalam bentuk apa pun dipermudah pengurusannya. "Empat hari kerja sudah selesai setelah pengambilan foto," kata Patrialis. Waktu empat hari tersebut batas maksimal petugas Imigrasi meng-upload data pemilik paspor.

Bahkan, Kanwil Depkumham Sumbar menyanggupi selama satu hari masa kerja jika kondisi warga yang mengurus tidak terlalu banyak.
Patrialis menegaskan, pihaknya akan menindak petugas Imigrasi yang mempersulit masyarakat saat pengurusan paspor. “Segera laporkan petugas seperti itu.”
Saat berkunjung ke Padang, Menkumham juga meresmikan Kanwil Depkumham Sumbar sebagai Law Centre dan 15 desa sadar hukum di Sumbar.
Desa sadar hukum ini diharapkan mampu membantu kinerja pemerintah dalam proses penegakkan hukum

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Wed Aug 18, 2010 12:11 pm; edited 5 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Fri Mar 05, 2010 9:55 pm

1,8 JUTA WAJIB PAJAK TUNGGAK PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan ada 1,8 juta Wajib Pajak ( WP ) yang masih menunggak kewajiban pajak karena WP memilih bersengketa dengan DitJen Pajak karena tidak terima dengan tagihan pajak yang mereka terima, ungkap Direktur Jenderal Mochamad Tjiptardjo seusai menandatangani nota kesepakatan ( MOU ) antara Kementerian Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Pajak.

Sebagai penunggak, WP belum bisa dikenai tindak pidana pajak karena mereka masih berhak mengajukan keberatan atas tagihan pajak yang diterima DitJen Pajak.
Jika keputusan DitJen Pajak atas keberatan itu tidak memuaskan, WP masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Setelah proses di pengadilan tuntas, bahkan hingga Mahkamah Agung, maka baik DitJen Pajak maupun WP tinggal mengikuti keputusannya.
Jika DitJen Pajak dinyatakan menang di pengadilan pajak, maka WP wajib membayar tagihan yang dibebankan. Jika dalam proses penagihan ada perlawanan dari WP, maka DitJen Pajak akan meminta bantuan kepada pihak kepolisian. Untuk itulah MOU ditanda tangani.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal PolRI Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyebutkan pihaknya telah menyiapkan ruang tahanan untuk tersangka tindak pidana pajak.

Sumber: Kompas Rabu, 24 Februari 2010

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 4:08 pm; edited 5 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Sat Mar 06, 2010 6:29 am

DUG DUG DUG .....STETOSKOPPUN BERDEGUP
Senin, 19/07/2010 17:00 WIB Vera Farah Bararah - detikHealth
Jakarta, Stetoskop identik dengan pemeriksaan detak jantung pasien oleh dokter. Tapi sebenarnya, stetoskop tidak hanya mendengar degup jantung, karena bisa digunakan juga untuk pemeriksaan lain. Stetoskop adalah alat medis yang digunakan untuk mendengarkan berbagai suara dari dalam tubuh. Jika didengarkan di jantung alat ciptaan Rene Theophile Hyacinthe Laennec pada tahun 1816 berbunyi seperti dug, dug, dug.

Tapi jauh sebelum muncul stetoskop, dokter akan menempelkan telinganya langsung ke dada pasien untuk mendengarkan detak jantung. Praktik ini sangat tidak nyaman bagi pasien dan dokter, terutama jika pasiennya adalah perempuan. Nah, dengan stetoskop dokter bisa mendengar jantung pasien lebih jelas. Karena alat medis ini akan mengumpulkan suara dari dalam tubuh dan mengirimnya ke telinga dokter yang mendengarkan.

Alat ini melibatkan dua bagian yaitu bel dan diafragma. Ketika bel ditempatkan pada kulit, maka bunyi dari gelombang tekanan akan bergema di dalam tabung dan menuju ke telinga. Telinga dokter akan menerjemahkan getaran tersebut sebagai suara. Namun gelombang yang ditangkap hanyalah yang berfrekuensi kecil.

Sementara diafragma mengambil suara yang berfrekuensi lebih tinggi. Diafragma memiliki piringan plastik keras di dalamnya dan ketika dokter meletakkan stetoskop pada jantung, paru-paru atau perut, suara di dalam tubuh akan menggetarkan piringan plastik tersebut dan gelombang tekanan akustik tercipta. Selanjutnya gelombang ini akan bergema di dalam tabung dan terdengar di telinga. Seperti dikutip dari Livestrong, Senin (19/7/2010) ada beberapa kegunaan dari pemakaian stetoskop ini, yaitu:

Untuk mendengarkan detak jantung
Berbagai bunyi jantung yang berbeda bisa terdengar jika stetoskop diletakkan pada dada. Suara-suara dari atrium dan bilik jantung yang saling berkontraksi, serta respons dari katup jantung bisa didengar. Selain itu detak jantung atau kerja katup jantung yang abnormal juga bisa didengar melalui stetoskop.

