<?xml version="1.0" encoding="iso-8859-1"?>
<rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
	<channel>
		<title>PERATURAN dan PERIJINAN</title>
		<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/-t1.htm</link>
		<description></description>
		<lastBuildDate>Thu, 12 Aug 2010 06:24:31 GMT</lastBuildDate>
		<ttl>10</ttl>
		<image>
			<title>PERATURAN dan PERIJINAN</title>
			<url>http://illiweb.com/fa/empty.gif</url>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/-t1.htm</link>
		</image>
		<item>
			<title>Keputusan KKI No. 26/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental bagi Dokter/Drg  </title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/keputusan-kki-no-26-kki-kep-xi-2006-tentang-pedoman-penerbitan-surat-keterangan-sehat-fisik-dan-mental-bagi-dokter-drg-t325.htm</link>
			<dc:creator>Ali Alkatiri</dc:creator>
			<description>KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

NOMOR : 26/KKI/KEP/XI/2006

Tentang

PEDOMAN PENERBITAN

SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL BAGI DOKTER/DOKTER GIGI



KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA





Menimbang:



1. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, perlu ditetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pedoman Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.



2. bahwa untuk memperoleh Surat Tanda  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Thu, 12 Aug 2010 06:24:31 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/keputusan-kki-no-26-kki-kep-xi-2006-tentang-pedoman-penerbitan-surat-keterangan-sehat-fisik-dan-mental-bagi-dokter-drg-t325.htm#6238</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/keputusan-kki-no-26-kki-kep-xi-2006-tentang-pedoman-penerbitan-surat-keterangan-sehat-fisik-dan-mental-bagi-dokter-drg-t325.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No.2 Th. 2005 tentang Penetapan Besaran Biaya Registrasi Dokter dan Dokter Gigi</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/keputusan-konsil-kedokteran-indonesia-no2-th-2005-tentang-penetapan-besaran-biaya-registrasi-dokter-dan-dokter-gigi-t320.htm</link>
			<dc:creator>Ali Alkatiri</dc:creator>
			<description>KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

NOMOR : 2 TAHUN 2005

Tentang

PENETAPAN BESARAN BIAYA REGISTRASI

DOKTER DAN DOKTER GIGI



KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA



Menimbang :



a. bahwa untuk menyelenggarakan proses Registrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia, diperlukan penarikan biaya untuk kegiatan pelaksanaan Registrasi yang merupakan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan penjelasan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



b.  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Thu, 05 Aug 2010 08:31:37 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/keputusan-konsil-kedokteran-indonesia-no2-th-2005-tentang-penetapan-besaran-biaya-registrasi-dokter-dan-dokter-gigi-t320.htm#5872</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/keputusan-konsil-kedokteran-indonesia-no2-th-2005-tentang-penetapan-besaran-biaya-registrasi-dokter-dan-dokter-gigi-t320.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Informed Consent</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/informed-consent-t143.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>INFORMED CONSENT

Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008. maka Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Menurut Lampiran SKB IDI No. 319/P/BA./88  dan Permenkes no 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Tue, 03 Feb 2009 22:44:53 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/informed-consent-t143.htm#1254</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/informed-consent-t143.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Hukum Kesehatan</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/hukum-kesehatan-t315.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description> HUKUM KESEHATAN. 

I. Pendahuluan

Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan. Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Wed, 23 Jun 2010 22:32:27 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/hukum-kesehatan-t315.htm#4293</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/hukum-kesehatan-t315.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Selintas Tentang Ikatan Dokter Indonesia</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/selintas-tentang-ikatan-dokter-indonesia-t137.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>SELINTAS TENTANG IDI

IDI adalah satu satunya organisasi profesi kedokteran yang menghimpun para dokter Indonesia, bersifat bebas, tidak mencari keuntungan, dijiwai oleh Sumpah Dokter Indonesia serta mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Didirikan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1950, dan bertujuan untuk:

1.  Meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia.

2. Mengembangkan ilmu kesehatan serta IPTEK Kedokteran.

3. Membina dan mengembangkan kemampuan profesi anggota.

4. Meningkatkan  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Sun, 18 Jan 2009 14:25:33 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/selintas-tentang-ikatan-dokter-indonesia-t137.htm#1116</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/selintas-tentang-ikatan-dokter-indonesia-t137.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kode-etik-pemasaran-usaha-farmasi-indonesia-t147.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>KODE ETIK PEMASARAN USAHA FARMASI INDONESIA

Ini adalah pasal pasal yang bersinggungan dengan profesi kedokteran.



