HomeHome  ­PortalPortal  ­GalleryGallery  ­CalendarCalendar  ­FAQFAQ  ­SearchSearch  ­MemberlistMemberlist  ­UsergroupsUsergroups  ­RegisterRegister  ­Log inLog in  
Share | 
 

 Konsil Kedokteran Indonesia

View previous topic View next topic Go down 
AuthorMessage
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Konsil Kedokteran Indonesia   Fri Mar 12, 2010 9:01 am

KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA ( KKI )
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka perlu diatur praktik kedokteran dalam suatu undang undang. Untuk itu dibentuk Undang Undang tentang Praktik Kedokteran. Dalam Undang Undang ini diatur:
1. Azas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien.
2. Pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi, fungsi, tugas dan kewenangan.
3. Registrasi dokter dan dokter gigi.
4. Penyusunan, penetapan dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
5. Penyelenggaraan praktik kedokteran.
6. Pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( MKDKI )
7. Pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran.
8. Pengaturan ketentuan pidana.

KKI merupakan suatu badan yang independen yang akan menjalankan fungsi regulator, yang terkait dengan peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran. Disamping itu, peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan yang ada saat ini juga perlu di berdayakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter atau dokter gigi.

Dengan demikian, dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, juga harus menaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Dalam menjalankan fungsinya KKI bertugas:
1. Melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran.
2. Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
3. Melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.


Dalam menjalankan tugas Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang :
1. menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
2. menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
3. mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
4. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
5. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
6. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; dan
7. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Standar Profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang Individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi;

KKI mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang telah ditetapkan asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi dan asosiasi rumah sakit pendidikan

Sumber: Buku Petunjuk Teknis Praktik Kedokteran Tahun 2005

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !


Last edited by gitahafas on Thu Jun 03, 2010 5:47 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Sat Mar 13, 2010 6:39 am

MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA ( MKDKI )
Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen, serta bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia. Berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di tingkat provinsi dapat dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia atas usul Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris.
Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terdiri atas 3 (tiga) orang dokter gigi dan organisasi profesi masing-masing, seorang dokter dan seorang dokter gigi mewakili asosiasi rumah sakit, dan 3 (tiga) orang sarjana hukum.

Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Menteri atas usul organisasi profesi.
Masa bakti keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas:
1. Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
2. Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.

Pelanggaran disiplin adalah pelanggaran terhadap aturan aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang seharusnya diikuti oleh dokter dan dokter gigi. Sebagian dari aturan dan ketentuan tersebut terdapat dalam UU Praktik Kedokteran, dan sebagian lagi tersebar didalam Peraturan Pemerintah, Permenkes, Peraturan KKI, Pedoman Organisasi Profesi, KODEKI, Pedoman atau ketentuan lain.
Pelanggaran disiplin pada hakikatnya dibagi menjadi:
1. Melaksanakan praktik kedokteran dengan tidak kompeten.
2. Tugas dan tanggung jawab profesional pada pasien tidak dilaksanakan dengan baik.
3. Berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesi kedokteran.

Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat:
1. identitas pengadu;
2. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan dan
3. alasan pengaduan.
Pengaduan sebagaimana dimaksud diatas, tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada organisasi profesi. Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
Keputusan dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin. Sanksi disiplin dapat berupa:
1. pemberian peringatan tertulis;
2. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
3. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tata cara penanganan kasus, tata cara pengaduan, dan tata cara pemeriksaan serta pemberian keputusan diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.


Sumber: Buku Himpunan Peraturan tentang MKDKI Tahun 2008

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Sun Mar 14, 2010 5:58 am

BENTUK PELANGGARAN DISIPLIN KEDOKTERAN
1. Melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten.
2. Tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi sesuai.
3. Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
4. Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai, atau tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian tersebut.
s. Menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien.
6. Dalam penatalaksanaan pasien, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya, tanpa alasan pembenar atau pemaaf yang sah, sehingga dapat membahayakan pasien.
7. Melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien.
8. Tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis dan memadai kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran.
9. Melakukan tindakan medik tanpa memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga dekat atau wali atau pengampunya.

10. Dengan sengaja tidak membuat atau menyimpan Rekam Medik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan atau etika profesi.
11. Melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan etika profesi.
12. Melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri dan atau keluarganya.
13. Menjalankan praktik kedokteran dengan menerapkan pengetahuan atau ketrampilan atau teknologi yang belum diterima, atau diluar tata cara praktik kedokteran yang layak.
14. Melakukan penelitian dalam praktik kedokteran dengan menggunakan manusia sebagai subyek penelitian, tanpa memperoleh persetujuan etik dari lembaga yang diakui pemerintah.
15, Tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
16. Menolak atau menghentikan tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah sebagaimana diatur dalam perundang undangan atau etika profesi.
17. Membuka rahasia kedokteran, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan atau etika profesi.
18. Membuat keterangan medik yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.
19. Turut serta dalam perbuatan yang termasuk tindakan penyiksaan atau eksekusi hukuman mati.
20. Meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ( NAPZA ) yang tidak sesuai dengan perundang undangan dan etika profesi.
21. Melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap pasien, ditempat praktik.
22. Menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya.
23. Menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk atau meminta pemeriksaan atau memberikan resep obat/alat kesehatan.
24. Mengiklankan kemampuan /pelayanan atau kelebihan kemampuan/pelayanan yang dimiliki, baik lisan ataupun tulisan, yang tidak benar atau menyesatkan.
25. Ketergantungan pada narkotika, psikotropika, alkohol serta zat adiktif lainnya.
26. Berpraktik dengan menggunakan STR atau SIP dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah.
27. Ketidakjujuran dalam menentukan jasa medik.
28. Tidak memberikan informasi, dokumen dan alat bukti lainnya yang diperlukan MKDKI untuk pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin.