Mengetahui kerja dari paru-paru
Ketika stetoskop diletakkan pada dada atau bagian belakang tubuh, maka suara paru-paru juga akan terdengar. Saat pasien menarik napas dalam-dalam, kemungkinan dapat mendengar udara yang masuk saat paru-paru mengembang. Ketidaknormalan paru-paru juga bisa diketahui, seperti adanya cairan di dalam paru-paru atau bagian paru-paru yang terhambat sehingga terdengar suara mengi.

Mendengarkan suara usus
Saat stetoskop ditempatkan di perut, maka akan terdengar suara makanan dan cairan yang bergerak di dalam perut dan masuk ke dalam usus. Dalam keadaan normal, suara usus akan terdengar lemah setiap 5-10 detik. Tapi suara usus ini bisa lebih sering atau jarang frekuensinya, tergantung dari kondisi pasien.

Mengukur tekanan darah
Stetoskop dapat digunakan jika menggunakan alat ukur tekanan darah konvensional yang menggunakan air raksa. Untuk mengukur tekanan darah dengan stetoskop, manset diletakkan sekitar 1 inci (2,54 cm) di atas siku. Manset akan mengembang dan stetoskop yang digunakan berguna untuk mendengarkan denyut nadi. (ver/ir)

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Sat Jul 31, 2010 7:48 am; edited 4 times in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Wed Mar 10, 2010 11:57 am

ALIH FUNGSI BANGUNAN AKAN DI PIDANA
Pemprov DKI Jakarta tidak akan menoleransi alih fungsi bangunan. Rencananya, pemilik bangunan yang beralih fungsi akan dijerat secara pidana. Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan ( P2B ) DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan, selama ini penertiban terhadap bangunan yang beralih fungsi hanya disegel. Namun, dengan disahkannya UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, Pemerintah Daerah mempunyai kekuatan hukum untuk menyeret pemilik bangunan dan pengusaha yang nakal kedalam ranah hukum pidana.

"Bila bangunan sudah disegel, tetapi pengusaha atau pemilik bangunan tetap membuka usaha atau bangunan tersebut, maka kami bisa seret mereka untuk dipidanakan," ujar Hari Sasongko. Hari menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menyusun Memorandum of Understanding ( MoU ) tentang kerjasama penyelidikan, penyidikan dan proses hukum pidana terhadap pelanggar UU No 26/2007. Rencananya pada bulan April 2010 penanda tanganan sudah bisa dilakukan.

Dalam UU No 26/2007 disebutkan bahwa setiap pelanggaran fungsi penggunaan bangunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 miliar atau kurungan selama 3,5 tahun. Apabila mereka tidak mematuhi aturan itu, izin domisili terhadap bangunan akan dicabut.

Sumber: Seputar Indonesia Sabtu 27 Februari 2010

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Sat Jul 10, 2010 4:07 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Numpang Lewat   Thu Mar 11, 2010 11:55 am

BANGUN RUMAH DIKENAKAN PAJAK
Wajib pajak, baik perusahaan atau orang pribadi, yang membangun rumah atau bangunan dengan luas lebih dari 300 meter persegi, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pemilik rumah atau bangunan tadi membayar PPN sendiri ke kantor pajak.
Demikian intisari Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dipublikasikan Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu ( 10/3 ). Aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Februari 2010.

Sebelumnya, luas bangunan yang terkena beban PPN ini adalah minimal 200 meter persegi, kini diperluas menjadi minimal 300 meter persegi.
Tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan 10 persen pada dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajaknya adalah 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan. Ini tidak termasuk harga perolehan tanah.

Beban PPN ini dikenakan tidak hanya untuk rumah baru, tetapi juga pengembangan rumah lama.
Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan dan wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Sumber: Kompas Kamis 11 Maret 2010

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
 

Numpang Lewat

View previous topic View next topic Back to top 
Page 1 of 17Goto page : 1, 2, 3 ... 9 ... 17  Next

Permissions of this forum:You cannot reply to topics in this forum
Iluni-FK'83 :: OASE :: SERBA-SERBI-
Post new topic   Reply to topic