Pasal 2 ayat 10

Profesi Kesehatan dalam Promosi Nama profesi kesehatan, institusi atau foto mereka jangan digunakan dalam promosi atau iklan secara bertentangan dengan etik kedokteran.



Pasal 3 ayat 4

Para medical representative hendaknya tidak menggunakan alasan yang dicari cari untuk memperoleh kesempatan bertemu dengan profesi kesehatan, sehingga kunjungannya tidak mengganggu  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Thu, 12 Feb 2009 23:09:50 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kode-etik-pemasaran-usaha-farmasi-indonesia-t147.htm#1280</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kode-etik-pemasaran-usaha-farmasi-indonesia-t147.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Konsil Kedokteran Indonesia</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/konsil-kedokteran-indonesia-t252.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA  ( KKI )

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka perlu diatur praktik kedokteran dalam suatu undang undang. Untuk itu dibentuk Undang Undang tentang Praktik Kedokteran. Dalam Undang Undang ini diatur:

1. Azas  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 02:01:54 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/konsil-kedokteran-indonesia-t252.htm#2261</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/konsil-kedokteran-indonesia-t252.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Asuransi Kesehatan ( ASKES )</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/asuransi-kesehatan-askes-t86.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>ASKES,karena kita dokter...agak sebelah mata kita melihatnya,dan dahulupun masih kurang bagus

pelayanannya dibandingkan dengan sekarang.......tapi teman2....umur sudah makin tinggi....penyakit

mulai datang.....persiapkanlah ASKES kalian,kalau tidak terpakai syukur alhamdullilah,

tapi sewaktu waktu kalau diperlukan kartu ASKES sudah ada ditangan kita,jadi tidak kalang kabut mengurus lagi dari awal.

Ada teman dokter 'hanya' membayar Rp 30 juta untuk operasi bypass,sisanya diatas Rp 100 juta  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Fri, 12 Dec 2008 08:58:51 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/asuransi-kesehatan-askes-t86.htm#803</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/asuransi-kesehatan-askes-t86.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Rekam Medis</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/rekam-medis-t257.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>REKAM MEDIS

Pasal 46

1. Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedoktcran wajib membuat rekam medis.

2. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.

3. Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.



Pasal 47

1. Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Sat, 13 Mar 2010 05:14:06 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/rekam-medis-t257.htm#2284</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/rekam-medis-t257.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Praktik Kedokteran</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/praktik-kedokteran-t253.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>PRAKTIK KEDOKTERAN

Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran.



Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 03:28:13 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/praktik-kedokteran-t253.htm#2262</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/praktik-kedokteran-t253.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Euthanasia</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/euthanasia-t254.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>EUTHANASIA

Mengenai euthanasia, ternyata dapat digunakan dalam tiga arti, yaitu :

1. Berpindah ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan dan bagi yang beriman dengan nama Allah di bibir.

2. Waktu hidup akan berakhir (sakaratul maut) penderitaan pasien diperingan dengan memberi obat penenang.

3. Mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluanganya.



Pada suatu saat seorang dokter mungkin menghadapi pasien dengan penderitaan yang  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 03:53:17 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/euthanasia-t254.htm#2263</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/euthanasia-t254.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>PP No. 32 tahun 1996, tentang TENAGA KESEHATAN</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-32-tahun-1996-tentang-tenaga-kesehatan-t312.htm</link>
			<dc:creator>Ali Alkatiri</dc:creator>
			<description>PP 32/1996, TENAGA KESEHATAN



Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP) 



Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Nomor: 32 TAHUN 1996 (32/1996)



Tanggal: 22 MEI 1996 (JAKARTA)