Sumber: Buku Pedoman Penegakan Disiplin Kedokteran

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Wed Apr 14, 2010 9:13 pm

SAATNYA KITA MENGGUGAT KKI?

Kementerian Kesehatan (Kemkes) mewajibkan dokter yang baru lulus melaksanakan praktek selama satu tahun di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) melalui program internship (kepaniteraan klinik). Hal ini menjadi salah satu prasyarat bagi yang bersangkutan agar dapat memperoleh sertifikat kompetensi dokter (STR) yang dapat digunakan untuk berpraktek di wilayah Indonesia (Media Indonesia, 19 Pebruari 2010).

Ini berarti, lulusan Fakultas Kedokteran (FK) tak bisa lagi bergembira; gelar yang didapatkan dari almamater tak dapat langsung digunakan untuk berpraktek di pusat-pusat layanan kesehatan. Ada apa dengan sistem pendidikan kesehatan di negeri ini, mengapa seseorang yang berniat menolong sesama yang menderita harus melalui lagi proses panjang berliku dan melelahkan?

Jawabannya bisa dirunut sejak berlakunya UU No. 29 /2004 tentang Praktek Kedokteran yang mensyaratkan adanya uji kompetensi bagi semua dokter yang hendak berpraktek. Jika mereka lulus tes, akan diberikan secarik sertifikat yang anehnya, alih-alih dikeluarkan oleh FK atas rekomendasi organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) namun oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI); sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut di atas. Hal ini menjadi rancu, mengingat profesi dokter , sebagaimana profesi yang lain, adalah sebuah proses pendidikan panjang di di bawah pengarahan seorang profesional (dokter senior yang melayani dalam kapasitas pendidik dan dengan proses belajar yang bersamaan) dalam menerima pengetahuan dan teknik yang penting bagi peranan, nilai identitas dan tingkah laku yang cocok bagi peranan itu (Foster-Anderson, 1971).

Ini berarti proses uji kompetensi tersebut semestinya dilaksanakan dalam lingkup institusi pendidikan, bukan setelah dinyatakan lulus oleh FK yang bersangkutan. Pihak FK lah yang paling mengetahui kualitas dokter-dokter yang mereka luluskan setelah digodok dan ditempa dengan kurikulum yang mereka ajarkan. Ini juga lebih efektif karena para calon dokter diuji kompetensinya semasa perkuliahan yang berarti mereka tak akan disumpah menjadi anak cucu Hippocrates bila tak lulus. Bandingkan bila mereka harus mengikuti tes kompetensi yang diadakan KKI; selain membayar biaya tes ratusan ribu rupiah (yang berulang jika tidak lulus), juga terpaksa belajar kembali agar bisa menjawab ratusan soal tes tersebut. “Sistem kebut semalam” ini jelas pula tidak se-efiesien metode pembelajaran di FK yang bertahap dan menyeluruh hingga selesai.

Ironisnya, IDI dan FK sebagai pihak yang terpinggirkan oleh KKI , tidak mempersoalkan hal tersebut dan terkesan adem-ayem saja. IDI tidak mempersoalkan tubrukan kewenangan antara Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bentukan KKI dan lembaga kode etik bawahannya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Padahal semestinya, yang berwenang menangani, memeriksa dan menjatuhkan sanksi bagi seorang tenaga profesional dokter adalah lembaga profesi yang terkait, dalam hal ini MKEK. Bila terdapat unsur pidana, MKEK dapat melimpahkannya kepada aparat yang berwenang guna penyelidikan lebih lanjut.

Institusi FK tak kalah mindernya menghadapi KKI ini. Padahal kredibilitasnya dipandang “remeh” dengan adanya tes kompetensi. Apalah artinya seorang dokter yang mendapatkan nilai A semasa menjalani kepaniteraan klinik (internship) jika tidak lulus uji kompetensi? Di mana sang profesor yang telah bersusah payah menguji dan memberikan nilai terbaik tersebut menaruh muka? Tamparan tersebut berlanjut dengan fakta soal-soal tes kompetensi tersebut justru dikumpulkan dari dosen-dosen senior FK di pusat-pusat pendidikan kedokteran yang tersebar di penjuru negeri.

Sudah saatnya kita mereduksi stigma “pendidikan kedokteran itu mahal” dengan cara mempersingkat mekanisme birokratif yang membelenggu selama ini. Yang utama adalah merevisi aturan yang memberi kewenangan lembaga pemberi sertifikat kompetensi. FK didorong agar dapat mengambil alih kewenangan tersebut dari KKI, dengan catatan proses tersebut dilakukan secara bertahap agar memberi waktu kepada kedua institusi tersebut mempersiapkan sumber daya yang dibutuhkan. UU yang menjadi pangkal permasalahan ini perlu diuji materill (judicial review) secara komprehensif , mengingat KKI juga terkesan “mandul” dalam kasus-kasus dugaan malpraktek seperti Prita Mulyasari misalnya.

Uji kompetensi “internal” ini akan memberi posisi tawar yang lebih baik bagi institusi FK terhadap pihak-pihak kementerian terkait seperti Kemkes dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Mereka dapat memveto kebijakan-kebijakan superfisial yang bersifat crash program seperti di atas. Selain itu juga akan menekan pembiayaan yang tidak efisien dan efektif, guna mencetak dokter-dokter yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat umum.

Reformasi ini juga selayaknya menyentuh pula institusi IDI sebagai satu-satunya organisasi dokter di Indonesia. Ketimbang menjadi “kontraktor” proyek-proyek kesehatan seperti tes kesehatan pilkada dan calon kepala daerah, semestinya ia bisa berbuat lebih dalam mengayomi 55 ribuan anggotanya yang tersebar di pelosok nusantara. Ketegasan dalam peresepan obat generik yang digalakkan pemerintah belakangan ini, misalnya, akan membuat ia akan dipandang hormat oleh negara dan masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan.

Ide reformasi ini akan sia-sia bila kita masih menggunakan paradigma kuratif yang lazim di kalangan korps baju putih ini. Selama kita masih memandang orang sakit sebagai sumber pemasukan bagi profesi ini, kondisi pembangunan kesehatan negeri ini takkan pernah beranjak mencapai strata utopis Indonesia Sehat 2010.

disadur dari KOMPASIANA

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Thu May 13, 2010 8:38 pm

SUSUNAN ANGGOTA KKI PERIODE 2009 - 2014

1. Prof. Menaldi Rasmin, dr, Sp.P (K) : Ketua
2. I Putu Suprapta, drg, M.Sc : Wakil Ketua I
3. Adriyati Rafly : Wakil Ketua II
4. Prof. Dr. Hardyanto Soebono, dr, Sp.KK : Ketua Konsil Kedokteran
5. Afi Savitri Sarsito, drg, Sp.PM : Ketua Konsil Kedokteran Gigi
6. Muhammad Toyibi, dr, SP.JP : Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran
7. Azrial Azwar, drg, Sp.BM : Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi
8. Wawang Setiawan, dr, Sp.OG(K), MARS, M.H.Kes : Ketua Divisi Pendidikan Profesi Kedokteran
9. Dr. Bambang Trenggono, drg, MS : Ketua Divisi Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi
10. Daryo Soemitro, dr, Sp.BS : Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran
11. Dr. Laksmi Dwiati, drg, MM, MHA : Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Gigi
12. Sumaryono Rahardjo, SE, MBA : Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran
13. Ir. Atika Walujani Moedjiono, MPH : Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi
14. Dr. Yoga Yuniadi, dr, Sp.JP(K) : Anggota Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran
15. Sri Angky Soekanto, drg, Ph.D : Anggota Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran Gigi
16. Dr. Fachmi Idris, dr, M.Kes : Anggota Divisi Registrasi Konsil Kedokteran
17. Dr. Tri Erri Astoeti, drg, M.Kes : Anggota Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Gigi

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Thu May 13, 2010 8:57 pm

PROFIL MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, dibentuklah MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI)

MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk :
1. Menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi
2. Menetapkan sanksi disiplin

MKDKI merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen

Tujuan penegakan disiplin adalah :
1. Memberikan perlindungan kepada pasien
2. Menjaga mutu dokter / dokter gigi
3. Menjaga kehormatan profesi kedokteran / kedokteran gigi

Anggota MKDKI terdiri dari dokter, dokter gigi, dan sarjana hukum

Susunan anggota MKDKI periode 2006 - 2011 :
Merdias Almatsier, dr, SpS(K) (Ketua MKDKI)
Dr. Sabir Alwy, SH, MH (Wakil Ketua MKDKI)
Dr. Hargianti Dini Iswandari, drg, MM (Sekretaris MKDKI)
Suyaka Suganda, dr, SpOG
Prof. Budi Sampurna, dr, SpF, SH
Mgs. Johan T Saleh, dr, MSc
Edi Sumarwanto,drg, MM
Muryono Subyakto, drg, SH
Ahmad Husni, drg, MARS
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH
Dr. Otto Hasibuan, SH, MM

Sekretariat MKDKI
Jalan Hang Jebat III Blok. F3
Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120
Telp. (021) 72800920, Fax. (021) 72800743
E-mail : mkdki@inamc.or.id

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Thu May 13, 2010 9:06 pm

T A N Y A - JAWAB MKDKI
Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengetahui atau merasa dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran?
Anda dapat mengadu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)