Sumber: LN 1996/49; TLN 3637



Tentang: TENAGA KESEHATAN





PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kesehatan;



Mengingat:



1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 02:33:26 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-32-tahun-1996-tentang-tenaga-kesehatan-t312.htm#4175</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-32-tahun-1996-tentang-tenaga-kesehatan-t312.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Dapat Sanksi, Dokter Tak Beri Resep Obat Generik</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/dapat-sanksi-dokter-tak-beri-resep-obat-generik-t230.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>DAPAT SANKSI,  DOKTER TAK BERI RESEP OBAT GENERIK



Menteri Kesehatan ( MenKes ) Endang Rahayu Sedyaningsih mencanangkan revitalisasi penggunaan obat generik, agar tercapai pemerataan dan keterjangkauan obat. Dengan revitalisasi itu diharapkan dokter menulis dan memberi resep obat generik, dan jika tidak dilaksanakan akan diberi sanksi.



Dalam lima tahun terakhir, pasar obat generik turun 10% ( Rp 2,5225 triliun ) dari tahun 2005 menjadi 7,2% ( Rp 2,372 triliun ) pada tahun 2009.

MenKes mengutarakan  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 12:54:20 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/dapat-sanksi-dokter-tak-beri-resep-obat-generik-t230.htm#1933</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/dapat-sanksi-dokter-tak-beri-resep-obat-generik-t230.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>PP No. 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-28-tahun-2004-tentang-keamanan-mutu-dan-gizi-pangan-t287.htm</link>
			<dc:creator>Ali Alkatiri</dc:creator>
			<description>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2004

TENTANG

KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN





 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





 



Menimbang:



a.              bahwa pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat;



b.              bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Tue, 08 Jun 2010 11:02:50 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-28-tahun-2004-tentang-keamanan-mutu-dan-gizi-pangan-t287.htm#3723</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-28-tahun-2004-tentang-keamanan-mutu-dan-gizi-pangan-t287.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>PP No. 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-72-tahun-1998-tentang-pengamanan-sediaan-farmasi-dan-alat-kesehatan-t289.htm</link>
			<dc:creator>Ali Alkatiri</dc:creator>
			<description>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1998 TENTANG

PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



MENIMBANG :



a. Bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.



b Bahwa sehubungan  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Tue, 08 Jun 2010 11:16:01 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-72-tahun-1998-tentang-pengamanan-sediaan-farmasi-dan-alat-kesehatan-t289.htm#3727</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-72-tahun-1998-tentang-pengamanan-sediaan-farmasi-dan-alat-kesehatan-t289.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>PP No. 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-40-tahun-1991-tentang-penanggulangan-wabah-penyakit-menular-t292.htm</link>
			<dc:creator>Ali Alkatiri</dc:creator>
			<description>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1991

TENTANG

PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:



a. bahwa penanggulangan wabah penyakit menular merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat;



b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Wed, 09 Jun 2010 03:35:44 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-40-tahun-1991-tentang-penanggulangan-wabah-penyakit-menular-t292.htm#3752</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-40-tahun-1991-tentang-penanggulangan-wabah-penyakit-menular-t292.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>UU RI No. 8 th 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/uu-ri-no-8-th-1999-tentang-perlindungan-konsumen-t290.htm</link>
			<dc:creator>Ali Alkatiri</dc:creator>
			<description>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999

TENTANG

PERLINDUNGAN KONSUMEN



DENGAN RRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :



a. Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;



b. bahwa pembangunan perekonomiian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Tue, 08 Jun 2010 11:45:11 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/uu-ri-no-8-th-1999-tentang-perlindungan-konsumen-t290.htm#3728</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/uu-ri-no-8-th-1999-tentang-perlindungan-konsumen-t290.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>PP No. 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-19-tahun-2003-tentang-pengamanan-rokok-bagi-kesehatan-t288.htm</link>
			<dc:creator>Ali Alkatiri</dc:creator>
			<description>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2003