Siapa saja yang dapat mengadu ke MKDKI?
Setiap orang yang mengetahui secara langsung atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran. Termasuk dalam pengertian orang adalah korporasi (badan) yang dirugikan kepentingannya. MKDKI menerima pengaduan dari masyarakat termasuk LSM, Tenaga Kesehatan, Institusi seperti Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Organisasi Profesi, dsb

Apakah MKDKI itu?
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah lembaga Negara yang berwenang untuk 1) menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter/dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi; dan 2) menetapkan sanksi bagi dokter/dokter gigi yang dinyatakan bersalah.
Dasar pembentukan dan kewenangan MKDKI adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Apa yang dimaksud dengan pelanggaran disiplin kedokteran?
Pelanggaran disiplin kedokteran adalah pelanggaran terhadap aturan-aturan dan/atau ketentuan dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi. Dokter/dokter gigi dianggap melanggar disiplin kedokteran bila :
1.
Melakukan praktik dengan tidak kompeten
2.
Tidak melakukan tugas dan tanggung jawab profesionalnya dengan baik (dalam hal ini tidak mencapai standar-standar dalam praktik kedokteran)
3. Berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesinya

Apa saja yang termasuk pelanggaran disiplin kedokteran/ kedokteran gigi?
Yang termasuk pelanggaran disiplin kedokteran/kedokteran gigi antara lain ketidakjujuran dalam berpraktik, berpraktik dengan ketidakmampuan fisik dan mental, membuat laporan medis yang tidak benar, memberikan "jaminan kesembuhan" kepada pasien, menolak menangani pasien tanpa alasan yang layak, memberikan tindakan medis tanpa persetujuan pasien/keluarga, melakukan pelecehan seksual, menelantarkan pasien pada saat membutuhkan penanganan segera, mengistruksikan atau melakukan pemeriksaan tambahan/pengobatan yang berlebihan, bekerja tidak sesuai standar asuhan medis, dsb
Bagaimana cara mengadukan dokter/dokter gigi ke MKDKI?
1.
Buatlah pengaduan secara tertulis dengan mengisi formulir yang dapat didownload di www.inamc.or.id (Format Pengaduan) atau Anda dapat memperoleh formulir tersebut dengan menghubungi petugas kami di (021) 72800920
2.
Bila Anda tidak dapat membuat pengaduan secara tertulis, Anda dapat mendatangi kantor MKDKI, dimana petugas kami akan membantu Anda membuat pengaduan secara tertulis
3.
Jika menemukan kesulitan dalam mengisi form tersebut, Anda dapat menanyakannya kepada petugas kami
4.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua MKDKI, Jl. Hang Jebat III Blok. F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
5.
Pengaduan tersebut harus dibubuhi tandatangan Pengadu/Pelapor diatas meterai yang cukup

Informasi apa yang harus dimuat dalam pengaduan tersebut?
Dalam formulir pengaduan yang kami sediakan, terdapat beberapa informasi yang harus diberikan, antara lain :
1. Identitas pengadu/pelapor;
2. Identitas pasien (jika pengadu bukan pasien);
3. Nama dan tempat praktik dokter/dokter gigi yang diadukan;
4. Waktu tindakan dilakukan;
5. Alasan pengaduan dan kronologis;
6. Pernyataan tentang kebenaran pengaduan, dsb

Jika pengadu/pelapor tidak mencantumkan identitasnya dalam formulir pengaduan, dapatkah MKDKI menangani pengaduan tersebut?
MKDKI membutuhkan identitas pengadu/pelapor untuk mendapatkan informasi yang cukup, untuk melakukan investigasi, dan untuk melakukan pemeriksaan oleh Majelis. Tanpa identitas yang jelas dari pengadu/pelapor akan menyulitkan kami dalam melaksanakan hal-hal tersebut

Apa yang terjadi setelah pengaduan diterima MKDKI?
Setelah semua kelengkapan data pengaduan diterima, Anda akan mendapatkan tanda terima pengaduan (berisi nomor register pengaduan). Setelah dilakukan verifikasi, pengaduan akan ditangani oleh Majelis Pemeriksa Awal ataupun Majelis Pemeriksa Disiplin. Alur proses penanganan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin oleh MKDKI dapat dilihat pada www.inamc.or.id (Proses Penanganan Pengaduan di MKDKI)

Apa tujuan pemeriksaan awal oleh Majelis Pemeriksa Awal?
Pemeriksaan awal oleh Majelis Pemeriksa Awal (MPA) untuk menentukan kewenangan MKDKI terhadap pengaduan tersebut

Apa batasan kewenangan MKDKI terhadap suatu pengaduan?
Suatu pengaduan diputuskan menjadi kewenangan MKDKI apabila :
1. Dokter/dokter gigi yang diadukan telah terregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Tindakan medis yang dilakukan oleh dokter/dokter gigi yang diadukan terjadi setelah tanggal 6 Oktober 2004 (setelah diundangkannya UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran)
3. Terdapat hubungan profesional dokter-pasien dalam kejadian tersebut
4. Terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran disiplin kedokteran/kedokteran gigi

Jika keempat kriteria tersebut terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD)
Apakah saya bisa mendapatkan informasi tentang proses penanganan pengaduan saya di MKDKI?
Anda dapat mengetahui proses penanganan pengaduan Saudara melalui telepon kepada petugas MKDKI di nomor (021) 72800920

Dapatkah pengadu menghadiri setiap persidangan di MKDKI?
Pengadu hanya dapat menghadiri :
1. Sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu sebagai saksi (jika diminta oleh Majelis)
2. Sidang terbuka dengan agenda pembacaan keputusan

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Persidangan oleh MKDKI mengutamakan prinsip menjaga rahasia kedokteran
2. Penegakan disiplin oleh MKDKI pada hakikatnya dilakukan dalam rangka membina dan meningkatkan kinerja dokter dan dokter gigi

Sanksi apa yang diberikan kepada dokter/dokter gigi yang dinyatakan melanggar disiplin kedokteran/ kedokteran gigi?
Sesuai UU Praktik Kedokteran, sanksi disiplin dalam keputusan MKDKI dapat berupa:
1. Pemberian peringatan tertulis
2. Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP); dan/atau
3. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi

Apakah MKDKI dapat menangani permintaan ganti rugi/kompensasi yang diajukan terhadap dokter teradu?
1.
MKDKI berwenang untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin oleh dokter/dokter gigi
2.
MKDKI berwenang menetapkan sanksi disiplin kepada dokter/dokter gigi yang dinyatakan melanggar disiplin kedokteran/kedokteran gigi
3.
MKDKI tidak menangani sengketa antara dokter dan pasien/keluarganya
4.
MKDKI tidak menangani permasalahan ganti rugi yang diajukan pasien/keluarganya

Bagaimana saya dapat mengetahui hasil keputusan MKDKI terhadap pengaduan saya?
Anda dapat mengetahui hasil keputusan MKDKI dengan menghadiri dan mendengarkan pembacaan keputusan yang dilaksanakan secara terbuka.
Keputusan MKDKI akan diserahkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk pelaksanaan sanksi disiplin jika dokter/dokter gigi yang diadukan terbukti bersalah. Pengaduan dokter/dokter gigi kepada MKDKI ditujukan untuk meningkatkan kinerja dokter/dokter gigi yang bersangkutan.

Apakah terhadap Keputusan MKDKI dapat diajukan banding?
Keputusan MKDKI bersifat final dan mengikat dokter/dokter gigi yang diadukan, KKI, Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta instansi terkait. Dokter/dokter gigi yang diadukan dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan MKDKI kepada Ketua MKDKI dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dibacakan atau diterimanya keputusan tersebut dengan mengajukan bukti baru yang mendukung keberatannya

Apakah pemeriksaan MKDKI berjalan secara objektif?
Majelis Pemeriksa Disiplin terdiri dari dokter, dokter gigi, dan sarjana hukum yang bukan dokter/dokter gigi. Dengan hadirnya anggota majelis bukan dari profesi kedokteran/kedokteran gigi, diharapkan dapat mencapai objektifitas yang dapat dipertanggungjawabkan

Berapa lama MKDKI menangani pengaduan saya?
Lama penanganan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran/kedokteran gigi oleh MKDKI tidak dapat ditentukan, tergantung pada kompleksitas kasus dan banyaknya informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan oleh majelis

Apakah MKDKI dapat memberikan nasihat atau pendapat kepada pengadu atau dokter/dokter gigi teradu?
MKDKI dapat memberikan informasi tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku di MKDKI, proses dan bentuk sanksi disiplin yang dapat diputuskan oleh MKDKI, tetapi tidak dapat memberi nasihat tentang masalah hukum maupun masalah teknis medis. Untuk permasalahan hukum Anda dapat menghubungi penasihat hukum Anda

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Thu May 13, 2010 9:10 pm

VISI MISI DAN STRATEGI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

VISI
Terwujudnya dokter dan dokter gigi profesional yang melindungi pasien

MISI
Meningkatkan kualitas hidup manusia melalui dokter dan dokter gigi yang profesional

TATA NILAI
Konsil Kedokteran Indonesia menjunjung tinggi nilai integritas,profesionalisme kemitraan dan respek pada kemanusiaan

STRATEGI UTAMA 1
Menerapkan sistem registrasi & monitoring dokter dan dokter gigi secara online diseluruh Indonesia.
Sasaran :
# Setiap dokter dan dokter gigi yang melaksanakan praktik kedokteran telah teregistrasi dan terjamin kompetensinya.
# Sistim monitoring dokter gigi berfungsi secara aktif dan online diseluruh indonesia.

STRATEGI UTAMA 2
Menegakkan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam praktik kedokteran.
Sasaran :
# Setiap dokter dan dokter gigi menerapkan profesionalisme dalam praktik kedokteran.
# Setiap pasien memperoleh jaminan praktik kedokteran yang aman.

STRATEGI UTAMA 3
Memastikan standar nasional pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
Sasaran :
# Setiap institusi pendidikan dokter dan dokter gigi telah menerapkan standar nasional pendidikan.
# Setiap dokter dan dokter gigi yang melaksanakan praktik kedokteran mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan(Continuing Professional Development).
# Setiap perkembangan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia memenuhi rambu dan aturan yang jelas.