TENTANG

PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN 



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 



Menimbang :



a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan; 



b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Tue, 08 Jun 2010 11:10:03 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-19-tahun-2003-tentang-pengamanan-rokok-bagi-kesehatan-t288.htm#3725</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pp-no-19-tahun-2003-tentang-pengamanan-rokok-bagi-kesehatan-t288.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>UU RI No. 34 th 1984 tentang WABAH PENYAKIT MENULAR</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/uu-ri-no-34-th-1984-tentang-wabah-penyakit-menular-t276.htm</link>
			<dc:creator>Ali Alkatiri</dc:creator>
			<description>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 1984

TENTANG

WABAH PENYAKIT MENULAR



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang: 



a. bahwa terwujudnya tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional;

b. bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Mon, 24 May 2010 03:56:54 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/uu-ri-no-34-th-1984-tentang-wabah-penyakit-menular-t276.htm#3363</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/uu-ri-no-34-th-1984-tentang-wabah-penyakit-menular-t276.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Sumpah Hippocrates</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/sumpah-hippocrates-t133.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>SUMPAH HIPPOCRATES

Sudah sejak zaman kuno, norma norma kesusilaan yang menjadi pegangan para dokter ialah sumpah yang diciptakan oleh ‘Bapak Ilmu Kedokteran’ HIPPOCRATES ( 469 – 377 SM ). Sumpah Hippocrates yang umurnya telah berabad abad itu, maknanya tersimpul dalam SEGALA SESUATU YANG KULIHAT KUDENGAR DALAM MELAKUKAN PRAKTEKKU, AKAN KUSIMPAN SEBAGAI RAHASIA.



Pasal 12 Kode Etik Kedokteran Indonesia

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien,  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Sun, 18 Jan 2009 09:16:09 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/sumpah-hippocrates-t133.htm#1112</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/sumpah-hippocrates-t133.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>KESEPAKATAN BERSAMA ETIKA PROMOSI OBAT</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kesepakatan-bersama-etika-promosi-obat-t140.htm</link>
			<dc:creator>Ali Alkatiri</dc:creator>
			<description>KESEPAKATAN BERSAMA

ETIKA PROMOSI OBAT

antara GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia



Bahwa untuk mewujudkan upaya promosi obat yang beretika dengan tujuan mengingatkan kembali pelaksanaan etika profesi kedokteran dan etika para pengusaha farmasi dalam rangka ketersediaan dan keterjangkauan sediaan obat yang merupakan salah satu komponen penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pengurus Pusat GP Farmasi Indonesia bersama-sama dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Fri, 30 Jan 2009 03:20:45 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kesepakatan-bersama-etika-promosi-obat-t140.htm#1215</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kesepakatan-bersama-etika-promosi-obat-t140.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Pedoman Dasar Imbalan Jasa Dokter</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pedoman-dasar-imbalan-jasa-dokter-t138.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>Karena sitat perbuatannya yang mulia maka uang yang diterimanya tidak diberi nama upah atau gaji, melainkan honorarium atau imbalan jasa. Besarnya imbalan tergantung pada beberapa faktor yaltu keadaan tempat, kemampuan pasien, lama dan sifatnya pertolongan yang diberikan dan sitat pelayanan umum atau spesialistik.



Dalam Pedoman Pelaksanan Kode Etik Kedokteran Indonesia, tercantum pedoman dasar imbalan jasa dokter sbb:

1.Imbalan jasa dokter disesuaikan dengan kemampuan pasien.

Kemampuan pasien  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Sun, 18 Jan 2009 22:32:01 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pedoman-dasar-imbalan-jasa-dokter-t138.htm#1117</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/pedoman-dasar-imbalan-jasa-dokter-t138.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Kemajuan Teknologi Kedokteran</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kemajuan-teknologi-kedokteran-t256.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>KLONING

Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan

Penjelasan khusus yang terkait dengan klonasi/cloning (diadopsi dan basil Keputusan Muktamar XXI/l ID/ tahun 1997, tentang Kionasi (Cloning))

Pendahuluan

Reproduksi (kembang biak) manusia memang dianjurkan atau mungkin diperintahkan oleh Tuhan. Dan melaksanakan anjuran/perintah Tuhan tersebut adalah idaman setiap manusia yang mengaku beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan telah  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Sat, 13 Mar 2010 04:43:40 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kemajuan-teknologi-kedokteran-t256.htm#2281</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kemajuan-teknologi-kedokteran-t256.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Sumpah Dokter</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/sumpah-dokter-t131.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>SUMPAH DOKTER