STRATEGI UTAMA 4
Meningkatkan kemitraan dengan organisasi profesi, instansi pemerintah dan non pemerintah untuk menerapkan praktik kedokteran yang melindungi masyarakat.
Sasaran :
# Seluruh masyarakat menyadari hak dan kewajibannya, memperoleh perlindungan hukum dalam praktik kedokteran.
# Setiap dokter dan dokter gigi memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan praktik kedokteran.
# Setiap organisasi profesi, instansi pemerintah dan non pemerintah menjalankan perannya dalam melaksanakan UU Praktik Kedokteran.

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Thu May 13, 2010 9:14 pm

PROFIL KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Konsil Kedokteran Indonesia Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

KKI memiliki wewenang menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi. Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Mengesahkan standar kompetensi. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Wed Jul 14, 2010 8:03 pm

MKDKI: SUDAH 15 DOKTER DINYATAKAN BERSALAH
Rabu, 14/07/2010 15:45 WIB Vera Farah Bararah - detikHealth
Jakarta, Dokter kadang melakukan kekeliruan dalam praktik kedokterannya. Sebagai pengawas para dokter, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tak mau tinggal diam. Setidaknya sudah ada 13-15 dokter yang dinyatakan bersalah karena sejumlah pelanggaran. Dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dijelaskan bahwa peraturan pengawasan digunakan untuk melindungi masyarakat, meningkatkan mutu dokter praktik termasuk dokter gigi praktik serta adanya kepastian hukum.

"Pada tahun 2010 hingga bulan Juli lalu sudah ada 17 pengaduan, sementara hingga tahun 2009 sudah ada 41 kasus yang diputuskan dan 13-15 dokter dinyatakan bersalah meskipun masih ada yang mengajukan keberatan," ujar dr Merdias Almatsier, SpS(K) selaku Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam acara Lokakarya Kemitraan Hubungan Dokter-Pasien bagi Media Massa di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (14/7/2010).

Namun dr Merdias tidak menyebut nama-nama dokter dan lokasi praktik. Lebih lanjut dr Merdias menuturkan untuk kasus yang terjadi pada tahun 2010 semuanya masih dalam proses meski ada beberapa yang sudah masuk ke dalam tahap investigasi.

Menurutnya, proses yang dibutuhkan hingga keputusan kasus membutuhkan waktu yang panjang, beberapa kasus bisa selesai dalam waktu setahun tapi ada juga yang lebih dari setahun. "Sanksi yang diberikan bagi dokter yang dinyatakan bersalah ada yang diberikan pelatihan atau pendidikan hingga jangka waktu tertentu, tapi ada juga yang dicabut surat tanda registerasinya (STR) sementara. Selama ini STR dicabut untuk jangka waktu 3-4 bulan," ungkapnya.

Ada beberapa hal yang membuat pasien mengadu, yaitu:
1. Hasil pengobatan tidak sesuai dengan yang diharapkan pasien misalnya kondisi semakin memburuk, mengalami kecacatan atau kerusakan tubuh, rasa nyeri yang kronik serta mengalami koma.
2. Akibat komunikasi yang tidak adekwat (ketidakjelasan informasi yang diterima).
3. Ada dugaan dokter melakukan kesalahan atau kekeliruan.

Sebelum memutuskan suatu kasus harus dilakukan pembuktian dengan tujuan mencari tahu apakah memang ada perilaku profesi yang dilanggar, serta mencari bentuk remedial agar masyarakat dilindungi terhadap pelanggaran perilaku tersebut.

"Karena harus dibedakan antara risiko serta kelalaian. Jika kondisi tersebut disebabkan oleh risiko dari suatu perawatan agar kondisi tidak semakin memburuk maka tidak layak mendapatkan ganti rugi. Namun kalau hal tersebut akibat kelalaian maka pasien bisa minta ganti rugi," ujar Prof Dr dr Herkutanto, SpF, SH, LLM selaku Ketua Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan DKI Jakarta.

Kasus yang masuk biasanya dimulai dengan adanya pengaduan, lalu dilakukan investigasi dan masuk ke sidang majelis disiplin (MDTK) untuk diputuskan apakah bebas atau dikenakan sanksi. Selain itu juga dilakukan sidang mediasi untuk memutuskan apakah akan berdamai atau masuk ke Pengadilan Negeri.

"Tidak ada dokter yang dengan sengaja melakukan kesalahan, karena hal tersebut mempertaruhkan nasib dan juga karirnya di bidang kedokteran," ujar Prof dr Menaldi rasmin, SpP(K), FCCP sebagai Ketua KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
gitahafas
Moderator
Moderator


Number of posts: 4991
Age: 52
Location: Jakarta
Registration date: 2008-09-30

PostSubject: Re: Konsil Kedokteran Indonesia   Thu Jul 22, 2010 10:05 am

”KONSIL" DAERAH SEBAGAI LOCAL GENIUS
DR.Dr.Agus Purwadianto, SpF,SH,MSi,DFM
ETIKOLEGAL - Edisi Juni 2007 (Vol.6 No.11) Farmacia
Penulis adalah doktor filsafat, sarjana hukum dan magister sosio-kriminologi. Ia adalah Ketua MKEK Pusat, WHO member dari Global Advisory on Vaccine Safety Committee, ketua BP2A IDI Wilayah DKI Jakarta serta Sekretaris MKEK Pusat dan Ketua Bidang Hukum & HAM PB IDI dan mantan Sekjen Jaringan Bioetika & Humaniora Kesehatan Nasional, serta konsultan medikolegal beberapa RS di Jakarta.

Dalam triwulan terakhir, UU Praktik Kedokteran (UU Pradok) mengalami kulminasi pemberitaan. Paling tidak ada 3 titik utama. Pertama, adalah batas masa pemberlakuan mutlak UU ini, yakni 29 April 2007 dengan segala konsekuensinya yang serba baru bagi kalangan praktisi kedokteran. Suatu konsekuensi yang melibatkan pelbagai lembaga pemangku kepentingannya, dengan motor utama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kedua, transisi memperjelas ijin dan pelaksanaan praktek kedokteran yang dibuat oleh pemerintah melalui penyempurnaan Permenkes 1419/2005 menjadi Permenkes 512/2007 sementara memperoleh ”tantangan legal” dengan diajukannya Judicial Review oleh sekelompok praktisi dokter. Ketiga, beberapa Pemerintah Daerah meneruskan sekaligus mengukuhkan tradisi pemberlakuan retribusi bagi praktik kedokteran yang tengah dibenahi. Ketiga persoalan pokok kulminasi ini saling menimbulkan divergensi persoalan yang sejak semula telah kompleks, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam. Kalau tidak, akan menimbulkan kebhinekaan penafsiran yang pasti menuai permasalahan etikolegal kelak.

KDI dan KKI terpusat?
Dari kulminasi pertama, menyuratkan perintah hukum bahwa para dokter baru yang dihasilkan oleh FK yang ’belum terakreditasi’ KKI dan para dokter (lama) yang habis keberlakuan SIPnya, harus diuji terlebih dahulu kompetensinya. Nampaknya sederhana. Namun dampak legalnya besar. Para kolegium yang semula ’kurang penting’ harus membuat proses ujian yang diakhiri dengan pembuatan sertifikat kompetensi. Suatu surat keterangan einmalig (sekali dan final) yang bila prosesnya tidak transparan dan akuntabel, akan menjadi obyek awal gugatan TUN (tata usaha negara) oleh dokter terkait terhadap pengurus kolegium yang juga dokter. Yang rawan adalah Kolegium Dokter (umum) Indonesia (KDI) yang selama ini masih terpusat, dan belum jelas memiliki kepanjangan tangan di propinsi atau kabupaten/kota tempat sebaran dokter (umum) berada. Mau memakai asas dekonsentrasi (dengan membentuk semacam kantor wilayah setempat?) atau desentralisasi penuh? Mau memanfaatkan IDI (atau PDGI) yang de fakto paling dekat secara historis dengan kolegium yang masih belum memiliki infra-struktur perkantoran memadai? Atau nebeng di dinas kesehatan (bagian dari Adinkes/asosiasi dinas kesehatan) atau rumah sakit (bagian dari IRSPI/Ikatan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia atau bagian pendidikan PERSI/Persatuan RS Se Indonesia, ARSADA/Asosiasi RS Daerah se Indonesia, ARSSI/Asosiasi RS Swasta Seluruh Indonesia) setempat yang relatif lebih memadai perkantorannya? Siapa penguji dan materi yang diujinya (harus menengok ke Dekan atau Ketua Program Studi Kedokteran setempat, bagian dari AIPKI/Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia)? Hal ini mengisyaratkan adanya suatu kerjasama lintas kelembagaan yang layak dimotori dan dipimpin oleh KKI yang masih terpusat. KKI dianggap sebagai ”coordinating superbody” yang dianggap ”amat berkuasa” di sisi hulu praktek profesi kedokteran dan kedokteran gigi.

Kebajikan tingkat propinsi
Dari kulminasi kedua, Permenkes 512/2007 yang ditandatangani Menkes Siti Fadilah Supari tanggal 20 April 2007 juga belum dapat secara rinci —dalam sekali tepuk— mengatur ’hal-hal implikatif mediko-etikolegal’ begitu beragamnya pola praktik kedokteran di negara yang luas dan plural ini. Namun ”katup” keberatan adanya pembatasan 3 tempat praktek yang tengah diuji oleh Mahkamah Konstitusi saat ini —suatu konsekuensi logis dari proses Judicial Review bidang kedokteran yang pertama dalam sejarah republik ini— dicoba diatasi dengan kombinasi pelbagai pasal dalam permenkes terbaru tersebut. Khususnya pasal 10 yang dalam ranah hukum administrasi negara –permenkes tersebut sudah amat bijak.
Sindroma ”3 Tempat Praktek” tersebut harus diatasi oleh Surat Tugas yang implikasinya membuat Dinas Kesehatan Propinsi memiliki peran baru ”atas nama Menkes” untuk mengatasinya. Juga rumusan pasal 11 yang berimplikasi ”SIP terusan” dalam konteks jejaring pendidikan dan jejaring pelayanan. Hal ini secara langsung atau tidak langsung akan menimbulkan interaksi dinamis legal administratif antara KKI yang terpusat dengan Dinas Kesehatan propinsi. Rumusan ”spesialis tertentu” amat interpretatif, namun justru disitulah kebajikan para petinggi pemangku kepentingan setempat dinilai.
Rantai koordinasi di tingkat kabupaten/kota dalam uji kompetensi, secara ”sama menu” akan dialami oleh petinggi kedokteran/kesehatan tingkat propinsi dalam pengeluaran surat tugas atau ”SIP terusan” tersebut. Kebajikan koordinatif inilah yang masih harus diuji kenyataannya di masa depan dalam mengarungi samudra praktek kedokteran.