Sumpah dokter di Indonesia telah diakui dalam PP No. 26 Tahun 1960. Lafal ini terus disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan internal dan eksternal profesi kedokteran baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Penyempurnaan dilakukan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II, tahun l98l, pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Majelis Pembinaan dan Pembelaan Anggota (MP2A), tahun 1993, dan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Sun, 18 Jan 2009 07:37:18 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/sumpah-dokter-t131.htm#1110</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/sumpah-dokter-t131.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Abortus Provocatus</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/abortus-provocatus-t255.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>ABORTUS PROVOCATUS

Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makluk insani.



Segala perbuatan dokter terhadap pasien bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiannya. Dengan sendirinya ia harus mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia.



Kadang-kadang dokter terpaksa harus melakukan operasi atau cara pengobatan tertentu yang membahayakan. Hal ini dapat dilakukan asal tindakan ini diambil setelah mempertimbangkan masak-masak bahwa tidak ada jalan/cara  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 04:00:24 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/abortus-provocatus-t255.htm#2264</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/abortus-provocatus-t255.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/uu-ri-no-23-tahun-1992-tentang-kesehatan-t149.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>UU RI No.23 Thn.1992 Tentang Kesehatan





UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 23 TAHUN 1992 T E N T A N G

K E S E H A T A N

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.



Menimbang :



a.Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsure kesejahteraan umum

harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar

1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Fri, 27 Feb 2009 11:28:32 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/uu-ri-no-23-tahun-1992-tentang-kesehatan-t149.htm#1309</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/uu-ri-no-23-tahun-1992-tentang-kesehatan-t149.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Kode Etik Kedokteran Indonesia</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kode-etik-kedokteran-indonesia-t130.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>

KODE ETIK KEDOKTERAN



SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA

NO. 221 /PB/A.4/04/2002

TENTANG

PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA



PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA





Menimbang 

Bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran diperlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman.

Bahwa Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.

Bahwa KODEKI yang ada saat ini perlu  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Sun, 18 Jan 2009 05:19:42 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kode-etik-kedokteran-indonesia-t130.htm#1109</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kode-etik-kedokteran-indonesia-t130.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Papan Praktik</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/papan-praktik-t134.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description>PAPAN PRAKTIK



Papan nama berukuran 40x60cm, tidak boleh lebih dari 60x90cm, cat putih dengan huruf hitam.



Cantumkan gelar yang sah dan jenis pelayanan sesuai dengan SIP, dan waktu praktek.



Papan tersebut tidak boleh dihiasi warna atau penerangan yang bersifat iklan.



Seandainya tempat praktek berlainan dengan tempat tinggal, dapat ditambahkan alamat rumah dan nomor telepon,



Tidak dibenarkan dicantumkan dibawah nama, bermacam macam keterangan seperti Praktek umum terutama anak anak  ...</description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Sun, 18 Jan 2009 12:08:05 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/papan-praktik-t134.htm#1113</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/papan-praktik-t134.htm</guid>
		</item>
		<item>
			<title>Surat Edaran Menteri Kesehatan</title>
			<link>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/surat-edaran-menteri-kesehatan-t122.htm</link>
			<dc:creator>gitahafas</dc:creator>
			<description><![CDATA[<img src="http://i60.servimg.com/u/f60/13/10/96/20/scan1016.jpg" border="0" alt="" />
<br />
<img src="http://i60.servimg.com/u/f60/13/10/96/20/scan1017.jpg" border="0" alt="" />]]></description>
			<category>PERATURAN dan PERIJINAN</category>
			<pubDate>Fri, 09 Jan 2009 13:34:41 GMT</pubDate>
			<comments>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/surat-edaran-menteri-kesehatan-t122.htm#1032</comments>
			<guid>http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/surat-edaran-menteri-kesehatan-t122.htm</guid>
		</item>
	</channel>
</rss>