Memanfaatkan bisnis saat gawat darurat
Dari kulminasi ketiga, pantas dikritisi ’ekses’ desentralisasi yang melanda di seluruh negeri. Kita sama-sama tahu bahwa kesehatan telah merupakan urusan yang dialihkan ke daerah. Namun di sisi lain, banyak Perda-perda bermasalah. Dalam konteks perijinan dokter ini paling tidak ada satu masalah pokok yakni retribusi dalam rangka perolehan PAD (pendapatan asli daerah). Selain itu, ikutannya adalah pola pengurusan ijin yang satu atap. Dokter disamakan dengan pedagang, pabrik dan panti pijat, yang semuanya adalah komersial atau bukan profesi. Pemda, melalui kebijakan retribusi, dengan demikian menempatkan dokter selaku usaha komersial, bukan upaya sosial. Dalam konteks kebijakan publik, konsekuensi hal ini adalah pemda demikian harus berani dan mampu menyediakan seluruh pelayanan kesehatan yang diperlukan masyarakatnya, melalui penyediaan tenaga dokter yang cukup memadai gaji dan imbalannya agar rakyat tidak dikorbankan. Segala hal-hal teknis kedokteran dan pelayanan praktiknya harus dicakup oleh pemda. Padahal hal ini adalah tidak mungkin, karena menyalahi hakekat profesi (apalagi profesi luhur) dengan asas subsidiaritasnya. Asas dimana urusan kecil-kecil dan mampu selayaknya diurus oleh unit yang lebih kecil. Pada galibnya, tak ada negara se-adidaya-apapun yang sanggup mengurusi hajat hidup vital masyarakat dan perorangan selain minta tolong ke profesi.

Dinas kesehatan di bawah Pemda yang penarik retribusi praktek dokter tak akan sanggup menertibkan disiplin dokter, salah satu ’ruh” UU Pradok, karena pada gilirannya publik setempat akan berteriak terhadap mahalnya pelayanan kesehatan. Pada saat seseorang menderita, dokter akan bersikap hitung-hitungan. Suatu penerapan ”bottom-line ethics” yang biasa dilakukan profesi ketika permasalahan keluhurannya menjadi surut ke belakang. Dengan demikian, kebijakan retribusi merupakan lahan subur bagi terciptanya potensi malpraktek dokter, sesuatu yang sesungguhnya ingin diredam melalui UU Pradok ini. Kebijakan retribusi secara moral harus dikecam sebagai menempatkan hubungan dokter-pasien hanya dalam tataran elektif saja, menafikan tata letak ketika dalam keadaan gawat darurat. Pada posisi gawat darurat, retribusi memicu dokter berbisnis daripada menolong dengan upaya terbaik. Padahal Permenkes 512/2007 telah mencoba menegaskan kembali ”roh dasar” praktik kedokteran sebagai sesuatu hubungan kepercayaan, yang selama ini agak ”sulit ditafsirkan” dari batang tubuh UU Pradok.

Motor penggerak
Menarik benang merah dari ketiga kulminasi ini, jelas diperlukan suatu kebajikan pemimpin lokal. Suatu local genius, yang mampu menjadi pengarah bagi terciptanya suatu pelayanan publik bidang kesehatan/kedokteran yang ideal. Itulah tujuan normatif preskriptif dari UU Pradok. Tetapi melihat dari kekurang-siapan koordinatif dan pemicu retribusi praktik kedokteran di sana-sini, memunculkan pertanyaan besar? Mampukah para pemimpin dokter di daerah muncul, sehingga di tengah ancaman dan kelemahan tersebut justru berbalik menjadi kekuatan dan potensi menjadikannya motor demokratisasi di negara tercinta ini? Transisi demokrasi sangat wajar muncul melalui jalur pelayanan kesehatan sebagai pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan demik kepentingan terbesar umat dan rakyat. Karenanya, ”konsil daerah” yang berupa local genius merupakan suatu keniscayaan.

_________________
Don't ask what Iluni-FK'83 can do for you.
Ask what you can do for Iluni-FK'83 !
Back to top Go down
View user profile
 

Konsil Kedokteran Indonesia

View previous topic View next topic Back to top 
Page 1 of 1

Permissions of this forum:You cannot reply to topics in this forum
Iluni-FK'83 :: KESEHATAN dan ILMU KEDOKTERAN :: PERATURAN dan PERIJINAN-